Mengenal Perbedaan Asuransi TPL dan SWDKLLJ
29 Oktober 2024, 14:00 WIB
Pemilik kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi TPL usai OJK rampung menyusun peraturan resminya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sejumlah kebijakan baru mulai dijalankan pemerintah di awal 2025. Satu di antaranya adalah kepemilikan asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga.
Aturan tersebut bakal diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor serta mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.
Di dalamnya dijelaskan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.
“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara beberapa waktu lalu.
Kemudian aturan mengenai asuransi TPL juga ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir sampai terperosok.
Lalu kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.
Misal menabrak pengendara lain hingga terluka serta biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.
Di sisi lain ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi TPL tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR.
Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari kebijakan anyar itu ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan di 12 Januari 2023.
Berarti di 2025 penerapan kewajiban asuransi TPL bisa dijalankan. Akan tetapi Ogi menuturkan bahwa mereka masih menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Oktober 2024, 14:00 WIB
28 Oktober 2024, 11:00 WIB
28 Oktober 2024, 09:00 WIB
25 Oktober 2024, 15:00 WIB
24 Oktober 2024, 22:00 WIB
Terkini
31 Desember 2024, 13:07 WIB
Torehkan capaian positif, wholesales mobil listrik nasional periode Januari-November 2024 tembus 37 ribu
31 Desember 2024, 12:00 WIB
Lokasi parkiran motor senjaga dibuat jauh dari pintu masuk mal demi kenyamanan dan keamanan pengunjung
31 Desember 2024, 11:09 WIB
Petugas dinas perhubungan telah menyiapkan 33 lokasi parkir di Jakarta ketika perayaan tahun baru 2025
31 Desember 2024, 09:00 WIB
YIMM buka kemungkinan menyematkan fitur turbo atau YECVT ke Yamaha Lexi LX 155 untuk pasar Indonesia
31 Desember 2024, 08:00 WIB
DAMD kembali menyiapkan modifikasi retro buat Tokyo Auto Salon 2025, salah satunya yakni Honda WR-V Reverb
31 Desember 2024, 07:00 WIB
Polisi bakal sekat jalan antara Bekasi dengan Jakarta di malam tahun baru untuk hindari kepadatan lalu lintas
31 Desember 2024, 06:00 WIB
Menjelang pergantian tahun, Polda Metro Jaya tetap mengoperasikan SIM Keliling Jakarta di lima tempat berbeda
31 Desember 2024, 06:00 WIB
Terakhir beroperasi di penghujung tahun, berikut informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini