Truk ODOL Adalah Kejahatan Lalu Lintas

polisi menegaskan bahwa truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas karena dapat membuat kecelakaan dan jalan menjadi rusak

Truk ODOL Adalah Kejahatan Lalu Lintas
Adi Hidayat

TRENOTO – Penindakan untuk kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) akan mulai mendapat sanksi lebih tegas dibanding sebelumnya. Pasalnya Kepolisian sudah menetapkan bahwa kendaraan ODOL adalah kejahatan, bukan pelanggaran biasa lagi.

Hal ini karena kepolisian melihat bahwa angka kecelakaan dan kerugian yang disebabkan ODOL cukup tinggi. Penegasan disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

“Over dimension merupakan kejahatan lalu lintas, over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas dengan dampak sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” ungkapnya.

Photo : NTMC Polri

Saat ini larangan kendaraan ODOL masih dalam tahap sosialisasi sehingga tindakan hanya sebatas teguran. Namun kedepannya sanksi tilang akan langsung diberikan kemudian dinyatakan sebagai kejahatan hingga pengadilan memutuskan hal sebaliknya.

“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi dan teguran. Overload langsung kita tilang sementara over dimension dilakukan penyidikan lanjut karena merupakan kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” tambah Dirgakkum.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada 2021 sedikitnya terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Tingginya angka kecelakaan tersebut pun menjadi perhatian sehingga Korlantas mendukung target Kementerian Perhubungan untuk menciptakan zero ODOL di 2023.

Sayangnya, target tersebut harus dicapai secara bertahap dan perlahan. Pasalnya hingga 25 Januari 2022 masih ditemukan banyak kendaraan ODOL sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Tak tanggung-tanggung, dari 5 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, hanya 1 kendaraan tidak melanggar aturan ODOL. Kondisi tersebut tentu harus menjadi perhatian bersama baik masyarakat maupun pihak berwajib agar lebih disiplin mematuhi aturan.

Photo : NTMC Polri

Ia pun menambahkan bahwa nantinya hukuman tidak hanya akan dikenakan kepada pengemudi serta perusahaan pemilik kendaraan. Pihak karoseri pembuat truk tersebut juga akan dikenakan pasal pidana.

“Karoseri harus tetap konsisten sesuai rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Pihak Karoseri bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimension yang tidak sesuai dengan rancangan bangun,” pungkasnya.


Terkini

mobil
Mobil Hybrid

Usulan Menperin Soal Insentif Mobil Hybrid Dinilai Kontradiktif

Usulan insentif mobil hybrid dinilai kurang tepat, seharusnya pemerintah lebih fokus pada bantuan untuk EV

mobil
iCar Mod fest

Uniknya Modifikasi V23 dan V27 di iCar Mod Fest 2026

iCar Mod Fest menjadi tempat menampilkan karya kreatif konsumen dalam melakukan modifikasi pada kendaraan

mobil
Leapmotor

Komitmen Leapmotor Penuhi TKDN 60 Persen, Potensi Harga Naik

Leapmotor berusaha mematuhi mandatori TKDN 60 persen di 2027 yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia

otosport
MotoGP 2027

Susunan Pembalap MotoGP 2027 Sudah Lengkap, Banyak Nama Baru

LCR Honda menunjuk David Alonso sebagai rekan Johann Zarco dan melengkapi susunan pembalap MotoGP 2027

mobil
iCar V25

iCar V25 REEV Debut di Cina, Berpeluang Masuk Indonesia

Bersamaan dengan acara Chery International User Summit 2026, iCar V25 resmi meluncur dan berpeluang masuk RI

mobil
Chery Q

Chery Q Dikirim ke Konsumen Bulan Ini, Bantu Dorong Penjualan

Pemesanan Chery Q yang tembus ribuan unit diyakini dapat berkontribusi dongkrak penjualan mereka di Indonesia

mobil
Veloz Hybrid

Wholesales Mobil Hybrid Naik di September 2026, PHEV Turun

Mobil hybrid masih jadi satu opsi utama kendaraan ramah lingkungan yang praktis, catat penjualan positif

mobil
BYD Atto 1

BYD Atto 1 Generasi Kedua Resmi Debut, Bisa Pakai Flash Charging

Berkat penggunaan Blade Battery 2.0, BYD Atto 1 generasi kedua kini bisa diisi daya dalam waktu lebih singkat