Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Polisi menilai ada 3 jenis pelanggaran umum mobil pelat khusus dan RF karena merasa istimewa dan kebal hukum
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Terjadi peningkatan pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh mobil berpelat khusus hingga RF pada hari Rabu, 19 Januari 2022. Bila pada Senin dan Selasa jumlah yang terekam kamera ETLE hanya berjumlah 23 kendaraan, maka kini telah bertambah menjadi 124.
Meningkatnya jumlah tersebut disebabkan karena Kepolisian tidak hanya menemukan pelanggaran ganjil genap. Beberapa kasus lain pun berhasil terekam sehingga tak heran jika jumlahnya meningkat signifikan.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauannya, setidaknya ada 3 jenis pelanggaran umum mobil pelat khusus dan RF di jalan.
“Kami tindak tilang dengan berbagai jenis pelanggaran. Paling banyak pelanggaran ganjil genap, bahu jalan dan penggunaan rotator serta sirine,” terangnya pada wartawan.
Ia pun menegaskan bahwa tindak penilangan dilakukan sebagai bukti bahwa pengguna jalan wajib mengikuti peraturan tanpa terkecuali. Oleh karenanya para pemilik kendaraan harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan.
“Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan pengguna STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan kendaraan berpelat RF tertangkap kamera ETLE melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kejadian itu pun langsung mendapat respon dari Kepolisian yang menegaskan akan menilang kendaraan-kendaraan tersebut.
Penggunaan ETLE memang boleh dikatakan masih menjadi salah satu terobosan terbaru Kepolisian lalu lintas. Pasalnya dengan penggunaan teknologi ini maka risiko terjadinya kecurangan yang dilakukan oknum petugas dapat diminimalisir.
Selain itu masyarakat juga diharapkan bisa lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas dibanding sebelumnya. Karena seharusnya mereka merasa diawasi selama 24 jam sehingga mengurungkan niat ketika hendak melanggar aturan lalu lintas.
Ada pun sanksi tilang yang ditetapkan akan berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran. Namun umumnya hukuman tersebut berupa denda dengan jumlah maksimal dan dapat diselesaikan pelanggar hukum tanpa harus ke pengadilan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
09 Juni 2025, 13:00 WIB
Terkini
18 September 2025, 23:05 WIB
Toyota Indonesia memiliki cara tersendiri dalam menjaga mutu SDM di agar bisa sesuai kebutuhan industri
18 September 2025, 21:00 WIB
Menurut bos Yamaha, keluhan Quartararo mengenai performa dari mesin V4 wajar karena masih pengembangan
18 September 2025, 20:00 WIB
Sejak GIIAS 2025 pemesanan Daihatsu Rocky Hybrid telah mencapai 500 unit dan siap dikirim mulai November
18 September 2025, 19:00 WIB
BYD Atto 1 memperoleh nilai tes tabrak sempurna yaitu bintang lima dari Euro NCAP, berikut penjelasannya
18 September 2025, 18:00 WIB
BYD Seal 6 digadang sebagai versi murah dari Seal, bakal hadir di Malaysia menjelang akhir September 2025
18 September 2025, 17:00 WIB
Meski masih memanfaatkan fasilitas milik Handal, Chery berambisi untuk mendirikan pabrik mandiri di Indonesia
18 September 2025, 16:00 WIB
Modal buat menghadapi MotoGP Jepang 2025, Bagnaia analisa motor bersama mantan pembalap Ducati, Casey Stoner
18 September 2025, 15:00 WIB
Berikut harga motor matic murah di September 2025 untuk menjadi patokan saat membeli kendaraan di IMOS 2025