Truk ODOL Adalah Kejahatan Lalu Lintas

polisi menegaskan bahwa truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas karena dapat membuat kecelakaan dan jalan menjadi rusak

Truk ODOL Adalah Kejahatan Lalu Lintas

TRENOTO – Penindakan untuk kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) akan mulai mendapat sanksi lebih tegas dibanding sebelumnya. Pasalnya Kepolisian sudah menetapkan bahwa kendaraan ODOL adalah kejahatan, bukan pelanggaran biasa lagi.

Hal ini karena kepolisian melihat bahwa angka kecelakaan dan kerugian yang disebabkan ODOL cukup tinggi. Penegasan disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

“Over dimension merupakan kejahatan lalu lintas, over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas dengan dampak sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” ungkapnya.

Photo : NTMC Polri

Saat ini larangan kendaraan ODOL masih dalam tahap sosialisasi sehingga tindakan hanya sebatas teguran. Namun kedepannya sanksi tilang akan langsung diberikan kemudian dinyatakan sebagai kejahatan hingga pengadilan memutuskan hal sebaliknya.

“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi dan teguran. Overload langsung kita tilang sementara over dimension dilakukan penyidikan lanjut karena merupakan kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” tambah Dirgakkum.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada 2021 sedikitnya terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Tingginya angka kecelakaan tersebut pun menjadi perhatian sehingga Korlantas mendukung target Kementerian Perhubungan untuk menciptakan zero ODOL di 2023.

Sayangnya, target tersebut harus dicapai secara bertahap dan perlahan. Pasalnya hingga 25 Januari 2022 masih ditemukan banyak kendaraan ODOL sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Tak tanggung-tanggung, dari 5 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, hanya 1 kendaraan tidak melanggar aturan ODOL. Kondisi tersebut tentu harus menjadi perhatian bersama baik masyarakat maupun pihak berwajib agar lebih disiplin mematuhi aturan.

Photo : NTMC Polri

Ia pun menambahkan bahwa nantinya hukuman tidak hanya akan dikenakan kepada pengemudi serta perusahaan pemilik kendaraan. Pihak karoseri pembuat truk tersebut juga akan dikenakan pasal pidana.

“Karoseri harus tetap konsisten sesuai rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Pihak Karoseri bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimension yang tidak sesuai dengan rancangan bangun,” pungkasnya.


Terkini

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Veloz Hybrid Mulai Jelajah Lintas Nusa dari Mandalika ke Aceh

Mengulangkesuksesan program Kijang pada 30 tahun lalu, Toyota Veloz Hybrid Lintas Nusa kembali digelar

mobil
Omoda O4

Jaecoo Siapkan Lebih Dari Tiga Produk Baru Tahun Depan

Jaecoo Indonesia akan memasarkan sejumlah model dari seri Omoda yang sebelumnya ditawarkan oleh Chery

news
Pertamina Lubricants Bantu Korban Banjir Sumatera, Ada Oli Gratis

Pertamina Lubricants Bantu Korban Banjir Sumatera, Ada Oli Gratis

Pertamina Lubricants berharap beban para korban bencana alam di Sumatera Utara serta Barat bisa lebih ringan

mobil
Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kalista Sebut Pentingnya Insentif untuk Dorong Adopsi EV Niaga

Kendaraan listrik dinilai potensial di segmen niaga, Kalista sorot perlu ada insentif dari pemerintah

otosport
Marc Marquez Berusaha Lupakan Perseteruan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez Merasa Bosan Bermusuhan dengan Valentino Rossi

Marc Marquez sudah tidak mau hidup bersama dendam, ia hanya ingin menghormati para rival termasuk Rossi

mobil
Merek BYD King Terdaftar

BYD Daftarkan Model Baru di Indonesia, Sedan PHEV

Nama BYD King dan King L terdaftar di Indonesia, sedan berteknologi PHEV yang dijual dengan harga kompetitif

mobil
Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Airlangga Klaim Progres Pembangunan Pabrik BYD Sudah 90 Persen

Keberadaan pabrik BYD dinilai bakal membawa dampak positif, sebab dapat menyerap banyak tenaga kerja di Subang

news
Pembatasan angkutan barang

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Pemerintah akhirnya resmi keluarkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur Natal dan tahun baru 2026