Begini Cara Klaim Asuransi Bila Mobil Jadi Korban Kerusuhan
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
Bagi pemilik mobil bisa klaim asuransi jika kendaraan Anda rusak terkena cairan kimia seperti di Bandung
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu ratusan pengendara jadi korban insiden carian kimia, yakni caustic soda liquid atau NaOH. Benda tersebut tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Peristiwa ini membuat bagian mobil berubah warna menjadi putih. Lalu turut menyebabkan kerusakan pada beberapa komponen.
Berangkat dari hal di atas, pemilik kendaraan ternyata bisa mengajukan ganti rugi bila memiliki asuransi.
“Pada dasarnya, jika kerusakan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil serta bukan barang dibawa oleh tertanggung, Anda tidak perlu khawatir,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra dalam keterangan resmi.
Laurentius menjelaskan bahwa kejadian tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi. Sebab sesuai dengan ketentuan pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Akan tetapi bila cairan dibawa, diangkut, dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian tidak dapat ditanggung, sesuai PSAKBI BAB II Pasal 3 atau 2 angka 2.2.
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan akibat ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lain berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis,” bunyi pasal tersebut.
Oleh sebab itu demi membantu pemilik mobil, Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan, yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, berat hingga kehilangan dan TLO (Total Loss Only).
Nantinya dapat memberikan jaminan kerugian maupun kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga sebenarnya.
Lalu masih ada perluasan jaminan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman selama di jalan.
Nah jika sudah memiliki asuransi, ada beberapa hal wajib diperhatikan ketika Anda berniat mengajukan klaim perbaikan, berikut ulasannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
23 Juni 2025, 23:00 WIB
Terkini
05 September 2025, 19:00 WIB
Honda EV Fun Concept mulai di tes jalan, motor listrik ini sempat dipamerkan dalam ajang IIMS 2025 lalu
05 September 2025, 15:00 WIB
15 anggota komunitas CBR Jakarta - Tangerang jajal sirkuit Mandalika saat acara Honda Track Day pada 17 Agustus
05 September 2025, 13:00 WIB
PT SIS mengumumkan harga Suzuki XL7 Kuro, baru akan diluncurkan secara resmi pada 19 September mendatang
05 September 2025, 11:00 WIB
Proton resmikan pabrik mobil listrik pertama mereka yang sekarang berdiri di kawasan Perak, Malaysia
05 September 2025, 09:00 WIB
Seorang pedagang mobkas di MGK Kemayoran membeberkan mobil listrik bekas yang harganya masih menguntungkan
05 September 2025, 07:00 WIB
Kecelakaan dikarenakan truk mengalami rem blong kerap terulang di Indonesia, terutama sepanjang 2025
04 September 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia berpeluang untuk bangkit di MotoGP Catalunya 2025, sirkuit andalan Valentino Rossi
04 September 2025, 19:00 WIB
Francesco Bagnaia berpeluang untuk bangkit di MotoGP Catalunya 2025, sirkuit andalan Valentino Rossi