STNK Diblokir Jika Abaikan Surat Tilang Ganjil Genap Lebaran 2024
20 April 2024, 17:07 WIB
Polisi menilai ada 3 jenis pelanggaran umum mobil pelat khusus dan RF karena merasa istimewa dan kebal hukum
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Terjadi peningkatan pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh mobil berpelat khusus hingga RF pada hari Rabu, 19 Januari 2022. Bila pada Senin dan Selasa jumlah yang terekam kamera ETLE hanya berjumlah 23 kendaraan, maka kini telah bertambah menjadi 124.
Meningkatnya jumlah tersebut disebabkan karena Kepolisian tidak hanya menemukan pelanggaran ganjil genap. Beberapa kasus lain pun berhasil terekam sehingga tak heran jika jumlahnya meningkat signifikan.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauannya, setidaknya ada 3 jenis pelanggaran umum mobil pelat khusus dan RF di jalan.
“Kami tindak tilang dengan berbagai jenis pelanggaran. Paling banyak pelanggaran ganjil genap, bahu jalan dan penggunaan rotator serta sirine,” terangnya pada wartawan.
Ia pun menegaskan bahwa tindak penilangan dilakukan sebagai bukti bahwa pengguna jalan wajib mengikuti peraturan tanpa terkecuali. Oleh karenanya para pemilik kendaraan harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan.
“Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan pengguna STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan kendaraan berpelat RF tertangkap kamera ETLE melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kejadian itu pun langsung mendapat respon dari Kepolisian yang menegaskan akan menilang kendaraan-kendaraan tersebut.
Penggunaan ETLE memang boleh dikatakan masih menjadi salah satu terobosan terbaru Kepolisian lalu lintas. Pasalnya dengan penggunaan teknologi ini maka risiko terjadinya kecurangan yang dilakukan oknum petugas dapat diminimalisir.
Selain itu masyarakat juga diharapkan bisa lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas dibanding sebelumnya. Karena seharusnya mereka merasa diawasi selama 24 jam sehingga mengurungkan niat ketika hendak melanggar aturan lalu lintas.
Ada pun sanksi tilang yang ditetapkan akan berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran. Namun umumnya hukuman tersebut berupa denda dengan jumlah maksimal dan dapat diselesaikan pelanggar hukum tanpa harus ke pengadilan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 April 2024, 17:07 WIB
17 April 2024, 17:00 WIB
12 April 2024, 18:04 WIB
19 Maret 2024, 10:00 WIB
16 Maret 2024, 17:53 WIB
Terkini
04 Mei 2024, 19:53 WIB
Bagi pengunjung PEVS 2024 terdapat beragam program menarik buat pemesanan mobil listrik Wuling Cloud EV
04 Mei 2024, 18:49 WIB
PEVS 2024 resmi ditutup hari ini, menurut Daswar Marpaung pihaknya yakin bisa melampaui target transaksi
04 Mei 2024, 18:38 WIB
Tidak sejalan dengan rencana pemerintah terkait insentif mobil hybrid, Ketua Umum Periklindo sebut bukan EV
04 Mei 2024, 18:06 WIB
Tidak sembarangan, insentif impor mobil listrik berlaku untuk merek yang komitmen buat produksi lokal
04 Mei 2024, 12:00 WIB
Korlantas uji coba kirim surat tilang lewat WhatsApp agar memudahkan masyarakat mengetahui pelanggarannya
04 Mei 2024, 11:00 WIB
Penjualan motor Honda secara kredit di kuartal I 2024 alami kenaikan tipis dibanding perolehan tahun lalu
04 Mei 2024, 10:02 WIB
Dikatakan salah satu alasan Wuling Cloud EV dipasarkan dalam satu varian karena sesuai kebutuhan konsumen
04 Mei 2024, 09:58 WIB
Presiden Jokowi menyebut para menterinya masih membahas aturan mengenai subsidi mobil hybrid buat masyarakat