Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Besok
17 Maret 2026, 17:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Indonesia terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas praktik truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang kerap terjadi.
Terbaru Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Kemenko Infra) mengaku sedang menggodok aturan tarif para sopir logistik.
“Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas. Artinya ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik,” ucap Esti Setyowati, Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Antara, Kamis (03/07).
Esti menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menghadirkan rasa keadilan bagi sopir maupun pemilik jasa logistik.
Sehingga dapat meminimalisir praktik truk ODOL yang sering merugikan para pengguna jalan serta masyarakat umum.
Apalagi dalam aturan baru tersebut akan membahas atau menetapkan tarif batas atas maupun bawah para sopir.
Dengan begitu mereka mampu menjamin kepastian pendapatan serta mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien maupun berkelanjutan.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi yang saat ini sudah mendekati tahap uji publik.
Regulasi anyar itu diharapkan bisa segera diundangkan agar implementasinya mampu memberikan perlindungan.
Kemudian menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi logistik di seluruh wilayah di Tanah Air.
“Ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan setelah ini diundangkan,” Esti menegaskan.
Lebih jauh Kemenko Infra memastikan kalau mereka satu suara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menampung aspirasi para sopir truk.
Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan salah satu permintaan massa aksi demo truk ODOL adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.
“Sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini,” ucap Aan.
Sebagai informasi, sebelumnya banyak pihak yang menyarankan agar tarif sopir maupun jasa pengiriman harus diatur oleh pemerintah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Maret 2026, 17:00 WIB
17 Februari 2026, 19:00 WIB
14 Februari 2026, 11:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Terkini
02 September 2026, 15:00 WIB
Lombardi Auto Indonesia kembali menghadirkan inovasi terbarunya melalui unit Toyota HiAce Premio Ultimate
02 September 2026, 13:23 WIB
Belum lama ini Kaspersky melaporkan bahwa, head unit android yang ada pada mobil berpotensi diserang malware
02 September 2026, 09:00 WIB
Mobil konsep Hyundai Boulder kian dekat diproduksi massal, begini tampilan konsep dan paten desainnya
02 September 2026, 07:00 WIB
Toyota Celica Sport berpeluang menawarkan lebih banyak keunggulan dari rival terdekatnya, Honda Prelude
02 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
02 September 2026, 06:00 WIB
Agar perjalanan menuju Ibu Kota lancar hari ini (02/09), simak jadwal dan titik lokasi Ganjil Genap Jakarta
02 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta. simak lokasi dan biayanya
01 September 2026, 20:11 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI baru-baru ini diketahui membeli MPV bertenaga listrik Xpeng X9