Kebakaran Saat Pengisian Daya EV Belum Tentu Disebabkan Baterai
21 Desember 2025, 13:00 WIB
Menggunakan rotator dan sirene tidak bisa sembarangan karena cukup berbahaya bagi pengendara kendaraan lain
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memodifikasi kendaraan seperti menambahkan aksesori tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Penambahan tersebut termasuk rotaror serta sirine karena sudah diatur pada undang-undang serupa pasal 58. Pada ayat 1 disampaikan untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Sementara pada ayat 2 lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas warna merah, biru dan kuning. Penggunaannya pun telah diatur agar pengguna jalan bisa mengenalinya secara mudah.
Sayangnya banyak masyarakat melanggar aturan tersebut. Ada beberapa tujuan mengapa mereka nekat melakukan pelanggaran termasuk agar bisa menghindari kemacetan khususnya di jam-jam sibuk.
Padahal menggunakan rotator dan sirene bisa dikenai hukuman cukup berat. Berdasarkan pasal 287 ayat 4 dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lampu rotator biasanya berpendar dan berputar dalam jangka panjang serta berbahaya untuk kesehatan mata. Hal ini karena intensitas cahayanya fluktuatif sehingga membuat pupil melebar serta mengecil secara cepat kemudian membuat mata lebih cepat lelah.
Tak hanya itu rotator juga dapat menimbulkan migrain khususnya bagi mereka yang memiliki hipersensitivitas terhadap cahaya. Kondisi lebih buruk bisa terjadi bagi penderita vertigo karena dapat menimbulkan sensasi pusing dan berputar sehingga mempengaruhi keseimbangan.
Penggunaan rotator serta sirine juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti di ruas alternatif Cibubur, Depok. Kejadian berawal dari kendaraan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga menyalakan sirine saat hendak berputar.
Bunyi tersebut rupanya mengagetkan sopir truk bernomor polisi B 9315 CYT sehingga menabrak beton di sisi kanan jalan. Akibatnya truk pun terguling dan menimpa Mitsubishi Pajero Sport Eko.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Desember 2025, 13:00 WIB
19 Desember 2025, 11:00 WIB
15 Desember 2025, 15:00 WIB
13 Desember 2025, 11:00 WIB
13 Desember 2025, 07:00 WIB
Terkini
27 Desember 2025, 19:00 WIB
Homogenisasi mobil Cina dinilai makin marak terjadi, teknologi tinggi tetapi tak sesuai kebutuhan konsumen
27 Desember 2025, 17:00 WIB
Artis Aura Kasih merupakan seorang penyuka otomotif, punya banyak koleksi motor dari Vespa sampai Kawasaki
27 Desember 2025, 13:00 WIB
Kepolisian gandeng joki Puncak untuk bantu atasi kemacetan yang kerap terjadi khususnya di libur panjang
27 Desember 2025, 11:00 WIB
Nantinya truk Cina yang akan digunakan di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti laik jalan
27 Desember 2025, 09:00 WIB
Berbagai model mobil baru dari merek seperti Toyota sampai Suzuki siap hadir, mayoritas lini elektrifikasi
27 Desember 2025, 07:00 WIB
VinFast lebih memilih bekerjasama dengan Gotion Indonesia untuk menyediakan baterai EV pada setiap modelnya
26 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD jawab kebutuhan pelanggan yang membutuhkan pengisian daya super cepat saat melakukan perjalanan jarak jauh
26 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Yamaha membeli motor baru menjadi opsi lebih ramah di kantong saat kondisi ekonomi sedang sulit