Aturan Tarif Sopir Logistik Disiapkan Demi Berantas Truk ODOL
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Penghapusan truk ODOL tidak ditunda oleh kementerian perhubungan sehingga dipastikan tahun depan akan makin ketat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penertiban truk over dimension dan over loading (ODOL) di jalanan akan mulai dilaksanakan mulai Januari 2023. Ini artinya para pengusaha hanya memiliki waktu sekitar 23 hari untuk bisa melakukan penyesuaian sebelum aturan dilaksanakan.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi penundaan lagi. Pasalnya kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai dilaksanakan pada 2021 namun ditunda karena adanya pandemi Covid-19.
“Saya minta kepada para kepada dinas, bila ada kendaraan ODOL melakukan uji untuk tidak diluluskan sehingga tidak bisa memperpanjang izin. Tapi jangan sampai juga bila tidak lulus di kota A, mereka pindah ke tempat lain kemudian lulus, ini akan menjadi dosa bapak ibu, tanggung jawab bila terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa umumnya kecelakaan truk ODOL disebabkan oleh rem blong. Hal ini karena meski sasis bisa diperkuat, tetapi rem biasanya akan sangat sulit untuk dimodifikasi untuk bisa menahan daya dorong kendaraan dengan bobot berlebih.
Maka tidak mengherankan bila truk ODOL dinilai menjadi penyebab atas 17 persen kecelakaan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut termasuk tinggi sehingga menjadi perhatian khusus dari pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan.
Komitmen untuk penghapusan truk ODOL memang terbilang sulit karena masih banyak yang melakukan pelanggaran. Terbaru, tim gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menilang puluhan kendaraan tambang dari Provinsi Jambi bermuatan melebihi kapasitas saat masuk ke wilayah mereka.
"Puluhan truk tambang ini terjaring razia gabungan yang kita digelar di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Razia dilakukan Kamis 1 Desember 2022 mulai dari sore hingga malam hari,” ungkap Bambang Agus Suprabudi, Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu.
Bahar, Kepala Kantor BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung menambahkan kapasitas jalan di Provinsi Bengkulu maksimal 8 ton. Sedangkan kapasitas rata-rata muatan kendaraan pengangkut batu bara ini lebih dari 14 ton.
"Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha angkutannya. Kemudian dilakukan penindakan berupa tilang dengan memberikan denda maksimal," tegas Bahar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Juli 2025, 16:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
16 Juni 2025, 23:20 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota
03 Juli 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat