Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025

Pemilik kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi TPL usai OJK rampung menyusun peraturan resminya

Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 31 Desember 2024 | 14:00 WIB

KatadataOTO – Sejumlah kebijakan baru mulai dijalankan pemerintah di awal 2025. Satu di antaranya adalah kepemilikan asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga.

Aturan tersebut bakal diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor serta mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.

Di dalamnya dijelaskan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.

Kisaran Biaya Asuransi TPL yang Mau Diterapkan Tahun Depan
Photo : Pixabay

“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara beberapa waktu lalu.

Kemudian aturan mengenai asuransi TPL juga ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir sampai terperosok.

Lalu kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.

Misal menabrak pengendara lain hingga terluka serta biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.

Di sisi lain ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi TPL tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR.

Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari kebijakan anyar itu ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan di 12 Januari 2023.

Berarti di 2025 penerapan kewajiban asuransi TPL bisa dijalankan. Akan tetapi Ogi menuturkan bahwa mereka masih menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum pelaksanaannya.


Terkini

motor
Kawasaki Z1100 ABS Meluncur di Indonesia, Harga Nyaris Rp 400 Juta

Kawasaki Z1100 Meluncur di Indonesia, Harga Nyaris Rp 400 Juta

Motor sport naked Kawasaki Z1100 ABS 2026 merupakan model flagship yang dibawa PT KMI sebagai penerus Z1000

motor
Yamaha Nmax Turbo, Skutik Premium untuk Kaum Urban

Yamaha Nmax Turbo, Skutik Premium untuk Kaum Urban

Salah satu pilihan motor matic yang bisa memenuhi kebutuhan mobilitas di perkotaan adalah Yamaha Nmax Turbo

mobil
Penjualan Mobil Mewah November 2025, BMW Naik 2,3 Persen

Penjualan Mobil Mewah November 2025, BMW Naik 2,3 Persen

Penjualan mobil mewah mengalami kenaikan perlahan, posisi pertama masih dipegang oleh BMW disusul Lexus

motor
Modal Yamaha Grand Filano Menggoda Anak Tongkrongan Kalcer Jaksel

Modal Yamaha Grand Filano Menggoda Anak Tongkrongan Kalcer Jaksel

Yamaha Grand Filano memiliki beberapa keunggulan, ambil contoh desain retro sampai jantung mekanis hybrid

mobil
Merek Mobil Listrik Terlaris November 2025, BYD Masih Memimpin

Merek Mobil Listrik Terlaris November 2025, BYD Masih Memimpin

Memasuki November 2025, hanya BYD yang berhasil mencatatkan angka penjualan retail di atas 1.000 unit

motor
Yamaha MX-King 150 Dapat Baju Baru Jelang Natal, Harga Stabil

Yamaha MX-King 150 Dapat Baju Baru Jelang Natal, Harga Stabil

Bagi Anda yang berniat memboyong Yamaha MX-King 150, ada dua opsi kelir anyar masing-masing biru dan silver

news
Mobil Lubricants

Mobil Lubricants Rilis Pemenang Undian Terakhir Tahun Ini

Mobil Lubricants menutup program konsumen berhadiah sekaligus edukasi produk oli asli bagi konsumen setia

news
Pemerintah Bakal Fungsikan Lima Ruas Tol Tambahan saat Nataru

Ada Lima Ruas Tol Fungsional Baru Selama Libur Nataru, Gratis

Demi mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan saat Nataru, Kementerian PU mengaktifkan lima ruas jalan tol