Kemenhub Perkuat Kerja Sama dengan Pemda DKI Buat Atasi Kemacetan
16 September 2025, 07:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Indonesia terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas praktik truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang kerap terjadi.
Terbaru Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Kemenko Infra) mengaku sedang menggodok aturan tarif para sopir logistik.
“Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas. Artinya ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik,” ucap Esti Setyowati, Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Antara, Kamis (03/07).
Esti menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menghadirkan rasa keadilan bagi sopir maupun pemilik jasa logistik.
Sehingga dapat meminimalisir praktik truk ODOL yang sering merugikan para pengguna jalan serta masyarakat umum.
Apalagi dalam aturan baru tersebut akan membahas atau menetapkan tarif batas atas maupun bawah para sopir.
Dengan begitu mereka mampu menjamin kepastian pendapatan serta mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien maupun berkelanjutan.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi yang saat ini sudah mendekati tahap uji publik.
Regulasi anyar itu diharapkan bisa segera diundangkan agar implementasinya mampu memberikan perlindungan.
Kemudian menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi logistik di seluruh wilayah di Tanah Air.
“Ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan setelah ini diundangkan,” Esti menegaskan.
Lebih jauh Kemenko Infra memastikan kalau mereka satu suara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menampung aspirasi para sopir truk.
Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan salah satu permintaan massa aksi demo truk ODOL adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.
“Sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini,” ucap Aan.
Sebagai informasi, sebelumnya banyak pihak yang menyarankan agar tarif sopir maupun jasa pengiriman harus diatur oleh pemerintah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 September 2025, 07:00 WIB
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
05 Agustus 2025, 12:00 WIB
29 Juli 2025, 09:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
Terkini
01 Oktober 2025, 12:00 WIB
Tiket MotoGP Mandalika 2025 diklaim mulai menipis menjelang penyelenggaraan balapan kelas dunia tersebut
01 Oktober 2025, 11:00 WIB
Rangkaian program pembelian dan peluncuran produk baru, IMOS 2025 berhasil pikat ratusan ribu pengunjung
01 Oktober 2025, 10:00 WIB
Tim Pertamina Enduro VR46 bakal kembali menggunakan tampilan berbeda saat menjalani MotoGP Mandalika 2025
01 Oktober 2025, 09:00 WIB
Sejumlah harga BBM dari Pertamina mengalami kenaikan di Oktober 2025, namun untuk Pertamax hingga Turbo Tetap
01 Oktober 2025, 08:30 WIB
Alex Marquez mengaku kagum dengan besarnya penggelar MotoGP di Indonesia dibandingkan negara lainnya
01 Oktober 2025, 08:00 WIB
GIIAS Bandung 2025 menawarkan pengalaman otomotif mulai teknologi hingga pengalaman berkendara unit terbaru
01 Oktober 2025, 07:15 WIB
Alex merasa beruntung mempunyai Marc Marquez sebagai juara dunia MotoGP 7 kali karena bisa belajar dan bertarung di lintasan
01 Oktober 2025, 07:00 WIB
Logistik tim balap MotoGP Mandalika 2025 sudah tiba di Lombok, NTB untuk menjalani balapan pekan nanti