3 Jenis Pelanggaran Umum Mobil Pelat Khusus

Polisi menilai ada 3 jenis pelanggaran umum mobil pelat khusus dan RF karena merasa istimewa dan kebal hukum

3 Jenis Pelanggaran Umum Mobil Pelat Khusus
Adi Hidayat

TRENOTO – Terjadi peningkatan pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh mobil berpelat khusus hingga RF pada hari Rabu, 19 Januari 2022. Bila pada Senin dan Selasa jumlah yang terekam kamera ETLE hanya berjumlah 23 kendaraan, maka kini telah bertambah menjadi 124.

Meningkatnya jumlah tersebut disebabkan karena Kepolisian tidak hanya menemukan pelanggaran ganjil genap. Beberapa kasus lain pun berhasil terekam sehingga tak heran jika jumlahnya meningkat signifikan.

Hal ini disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauannya, setidaknya ada 3 jenis pelanggaran umum mobil pelat khusus dan RF di jalan.

Photo : NTMC Polri

“Kami tindak tilang dengan berbagai jenis pelanggaran. Paling banyak pelanggaran ganjil genap, bahu jalan dan penggunaan rotator serta sirine,” terangnya pada wartawan.

Ia pun menegaskan bahwa tindak penilangan dilakukan sebagai bukti bahwa pengguna jalan wajib mengikuti peraturan tanpa terkecuali. Oleh karenanya para pemilik kendaraan harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan.

“Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan pengguna STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan kendaraan berpelat RF tertangkap kamera ETLE melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kejadian itu pun langsung mendapat respon dari Kepolisian yang menegaskan akan menilang kendaraan-kendaraan tersebut.

Photo : NTMC Polri

Penggunaan ETLE memang boleh dikatakan masih menjadi salah satu terobosan terbaru Kepolisian lalu lintas. Pasalnya dengan penggunaan teknologi ini maka risiko terjadinya kecurangan yang dilakukan oknum petugas dapat diminimalisir. 

Selain itu masyarakat juga diharapkan bisa lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas dibanding sebelumnya. Karena seharusnya mereka merasa diawasi selama 24 jam sehingga mengurungkan niat ketika hendak melanggar aturan lalu lintas.

Ada pun sanksi tilang yang ditetapkan akan berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran. Namun umumnya hukuman tersebut berupa denda dengan jumlah maksimal dan dapat diselesaikan pelanggar hukum tanpa harus ke pengadilan.


Terkini

motor
Presiden Prabowo Subianto

Kritik Pedas Prabowo Soal Motor Listrik Lokal yang Hanya Rebadged

Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia

mobil
Wuling Aira ev

10 Mobil Listrik Terlaris Juli 2026, Wuling Aira ev Moncer

Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi

mobil
Suzuki XL7

Puluhan Suzuki XL7 Facelift Temui Konsumen Pertamanya

Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Penjualan Merek Mobil Mewah Juli 2026, Kompak Turun

Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz

mobil
BMW

BMW Catat Kenaikan Pemesanan di GIIAS 2026, iX3 Laku Keras

Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse