Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Simak Penjelasan Kepolisian
27 Mei 2025, 12:00 WIB
Polisi menilai ada 3 jenis pelanggaran umum mobil pelat khusus dan RF karena merasa istimewa dan kebal hukum
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Terjadi peningkatan pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh mobil berpelat khusus hingga RF pada hari Rabu, 19 Januari 2022. Bila pada Senin dan Selasa jumlah yang terekam kamera ETLE hanya berjumlah 23 kendaraan, maka kini telah bertambah menjadi 124.
Meningkatnya jumlah tersebut disebabkan karena Kepolisian tidak hanya menemukan pelanggaran ganjil genap. Beberapa kasus lain pun berhasil terekam sehingga tak heran jika jumlahnya meningkat signifikan.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauannya, setidaknya ada 3 jenis pelanggaran umum mobil pelat khusus dan RF di jalan.
“Kami tindak tilang dengan berbagai jenis pelanggaran. Paling banyak pelanggaran ganjil genap, bahu jalan dan penggunaan rotator serta sirine,” terangnya pada wartawan.
Ia pun menegaskan bahwa tindak penilangan dilakukan sebagai bukti bahwa pengguna jalan wajib mengikuti peraturan tanpa terkecuali. Oleh karenanya para pemilik kendaraan harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan.
“Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan pengguna STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan kendaraan berpelat RF tertangkap kamera ETLE melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kejadian itu pun langsung mendapat respon dari Kepolisian yang menegaskan akan menilang kendaraan-kendaraan tersebut.
Penggunaan ETLE memang boleh dikatakan masih menjadi salah satu terobosan terbaru Kepolisian lalu lintas. Pasalnya dengan penggunaan teknologi ini maka risiko terjadinya kecurangan yang dilakukan oknum petugas dapat diminimalisir.
Selain itu masyarakat juga diharapkan bisa lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas dibanding sebelumnya. Karena seharusnya mereka merasa diawasi selama 24 jam sehingga mengurungkan niat ketika hendak melanggar aturan lalu lintas.
Ada pun sanksi tilang yang ditetapkan akan berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran. Namun umumnya hukuman tersebut berupa denda dengan jumlah maksimal dan dapat diselesaikan pelanggar hukum tanpa harus ke pengadilan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
27 Mei 2025, 12:00 WIB
05 Mei 2025, 07:00 WIB
15 April 2025, 23:00 WIB
19 Maret 2025, 10:00 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
30 Mei 2025, 15:00 WIB
Suzuki berencana menghadirkan mobil listrik pertama mereka di Indonesia, e Vitara yang memakai basis eVX
30 Mei 2025, 13:00 WIB
Penjualan BYD di awal 2025 berhasil mencapai 9.200 unit dan duduk di posisi keenam pabrikan terlaris
30 Mei 2025, 11:00 WIB
Nissan disebut tengah menyiapkan opsi pensiun dini kepada karyawan mereka yang berada di Amerika Serikat
30 Mei 2025, 09:00 WIB
Jorge Martin telah memutuskan kalau dia ingin meninggalkan Aprilia Racing setelah MotoGP 2025 selesai
30 Mei 2025, 08:24 WIB
Harga Suzuki Fronx tetap kompetitif meski memiliki fitur yang lengkap bila dibandingkan dengan mobil sekelasnya
30 Mei 2025, 07:18 WIB
Dijual mulai Rp 200 jutaan dengan sejumlah perbedaan, berikut rangkuman komparasi SUV kompak Rp 200 jutaan
29 Mei 2025, 19:00 WIB
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia akan mengandalkan AI dalam mengatasi jalan rusak yang sering ditemui
29 Mei 2025, 17:00 WIB
Tol Padang Sicincin diawasi petugas dengan menggunakan speed gun untuk memastikan tidak ada pelanggar kecepatan