Mazda Indonesia Bakal Hati-Hati di Segmen Mobil Listrik
30 November 2024, 16:00 WIB
Tidak semua asuransi kendaraan tanggung kerugian mobil yang tertimpa pohon tumbang karena ada aturan cukup rumit
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Tidak semua asuransi kendaraan bisa digunakan untuk mengklaim kerusakan yang ditimbulkan akibat pohon tumbang. Pasalnya perusahaan akan melihat penyebab terjadinya insiden tersebut terlebih dahulu.
Perlu diketahui bahwa di mata perusahaan, pohon tumbang disebabkan oleh dua hal. Penyebab aktif adalah seperti peristiwa angin kencang, hujan deras atau sebagainya.
Kemudian ada juga kejadian tanpa penyebab aktif seperti usia atau atau ketahanan pohon. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) insiden pohon tumbang tersebut tak langsung terlindungi.
Pada pasal 1 ayat 1 disampaikan bahwa kerugian dan/atau kerusakan kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik atau terperosok.
Dengan ini maka mobil tertimpa pohon lapuk tanpa ada penyebab aktif lain bisa diklaim pertanggungannya karena termasuk peristiwa benturan
Tapi buat mereka yang mobilnya tertimpa pohon karena peristiwa alam seperti angin kencang, hujan dan sebagainya maka situasinya menjadi berbeda. Pasalnya pemilik kendaraan harus memiliki perluasan jaminan bebencana alam.
“Jadi apakah mobil tertimpa pohon akan mendapat pertanggungan? Kembali lagi itu tergantung dari jenis asuransi pilihannya,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra pada KatadataOTO (03/12).
Ia juga menyebut bahwa bila ada korban, belum tentu perusahaan akan menanggungnya.
“Itu harus ada perluasan jaminan karena asuransi mobil yang dicover hanya kendaraannya,” tambah Iwan kemudian.
Perluasan jaminan untuk korban insiden pun terbagi atas kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
Di Garda Oto, kecelakaan diri pengemudi memberikan jaminan hingga Rp 10 juta untuk melindungi pengendara dari risiko cedera badan, kematian dan biaya pengobatan akibat insiden tersebut. Agar mendapatkannya nasabah harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 50.000.
Perusahaan juga memberi opsi tambahan kecelakaan diri penumpang dengan biaya Rp 60.000. Berkat ini maka akan ada jaminan hingga Rp 10 juta per penumpang untuk melindungi dari risiko cedera badan atau kematian dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
“Tapi biaya pengobatan maksimalnya adalah 10 persen dari jaminan maksimal atau Rp 1 juta,” tegas Iwan kemudian.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 November 2024, 16:00 WIB
29 November 2024, 23:45 WIB
27 November 2024, 18:00 WIB
23 November 2024, 19:00 WIB
23 November 2024, 08:00 WIB
Terkini
03 Desember 2024, 16:00 WIB
Berbeda dari kebanyakan merek Tiongkok yang pilih pakai baterai LFP, Zeekr menggunakan NMC karena hal ini
03 Desember 2024, 15:00 WIB
Honda mengaku memetik hasil manis selama sepuluh hari gelaran GJAW 2024 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang
03 Desember 2024, 14:00 WIB
Mazda Indonesia masih akan menghadirkan lini elektrifikasi ke Indonesia, dibekali pilihan daya lebih beragam
03 Desember 2024, 13:00 WIB
Bertempat di area lebih luas dan raup ribuan pengunjung, Chery klaim penjualannya di GJAW 2024 positif
03 Desember 2024, 12:00 WIB
Suzuki mengklaim penjualan mobil baru mereka di GJAW 2024 meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu
03 Desember 2024, 11:00 WIB
Honda Beat Luffy One Piece diperkenalkan dengan tampilan yang unik guna menarik perhatian penggemarnya
03 Desember 2024, 10:07 WIB
PLN perkirakan pengisian daya di SPKLU naik lima kali lipat tahun depan sehingga berpotensi terjadi antrean
03 Desember 2024, 09:00 WIB
Tidak ditargetkan untuk dijual secara massal, kebanyakan pembeli Mazda MX-30 adalah konsumen Repeat Order