Daftar Merek Mobil Ekspor Terbesar 2025, Toyota Mendominasi
23 Januari 2026, 12:00 WIB
Garda Oto tidak bisa sembarangan menerima konsumen kendaraan berpelat hijau karena mempertimbangan banyak hal
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Meski banyak beroperasi di Batam, Garda Oto cukup berhati-hati dalam menerima pelanggan dengan kendaraan berpelat hijau. Pasalnya mobil berpelat tersebut umumnya memiliki suku cadang yang bakal lebih sulit untuk didapatkan.
Hal ini karena mobil-mobil itu didatangkan secara CBU dari importir umum. Sehingga bukan tidak mungkin ada beberapa suku cadang tidak tersedia di Tanah Air.
“Pada prinsipnya kami menerima tetapi mungkin akan lebih berhati-hati karena standar perbaikan haruslah menggunakan suku cadang asli. Nah buat kendaraan tersebut harus dipastikan dulu ketersediaan sparepartnya,” ungkap Aufar Saskara, Kepala Cabang Asuransi Astra Batam (21.06).
Tak hanya itu, bengkel untuk memperbaiki kerusakan pun tetap harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh Asuransi Astra. Syarat itu tentunya tidak mudah dipenuhi oleh sembarangan tempat.
Perlu diketahui bahwa pelat kendaraan berwarna hijau hanya boleh beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone). Unit tersebut mendapat fasilitas berupa pembebasan bea masuk.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 huruf d disebutkan bahwa pelat hijau tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkat ini harga mobil menjadi lebih murah dibandingkan banderol resmi dari pabrikan di Tanah Air. Namun unit tersebut tidak diperbolehkan untuk keluar dari kawasan.
Plat nomor berwarna hijau telah diperkenalkan di empat daerah perdagangan bebas di Indonesia. Namun umumnya unit tersebut ditemukan di kawasan Batam, Kepulauan Riau.
Warna hijau itu menunjukkan bahwa mobil beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas saja dan dapat menikmati fasilitas khusus yang berkaitan dengan perdagangan internasional.
Dengan demikian, penggunaan plat nomor hijau ini dapat dianggap sebagai identifikasi yang spesifik untuk kendaraan di sektor perdagangan internasional.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Januari 2026, 12:00 WIB
21 Januari 2026, 12:00 WIB
19 Januari 2026, 14:00 WIB
16 Januari 2026, 15:00 WIB
15 Januari 2026, 12:00 WIB
Terkini
25 Januari 2026, 11:00 WIB
Untuk pertama kalinya di Indonesia Chery akan meluncurkan mobil diesel yang rencananya hadir di segmen niaga
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Meski akan ada banyak rintangan, AISI menargetkan 6,7 juta unit motor baru bisa terjual sepanjang 2026
25 Januari 2026, 07:00 WIB
Menjelang akhir Januari hampir semua harga LCGC mengalami kenaikan, Honda Brio Satya tipe tertinggi Rp 4 juta
24 Januari 2026, 17:00 WIB
Jaecoo Indonesia meminta maaf atas lamanya pengiriman unit J5 EV yang pesanannya lebih tinggi dari perhitungan awal
24 Januari 2026, 15:00 WIB
Farizon SV hadir di Indonesia dan siap menantang Toyota Hiace di bidang transportasi perkotaan Tanah Air
24 Januari 2026, 13:00 WIB
Jaecoo ingin para konsumen di Indonesia tidak merasa berat ketika ingin membeli mobil listrik mereka di 2026
24 Januari 2026, 11:17 WIB
Yamaha Fazzio Hybrid tampil lebih segar di awal 2026 dengan diberikan warna maupun grafis baru di seluruh tipe
24 Januari 2026, 09:00 WIB
Guna meningkatkan TKDN, Aletra akan memperbanyak aktivitas pabrik terkhusus prosedur perakitan baterai