AHY Pastikan Program Zero ODOL Berlangsung Januari 2027
17 Februari 2026, 19:00 WIB
polisi menegaskan bahwa truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas karena dapat membuat kecelakaan dan jalan menjadi rusak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penindakan untuk kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) akan mulai mendapat sanksi lebih tegas dibanding sebelumnya. Pasalnya Kepolisian sudah menetapkan bahwa kendaraan ODOL adalah kejahatan, bukan pelanggaran biasa lagi.
Hal ini karena kepolisian melihat bahwa angka kecelakaan dan kerugian yang disebabkan ODOL cukup tinggi. Penegasan disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
“Over dimension merupakan kejahatan lalu lintas, over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas dengan dampak sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” ungkapnya.
Saat ini larangan kendaraan ODOL masih dalam tahap sosialisasi sehingga tindakan hanya sebatas teguran. Namun kedepannya sanksi tilang akan langsung diberikan kemudian dinyatakan sebagai kejahatan hingga pengadilan memutuskan hal sebaliknya.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi dan teguran. Overload langsung kita tilang sementara over dimension dilakukan penyidikan lanjut karena merupakan kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” tambah Dirgakkum.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada 2021 sedikitnya terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Tingginya angka kecelakaan tersebut pun menjadi perhatian sehingga Korlantas mendukung target Kementerian Perhubungan untuk menciptakan zero ODOL di 2023.
Sayangnya, target tersebut harus dicapai secara bertahap dan perlahan. Pasalnya hingga 25 Januari 2022 masih ditemukan banyak kendaraan ODOL sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tak tanggung-tanggung, dari 5 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, hanya 1 kendaraan tidak melanggar aturan ODOL. Kondisi tersebut tentu harus menjadi perhatian bersama baik masyarakat maupun pihak berwajib agar lebih disiplin mematuhi aturan.
Ia pun menambahkan bahwa nantinya hukuman tidak hanya akan dikenakan kepada pengemudi serta perusahaan pemilik kendaraan. Pihak karoseri pembuat truk tersebut juga akan dikenakan pasal pidana.
“Karoseri harus tetap konsisten sesuai rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Pihak Karoseri bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimension yang tidak sesuai dengan rancangan bangun,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Februari 2026, 19:00 WIB
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
07 Oktober 2025, 07:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Terkini
06 Maret 2026, 16:00 WIB
BAIC Indonesia berencana untuk meningkatkan penjualan dengan menambah lini produk ramah lingkungan mereka
06 Maret 2026, 14:00 WIB
Xpeng menyambut musim mudik Lebaran 2026 dengan memberikan beragam kemudahan purna jual untuk pelanggan
06 Maret 2026, 12:00 WIB
Kemenhub menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan saat mudik Lebaran 2026 mendatang
06 Maret 2026, 10:00 WIB
RMA sebagai distributor merek Mahindra di dalam negeri siap membantu layanan aftersales pikap yang diimpor
06 Maret 2026, 08:11 WIB
Harga mobil listrik bekas yang ada di Tanah Air saat ini terdepresiasi cukup besar, bisa menyentuh 50 persen
06 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan buat menyambut libur akhir pekan yang biasanya terjadi kepadatan
06 Maret 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat sebelum akhir pekan
06 Maret 2026, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat, lokasi SIM keliling Jakarta masih di lima tempat sebelum memasuki akhir pekan