10 Produsen Mobil Terbesar Februari 2026, Toyota Mendominasi
30 Maret 2026, 11:00 WIB
Tidak semua asuransi kendaraan tanggung kerugian mobil yang tertimpa pohon tumbang karena ada aturan cukup rumit
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Tidak semua asuransi kendaraan bisa digunakan untuk mengklaim kerusakan yang ditimbulkan akibat pohon tumbang. Pasalnya perusahaan akan melihat penyebab terjadinya insiden tersebut terlebih dahulu.
Perlu diketahui bahwa di mata perusahaan, pohon tumbang disebabkan oleh dua hal. Penyebab aktif adalah seperti peristiwa angin kencang, hujan deras atau sebagainya.
Kemudian ada juga kejadian tanpa penyebab aktif seperti usia atau atau ketahanan pohon. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) insiden pohon tumbang tersebut tak langsung terlindungi.
Pada pasal 1 ayat 1 disampaikan bahwa kerugian dan/atau kerusakan kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik atau terperosok.
Dengan ini maka mobil tertimpa pohon lapuk tanpa ada penyebab aktif lain bisa diklaim pertanggungannya karena termasuk peristiwa benturan
Tapi buat mereka yang mobilnya tertimpa pohon karena peristiwa alam seperti angin kencang, hujan dan sebagainya maka situasinya menjadi berbeda. Pasalnya pemilik kendaraan harus memiliki perluasan jaminan bebencana alam.
“Jadi apakah mobil tertimpa pohon akan mendapat pertanggungan? Kembali lagi itu tergantung dari jenis asuransi pilihannya,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra pada KatadataOTO (03/12).
Ia juga menyebut bahwa bila ada korban, belum tentu perusahaan akan menanggungnya.
“Itu harus ada perluasan jaminan karena asuransi mobil yang dicover hanya kendaraannya,” tambah Iwan kemudian.
Perluasan jaminan untuk korban insiden pun terbagi atas kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
Di Garda Oto, kecelakaan diri pengemudi memberikan jaminan hingga Rp 10 juta untuk melindungi pengendara dari risiko cedera badan, kematian dan biaya pengobatan akibat insiden tersebut. Agar mendapatkannya nasabah harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 50.000.
Perusahaan juga memberi opsi tambahan kecelakaan diri penumpang dengan biaya Rp 60.000. Berkat ini maka akan ada jaminan hingga Rp 10 juta per penumpang untuk melindungi dari risiko cedera badan atau kematian dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.
“Tapi biaya pengobatan maksimalnya adalah 10 persen dari jaminan maksimal atau Rp 1 juta,” tegas Iwan kemudian.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
30 Maret 2026, 11:00 WIB
27 Maret 2026, 15:00 WIB
17 Maret 2026, 13:00 WIB
11 Maret 2026, 18:00 WIB
08 Maret 2026, 15:00 WIB
Terkini
30 Maret 2026, 20:43 WIB
Masanao Kataoka ditunjuk untuk menjabat sebagai President Director Honda Prospect Motor yang baru saat ini
30 Maret 2026, 14:00 WIB
Pemesanan Denza D9 resmi dibuka di Cina dengan beragam ubahan menarik untuk menarik minat para pelanggan
30 Maret 2026, 11:00 WIB
Toyota menjadi produsen mobil terbesar di Indonesia pada Februari 2026 disusul Mitsubishi Motors dan Daihatsu
30 Maret 2026, 09:53 WIB
Bezzecchi dan Martin berhasil mempertahankan posisi mereka di klasemen sementara MotoGP 2026 usai seri Amerika
30 Maret 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di sejumlah lokasi yang kerap terjadi kemacetan lalu lintas
30 Maret 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali dioperasikan seperti biasa di awal pekan, simak lokasi serta persyaratannya
30 Maret 2026, 06:00 WIB
Jelang akhir bulan, SIM keliling Bandung tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
30 Maret 2026, 03:55 WIB
Marco Bezzecchi memenangkan MotoGP Amerika 2026 ditemani rekan segarasinya, Jorge Martin di urutan kedua