Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm saat Dibonceng, Patwal Dishub Ditilang

Patwal Dishub Kabupaten Bogor kena tilang ETLE usai membonceng Dedi Mulyadi yang tidak menggunakan helm

Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm saat Dibonceng, Patwal Dishub Ditilang

KatadataOTODedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat kembali menjadi buah bibir. Kali ini setelah videonya tersebar di sosial media.

Di dalam unggahan itu, KDM terlihat turun dari mobil dinasnya karena terjebak macet di kawasan Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Kabupaten Bogor pada Rabu (11/06).

Kemudian orang nomor satu di Jawa Barat tersebut berlari ke arah motor Patwal Dinas Perhubungan (Dishub). Ia minta dibonceng dan di antar ke suatu tempat.

Sayang Dedi Mulyadi tidak menggunakan helm ketika berada di atas motor Patwal Dishub Kabupaten Bogor tersebut.

Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm saat Dibonceng, Sang Patwal Ditilang
Photo : Tangkapan Layar

Video yang beredar pun menjadi perbincangan publik. Banyak menyayangkan aksi dari Dedi Mulyadi.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor pun langsung menjatuhi sanksi tilang berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada Patwal Dishub Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Ya kena ETLE setelah kami cari, kan viral di media itu,” ucap AKP Rizky Guntama, Kasatlantas Polres Bogor di Antara, Sabtu (14/06).

Rizki mengatakan kalau mereka melakukan penindakan setelah video Dedi Mulyadi viral di sosial media.

Polres Bogor langsung menelusuri kejadian tersebut. Kemudian melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor.

Lebih jauh Rizky memastikan tilang elektronik atau ETLE tidak hanya diberikan kepada pengendara yang membonceng Dedi Mulyadi saja.

Namun juga dijatuhi kepada pengendara yang membonceng Bupati maupun Ketua DPRD Kabupaten Bogor, karena melakukan aksi seperti KDM.

“Iya tiga-tiganya (terkena tilang ETLE),” tegas dia.

Sebagai informasi, penindakan menggunakan ETLE sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025.

Sementara dasar penindakan tertuang dalam Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Alasan Dedi Mulyadi


Terkini

mobil
Aion UT Raup 2.000 SPK, Dikirim Oktober dan Sudah CKD

Aion UT Raup 2.000 SPK, Dikirim Oktober dan Sudah CKD

Mobil listrik Aion UT sudah mendapatkan lebih dari 2.000 SPK, varian Premium disebut berkontribusi banyak

mobil
Harga Arcfox T1 Diungkap, Calon Pesaing BYD di Indonesia

Harga Arcfox T1 Diungkap, Calon Pesaing BYD Dolphin di Indonesia

Mobil listrik Arcfox T1 resmi diluncurkan dengan harga kompetitif, bakal masuk Indonesia tahun depan

news
Kecelakaan Bus RS Bina Sehat, Kemampuan Sopir Jadi Pertanyaan

Kecelakaan Bus RS Bina Sehat, Kemampuan Sopir Jadi Pertanyaan

Sebuah kecelakaan terjadi melibatkan satu bus RS Bina Sehat Jember, mengakibatkan delapan orang meninggal

news
Kemacetan TB Simatupang

Uji Coba Penambahan Lajur di TB Simatupang Bakal Dievaluasi Berkala

Uji coba penambahan lajur di TB Simatupang bakal dievaluasi secara berkala oleh pemerintah DKI Jakarta

motor
Delapan Bulan Tanpa Insentif, Begini Nasib Industri Motor Listrik

Insentif Tak Jelas, Industri Motor Listrik Bakal Dihantui PHK

Menurut Aismoli, industri motor listrik kian terhimpit akibat insentif dari pemerintah tak kunjung dicairkan

mobil

Koleksi Mobil Klasik Berbuah Cuan Berlimpah

Koleksi mobil Defender klasik mampu memberikan untuk berlebih

otosport
Bos Ducati Makin Frustasi, Francesco Bagnaia Tak Kunjung Bangkit

Bos Ducati Makin Frustasi, Francesco Bagnaia Tak Kunjung Bangkit

Rider Ducati, Francesco Bagnaia masih terus mengalami kesulitan di saat rekan setimnya mendulang poin

otosport
Klasemen Sementara MotoGP 2025: Marquez Tatap Gelar Juara Dunia

Klasemen Sementara MotoGP 2025: Marquez Tatap Gelar Juara Dunia

Marc Marquez berhasil memecahkan rekor dengan mencetak 512 poin di papan klasemen sementara MotoGP 2025