Membedah Makna dan Teknologi Dalam Ragam Emblem Mobil
14 Mei 2024, 16:48 WIB
Menggunakan rotator dan sirene tidak bisa sembarangan karena cukup berbahaya bagi pengendara kendaraan lain
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memodifikasi kendaraan seperti menambahkan aksesori tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Penambahan tersebut termasuk rotaror serta sirine karena sudah diatur pada undang-undang serupa pasal 58. Pada ayat 1 disampaikan untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Sementara pada ayat 2 lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas warna merah, biru dan kuning. Penggunaannya pun telah diatur agar pengguna jalan bisa mengenalinya secara mudah.
Sayangnya banyak masyarakat melanggar aturan tersebut. Ada beberapa tujuan mengapa mereka nekat melakukan pelanggaran termasuk agar bisa menghindari kemacetan khususnya di jam-jam sibuk.
Padahal menggunakan rotator dan sirene bisa dikenai hukuman cukup berat. Berdasarkan pasal 287 ayat 4 dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lampu rotator biasanya berpendar dan berputar dalam jangka panjang serta berbahaya untuk kesehatan mata. Hal ini karena intensitas cahayanya fluktuatif sehingga membuat pupil melebar serta mengecil secara cepat kemudian membuat mata lebih cepat lelah.
Tak hanya itu rotator juga dapat menimbulkan migrain khususnya bagi mereka yang memiliki hipersensitivitas terhadap cahaya. Kondisi lebih buruk bisa terjadi bagi penderita vertigo karena dapat menimbulkan sensasi pusing dan berputar sehingga mempengaruhi keseimbangan.
Penggunaan rotator serta sirine juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti di ruas alternatif Cibubur, Depok. Kejadian berawal dari kendaraan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga menyalakan sirine saat hendak berputar.
Bunyi tersebut rupanya mengagetkan sopir truk bernomor polisi B 9315 CYT sehingga menabrak beton di sisi kanan jalan. Akibatnya truk pun terguling dan menimpa Mitsubishi Pajero Sport Eko.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Mei 2024, 16:48 WIB
07 Mei 2024, 15:00 WIB
06 Mei 2024, 13:00 WIB
30 April 2024, 07:00 WIB
25 April 2024, 08:00 WIB
Terkini
14 Mei 2024, 19:00 WIB
Pengemudi bus pariwisata jadi tersangka setelah dianggap telah menyebabkan kecelakaan di Subang dan menyebabkan 11 orang meninggal
14 Mei 2024, 18:00 WIB
BAIC buka 13 diler baru di Indonesia, 11 di antaranya melayani kebutuhan 3S (Sales, Sparepart, Service)
14 Mei 2024, 17:00 WIB
Kejari Jakarta Selatan kembali melelang Jeep Rubicon Mario Dandy, namun dengan harga yang lebih murah
14 Mei 2024, 16:48 WIB
Emblem mobil yang disematkan pada bodi memiliki berbagai makna yang menarik untuk diketahui konsumen
14 Mei 2024, 16:00 WIB
Kepolisian minta agar parkir di kawasan luar masjid Istiqlal dilegalkan karena banyaknya kendaraan jamaah
14 Mei 2024, 15:23 WIB
Berikut spesifikasi bus pariwisata yang tersedia di Tanah Air, banyak opsi kapasitas yang dapat dipilih
14 Mei 2024, 14:00 WIB
Vespa Babe Cabita terjual Rp 212 Juta dan hasil lelang pun langsung diserahkan pada masjid dan pesantren
14 Mei 2024, 13:36 WIB
Menyasar generasi muda dengan banderol kompetitif, BAIC resmi perkenalkan dua model mobil ICE di Indonesia