Kepolisian Bakal Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo
20 September 2025, 07:00 WIB
Menggunakan rotator dan sirene tidak bisa sembarangan karena cukup berbahaya bagi pengendara kendaraan lain
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memodifikasi kendaraan seperti menambahkan aksesori tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Penambahan tersebut termasuk rotaror serta sirine karena sudah diatur pada undang-undang serupa pasal 58. Pada ayat 1 disampaikan untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Sementara pada ayat 2 lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas warna merah, biru dan kuning. Penggunaannya pun telah diatur agar pengguna jalan bisa mengenalinya secara mudah.
Sayangnya banyak masyarakat melanggar aturan tersebut. Ada beberapa tujuan mengapa mereka nekat melakukan pelanggaran termasuk agar bisa menghindari kemacetan khususnya di jam-jam sibuk.
Padahal menggunakan rotator dan sirene bisa dikenai hukuman cukup berat. Berdasarkan pasal 287 ayat 4 dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lampu rotator biasanya berpendar dan berputar dalam jangka panjang serta berbahaya untuk kesehatan mata. Hal ini karena intensitas cahayanya fluktuatif sehingga membuat pupil melebar serta mengecil secara cepat kemudian membuat mata lebih cepat lelah.
Tak hanya itu rotator juga dapat menimbulkan migrain khususnya bagi mereka yang memiliki hipersensitivitas terhadap cahaya. Kondisi lebih buruk bisa terjadi bagi penderita vertigo karena dapat menimbulkan sensasi pusing dan berputar sehingga mempengaruhi keseimbangan.
Penggunaan rotator serta sirine juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti di ruas alternatif Cibubur, Depok. Kejadian berawal dari kendaraan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga menyalakan sirine saat hendak berputar.
Bunyi tersebut rupanya mengagetkan sopir truk bernomor polisi B 9315 CYT sehingga menabrak beton di sisi kanan jalan. Akibatnya truk pun terguling dan menimpa Mitsubishi Pajero Sport Eko.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 September 2025, 07:00 WIB
19 September 2025, 07:00 WIB
15 September 2025, 09:00 WIB
15 September 2025, 07:00 WIB
14 September 2025, 19:00 WIB
Terkini
20 September 2025, 07:00 WIB
Kepolisian bakal melakukan evaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal yang belakangan mulai mengganggu
19 September 2025, 22:00 WIB
Wuling Mitra EV akan menjadi salah satu armada yang digunakan Pos Indonesia dalam melakukan bisnis logistik
19 September 2025, 21:00 WIB
Demi mengatasi kelangkaan, Bahlil menyebut Shell dan BP AKR setuju membeli kuota BBM tambahan lewat Pertamina
19 September 2025, 20:13 WIB
Mitsubishi Fuso Fighter X FM65 Tractor Head 4X2 mulai dijual ke konsumen, harga Rp 943 jutaan of the road
19 September 2025, 20:08 WIB
Target penjualan Suzuki XL7 Alpha Kuro 300 unit per bulan, incar konsumen baru dan pengguna XL7 terdahulu
19 September 2025, 18:00 WIB
Manufaktur vacuum cleaner bertenaga tinggi, Dreame Technogy siapkan mobil listrik perdana mereka tahun depan
19 September 2025, 17:00 WIB
Federal Oil terus menyoalisasikan produk pelumas asli yang berbarengan dengan program menguntungkan konsumen
19 September 2025, 16:00 WIB
Astra Honda Motor ajak generasi muda buat lebih menghargai lingkungan hidup dengan beragam cara menarik