Mahkamah Agung Kini Punya Pelat Nomor Khusus
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
Pelat nomor putih mulai berlaku pertengahan Juni 2022 setelah material selesai dibuat dan dikirim ke Polda
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Perubahan warna dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih direncakan dilangsungkan pada pertengahan Juni 2022. Guna memastikan rencana tersebut berjalan lancar, pihak Korlantas Polri akan mengirimkan material di awal bulan.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri beberapa waktu lalu. Menurutnya proses produksi material pelat nomor putih sudah mulai rampung dibuat sehingga siap memenuhi kebutuhan.
“Material TNKB masih dalam proses produksi dan diperkirakan sudah bisa didistribusikan ke jajaran pada awal Juni. Perkiraan nanti di pertengahan Juni, penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” ujarnya.
Ia pun melanjutkan bahwa pada awal pelaksanaan, tidak semua mobil dan motor bisa mendapat nomor pelat baru. Dalam masa awal, pelat nomor baru diutamakan untuk kendaraan baru atau habis masa berlakunya.
“Kendaraan yang daftar baru datang ke kantor dan membutuhkan pelat nomor, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan. Demikian pula bagi perpanjangan STNK lima tahunan, otomatis pelat nomornya habis masa berlaku,” ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri.
Proses perubahan dari warna hitam menjadi putih untuk seluruh mobil dan motor di Indonesia diperkirakan baru akan rampung pada 2027. Karena dilakukan secara bertahap maka dalam masa transisi akan ada 2 warna pelat nomor digunakan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor akan berubah warna dari hitam menjadi putih. Kebijakan dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Perubahan warna tersebut bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, pelat nomor berwarna dasar hitam sulit terbaca kamera tilang elektronik sehingga tidak jarang surat tilang dikirimkan pada alamat yang salah.
Padahal tilang elektronik memiliki beragam keuntungan, termasuk menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam berkendara. Tentunya perubahan sikap pengendara ke arah positif mampu mengurangi risiko terjadinya kecelakaan serta kemacetan di masa depan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
20 Agustus 2025, 07:00 WIB
21 Juni 2025, 21:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
19 April 2024, 09:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
Terkini
21 Agustus 2025, 19:00 WIB
Setelah T2, mobil yang diduga Jetour T1 terpantau tengah diuji coba di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2
21 Agustus 2025, 18:00 WIB
Kalista berkolaborasi dengan Xapiens untuk melahirkan aplikasi bernama K-Move guna memudahkan konsumen
21 Agustus 2025, 17:00 WIB
Hot Wheels Convention Car edisi Indonesia akan diluncurkan di IMX 2025, ada dalam versi 1:1 dan 1:64
21 Agustus 2025, 16:00 WIB
Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK pada Rabu (20/08) malam, tercatat memiliki lima kendaraan pribadi
21 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sebagian tanah pabrik BYD serta VinFast di Subang, Jawa Barat disebut-sebut menggunakan lahan pertanian
21 Agustus 2025, 14:00 WIB
Rute LRT Jabodebek rencananya akan diperpanjang hingga Baranangsiang dan dipercaya bakal sebabkan kemacetan
21 Agustus 2025, 13:00 WIB
Aismoli masih berharap insentif motor listrik dari pemerintah bisa dicairkan pada bulan ini atau Agustus 2025
21 Agustus 2025, 12:00 WIB
MotoGP 2027 bakal menerapkan sejumlah aturan baru, mantan pembalap Casey Stoner sorot banyak masalahnya