Upaya Minimalisir Kecelakaan Truk, Perlu Ada Penertiban
14 November 2024, 18:00 WIB
polisi menegaskan bahwa truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas karena dapat membuat kecelakaan dan jalan menjadi rusak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penindakan untuk kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) akan mulai mendapat sanksi lebih tegas dibanding sebelumnya. Pasalnya Kepolisian sudah menetapkan bahwa kendaraan ODOL adalah kejahatan, bukan pelanggaran biasa lagi.
Hal ini karena kepolisian melihat bahwa angka kecelakaan dan kerugian yang disebabkan ODOL cukup tinggi. Penegasan disampaikan oleh Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
“Over dimension merupakan kejahatan lalu lintas, over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas dengan dampak sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” ungkapnya.
Saat ini larangan kendaraan ODOL masih dalam tahap sosialisasi sehingga tindakan hanya sebatas teguran. Namun kedepannya sanksi tilang akan langsung diberikan kemudian dinyatakan sebagai kejahatan hingga pengadilan memutuskan hal sebaliknya.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi dan teguran. Overload langsung kita tilang sementara over dimension dilakukan penyidikan lanjut karena merupakan kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” tambah Dirgakkum.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, pada 2021 sedikitnya terjadi 57 kecelakaan akibat ODOL. Tingginya angka kecelakaan tersebut pun menjadi perhatian sehingga Korlantas mendukung target Kementerian Perhubungan untuk menciptakan zero ODOL di 2023.
Sayangnya, target tersebut harus dicapai secara bertahap dan perlahan. Pasalnya hingga 25 Januari 2022 masih ditemukan banyak kendaraan ODOL sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tak tanggung-tanggung, dari 5 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, hanya 1 kendaraan tidak melanggar aturan ODOL. Kondisi tersebut tentu harus menjadi perhatian bersama baik masyarakat maupun pihak berwajib agar lebih disiplin mematuhi aturan.
Ia pun menambahkan bahwa nantinya hukuman tidak hanya akan dikenakan kepada pengemudi serta perusahaan pemilik kendaraan. Pihak karoseri pembuat truk tersebut juga akan dikenakan pasal pidana.
“Karoseri harus tetap konsisten sesuai rancang bangun yang diterbitkan kemenhub. Pihak Karoseri bisa terkena pidana, karena melanggar pasal 277 tentang dimension yang tidak sesuai dengan rancangan bangun,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2024, 18:00 WIB
08 April 2023, 09:34 WIB
30 Desember 2022, 17:00 WIB
21 Desember 2022, 19:34 WIB
08 Desember 2022, 12:23 WIB
Terkini
20 November 2024, 23:00 WIB
Jasa Marga buka tiga ruas tol secara fungsional saat libur Natal dan tahun baru 2025 untuk hindari kemacetan
20 November 2024, 21:00 WIB
Kementerian Perhubungan siapkan 3 solusi atasi kemacetan di Puncak Bogor yang selama ini menjadi tantangan
20 November 2024, 19:01 WIB
BYD M6 masih merajai mobil listrik terlaris pada Oktober 2024 dengan mencatatkan penjualan 1.866 unit
20 November 2024, 18:00 WIB
Rekor baru, produksi kendaraan lingkungan BYD secara global berhasil tembus 10 juta unit pada November 2024
20 November 2024, 17:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta mengenakan pajak sebesar 10 persen buat pengguna jasa parkir Valet di kawasan Ibu Kota
20 November 2024, 16:03 WIB
Honda GL Max Kustom menggunakan konsep Boardtracker dan berhasil menggasak gelar juara nasional HMC 2024
20 November 2024, 16:00 WIB
Logo baru MotoGP baru saja diperkenalkan, memiliki makna yang sangat luas karena terinspirasi dari banyak hal
20 November 2024, 15:00 WIB
Toyota bakal lakukan efisiensi imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berdampak pada peningkatan biaya produksi