Punya Mobil Modifikasi Rusak Saat Mudik Bisa Ditanggung Asuransi
25 Maret 2025, 16:00 WIB
Pemilik kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi TPL usai OJK rampung menyusun peraturan resminya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah kebijakan baru mulai dijalankan pemerintah di awal 2025. Satu di antaranya adalah kepemilikan asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga.
Aturan tersebut bakal diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor serta mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara beberapa waktu lalu.
Kemudian aturan mengenai asuransi TPL juga ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir sampai terperosok.
Lalu kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka serta biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Di sisi lain ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi TPL tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR.
Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari kebijakan anyar itu ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan di 12 Januari 2023.
Berarti di 2025 penerapan kewajiban asuransi TPL bisa dijalankan. Akan tetapi Ogi menuturkan bahwa mereka masih menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Maret 2025, 16:00 WIB
11 Maret 2025, 17:16 WIB
07 Maret 2025, 23:00 WIB
04 Maret 2025, 18:00 WIB
16 Februari 2025, 17:30 WIB
Terkini
22 Mei 2025, 23:27 WIB
Auto2000 resmikan tampilan baru dari GR Garage yang kini sudah dilengkapi oleh beberapa fasilitas baru
22 Mei 2025, 22:00 WIB
Wuling gandeng Electronic City untuk gelar program undian berhadiah Cloud EV lite yang baru diluncurkan
22 Mei 2025, 21:00 WIB
Auto2000 ingatkan untuk tidak sembarangan beli mobil dan perhatikan layanan agar tak menyesal di masa depan
22 Mei 2025, 20:00 WIB
Zeneos Ionity yang dikembangkan untuk EV, ternyata bisa menyenangkan bagi Yamaha Nmax dipakai touring
22 Mei 2025, 19:00 WIB
Auto2000 sumbang 41 persen penjualan Toyota di Indonesia pada awal 2025 berkat beragam layanan yang diberikan
22 Mei 2025, 18:00 WIB
Prabowo memanggil Bahlil dan Airlangga ke Istana hari ini untuk membahas proyek pembangunan pabrik baterai EV
22 Mei 2025, 17:39 WIB
Toyota berencana mengembangkan pikap double cabin terbaru dengan ukuran lebih kecil dibandingkan Hilux
22 Mei 2025, 16:00 WIB
Alva Cervo X baru saja diluncurkan buat konsumen di Indonesia, motor listrik ini dibekali dengan baterai LFP