Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Penghapusan truk ODOL tidak ditunda oleh kementerian perhubungan sehingga dipastikan tahun depan akan makin ketat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penertiban truk over dimension dan over loading (ODOL) di jalanan akan mulai dilaksanakan mulai Januari 2023. Ini artinya para pengusaha hanya memiliki waktu sekitar 23 hari untuk bisa melakukan penyesuaian sebelum aturan dilaksanakan.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi penundaan lagi. Pasalnya kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai dilaksanakan pada 2021 namun ditunda karena adanya pandemi Covid-19.
“Saya minta kepada para kepada dinas, bila ada kendaraan ODOL melakukan uji untuk tidak diluluskan sehingga tidak bisa memperpanjang izin. Tapi jangan sampai juga bila tidak lulus di kota A, mereka pindah ke tempat lain kemudian lulus, ini akan menjadi dosa bapak ibu, tanggung jawab bila terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa umumnya kecelakaan truk ODOL disebabkan oleh rem blong. Hal ini karena meski sasis bisa diperkuat, tetapi rem biasanya akan sangat sulit untuk dimodifikasi untuk bisa menahan daya dorong kendaraan dengan bobot berlebih.
Maka tidak mengherankan bila truk ODOL dinilai menjadi penyebab atas 17 persen kecelakaan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut termasuk tinggi sehingga menjadi perhatian khusus dari pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan.
Komitmen untuk penghapusan truk ODOL memang terbilang sulit karena masih banyak yang melakukan pelanggaran. Terbaru, tim gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menilang puluhan kendaraan tambang dari Provinsi Jambi bermuatan melebihi kapasitas saat masuk ke wilayah mereka.
"Puluhan truk tambang ini terjaring razia gabungan yang kita digelar di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Razia dilakukan Kamis 1 Desember 2022 mulai dari sore hingga malam hari,” ungkap Bambang Agus Suprabudi, Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu.
Bahar, Kepala Kantor BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung menambahkan kapasitas jalan di Provinsi Bengkulu maksimal 8 ton. Sedangkan kapasitas rata-rata muatan kendaraan pengangkut batu bara ini lebih dari 14 ton.
"Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha angkutannya. Kemudian dilakukan penindakan berupa tilang dengan memberikan denda maksimal," tegas Bahar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV