MPM Insurance Bertransformasi Lewat Nahkoda Baru
12 September 2025, 17:14 WIB
Bagi pemilik mobil bisa klaim asuransi jika kendaraan Anda rusak terkena cairan kimia seperti di Bandung
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu ratusan pengendara jadi korban insiden carian kimia, yakni caustic soda liquid atau NaOH. Benda tersebut tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Peristiwa ini membuat bagian mobil berubah warna menjadi putih. Lalu turut menyebabkan kerusakan pada beberapa komponen.
Berangkat dari hal di atas, pemilik kendaraan ternyata bisa mengajukan ganti rugi bila memiliki asuransi.
“Pada dasarnya, jika kerusakan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil serta bukan barang dibawa oleh tertanggung, Anda tidak perlu khawatir,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra dalam keterangan resmi.
Laurentius menjelaskan bahwa kejadian tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi. Sebab sesuai dengan ketentuan pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Akan tetapi bila cairan dibawa, diangkut, dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian tidak dapat ditanggung, sesuai PSAKBI BAB II Pasal 3 atau 2 angka 2.2.
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan akibat ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lain berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis,” bunyi pasal tersebut.
Oleh sebab itu demi membantu pemilik mobil, Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan, yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, berat hingga kehilangan dan TLO (Total Loss Only).
Nantinya dapat memberikan jaminan kerugian maupun kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga sebenarnya.
Lalu masih ada perluasan jaminan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman selama di jalan.
Nah jika sudah memiliki asuransi, ada beberapa hal wajib diperhatikan ketika Anda berniat mengajukan klaim perbaikan, berikut ulasannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
28 November 2025, 10:00 WIB
Sejak dibuka pada Jumat (21/11), pengunjung yang datang ke GJAW 2025 sepertinya jauh dari harapan banyak pihak
28 November 2025, 09:00 WIB
Tenaga penjual kesulitan meraup SPK selama perhelatan GJAW 2025, meskipun banyak penawaran diberikan
28 November 2025, 08:00 WIB
Chery jadikan pengembangan teknologi untuk merebut pasar di Tanah Air sehingga harga bisa jadi lebih terjangkau
28 November 2025, 07:00 WIB
Malaysia berhasil merebut posisi pasar mobil terbesar di Asia Tenggara pada Oktober 2025, unggul dibanding Indonesia
28 November 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tidak dibuka di lima lokasi selama akhir pekan, manfaatkan fasilitas tersebut hari ini
28 November 2025, 06:00 WIB
Pengendara di Kota Kembang dapat mendatangi dua lokasi SIM keliling Bandung, seperti di JL Leuwi Panjang
28 November 2025, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta terakhir di November 2025 digelar bersamaan dengan operasi Zebra juga segera ditutup
27 November 2025, 22:00 WIB
iCar V23 akhirnya resmi diluncurkan di Malaysia, calon pembeli berkesempatan mendapat banyak keuntungan