Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo

Ketentuan dimensi truk agar tidak masuk dalam kategori ODOL tertuang di Peraturan Dirjen Perhubungan Darat

Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
Satrio Adhy

KatadataOTO – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggiatkan sosialisasi mengenai aturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia. Kegiatan ini sudah berjalan selama beberapa waktu belakangan.

Terkini mereka mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran.

Sejumlah kamera ETLE pun sudah ditempatkan di beberapa titik. Sehingga dapat memantau pergerakan serta menilang truk ODOL setelah masa sosialisasi selesai.

Akan tetapi kebijakan satu ini menuai banyak respons. Terutama dari para sopir-sopir truk yang ada di Tanah Air.

Korlantas Mulai Andalkan ETLE untuk Pantau Truk ODOL di Jalanan
Photo : KatadataOTO

Bahkan mereka sampai menggelar aksi demo minggu lalu di sejumlah tempat. Seperti di Semarang sampai Temanggung, Jawa Tengah.

Rencananya para peserta aksi juga bakal menggelar demo mengenai aturan truk ODOL di Jakarta pada pekan depan atau Rabu, (02/07).

Diklaim aksi kali ini akan melibatkan 500 sampai 1.000 pengemudi yang ingin memadati kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) dan DPR RI.

Aturan Dimensi Truk

Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai dimensi truk agar tidak masuk ke dalam golongan ODOL.

Mengutip Instagram @Korlantaspolri.ntmc, untuk mobil bak bermuatan terbuka ada di Pasal 3 Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DPRJD/2020. Di dalamnya dijelasin mengenai dimensi kendaraan buat angkutan barang curah.

“Lebar maksimum bak muatan tidak melebihi 50 mm dari ban terluar bagi kendaraan sumbu ganda,” tulis Korlantas, Senin (23/06).

Kemudian bak juga tidak boleh melebihi lebar kabin 50 mm pada sisi kanan maupun kiri untuk kendaraan sumbu Tunggal.

Sementara panjang maksimum bak muatan juga dilarang lebih dari 3.000 mm buat kendaraan konfigurasi 1.1 dengan jumlah berat diizinkan (JBI) hingga 5.500 kg.

Lalu tinggi maksimum bak muatan tidak boleh lebih 550 mm buat konfigurasi 1.1 dengan JBI sampai 5.500 kg.


Terkini

otopedia
Ban Michelin

Michelin Indonesia Siap Luncurkan Produk Baru Setelah Lebaran

Michelin Indonesia bakal meluncurkan produk baru untuk sepeda motor setelah Lebaran untuk perluas pangsa pasarnya

otosport
Francesco Bagnaia

Francesco Bagnaia Masih Malu Bocorkan Masa Depannya di Ducati

Francesco Bagnaia tengah santer dihubungkan dengan Aprilia Racing pada MotoGP 2027 untuk menggantikan Martin

mobil
Honda Brio Satya S CVT

Bukti Honda Brio Satya Matic Lebih Digandrungi Konsumen

Honda mengungkapkan Brio Satya S CVT jadi salah satu kontributor utama di pameran otomotif IIMS 2026

news
Mudik Lebaran

Jumlah Pemudik di Lebaran 2026 Diperkirakan Alami Penurunan

Jumlah pemudik saat Lebaran 2026 diprediksi mengalami penurunan cukup besar bila dibandingkan tahun lalu

mobil
Koleksi Mobil Sule

Deretan Koleksi Mobil Sule, dari HR-V sampai Rubicon

Sule, artis dan pelawak Tanah Air memiliki sederet koleksi mobil dan diketahui merupakan penyuka Jeep

news
Mobil Amerika

Indonesia Bakal Diserbu Mobil Amerika Beserta Komponennya

Mobil Amerika mendapat karpet merah setelah Perjanjian Perdagangan Timbal Balik di setujui dua negara

mobil
Isuzu

Isuzu Tanggapi Keputusan Agrinas Impor Ribuan Pikap dari India

Isuzu merupakan salah satu produsen kendaraan niaga yang sudah merakit lokal truk dan mobil pikap di RI

news
tol fungsional

Daftar 10 Tol Fungsional yang Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2026

Pemerintah telah menyiapkan 10 tol fungsional untuk beroperasi saat mudik Lebaran 2026 agar mengurangi kemacetan