Tidak Semua Asuransi Kendaraan Lindungi Korban Pohon Tumbang

Tidak semua asuransi kendaraan tanggung kerugian mobil yang tertimpa pohon tumbang karena ada aturan cukup rumit

Tidak Semua Asuransi Kendaraan Lindungi Korban Pohon Tumbang
  • Oleh Adi Hidayat

  • Selasa, 03 Desember 2024 | 17:00 WIB

KatadataOTO – Tidak semua asuransi kendaraan bisa digunakan untuk mengklaim kerusakan yang ditimbulkan akibat pohon tumbang. Pasalnya perusahaan akan melihat penyebab terjadinya insiden tersebut terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa di mata perusahaan, pohon tumbang disebabkan oleh dua hal. Penyebab aktif adalah seperti peristiwa angin kencang, hujan deras atau sebagainya.

Kemudian ada juga kejadian tanpa penyebab aktif seperti usia atau atau ketahanan pohon. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) insiden pohon tumbang tersebut tak langsung terlindungi.

Pada pasal 1 ayat 1 disampaikan bahwa kerugian dan/atau kerusakan kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik atau terperosok.

Pohon Tumbang
Photo : Antara

Dengan ini maka mobil tertimpa pohon lapuk tanpa ada penyebab aktif lain bisa diklaim pertanggungannya karena termasuk peristiwa benturan

Tapi buat mereka yang mobilnya tertimpa pohon karena peristiwa alam seperti angin kencang, hujan dan sebagainya maka situasinya menjadi berbeda. Pasalnya pemilik kendaraan harus memiliki perluasan jaminan bebencana alam.

“Jadi apakah mobil tertimpa pohon akan mendapat pertanggungan? Kembali lagi itu tergantung dari jenis asuransi pilihannya,” ungkap Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra pada KatadataOTO (03/12).

Ia juga menyebut bahwa bila ada korban, belum tentu perusahaan akan menanggungnya.

“Itu harus ada perluasan jaminan karena asuransi mobil yang dicover hanya kendaraannya,” tambah Iwan kemudian.
Perluasan jaminan untuk korban insiden pun terbagi atas kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.

Di Garda Oto, kecelakaan diri pengemudi memberikan jaminan hingga Rp 10 juta untuk melindungi pengendara dari risiko cedera badan, kematian dan biaya pengobatan akibat insiden tersebut. Agar mendapatkannya nasabah harus membayar biaya tambahan sebesar Rp 50.000.

Pohon Tumbang
Photo : Antara

Perusahaan juga memberi opsi tambahan kecelakaan diri penumpang dengan biaya Rp 60.000. Berkat ini maka akan ada jaminan hingga Rp 10 juta per penumpang untuk melindungi dari risiko cedera badan atau kematian dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

“Tapi biaya pengobatan maksimalnya adalah 10 persen dari jaminan maksimal atau Rp 1 juta,” tegas Iwan kemudian.


Terkini

news
Mudik Bareng

Lebih dari 200 Mekanik Berangkat Mudik Bareng EMLI 2025

200 lebih mekanik berangkat mudik bareng ke kampung halaman bersama PT EMLI yang bekerjasama dengan IPOMI

mobil
Penjualan Chery J6 Tembus 2.000 Unit, Pesan Sekarang Inden

Penjualan Chery J6 Tembus 2.000 Unit, Pesan Sekarang Inden

Chery J6 jadi salah satu model terlaris PT CSI di Indonesia, pesan unit sekarang perlu sabar menunggu inden

news
Jadwal Ganjil Genap Puncak, Siapkan Jalur Alternatif

Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Hari Ini Jelang Libur Lebaran

Bantu urai kepadatan lalu lintas selama akhir pekan, ganjil genap Puncak Bogor kembali berlaku hari ini

news
One Way tol Trans Jawa

Sistem One Way Kini Berlangsung Hingga Tol Semarang KM 442

Sistem one way kini berlaku secara nasional dan berlangsung dari tol Jakarta Cikampek KM 70 hingga tol Semarang KM 442

motor
Ribuan Pemilik Motor Honda Mudik Bareng Pakai 59 Bus Hari Ini

Ribuan Pemilik Motor Honda Mudik Bareng Pakai 59 Bus Hari Ini

AHM memberangkatkan ribuan pemilik motor Honda pada kegiatan mudik bareng menggunakan 59 bus ke dua kota

mobil
Posko Mudik BP-AKR

SPBU BP Buka Posko Mudik buat Pengguna Mobil, Simak Lokasinya

BP-AKR membuka posko mudik untuk pengguna kendaraan roda empat, ada berbagai layanan bisa dimanfaatkan

news
Hampir Satu Juta Mobil Tinggalkan Jakarta di Mudik Lebaran 2025

Hampir Satu Juta Mobil Tinggalkan Jakarta di Mudik Lebaran 2025

Korlantas Polri mencatat hampir satu juta unit kendaraan roda empat meninggalkan Jakarta di mudik Lebaran 2025

news
Tol Trans Jawa

Lalu Lintas Padat, Jalur Contraflow Tol Trans Jawa Diperpanjang

Pemudik pada Jumat (28/03) semakin banyak yang melintas di tol Trans Jawa sehingga perlu dilakukan contraflow