Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025

Pemilik kendaraan bakal diwajibkan mempunyai asuransi TPL usai OJK rampung menyusun peraturan resminya

Pemilik Kendaraan Bakal Diwajibkan Punya Asuransi TPL Mulai 2025
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Selasa, 31 Desember 2024 | 14:00 WIB

KatadataOTO – Sejumlah kebijakan baru mulai dijalankan pemerintah di awal 2025. Satu di antaranya adalah kepemilikan asuransi TPL (Third Party Liability) atau tanggung jawab pihak ketiga.

Aturan tersebut bakal diwajibkan untuk semua pemilik kendaraan, baik sepeda motor serta mobil. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.

Di dalamnya dijelaskan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Bertujuan memberikan perlindungan finansial lebih baik kepada masyarakat. Sebab tidak hanya kerusakaan kendaraan sendiri yang ditanggung, namun juga motor atau mobil orang lain akibat kecelakaan.

Kisaran Biaya Asuransi TPL yang Mau Diterapkan Tahun Depan
Photo : Pixabay

“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal. Seperti TLO (Total Loss Only) atau produk All Risk (Comprehensive),” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK di Antara beberapa waktu lalu.

Kemudian aturan mengenai asuransi TPL juga ada dalam Pasal 2 PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

Beberapa hal ditanggung meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor disebabkan tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir sampai terperosok.

Lalu kebakaran pada mobil maupun motor disebabkan kendaraan lain yang berdekatan juga bakal ditanggung asuransi. TPL turut memberi biaya pengobatan, cedera badan atau kematian ditimbulkan tertanggung.

Misal menabrak pengendara lain hingga terluka serta biaya pengobatan korban akan ditanggung pihak asuransi. Sehingga bisa memberi rasa nyaman dan aman kepada para pengguna jalan.

Di sisi lain ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan asuransi TPL tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) setelah mendapatkan persetujuan anggota DPR.

Pada pasal 339 UU PPSK, peraturan pelaksanaan dari kebijakan anyar itu ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkan di 12 Januari 2023.

Berarti di 2025 penerapan kewajiban asuransi TPL bisa dijalankan. Akan tetapi Ogi menuturkan bahwa mereka masih menunggu penerbitan PP sebagai payung hukum pelaksanaannya.


Terkini

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam Pakai Konsep Baru, Lebih Menarik

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam terselenggara di pusat perbelanjaan atas beberapa masukan dari para konsumen

motor
IMHAX 2026

IMHAX 2026 Tawarkan Potongan Harga Menarik Helm Hingga Apparel

Para bikers wajib menyambangi IMHAX 2026 untuk melengkapi perlengkapan berkendara yang berkeselamatan

news
IEE Series 2026

IEE Series 2026 Pacu Ekosistem Baterai dan Mobil Listrik

Pameran IEE Series 2026 memasuki Energy Week, ikut dukung ekosistem kendaraan energi terbarukan di Indonesia

mobil
AUKSI

AUKSI Beri Pelanggan Benefit Lebih Memanfaatkan Momen Harpelnas

AUKSI memanfaatkan momentum hari pelanggan nasional untuk memberikan persembahan istimewa bagi peserta lelang

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, 4 September 2026

Masih ada lima lokasi SIM keliling Jakarta tersedia hari ini, melayani prosedur perpanjangan masa berlaku

news
SIM Keliling Bandung

Cek Jadwal SIM Keliling Bandung 4 September 2026, Ini Lokasinya

Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang melayani pada pengendara sejak pagi, ada di BPR KS Wastu Kencana

news
Ganjil Genap Jakarta

Puluhan Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 4 September 2026

Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengendalikan jumlah kendaraan pribadi

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat 2026 Batam

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026 Tawarkan Pengalaman Interaktif

Daihatsu Kumpul Sahabat menyambangi kota Batam dengan segala keunggulan masyarakat untuk bermobilitas