Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo

Ketentuan dimensi truk agar tidak masuk dalam kategori ODOL tertuang di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat

Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo

KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggiatkan sosialisasi mengenai aturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia. Kegiatan ini sudah berjalan selama beberapa waktu belakangan.

Terkini mereka mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran.

Sejumlah kamera ETLE pun sudah ditempatkan di beberapa titik. Sehingga dapat memantau pergerakan serta menilang truk ODOL setelah masa sosialisasi selesai.

Akan tetapi kebijakan satu ini menuai banyak respons. Terutama dari para sopir-sopir truk yang ada di Tanah Air.

Korlantas Mulai Andalkan ETLE untuk Pantau Truk ODOL di Jalanan
Photo : KatadataOTO

Bahkan mereka sampai menggelar aksi demo minggu lalu di sejumlah tempat. Seperti di Semarang sampai Temanggung, Jawa Tengah.

Rencananya para peserta aksi juga bakal menggelar demo mengenai aturan truk ODOL di Jakarta pada pekan depan atau Rabu, (02/07).

Diklaim aksi kali ini akan melibatkan 500 sampai 1.000 pengemudi yang ingin memadati kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) dan DPR RI.

Aturan Dimensi Truk

Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai dimensi truk agar tidak masuk ke dalam golongan ODOL.

Mengutip Instagram @Korlantaspolri.ntmc, untuk mobil bak bermuatan terbuka ada di Pasal 3 Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DPRJD/2020. Di dalamnya dijelasin mengenai dimensi kendaraan buat angkutan barang curah.

“Lebar maksimum bak muatan tidak melebihi 50 mm dari ban terluar bagi kendaraan sumbu ganda,” tulis Korlantas, Senin (23/06).

Kemudian bak juga tidak boleh melebihi lebar kabin 50 mm pada sisi kanan maupun kiri untuk kendaraan sumbu Tunggal.

Sementara panjang maksimum bak muatan juga dilarang lebih dari 3.000 mm buat kendaraan konfigurasi 1.1 dengan jumlah berat diizinkan (JBI) hingga 5.500 kg.

Lalu tinggi maksimum bak muatan tidak boleh lebih 550 mm buat konfigurasi 1.1 dengan JBI sampai 5.500 kg.


Terkini

mobil
Perang Harga Memanas di GIIAS 2025, Gaikindo Buka Suara

Perang Harga Memanas di GIIAS 2025, Gaikindo Buka Suara

GIIAS 2025 diramaikan berbagai manufaktur otomotif khususnya asal Cina, perang harga berlangsung sengit

mobil
Mazda Berkolaborasi dengan Oaken, Siap Manjakan Konsumen

Mazda Berkolaborasi dengan Oaken, Siap Manjakan Konsumen

Mazda menggandeng Oaken Lab buat menciptakan dua parfum ikonik guna memanjakan para pemilik mobil mereka

mobil
Xpeng

Xpeng Pastikan Suku Cadang Kendaraan Sudah Tersedia di Indonesia

Xpeng pastikan suku cadang kendaraan di Indonesia sudah tersedia sehingga pelanggan tidak perlu khawatir

mobil
Suzuki fronx

Suzuki Fronx Jadi Idola di Lintasan Test Drive GIIAS 2025

Suzuki Fronx jadi salah satu model yang paling banyak dicoba di lintasan test drive GIIAS 2025 dibaning model lain

mobil
GIIAS 2025 Catat Hasil Positif di Tengah Tantangan Otomotif

GIIAS 2025 Resmi Berakhir, Gaikindo Bungkam Soal Angka Penjualan

Dalam 11 hari penyelenggaraan, GIIAS 2025 mampu menorehkan hasil positif meski pasar mobil baru sedang lesu

mobil
200 Honda Step WGN e: HEV Terpesan Usai Dipasarkan di GIIAS 2025

200 Honda Step WGN e: HEV Terpesan Usai Dipasarkan di GIIAS 2025

Tercatat 200 Honda Step WGN e: HEV yang dipesan oleh para pengunjung GIIAS 2025 usai dipasarkan secara resmi

mobil
Toyota bZ4X

Toyota Kantongi 4.000 SPK Jelang Akhir GIIAS 2025

Toyota menuai respons positif dari para konsumen selama pameran GIIAS 2025, raup lebih dari 4.000 SPK

mobil
Daihatsu dan Astra Financial

Mudahnya Beli Mobil Daihatsu di GIIAS 2025, Simak Promonya

Daihatsu dan Astra Financial siapkan program pembelian secara kredit di GIIAS 2025, berikut rinciannya