AHY Sebut Penertiban ODOL Tidak Ganggu Ekonomi
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Indonesia terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas praktik truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang kerap terjadi.
Terbaru Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Kemenko Infra) mengaku sedang menggodok aturan tarif para sopir logistik.
“Ya, di dalam rencana aksi termasuk tarif itu juga akan dibahas. Artinya ada keadilan untuk tarif yang dikenakan dalam angkutan logistik,” ucap Esti Setyowati, Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian di Antara, Kamis (03/07).
Esti menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menghadirkan rasa keadilan bagi sopir maupun pemilik jasa logistik.
Sehingga dapat meminimalisir praktik truk ODOL yang sering merugikan para pengguna jalan serta masyarakat umum.
Apalagi dalam aturan baru tersebut akan membahas atau menetapkan tarif batas atas maupun bawah para sopir.
Dengan begitu mereka mampu menjamin kepastian pendapatan serta mendorong terciptanya ekosistem logistik yang efisien maupun berkelanjutan.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif akan diatur lebih lanjut dalam regulasi resmi yang saat ini sudah mendekati tahap uji publik.
Regulasi anyar itu diharapkan bisa segera diundangkan agar implementasinya mampu memberikan perlindungan.
Kemudian menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi logistik di seluruh wilayah di Tanah Air.
“Ini sudah hampir masuk dalam uji publik dan diharapkan setelah ini diundangkan,” Esti menegaskan.
Lebih jauh Kemenko Infra memastikan kalau mereka satu suara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menampung aspirasi para sopir truk.
Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan salah satu permintaan massa aksi demo truk ODOL adalah pentingnya perlindungan terhadap profesi pengemudi transportasi yang dinilai belum optimal.
“Sebenarnya sudah ada di konsep rencana aksi untuk perlindungan terhadap pengemudi di bidang transportasi ini,” ucap Aan.
Sebagai informasi, sebelumnya banyak pihak yang menyarankan agar tarif sopir maupun jasa pengiriman harus diatur oleh pemerintah.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2025, 21:00 WIB
05 Agustus 2025, 12:00 WIB
29 Juli 2025, 09:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
10 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu
17 Agustus 2025, 11:00 WIB
Para bengkel modifikasi mengaku sekarang situasinya sangat sulit saat pasar motor baru di Indonesia lesu
17 Agustus 2025, 09:00 WIB
Changan Hunter diperkirakan jadi salah satu produk perdana merek Tiongkok ini di Indonesia, sudah terdaftar
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring