MPMInsurance Raih Hasil Positif di 2024 Meski Industri Tertekan
16 Februari 2025, 17:30 WIB
Mobil korban banjir akan ditanggung asuransi asalkan pemilik kendaraan memang sudah melakukan perluasan jaminan
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Hujan yang mengguyur Jabodetabek semalaman mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang banjir. Kejadian tersebut pun terjadi sangat cepat sehingga sejumlah kendaraan tidak berhasil dipindahkan ke lokasi aman.
Situasi tersebut tentunya sangat merugikan karena untuk memperbaiki kerusakan kendaraan akibat banjir tentunya membutuhkan biaya besar. Oleh sebab itu, melakukan klaim asuransi bisa mengurangi kerugian.
“Mobil korban banjir memang dicover tetapi pastikan dulu bahwa unit memang sudah dilengkapi oleh perluasan jaminan terhadap peristiwa bencana alam,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra pada KatadataOTO.
Bila mobil tidak mendapat perluasan jaminan maka klaim dapat ditolak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 3 ayat 3.2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang berbunyi pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Ia pun menegaskan bahwa bila mobil sudah terkena banjir, maka jangan sembarangan menyalakan atau memindahkan kendaraan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerusakan tambahan yang mungkin menyebabkan asuransi hangus.
“Jangan dipaksakan buat dinyalakan karena memang sudah tercover bila melakukan perluasan jaminan. Tunggu saja tim dari asuransi datang untuk mengevakuasi atau dicek kembali kondisinya agar penanganannya tepat,” ungkapnya kemudian.
Namun dirinya tetap menegaskan bahwa bila mobil terbawa arus dan justru menghalangi jalan, maka pemilik masih boleh melakukan beberapa tindakan.
“Jika didorong dan diparkirkan ke tempat yang lebih aman itu masih diperbolehkan karena sifatnya darurat. Tapi pastikan jangan hidupkan mesin agar menghindari kerusakan lebih berat,” tegasnya kemudian.
Untuk mendapat evakuasi kendaraan, pemilik kendaraan cukup menghubungi pihak asuransi. Setelah itu mobil akan ditempatkan di tempat aman atau langsung ke bengkel rekanan guna dilakukan perbaikan.
“Sejak tadi pagi sudah cukup banyak yang menghubungi kami untuk melakukan evakuasi kendaraan. Tetapi jumlahnya masih belum kami hitung secara keseluruhan,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Februari 2025, 17:30 WIB
09 Januari 2025, 19:05 WIB
02 Januari 2025, 12:00 WIB
31 Desember 2024, 14:00 WIB
03 Desember 2024, 17:00 WIB
Terkini
04 Maret 2025, 17:00 WIB
Pihak BYD mengungkapkan kerja sama berbagai pihak terkait dapat membantu manufaktur sukses di kancah global
04 Maret 2025, 16:00 WIB
Harga Honda Stepwgn e:HEV lebih mahal dari MPV hybrid Nissan Serena e-Power, berikut rincian informasinya
04 Maret 2025, 15:00 WIB
Imbas banjir Bekasi yang terjadi hari ini di sejumlah lokasi, terjadi kemacetan parah mulai dari Tol Japek
04 Maret 2025, 14:00 WIB
TAM melakukan recall Toyota Raize dan Agya karena menemukan ada potensi malfungsi pada ECU brake booster
04 Maret 2025, 13:00 WIB
Daihatsu recall Rocky dan Ayla akibat masalah pada sistem pengereman sehingga berpotensi sebabkan kecelakaan
04 Maret 2025, 12:00 WIB
Pada awal Maret 2025, salah satu pabrikan melakukan penyesuaian harga motor matic 110 cc milik mereka
04 Maret 2025, 10:11 WIB
Masih ada berbagai tantangan ekonomi dihadapi di RI, membuat mobil bekas jadi alternatif menarik buat masyarakat
04 Maret 2025, 09:00 WIB
Kementerian BUMN gelar program mudik gratis dengan kuota hingga ratusan ribu orang untuk memudahkan masyarakat