Punya Mobil Modifikasi Rusak Saat Mudik Bisa Ditanggung Asuransi
25 Maret 2025, 16:00 WIB
Bagi pemilik mobil bisa klaim asuransi jika kendaraan Anda rusak terkena cairan kimia seperti di Bandung
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu ratusan pengendara jadi korban insiden carian kimia, yakni caustic soda liquid atau NaOH. Benda tersebut tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Peristiwa ini membuat bagian mobil berubah warna menjadi putih. Lalu turut menyebabkan kerusakan pada beberapa komponen.
Berangkat dari hal di atas, pemilik kendaraan ternyata bisa mengajukan ganti rugi bila memiliki asuransi.
“Pada dasarnya, jika kerusakan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil serta bukan barang dibawa oleh tertanggung, Anda tidak perlu khawatir,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra dalam keterangan resmi.
Laurentius menjelaskan bahwa kejadian tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi. Sebab sesuai dengan ketentuan pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Akan tetapi bila cairan dibawa, diangkut, dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian tidak dapat ditanggung, sesuai PSAKBI BAB II Pasal 3 atau 2 angka 2.2.
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan akibat ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lain berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis,” bunyi pasal tersebut.
Oleh sebab itu demi membantu pemilik mobil, Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan, yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, berat hingga kehilangan dan TLO (Total Loss Only).
Nantinya dapat memberikan jaminan kerugian maupun kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga sebenarnya.
Lalu masih ada perluasan jaminan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman selama di jalan.
Nah jika sudah memiliki asuransi, ada beberapa hal wajib diperhatikan ketika Anda berniat mengajukan klaim perbaikan, berikut ulasannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Maret 2025, 16:00 WIB
11 Maret 2025, 17:16 WIB
07 Maret 2025, 23:00 WIB
04 Maret 2025, 18:00 WIB
16 Februari 2025, 17:30 WIB
Terkini
11 April 2025, 07:00 WIB
Biaya pembuatan SIM April 2025 masih belum mengalami perubahan bila dibandingkan dengan bukan sebelumnya
11 April 2025, 06:19 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta kembali dibuka hari ini menjelang akhir pekan, masih ada dispensasi
11 April 2025, 06:18 WIB
Menjelang akhir pekan kepolisian tidak mengendurkan layanan, mereka tetap menghadirkan SIM Keliling Bandung
11 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta diakhir pekan dipastikan tetap ketat dengan pengawasan dari petugas di lapangan
10 April 2025, 21:00 WIB
PLN mengklaim bahwa jumlah transaksi di SPKLU selama libur Lebaran mengalami peningkatan cukup tajam
10 April 2025, 20:00 WIB
Francesco Bagnaia dalam kepercayaan diri tinggi untuk meraih kemenangan kembali pada MotoGP Qatar 2025
10 April 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Korea Selatan siap dukung industri terdampak seperti pabrik otomotif dalam menghadapi tarif impor AS
10 April 2025, 18:18 WIB
Wuling beri kemudahan kepada pelanggan yang ingin melakukan pembelian dengan promo DP ringan dan bunga 0 persen