Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm saat Dibonceng, Patwal Dishub Ditilang

Patwal Dishub Kabupaten Bogor kena tilang ETLE usai membonceng Dedi Mulyadi yang tidak menggunakan helm

Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm saat Dibonceng, Patwal Dishub Ditilang
Satrio Adhy

KatadataOTODedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat kembali menjadi buah bibir. Kali ini setelah videonya tersebar di sosial media.

Di dalam unggahan itu, KDM terlihat turun dari mobil dinasnya karena terjebak macet di kawasan Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Kabupaten Bogor pada Rabu (11/06).

Kemudian orang nomor satu di Jawa Barat tersebut berlari ke arah motor Patwal Dinas Perhubungan (Dishub). Ia minta dibonceng dan di antar ke suatu tempat.

Sayang Dedi Mulyadi tidak menggunakan helm ketika berada di atas motor Patwal Dishub Kabupaten Bogor tersebut.

Dedi Mulyadi Tak Pakai Helm saat Dibonceng, Sang Patwal Ditilang
Photo : Tangkapan Layar

Video yang beredar pun menjadi perbincangan publik. Banyak menyayangkan aksi dari Dedi Mulyadi.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor pun langsung menjatuhi sanksi tilang berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada Patwal Dishub Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Ya kena ETLE setelah kami cari, kan viral di media itu,” ucap AKP Rizky Guntama, Kasatlantas Polres Bogor di Antara, Sabtu (14/06).

Rizki mengatakan kalau mereka melakukan penindakan setelah video Dedi Mulyadi viral di sosial media.

Polres Bogor langsung menelusuri kejadian tersebut. Kemudian melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor.

Lebih jauh Rizky memastikan tilang elektronik atau ETLE tidak hanya diberikan kepada pengendara yang membonceng Dedi Mulyadi saja.

Namun juga dijatuhi kepada pengendara yang membonceng Bupati maupun Ketua DPRD Kabupaten Bogor, karena melakukan aksi seperti KDM.

“Iya tiga-tiganya (terkena tilang ETLE),” tegas dia.

Sebagai informasi, penindakan menggunakan ETLE sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025.

Sementara dasar penindakan tertuang dalam Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Alasan Dedi Mulyadi


Terkini

news
Maxam

Sailun Tawarkan Ban Maxam Untuk Sektor Pertanian

Sailun Indonesia memperkenalkan ban Maxam yang dikembangkan untuk pekerjaan berat seperti pertanian dan industri

news
Ganjil Genap Jakarta

Periksa Pelat Nomor, Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 31 Juli

Pekan terakhir untuk mematuhi aturan ganjil genap Jakarta, dikarenakan pada Sabtu dan Minggu tidak berlaku

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 31 Juli

SIM keliling Jakarta masih beroperasi normal sebelum akhir pekan hari ini, simak jadwal dan lokasinya

news
SIM keliling Bandung

SIM Keliling Bandung di Penghujung Juli 2026, Awas Salah Tempat

Memasuki akhir Juli 2026, SIM keliling Bandung masih menjadi pilihan tepat untuk mengurus dokumen berkendara

motor
Harley-Davidson

Harley-Davidson Luncurkan Dua Moge Baru di GIIAS 2026

Harley-Davidson menggoda para pencinta moge di GIIAS 2026, salah satunya Heritage Classic Liberty Edition

news
Isuzu

Isuzu Pamer Ragam Modifikasi Kendaraan Niaga Pendukung Bisnis

Isuzu kembali ramaikan ajang GIIAS 2026 dengan menampilkan sejumlah produk inovatif yang bisa diandalkan

mobil
Lepas E4 EV

Lepas E4 EV Dijual Rp 339 Juta selama GIIAS 2026

Harga Lepas E4 EV diumumkan Rp 339 juta selama masa pameran, konsumen sudah bisa melakukan pemesanan

news
giias 2026

GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Momentum Pamerkan Inovasi Kendaraan

Agus Gumiwang, Menperin resmi membuka GIIAS 2026, pameran ini diharapkan mampu menggairahkan pasar otomotif