Penjualan Mobil Murah Turun, Segmen Menengah Atas Justru Cuan
18 Juli 2025, 19:00 WIB
Menggunakan rotator dan sirene tidak bisa sembarangan karena cukup berbahaya bagi pengendara kendaraan lain
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memodifikasi kendaraan seperti menambahkan aksesori tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 58, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Penambahan tersebut termasuk rotaror serta sirine karena sudah diatur pada undang-undang serupa pasal 58. Pada ayat 1 disampaikan untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Sementara pada ayat 2 lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas warna merah, biru dan kuning. Penggunaannya pun telah diatur agar pengguna jalan bisa mengenalinya secara mudah.
Sayangnya banyak masyarakat melanggar aturan tersebut. Ada beberapa tujuan mengapa mereka nekat melakukan pelanggaran termasuk agar bisa menghindari kemacetan khususnya di jam-jam sibuk.
Padahal menggunakan rotator dan sirene bisa dikenai hukuman cukup berat. Berdasarkan pasal 287 ayat 4 dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lampu rotator biasanya berpendar dan berputar dalam jangka panjang serta berbahaya untuk kesehatan mata. Hal ini karena intensitas cahayanya fluktuatif sehingga membuat pupil melebar serta mengecil secara cepat kemudian membuat mata lebih cepat lelah.
Tak hanya itu rotator juga dapat menimbulkan migrain khususnya bagi mereka yang memiliki hipersensitivitas terhadap cahaya. Kondisi lebih buruk bisa terjadi bagi penderita vertigo karena dapat menimbulkan sensasi pusing dan berputar sehingga mempengaruhi keseimbangan.
Penggunaan rotator serta sirine juga bisa menyebabkan kecelakaan seperti di ruas alternatif Cibubur, Depok. Kejadian berawal dari kendaraan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga menyalakan sirine saat hendak berputar.
Bunyi tersebut rupanya mengagetkan sopir truk bernomor polisi B 9315 CYT sehingga menabrak beton di sisi kanan jalan. Akibatnya truk pun terguling dan menimpa Mitsubishi Pajero Sport Eko.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Juli 2025, 19:00 WIB
16 Juli 2025, 10:00 WIB
14 Juli 2025, 17:01 WIB
13 Juli 2025, 13:00 WIB
12 Juli 2025, 09:00 WIB
Terkini
21 Juli 2025, 22:00 WIB
Tidak hanya Hyundai Stargazer Cartenz yang akan meluncur di GIIAS 2025, namun ada beberapa EV seperti Atto 1
21 Juli 2025, 21:21 WIB
Jaecoo resmi mengumumkan harga SUV teranyar mereka yakni J8, bersamaan debut global J8 PHEV di Indonesia
21 Juli 2025, 20:00 WIB
Dalam tujuh hari penyelenggaraan sedikitnya sudah ada 42.579 pelanggar yang terjaring pada Operasi Patuh Jaya
21 Juli 2025, 18:15 WIB
Ducati mengakui tim lain mulai mengejar ketertinggalannya sehingga harus melakukan pengembangan agar tetap unggul
21 Juli 2025, 16:00 WIB
Diisukan bangkrut dan sempat menutup diler perdananya di Kelapa Gading, Neta pastikan tetap berbisnis di RI
21 Juli 2025, 15:10 WIB
BYD berhasil produksi 13 juta mobil elektrifikasi di seluruh dunia dan RI menjadi pasar penting bagi mereka
21 Juli 2025, 15:06 WIB
Menurut pantauan KatadataOTO pada Kamis (21/07), sejumlah harga motor matic 150 cc seperti Vespa Sprint naik
21 Juli 2025, 13:00 WIB
Sub merek terbaru dari Chery yakni Lepas bakal hadir di GIIAS 2025 membawa tiga model SUV anyar buat konsumen