Libur Panjang Buat Klaim Asuransi Kendaraan Meningkat
02 Januari 2025, 12:00 WIB
Bagi pemilik mobil bisa klaim asuransi jika kendaraan Anda rusak terkena cairan kimia seperti di Bandung
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu ratusan pengendara jadi korban insiden carian kimia, yakni caustic soda liquid atau NaOH. Benda tersebut tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Peristiwa ini membuat bagian mobil berubah warna menjadi putih. Lalu turut menyebabkan kerusakan pada beberapa komponen.
Berangkat dari hal di atas, pemilik kendaraan ternyata bisa mengajukan ganti rugi bila memiliki asuransi.
“Pada dasarnya, jika kerusakan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil serta bukan barang dibawa oleh tertanggung, Anda tidak perlu khawatir,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra dalam keterangan resmi.
Laurentius menjelaskan bahwa kejadian tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi. Sebab sesuai dengan ketentuan pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Akan tetapi bila cairan dibawa, diangkut, dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian tidak dapat ditanggung, sesuai PSAKBI BAB II Pasal 3 atau 2 angka 2.2.
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan akibat ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lain berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis,” bunyi pasal tersebut.
Oleh sebab itu demi membantu pemilik mobil, Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan, yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, berat hingga kehilangan dan TLO (Total Loss Only).
Nantinya dapat memberikan jaminan kerugian maupun kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga sebenarnya.
Lalu masih ada perluasan jaminan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman selama di jalan.
Nah jika sudah memiliki asuransi, ada beberapa hal wajib diperhatikan ketika Anda berniat mengajukan klaim perbaikan, berikut ulasannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Januari 2025, 12:00 WIB
31 Desember 2024, 14:00 WIB
03 Desember 2024, 17:00 WIB
29 Oktober 2024, 14:00 WIB
28 Oktober 2024, 09:00 WIB
Terkini
20 Januari 2025, 09:00 WIB
Kemenperin percaya diri produksi mobil baru di Indonesia pada 2025 bisa kembali menyentuh angka satu juta unit
20 Januari 2025, 08:00 WIB
Gresini Racing baru saja memamerkan motor balap baru buat Alex Marquez mengarungi kompetisi MotoGP 2025
20 Januari 2025, 07:00 WIB
Suzuki siap luncurkan dua model baru di semester kedua 2025 yang akan masuk di segmen sport dan matic
20 Januari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 20 Januari 2025 akan digelar di puluhan jalan Ibu Kota guna kurangi kemacetan lalu lintas
20 Januari 2025, 06:00 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung beroperasi hari ini, cek persyaratan serta biaya yang perlu dipersiapkan
20 Januari 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi SIM Keliling Jakarta untuk melayani kebutuhan para pengendara
19 Januari 2025, 20:06 WIB
BYD gugat perusahaan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena telah mendaftarkan merek Denza di Indonesia
19 Januari 2025, 15:00 WIB
Modifikasi mobil listrik diprediksi semakin banyak sepanjang 2025, ini model-model yang berpeluang jadi favorit