Izin PO Cahaya Trans Dibekukan Usai Kecelakaan Maut di Tol
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Indonesia terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas praktik truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang kerap terjadi.
Terbaru Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Kemenko Infra) mengaku sedang menggodok aturan tarif para sopir logistik.
“Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas. Artinya ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik,” ucap Esti Setyowati, Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Antara, Kamis (03/07).
Esti menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menghadirkan rasa keadilan bagi sopir maupun pemilik jasa logistik.
Sehingga dapat meminimalisir praktik truk ODOL yang sering merugikan para pengguna jalan serta masyarakat umum.
Apalagi dalam aturan baru tersebut akan membahas atau menetapkan tarif batas atas maupun bawah para sopir.
Dengan begitu mereka mampu menjamin kepastian pendapatan serta mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien maupun berkelanjutan.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi yang saat ini sudah mendekati tahap uji publik.
Regulasi anyar itu diharapkan bisa segera diundangkan agar implementasinya mampu memberikan perlindungan.
Kemudian menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi logistik di seluruh wilayah di Tanah Air.
“Ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan setelah ini diundangkan,” Esti menegaskan.
Lebih jauh Kemenko Infra memastikan kalau mereka satu suara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menampung aspirasi para sopir truk.
Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan salah satu permintaan massa aksi demo truk ODOL adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.
“Sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini,” ucap Aan.
Sebagai informasi, sebelumnya banyak pihak yang menyarankan agar tarif sopir maupun jasa pengiriman harus diatur oleh pemerintah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2026, 15:24 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
22 Desember 2025, 12:00 WIB
13 Desember 2025, 18:07 WIB
11 Desember 2025, 09:00 WIB
Terkini
07 Februari 2026, 20:00 WIB
Venom Purple hadir di IIMS 2026 dengan menawarkan beragam aksesoris menarik untuk dunia modifikasi kendaraan
07 Februari 2026, 16:24 WIB
Zeekr kembali mengaspal di Indonesia, jenama asal Cina ini langsung memboyong dua mobil dalam gelaran IIMS 2026
07 Februari 2026, 15:00 WIB
Tekiro kembali meramaikan ajang IIMS 2026 dengan memboyong berbagai produk unggulan hingga promo terbaik
07 Februari 2026, 14:00 WIB
Hyundai berharap ada peningkatan animo di IIMS 2026, sehingga bisa menjual lebih banyak mobil baru mereka
07 Februari 2026, 13:00 WIB
Meski tidak membawa produk baru, Jaecoo mengajak pengunjung untuk mengembangkan kendaraan di masa depan
07 Februari 2026, 12:00 WIB
Prestige memboyong Pindad Maung MV1 dan MV2 4x4 agar para pengunjung IIMS 2026 bisa melihat secara lebih dekat
07 Februari 2026, 11:06 WIB
Motul Indonesia meluncurkan pelumas baru di IIMS 2026 dengan standar yang lebih tinggi dari sebelumnya
07 Februari 2026, 10:00 WIB
Denza B5 disinyalir hadir ke konsumen Indonesia dalam waktu dekat tahun ini, masih tunggu momentum yang tepat