MPM Insurance Bertransformasi Lewat Nahkoda Baru
12 September 2025, 17:14 WIB
Bagi pemilik mobil bisa klaim asuransi jika kendaraan Anda rusak terkena cairan kimia seperti di Bandung
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Beberapa waktu lalu ratusan pengendara jadi korban insiden carian kimia, yakni caustic soda liquid atau NaOH. Benda tersebut tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat.
Peristiwa ini membuat bagian mobil berubah warna menjadi putih. Lalu turut menyebabkan kerusakan pada beberapa komponen.
Berangkat dari hal di atas, pemilik kendaraan ternyata bisa mengajukan ganti rugi bila memiliki asuransi.
“Pada dasarnya, jika kerusakan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil serta bukan barang dibawa oleh tertanggung, Anda tidak perlu khawatir,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra dalam keterangan resmi.
Laurentius menjelaskan bahwa kejadian tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi. Sebab sesuai dengan ketentuan pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Akan tetapi bila cairan dibawa, diangkut, dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian tidak dapat ditanggung, sesuai PSAKBI BAB II Pasal 3 atau 2 angka 2.2.
“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan akibat ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lain berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis,” bunyi pasal tersebut.
Oleh sebab itu demi membantu pemilik mobil, Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan, yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, berat hingga kehilangan dan TLO (Total Loss Only).
Nantinya dapat memberikan jaminan kerugian maupun kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga sebenarnya.
Lalu masih ada perluasan jaminan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman selama di jalan.
Nah jika sudah memiliki asuransi, ada beberapa hal wajib diperhatikan ketika Anda berniat mengajukan klaim perbaikan, berikut ulasannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
17 Oktober 2025, 06:00 WIB
Sebelum pergi berlibur, ada baiknya memperhatikan jadwal dan lokasi ganjil genap Puncak Bogor pekan ini
17 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pengendara di Kota Kembang bisa menemukan dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi jelang akhir pekan
17 Oktober 2025, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan layanan SIM keliling Jakarta kembali tersedia di lima lokasi berbeda, simak lokasinya
17 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 Oktober 2025 kembali dilakukan dengan ketat untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas
16 Oktober 2025, 21:00 WIB
Suzuki Burgman 150 dikabarkan siap meramaikan pasar skutik gambot, kompetitor baru Yamaha Nmax dan Honda PCX
16 Oktober 2025, 21:00 WIB
Volvo meluncurkan tiga mobil hybrid baru, diklaim memiliki beberapa keunggulan buat menggoda konsumen
16 Oktober 2025, 20:00 WIB
Hankook mengklaim kalau penjualan ban mobil listrik mereka selama 2025 mengalami peningkatan signifikan
16 Oktober 2025, 19:00 WIB
GWM Indonesia mengaku bakal mendukung kebijakan B50 serta E10 yang tengah digodok oleh Kementerian ESDM