Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan
02 April 2025, 08:20 WIB
Menggunakan rotator dan sirene tidak bisa sembarangan karena cukup berbahaya bagi pengendara kendaraan lain
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memodifikasi kendaraan seperti menambahkan aksesori tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Penambahan tersebut termasuk rotaror serta sirine karena sudah diatur pada undang-undang serupa pasal 58. Pada ayat 1 disampaikan untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Sementara pada ayat 2 lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas warna merah, biru dan kuning. Penggunaannya pun telah diatur agar pengguna jalan bisa mengenalinya secara mudah.
Sayangnya banyak masyarakat melanggar aturan tersebut. Ada beberapa tujuan mengapa mereka nekat melakukan pelanggaran termasuk agar bisa menghindari kemacetan khususnya di jam-jam sibuk.
Padahal menggunakan rotator dan sirene bisa dikenai hukuman cukup berat. Berdasarkan pasal 287 ayat 4 dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lampu rotator biasanya berpendar dan berputar dalam jangka panjang serta berbahaya untuk kesehatan mata. Hal ini karena intensitas cahayanya fluktuatif sehingga membuat pupil melebar serta mengecil secara cepat kemudian membuat mata lebih cepat lelah.
Tak hanya itu rotator juga dapat menimbulkan migrain khususnya bagi mereka yang memiliki hipersensitivitas terhadap cahaya. Kondisi lebih buruk bisa terjadi bagi penderita vertigo karena dapat menimbulkan sensasi pusing dan berputar sehingga mempengaruhi keseimbangan.
Penggunaan rotator serta sirine juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti di ruas alternatif Cibubur, Depok. Kejadian berawal dari kendaraan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga menyalakan sirine saat hendak berputar.
Bunyi tersebut rupanya mengagetkan sopir truk bernomor polisi B 9315 CYT sehingga menabrak beton di sisi kanan jalan. Akibatnya truk pun terguling dan menimpa Mitsubishi Pajero Sport Eko.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 April 2025, 08:20 WIB
01 April 2025, 06:43 WIB
30 Maret 2025, 06:00 WIB
29 Maret 2025, 17:00 WIB
26 Maret 2025, 22:30 WIB
Terkini
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik