AHY Pastikan Penindakan Truk ODOL Dimulai pada 2027, Tak Ditunda
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
polisi menegaskan bahwa truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas karena dapat membuat kecelakaan dan jalan menjadi rusak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penindakan untuk kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) akan mulai mendapat sanksi lebih tegas dibanding sebelumnya. Pasalnya Kepolisian sudah menetapkan bahwa kendaraan ODOL adalah kejahatan, bukan pelanggaran biasa lagi.
Hal ini karena kepolisian melihat bahwa angka kecelakaan dan kerugian yang disebabkan ODOL cukup tinggi. Penegasan disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
“Over dimension merupakan kejahatan lalu lintas, over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas dengan dampak sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” ungkapnya.
Saat ini larangan kendaraan ODOL masih dalam tahap sosialisasi sehingga tindakan hanya sebatas teguran. Namun kedepannya sanksi tilang akan langsung diberikan kemudian dinyatakan sebagai kejahatan hingga pengadilan memutuskan hal sebaliknya.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi dan teguran. Overload langsung kita tilang sementara over dimension dilakukan penyidikan lanjut karena merupakan kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” tambah Dirgakkum.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada 2021 sedikitnya terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Tingginya angka kecelakaan tersebut pun menjadi perhatian sehingga Korlantas mendukung target Kementerian Perhubungan untuk menciptakan zero ODOL di 2023.
Sayangnya, target tersebut harus dicapai secara bertahap dan perlahan. Pasalnya hingga 25 Januari 2022 masih ditemukan banyak kendaraan ODOL sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tak tanggung-tanggung, dari 5 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, hanya 1 kendaraan tidak melanggar aturan ODOL. Kondisi tersebut tentu harus menjadi perhatian bersama baik masyarakat maupun pihak berwajib agar lebih disiplin mematuhi aturan.
Ia pun menambahkan bahwa nantinya hukuman tidak hanya akan dikenakan kepada pengemudi serta perusahaan pemilik kendaraan. Pihak karoseri pembuat truk tersebut juga akan dikenakan pasal pidana.
“Karoseri harus tetap konsisten sesuai rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Pihak Karoseri bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimension yang tidak sesuai dengan rancangan bangun,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
07 Oktober 2025, 07:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
Terkini
22 Oktober 2025, 15:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan kerinduannya menggunakan Toyota Alphard saat bertugas
22 Oktober 2025, 14:00 WIB
VinFast mengimpor 15 ribu unit kendaraan sepanjang 2025, tahun depan wajib berstatus CKD atau dirakit lokal
22 Oktober 2025, 13:00 WIB
Menurut akademisi, kendaraan keluaran terkini telah dirancang untuk menenggak bensin campuran etanol atau E10
22 Oktober 2025, 12:00 WIB
Supergiveaway IMX 2025 akhirnya bisa dibawa pulang oleh salah seorang pengunjung baru pertama datang
22 Oktober 2025, 11:00 WIB
Insentif dinilai menjadi salah satu cara yang tepat untuk mendongkrak kembali angka penjualan mobil di RI
22 Oktober 2025, 10:00 WIB
Baru-baru ini beredar render dari Hyundai Santa Fe facelift yang mengalami beberapa ubahan di bagian tampilan
22 Oktober 2025, 09:00 WIB
Di Oktober 2025 harga motor matic 150 cc terpantau tidak mengalami kenaikan seperti beberapa waktu lalu
22 Oktober 2025, 08:00 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan ungkap sudah siapkan anggaran beli Pindad Maung tapi terkendala industri