Perang Harga Kendaraan Listrik Buat Pedagang Mobil Bekas Waspada
13 Agustus 2025, 12:00 WIB
Garda Oto tidak bisa sembarangan menerima konsumen kendaraan berpelat hijau karena mempertimbangan banyak hal
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Meski banyak beroperasi di Batam, Garda Oto cukup berhati-hati dalam menerima pelanggan dengan kendaraan berpelat hijau. Pasalnya mobil berpelat tersebut umumnya memiliki suku cadang yang bakal lebih sulit untuk didapatkan.
Hal ini karena mobil-mobil itu didatangkan secara CBU dari importir umum. Sehingga bukan tidak mungkin ada beberapa suku cadang tidak tersedia di Tanah Air.
“Pada prinsipnya kami menerima tetapi mungkin akan lebih berhati-hati karena standar perbaikan haruslah menggunakan suku cadang asli. Nah buat kendaraan tersebut harus dipastikan dulu ketersediaan sparepartnya,” ungkap Aufar Saskara, Kepala Cabang Asuransi Astra Batam (21.06).
Tak hanya itu, bengkel untuk memperbaiki kerusakan pun tetap harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh Asuransi Astra. Syarat itu tentunya tidak mudah dipenuhi oleh sembarangan tempat.
Perlu diketahui bahwa pelat kendaraan berwarna hijau hanya boleh beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone). Unit tersebut mendapat fasilitas berupa pembebasan bea masuk.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 huruf d disebutkan bahwa pelat hijau tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkat ini harga mobil menjadi lebih murah dibandingkan banderol resmi dari pabrikan di Tanah Air. Namun unit tersebut tidak diperbolehkan untuk keluar dari kawasan.
Plat nomor berwarna hijau telah diperkenalkan di empat daerah perdagangan bebas di Indonesia. Namun umumnya unit tersebut ditemukan di kawasan Batam, Kepulauan Riau.
Warna hijau itu menunjukkan bahwa mobil beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas saja dan dapat menikmati fasilitas khusus yang berkaitan dengan perdagangan internasional.
Dengan demikian, penggunaan plat nomor hijau ini dapat dianggap sebagai identifikasi yang spesifik untuk kendaraan di sektor perdagangan internasional.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2025, 12:00 WIB
13 Agustus 2025, 09:00 WIB
12 Agustus 2025, 19:00 WIB
12 Agustus 2025, 09:00 WIB
12 Agustus 2025, 08:00 WIB
Terkini
13 Agustus 2025, 15:00 WIB
BYD M9 merupakan MPV hybrid terbaru dari manufaktur asal Tiongkok ini, tempati segmen di bawah Denza D9
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sejumlah daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di Agustus 2025, mulai dari Jakarta sampai Papua
13 Agustus 2025, 13:00 WIB
BAIC siap membawa mobil listrik perdana mereka di Indonesia yakni Arcfox T1, disebutkan hadir di IIMS 2026
13 Agustus 2025, 12:00 WIB
Perang harga kendaraan listrik yang terjadi membuat pedagang mobil bekas lebih selektif dalam menyediakan unit
13 Agustus 2025, 11:00 WIB
Gaikindo optimistis penjualan mobil baru Indonesia bisa terus menjadi raja di Asia Tenggara pada 2025
13 Agustus 2025, 10:00 WIB
Dinas Perhubungan akan lakukan rekayasa lalu lintas akibat pekerjaan revitalisasi Jembatan di jalan Otista
13 Agustus 2025, 09:00 WIB
Buat bantu perbaiki angka penjualan mobil di RI, tiga kebijakan ini bisa dipertimbangkan oleh pihak terkait
13 Agustus 2025, 08:00 WIB
Kondisi penjualan mobil baru di Indonesia yang sedang melemah dipercaya dapat segera pulih atau membaik