MPM Insurance Bertransformasi Lewat Nahkoda Baru
12 September 2025, 17:14 WIB
Pemilik kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi TPL usai OJK rampung menyusun peraturan resminya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah kebijakan baru mulai dijalankan pemerintah di awal 2025. Satu di antaranya adalah kepemilikan asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga.
Aturan tersebut bakal diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor serta mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara beberapa waktu lalu.
Kemudian aturan mengenai asuransi TPL juga ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir sampai terperosok.
Lalu kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka serta biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Di sisi lain ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi TPL tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR.
Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari kebijakan anyar itu ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan di 12 Januari 2023.
Berarti di 2025 penerapan kewajiban asuransi TPL bisa dijalankan. Akan tetapi Ogi menuturkan bahwa mereka masih menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 September 2025, 17:14 WIB
31 Agustus 2025, 13:00 WIB
30 Agustus 2025, 22:00 WIB
02 Agustus 2025, 13:00 WIB
24 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
23 Oktober 2025, 20:15 WIB
GJAW 2025 bakal menggunakan seluruh hall ICE BSD City sehingga menetapkan target lebih tinggi dari tahun lalu
23 Oktober 2025, 19:10 WIB
Federal Racing Matic mendapat standar kualitas baru untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan ketahanan mesin
23 Oktober 2025, 17:56 WIB
Wuling kembali meramaikan pasar mobil listrik mungil melalui model anyar Aishang A100C, ini tampilannya
23 Oktober 2025, 16:30 WIB
Harga bahan bakar campuran etanol atau E10 bisa lebih tinggi dari Pertamax, segini prediksi kenaikannya
23 Oktober 2025, 15:51 WIB
Apabila spesifikasinya tidak sesuai, bahan bakar campuran etanol berpotensi menyebabkan kerusakan pada motor
23 Oktober 2025, 14:00 WIB
Manufaktur asal Cina, Changan mulai membeberkan rencana produk dan diler untuk pasar Indonesia tahun ini
23 Oktober 2025, 13:00 WIB
BYD siapkan produk di salah satu segmen favorit konsumen Jepang yakni kei car, debut di Japan Mobility Show
23 Oktober 2025, 12:00 WIB
Teknisi diler ungkap langkah yang dilakukan untuk memastikan lini motor teranyar Honda kompatibel BBM etanol