Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
23 Juni 2025, 16:00 WIB
Polisi menilai ada 3 jenis pelanggaran umum mobil pelat khusus dan RF karena merasa istimewa dan kebal hukum
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Terjadi peningkatan pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh mobil berpelat khusus hingga RF pada hari Rabu, 19 Januari 2022. Bila pada Senin dan Selasa jumlah yang terekam kamera ETLE hanya berjumlah 23 kendaraan, maka kini telah bertambah menjadi 124.
Meningkatnya jumlah tersebut disebabkan karena Kepolisian tidak hanya menemukan pelanggaran ganjil genap. Beberapa kasus lain pun berhasil terekam sehingga tak heran jika jumlahnya meningkat signifikan.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauannya, setidaknya ada 3 jenis pelanggaran umum mobil pelat khusus dan RF di jalan.
“Kami tindak tilang dengan berbagai jenis pelanggaran. Paling banyak pelanggaran ganjil genap, bahu jalan dan penggunaan rotator serta sirine,” terangnya pada wartawan.
Ia pun menegaskan bahwa tindak penilangan dilakukan sebagai bukti bahwa pengguna jalan wajib mengikuti peraturan tanpa terkecuali. Oleh karenanya para pemilik kendaraan harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan.
“Kami sampaikan sekali lagi para pengguna atau pemilik kendaraan pengguna STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalu lintas berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan kendaraan berpelat RF tertangkap kamera ETLE melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kejadian itu pun langsung mendapat respon dari Kepolisian yang menegaskan akan menilang kendaraan-kendaraan tersebut.
Penggunaan ETLE memang boleh dikatakan masih menjadi salah satu terobosan terbaru Kepolisian lalu lintas. Pasalnya dengan penggunaan teknologi ini maka risiko terjadinya kecurangan yang dilakukan oknum petugas dapat diminimalisir.
Selain itu masyarakat juga diharapkan bisa lebih disiplin dan taat terhadap aturan lalu lintas dibanding sebelumnya. Karena seharusnya mereka merasa diawasi selama 24 jam sehingga mengurungkan niat ketika hendak melanggar aturan lalu lintas.
Ada pun sanksi tilang yang ditetapkan akan berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran. Namun umumnya hukuman tersebut berupa denda dengan jumlah maksimal dan dapat diselesaikan pelanggar hukum tanpa harus ke pengadilan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
09 Juni 2025, 13:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
23 Juli 2025, 07:00 WIB
Kepolisian memberi kemudahan untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM hilang dengan proses mudah tanpa tes
23 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta kembali digelar di puluhan ruas jalan untuk hindari kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
23 Juli 2025, 06:00 WIB
Layanan SIM keliling Jakarta dapat mengakomodir proses perpanjangan SIM A dan C, simak informasi lengkapnya
23 Juli 2025, 06:00 WIB
Hari ini kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda agar lebih mudah dijangkau warga
22 Juli 2025, 22:30 WIB
SPKLU di Jakarta bakal ditambah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik khususnya di kawasan Ibu Kota
22 Juli 2025, 22:00 WIB
BMW Astra Used Car Festival hadir berbarengan dengan GIIAS 2025 untuk memudahkan pelanggan mencari mobil bekas
22 Juli 2025, 21:00 WIB
Wuling Cortez Darion EV bakal menjadi salah satu mobil baru yang akan diluncurkan di pameran GIIAS 2025
22 Juli 2025, 20:00 WIB
GWM Tank 300 Diesel bakal meramaikan GIIAS 2025, variasi baru dari model terdahulu yang berteknologi hybrid