Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025

Pemilik kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi TPL usai OJK rampung menyusun peraturan resminya

Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 31 Desember 2024 | 14:00 WIB

KatadataOTO – Sejumlah kebijakan baru mulai dijalankan pemerintah di awal 2025. Satu di antaranya adalah kepemilikan asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga.

Aturan tersebut bakal diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor serta mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.

Di dalamnya dijelaskan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.

Kisaran Biaya Asuransi TPL yang Mau Diterapkan Tahun Depan
Photo : Pixabay

“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara beberapa waktu lalu.

Kemudian aturan mengenai asuransi TPL juga ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir sampai terperosok.

Lalu kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.

Misal menabrak pengendara lain hingga terluka serta biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.

Di sisi lain ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi TPL tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR.

Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari kebijakan anyar itu ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan di 12 Januari 2023.

Berarti di 2025 penerapan kewajiban asuransi TPL bisa dijalankan. Akan tetapi Ogi menuturkan bahwa mereka masih menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum pelaksanaannya.


Terkini

mobil
LCGC

Beli LCGC di IIMS 2026, Bisa DP Rendah Mulai Rp 3 Juta

Ada program DP rendah mulai dari Rp 6 jutaan buat LCGC seperti Toyota Agya dan Daihatsu Ayla di IIMS 2026

news
SIM keliling Bandung

Catat 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 Februari 2026

Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang bisa didatangi oleh masyarakat hari ini, salah satunya di ITC

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 Februari 2026, Jangan Sembarangan Melintas

Ganjil genap Jakarta digelar pada puluhan ruas jalan utama untuk hindari kemacetan lalu lintas di jam tertentu

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 Februari 2026

SIM keliling Jakarta kembali dibuka seperti biasa hari ini 9 Februari 2026, simak lokasi dan syaratnya

mobil
Honda BR-V

Honda BR-V Terjual Lebih dari 137 Ribu Unit Dalam 10 Tahun

Honda BR-V N7X Edition mendapat pengembangan di IIMS 2026 untuk menjaga kepercayaan pelanggan Tanah Air

modifikasi
Suzuki Jimny

Empat Inspirasi Modif Suzuki Jimny Kalcer di IIMS 2026

Empat pemenang Suzuki Jimny Custom Contest ditampilkan di JIExpo Kemayoran, Jakarta sebagai inspirasi

mobil
Honda

Honda CR-V 7 Seater Berhenti Dijual Karena Selera Konsumen Berubah

Honda CR-V 7 Seater tidak lagi dijual karena sekarang pelanggan lebih mencari kenyamanan daripada kapasitas

mobil
Chery C5 CSH

Chery C5 CSH Resmi Meluncur di IIMS 2026, Untuk Mobilitas Dinamis

Resmi dipasarkan pada ajang IIMS 2026, Chery C5 CSH hadir untuk menemani mobilitas harian yang dinamis