Tidak Semua Asuransi Kendaraan Lindungi Korban Pohon Tumbang

Tidak semua asuransi kendaraan tanggung kerugian mobil yang tertimpa pohon tumbang karena ada aturan cukup rumit

Tidak Semua Asuransi Kendaraan Lindungi Korban Pohon Tumbang
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Selasa, 03 Desember 2024 | 17:00 WIB

KatadataOTO – Tidak semua asuransi kendaraan bisa digunakan untuk mengklaim kerusakan yang ditimbulkan akibat pohon tumbang. Pasalnya perusahaan akan melihat penyebab terjadinya insiden tersebut terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa di mata perusahaan, pohon tumbang disebabkan oleh dua hal. Penyebab aktif adalah seperti peristiwa angin kencang, hujan deras atau sebagainya.

Kemudian ada juga kejadian tanpa penyebab aktif seperti usia atau atau ketahanan pohon. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) insiden pohon tumbang tersebut tak langsung terlindungi.

Pada pasal 1 ayat 1 disampaikan bahwa kerugian dan/atau kerusakan kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik atau terperosok.

Pohon Tumbang
Photo : Antara

Dengan ini maka mobil tertimpa pohon lapuk tanpa ada penyebab aktif lain bisa diklaim pertanggungannya karena termasuk peristiwa benturan

Tapi buat mereka yang mobilnya tertimpa pohon karena peristiwa alam seperti angin kencang, hujan dan sebagainya maka situasinya menjadi berbeda. Pasalnya pemilik kendaraan harus memiliki perluasan jaminan bebencana alam.

“Jadi apakah mobil tertimpa pohon akan mendapat pertanggungan? Kembali lagi itu tergantung dari jenis asuransi pilihannya,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra pada KatadataOTO (03/12).

Ia juga menyebut bahwa bila ada korban, belum tentu perusahaan akan menanggungnya.

“Itu harus ada perluasan jaminan karena asuransi mobil yang dicover hanya kendaraannya,” tambah Iwan kemudian.
Perluasan jaminan untuk korban insiden pun terbagi atas kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.

Di Garda Oto, kecelakaan diri pengemudi memberikan jaminan hingga Rp 10 juta untuk melindungi pengendara dari risiko cedera badan, kematian dan biaya pengobatan akibat insiden tersebut. Agar mendapatkannya nasabah harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 50.000.

Pohon Tumbang
Photo : Antara

Perusahaan juga memberi opsi tambahan kecelakaan diri penumpang dengan biaya Rp 60.000. Berkat ini maka akan ada jaminan hingga Rp 10 juta per penumpang untuk melindungi dari risiko cedera badan atau kematian dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

“Tapi biaya pengobatan maksimalnya adalah 10 persen dari jaminan maksimal atau Rp 1 juta,” tegas Iwan kemudian.


Terkini

news
Farizon

EV Farizon SV Masuk ke Sektor Transportasi Antar Kota

Kendaraan listrik Farizon SV menjadi armada baru perusahaan transportasi Daytrans untuk rute favorit

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Penjualan Mobil Juli 2026 Kembali Membaik, Tumbuh 3,6 Persen

Penjualan mobil di Indonesia mengalami pemulihan di periode Juli 2026, tercatat 77.412 unit secara retail

mobil
Harga Bahan Baku Baterai Lithium Naik, Banderol EV Bakal Terkerek

Pengamat Ungkap Kebakaran EV di RI Bukan Disebabkan oleh Baterai

Sejauh ini, kebakaran EV yang terjadi di Indonesia bukan disebabkan oleh baterai dan masih dapat dipadamkan

mobil
Jetour

Jetour T2 i-DM Jadi Salah Satu SUV Idaman Pengunjung GIIAS 2026

Jetour T2 i-DM resmi diluncurkan dalam ajang GIIAS 2026, SUV satu ini dipasarkan dengan banderol Rp 699 juta

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026

Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat melayani prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C

news
SIM keliling Bandung

Cek Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 12 Agustus 2026

SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang dihadirkan untuk memudahkan para pengendara di Kota Kembang

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 12 Agustus 2026, Ada Gerhana

Untuk mencegah kepadatan terutama pada jam-jam sibuk di Ibu Kota, Aturan Ganjil Genap Jakarta masih andalan

mobil
Mobil listrik

Cara Mencari Kaca Film Untuk Mobil Listrik, Tak Boleh Asal Pilih

Kaca film untuk mobil listrik harus yang mampu memberikan perlindungan pada sistem elektronik dari panas