STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Penghapusan truk ODOL tidak ditunda oleh kementerian perhubungan sehingga dipastikan tahun depan akan makin ketat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penertiban truk over dimension dan over loading (ODOL) di jalanan akan mulai dilaksanakan mulai Januari 2023. Ini artinya para pengusaha hanya memiliki waktu sekitar 23 hari untuk bisa melakukan penyesuaian sebelum aturan dilaksanakan.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi penundaan lagi. Pasalnya kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai dilaksanakan pada 2021 namun ditunda karena adanya pandemi Covid-19.
“Saya minta kepada para kepada dinas, bila ada kendaraan ODOL melakukan uji untuk tidak diluluskan sehingga tidak bisa memperpanjang izin. Tapi jangan sampai juga bila tidak lulus di kota A, mereka pindah ke tempat lain kemudian lulus, ini akan menjadi dosa bapak ibu, tanggung jawab bila terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa umumnya kecelakaan truk ODOL disebabkan oleh rem blong. Hal ini karena meski sasis bisa diperkuat, tetapi rem biasanya akan sangat sulit untuk dimodifikasi untuk bisa menahan daya dorong kendaraan dengan bobot berlebih.
Maka tidak mengherankan bila truk ODOL dinilai menjadi penyebab atas 17 persen kecelakaan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut termasuk tinggi sehingga menjadi perhatian khusus dari pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan.
Komitmen untuk penghapusan truk ODOL memang terbilang sulit karena masih banyak yang melakukan pelanggaran. Terbaru, tim gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menilang puluhan kendaraan tambang dari Provinsi Jambi bermuatan melebihi kapasitas saat masuk ke wilayah mereka.
"Puluhan truk tambang ini terjaring razia gabungan yang kita digelar di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Razia dilakukan Kamis 1 Desember 2022 mulai dari sore hingga malam hari,” ungkap Bambang Agus Suprabudi, Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu.
Bahar, Kepala Kantor BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung menambahkan kapasitas jalan di Provinsi Bengkulu maksimal 8 ton. Sedangkan kapasitas rata-rata muatan kendaraan pengangkut batu bara ini lebih dari 14 ton.
"Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha angkutannya. Kemudian dilakukan penindakan berupa tilang dengan memberikan denda maksimal," tegas Bahar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Maret 2025, 15:00 WIB
23 Januari 2025, 16:00 WIB
21 Januari 2025, 22:30 WIB
19 Januari 2025, 14:00 WIB
15 Januari 2025, 07:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada
01 April 2025, 13:00 WIB
Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama
01 April 2025, 11:00 WIB
Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini