Potensi Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Bencana Sumatera Melonjak
12 Desember 2025, 17:00 WIB
Bagi pemilik mobil bisa klaim asuransi jika kendaraan Anda rusak terkena cairan kimia seperti di Bandung
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu ratusan pengendara jadi korban insiden carian kimia, yakni caustic soda liquid atau NaOH. Benda tersebut tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Peristiwa ini membuat bagian mobil berubah warna menjadi putih. Lalu turut menyebabkan kerusakan pada beberapa komponen.
Berangkat dari hal di atas, pemilik kendaraan ternyata bisa mengajukan ganti rugi bila memiliki asuransi.
“Pada dasarnya, jika kerusakan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil serta bukan barang dibawa oleh tertanggung, Anda tidak perlu khawatir,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra dalam keterangan resmi.
Laurentius menjelaskan bahwa kejadian tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi. Sebab sesuai dengan ketentuan pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Akan tetapi bila cairan dibawa, diangkut, dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian tidak dapat ditanggung, sesuai PSAKBI BAB II Pasal 3 atau 2 angka 2.2.
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan akibat ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lain berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis,” bunyi pasal tersebut.
Oleh sebab itu demi membantu pemilik mobil, Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan, yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, berat hingga kehilangan dan TLO (Total Loss Only).
Nantinya dapat memberikan jaminan kerugian maupun kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga sebenarnya.
Lalu masih ada perluasan jaminan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman selama di jalan.
Nah jika sudah memiliki asuransi, ada beberapa hal wajib diperhatikan ketika Anda berniat mengajukan klaim perbaikan, berikut ulasannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Desember 2025, 17:00 WIB
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
Terkini
14 Desember 2025, 15:00 WIB
Forwot Car of The Year 2025 siap digelar dengan menilai lebih dari 50 mobil yang baru meluncur di Indonesia
14 Desember 2025, 13:00 WIB
Sebanyak 60 persen konsumen beli kendaraan secara kredit, BYD akan permudah lewat perusahaan leasing mandiri
14 Desember 2025, 11:00 WIB
BYD telah menerima masukan dari pemerintah Indonesia terkait pembangunan pabrik mereka di Subang, Jawa Barat
14 Desember 2025, 09:00 WIB
Di Vietnam Mitsubishi Destinator dibanderol mulai 780 juta VND atau setara Rp 493,9 jutaan untuk tipe terendah
13 Desember 2025, 22:00 WIB
Mitsubishi Fuso berharap pemerintah turun tangan untuk memperbaiki situasi pasar kendaraan niaga di Indonesia
13 Desember 2025, 21:00 WIB
Mobil rakyat memiliki konsep yang serupa dengan AMMDes, membantu mobilitas dan logistik masyarakat desa
13 Desember 2025, 20:00 WIB
Mobil rakyat dari PT Pindad bakal bertenaga listrik, harganya kompetitif guna menjangkau masyarakat pedesaan
13 Desember 2025, 19:00 WIB
Menurut data Gaikindo, pasar mobil LCGC mengalami penurunan sampai 0,7 persen sepanjang November 2025