Jawab Kebutuhan Peserta, IIMS 2026 Bakal Hadirkan Banyak Pengembangan
03 Desember 2025, 07:00 WIB
Menggunakan rotator dan sirene tidak bisa sembarangan karena cukup berbahaya bagi pengendara kendaraan lain
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memodifikasi kendaraan seperti menambahkan aksesori tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Penambahan tersebut termasuk rotaror serta sirine karena sudah diatur pada undang-undang serupa pasal 58. Pada ayat 1 disampaikan untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Sementara pada ayat 2 lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas warna merah, biru dan kuning. Penggunaannya pun telah diatur agar pengguna jalan bisa mengenalinya secara mudah.
Sayangnya banyak masyarakat melanggar aturan tersebut. Ada beberapa tujuan mengapa mereka nekat melakukan pelanggaran termasuk agar bisa menghindari kemacetan khususnya di jam-jam sibuk.
Padahal menggunakan rotator dan sirene bisa dikenai hukuman cukup berat. Berdasarkan pasal 287 ayat 4 dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lampu rotator biasanya berpendar dan berputar dalam jangka panjang serta berbahaya untuk kesehatan mata. Hal ini karena intensitas cahayanya fluktuatif sehingga membuat pupil melebar serta mengecil secara cepat kemudian membuat mata lebih cepat lelah.
Tak hanya itu rotator juga dapat menimbulkan migrain khususnya bagi mereka yang memiliki hipersensitivitas terhadap cahaya. Kondisi lebih buruk bisa terjadi bagi penderita vertigo karena dapat menimbulkan sensasi pusing dan berputar sehingga mempengaruhi keseimbangan.
Penggunaan rotator serta sirine juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti di ruas alternatif Cibubur, Depok. Kejadian berawal dari kendaraan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga menyalakan sirine saat hendak berputar.
Bunyi tersebut rupanya mengagetkan sopir truk bernomor polisi B 9315 CYT sehingga menabrak beton di sisi kanan jalan. Akibatnya truk pun terguling dan menimpa Mitsubishi Pajero Sport Eko.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Desember 2025, 07:00 WIB
02 Desember 2025, 13:00 WIB
01 Desember 2025, 20:00 WIB
28 November 2025, 08:00 WIB
28 November 2025, 07:00 WIB
Terkini
03 Desember 2025, 09:00 WIB
Gaikindo baru saja resmi merevisi target penjualan mobil baru di 2025, menjadi hanya berkisar 780 ribu unit
03 Desember 2025, 08:00 WIB
Harga tiket IIMS 2026 tidak mengalami kenaikan imbas dari besarnya tekanan yang dihadapi oleh industri otomotif
03 Desember 2025, 07:00 WIB
IIMS 2026 hadir dengan area pameran yang lebih luas karena jumlah peserta lebih banyak dibang tahun lalu
03 Desember 2025, 06:00 WIB
Kepolisian tetap akan menggelar ganjil genap Jakarta meski pada sore hari akan ada Rapimnas KSPI di kawasan Senayan
03 Desember 2025, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta menjadi alternatif untuk memudahkan masyarakat Ibu Kota, simak informasinya
03 Desember 2025, 06:00 WIB
Demi terhindar dari antrean saat mengurus dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung
02 Desember 2025, 21:32 WIB
Target penjualan mobil baru resmi direvisi dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang ada jelang akhir tahun
02 Desember 2025, 19:13 WIB
Menperin menilai insentif untuk industri otomotif pada 2026 sangat penting, sebab dapat membawa dampak positif