Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo

Ketentuan dimensi truk agar tidak masuk dalam kategori ODOL tertuang di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat

Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo

KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggiatkan sosialisasi mengenai aturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia. Kegiatan ini sudah berjalan selama beberapa waktu belakangan.

Terkini mereka mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran.

Sejumlah kamera ETLE pun sudah ditempatkan di beberapa titik. Sehingga dapat memantau pergerakan serta menilang truk ODOL setelah masa sosialisasi selesai.

Akan tetapi kebijakan satu ini menuai banyak respons. Terutama dari para sopir-sopir truk yang ada di Tanah Air.

Korlantas Mulai Andalkan ETLE untuk Pantau Truk ODOL di Jalanan
Photo : KatadataOTO

Bahkan mereka sampai menggelar aksi demo minggu lalu di sejumlah tempat. Seperti di Semarang sampai Temanggung, Jawa Tengah.

Rencananya para peserta aksi juga bakal menggelar demo mengenai aturan truk ODOL di Jakarta pada pekan depan atau Rabu, (02/07).

Diklaim aksi kali ini akan melibatkan 500 sampai 1.000 pengemudi yang ingin memadati kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) dan DPR RI.

Aturan Dimensi Truk

Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai dimensi truk agar tidak masuk ke dalam golongan ODOL.

Mengutip Instagram @Korlantaspolri.ntmc, untuk mobil bak bermuatan terbuka ada di Pasal 3 Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DPRJD/2020. Di dalamnya dijelasin mengenai dimensi kendaraan buat angkutan barang curah.

“Lebar maksimum bak muatan tidak melebihi 50 mm dari ban terluar bagi kendaraan sumbu ganda,” tulis Korlantas, Senin (23/06).

Kemudian bak juga tidak boleh melebihi lebar kabin 50 mm pada sisi kanan maupun kiri untuk kendaraan sumbu Tunggal.

Sementara panjang maksimum bak muatan juga dilarang lebih dari 3.000 mm buat kendaraan konfigurasi 1.1 dengan jumlah berat diizinkan (JBI) hingga 5.500 kg.

Lalu tinggi maksimum bak muatan tidak boleh lebih 550 mm buat konfigurasi 1.1 dengan JBI sampai 5.500 kg.


Terkini

mobil
Wuling Xingguang 730 Mau Jadi Rival BYD M9, Incar Pasar Premium

Wuling Xingguang 730 Mau Jadi Rival BYD M9, Incar Pasar Premium

Wuling Xingguang 730 berpeluang jadi pilihan baru MPV ramah lingkungan termasuk di RI, ada tiga varian

otosport
Bagnaia

Bagnaia Mulai Pesimis Bisa Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP 2025

Francesco Bagnaia mulai pesimis untuk bisa merebut gelar juara dunia MotoGP 2025 setelah kehilangan podium di Italia

mobil
DST Concept

Mitsubishi Pajang Mystery Box di Sejumlah Tempat di Jakarta

Mitsubishi Indonesia dikabarkan sudah semakin siap meluncurkan DST Concept versi produksi di GIIAS 2025

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2025: Bagnaia Semakin Jauh dari Marquez

Klasemen Sementara MotoGP 2025: Bagnaia Semakin Jauh dari Marquez

Marc Marquez kian menjauh dari kejaran Francesco Bagnaia di papan atas klasemen sementara MotoGP 2025

mobil
Suzuki Fronx

Suzuki Fronx Diklaim Punya 30 Ribu Peminat dan 1.500 SPK

Dalam waktu kurang dari sebulan pasca diluncurkan, Suzuki Fronx diklaim punya 30 ribu peminat dan dipesan 1.500 unit

news
Garda Oto

Garda Oto Kenalkan Produk Baru ke Pelaku UMKM, Beri Ketenangan

Garda Oto memperkenalkan produk baru mereka yaitu Garda Me Micro pada para pelaku UMKM di kota Batam

mobil
Chery Sorot Merek Jepang Mulai Banting Harga Mobil, Ikut Cina

Chery Sorot Merek Jepang Mulai Banting Harga Mobil, Ikut Cina

Strategi banting harga yang dilakukan merek Cina seperti Chery tampaknya mulai diikuti oleh manufaktur Jepang

mobil
Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Global Mobil Listrik Xpeng

Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Global Mobil Listrik Xpeng

Xpeng bakal mulai melakukan perakitan mobil listrik di Indonesia pada Juli 2025, X9 menjadi model pertama