AHY Sebut Penertiban ODOL Tidak Ganggu Ekonomi
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
Penghapusan truk ODOL tidak ditunda oleh kementerian perhubungan sehingga dipastikan tahun depan akan makin ketat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penertiban truk over dimension dan over loading (ODOL) di jalanan akan mulai dilaksanakan mulai Januari 2023. Ini artinya para pengusaha hanya memiliki waktu sekitar 23 hari untuk bisa melakukan penyesuaian sebelum aturan dilaksanakan.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi penundaan lagi. Pasalnya kebijakan tersebut seharusnya sudah mulai dilaksanakan pada 2021 namun ditunda karena adanya pandemi Covid-19.
“Saya minta kepada para kepada dinas, bila ada kendaraan ODOL melakukan uji untuk tidak diluluskan sehingga tidak bisa memperpanjang izin. Tapi jangan sampai juga bila tidak lulus di kota A, mereka pindah ke tempat lain kemudian lulus, ini akan menjadi dosa bapak ibu, tanggung jawab bila terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa umumnya kecelakaan truk ODOL disebabkan oleh rem blong. Hal ini karena meski sasis bisa diperkuat, tetapi rem biasanya akan sangat sulit untuk dimodifikasi untuk bisa menahan daya dorong kendaraan dengan bobot berlebih.
Maka tidak mengherankan bila truk ODOL dinilai menjadi penyebab atas 17 persen kecelakaan di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut termasuk tinggi sehingga menjadi perhatian khusus dari pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan.
Komitmen untuk penghapusan truk ODOL memang terbilang sulit karena masih banyak yang melakukan pelanggaran. Terbaru, tim gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menilang puluhan kendaraan tambang dari Provinsi Jambi bermuatan melebihi kapasitas saat masuk ke wilayah mereka.
"Puluhan truk tambang ini terjaring razia gabungan yang kita digelar di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Razia dilakukan Kamis 1 Desember 2022 mulai dari sore hingga malam hari,” ungkap Bambang Agus Suprabudi, Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu.
Bahar, Kepala Kantor BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung menambahkan kapasitas jalan di Provinsi Bengkulu maksimal 8 ton. Sedangkan kapasitas rata-rata muatan kendaraan pengangkut batu bara ini lebih dari 14 ton.
"Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha angkutannya. Kemudian dilakukan penindakan berupa tilang dengan memberikan denda maksimal," tegas Bahar.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
05 Agustus 2025, 12:00 WIB
29 Juli 2025, 09:00 WIB
21 Juli 2025, 20:00 WIB
Terkini
30 Agustus 2025, 09:00 WIB
Salah satu cara Daihatsu menggairahkan pasar mobil LCGC adalah memberikan program khusus untuk guru serta PNS
30 Agustus 2025, 07:16 WIB
Demo di sejumlah daerah di Indonesia sangat berpotensi mengganggu jalannya proses bisnis industri otomotif
29 Agustus 2025, 18:41 WIB
Insentif impor EV disetop tahun ini, menurut GIAMM tidak semerta-merta jadi kabar baik di industri komponen
29 Agustus 2025, 17:00 WIB
Motor Bagnaia mendapatkan ubahan di Hungaria, Marc Marquez yakin hal itu bakal bikin Pecco semakin kompetitif
29 Agustus 2025, 16:45 WIB
Maka Motors menawarkan program khusus berupa sewa harian motor listrik Maka Cavalry, berikut detailnya
29 Agustus 2025, 16:00 WIB
Insentif mandiri dari pabrikan motor listrik menjadi salah satu upaya mereka bertahan saat kondisi sulit
29 Agustus 2025, 15:00 WIB
Ganjil genap Puncak terakhir di Agustus 2025 dilangsungkan secara ketat sehingga masyarakat harus waspada
29 Agustus 2025, 14:00 WIB
Insentif mobil listrik impor bakal disetop, harga EV penerima subsidi yang masih CBU di 2026 berpotensi naik