Cara dan Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Ada yang Rp 20 juta

pembuatan pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan dan ada biaya yang cukup besar karena nilainya mencapai Rp 20 juta

Cara dan Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Ada yang Rp 20 juta
  • Oleh Adi Hidayat

  • Selasa, 09 September 2025 | 14:00 WIB

KatadataOTO – Tampil beda di jalanan bisa dengan beragam cara, salah satunya adalah menggunakan pelat nomor cantik. Namun untuk mendapatkannya tidaklah sembarangan karena pemilik kendaraan harus melewati beragam proses.

Hal ini karena penggunaan pelat nomor sudah diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Namun masyarakat tetap bisa memiliki pelat nomor yang diinginkan dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu. Persyaratannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit karena hanya membutuhkan beberapa dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembelian kendaraan dari diler.

Bila sudah disiapkan maka ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu datang langsung ke Samsat atau via aplikasi. Masing-masing tentu memiliki keunggulannya masing-masing.

Pelat nomor putih
Photo : NTMC Polri

Cara Membuat Pelat Nomor Cantik di Samsat

  • Datang langsung ke kantor Samsat.
  • Minta formulir khusus untuk membuat pelat nomor cantik dan isi formulir tersebut dengan nomor pilihan.
  • Serahkan formulir tersebut kepada pihak petugas Samsat.
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan berkas serta ketersediaan pelat nomor cantik.
  • Bila tidak tersedia maka pemohon akan diminta untuk mencari nomor lain. Namun jika permintaan masih ada pemohon bisa melakukan pembayaran.
  • Setelah pembayaran dilakukan, petugas kemudian akan memproses pendaftaran berkas terkait secara manual dan elektronik serta membuat penulisan buku register.
  • Petugas kemudian akan menginput data kendaraan, mencetak surat keterangan pelat nomor cantik, menggandakan dokumen untuk pengarsipan, dan menyerahkan berkas serta pelat nomor.

Cara Buat Pelat Nomor Cantik Secara Online

memesan pelat nomor cantik
Photo : Tunas Toyota
  • Manfaatkan aplikasi ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional).
  • Registrasi dan pilih nomor pelat yang diinginkan sesuai dengan domisili atau Kartu Tanda Penduduk.
  • Bila nomor pilihan masih ada maka pemohon tinggal mengisi data melalui e-form yang tersedia.
  • Isi formulir tersebut dengan data-data yang dibutuhkan seperti NIK, nomor handphone, email, dan lain-lain.
  • Pemohon akan memperoleh kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account yang bisa digunakan buat melakukan pembayaran perbankan.
  • Lakukan pembayaran melalui mobile banking atau via ATM.
  • Datangi kantor Samsat untuk mengambil pelat mobil tersebut.

Terkini

mobil
Toyota MR2

Toyota Bersiap Bangkitkan Kembali Mobil Sport Lawas MR2

Mobil sport coupe Toyota MR2 akan reinkarnasi melengkapi lini GR yang diisi oleh GR Supra sampai GR Yaris

otopedia
Biaya Sewa Mobil Yogyakarta

Biaya Sewa Mobil Yogyakarta saat Libur Nataru, Mulai Rp 400 Ribu

Rencanakan libur Nataru dengan nyaman, berikut daftar biaya sewa mobil Yogyakarta dari Brio hingga Hi Ace

motor
Libur Nataru

Yamaha Dorong Konsumen Rawat Motor Jelang Libur Nataru 2025-2026

Selama masa libur Nataru 2025-2026 diprediksi ada 22 juta orang akan berpergian menggunakan sepeda motor

otopedia
Offroad

Tips Offroad buat Pemula, Jangan Beraksi Sendirian

Pemula bisa mencoba di trek dan tidak langsung terjun ke area offroad sungguhan agar terhindar dari bahaya

mobil
VinFast Indonesia

Dua Tahun VinFast Berkiprah di Pasar Otomotif Indonesia

Perjalanan VInFast di Tanah Air meraih banyak hal yang positif berkat kolaborasi dengan berbagai pihak

mobil
BYD

Tampilan Pikap Baru BYD, Calon Rival Toyota Hilux

BYD menyiapkan pikap elektrifikasi terbaru untuk pasar internasional, isi segmen di bawah Shark 6 PHEV

mobil
Mobil Bekas Nol Kilometer

Cina Segera Tertibkan Mobil Bekas Nol Kilometer, Buat Aturan Baru

Pemerintah Cina bakal memperketat aturan ekspor agar mobil bekas nol kilometer tidak semakin beredar luas

news
Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku 24 Jam

Kemenhub memutuskan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dilakukan selama 24 jam sampai 4 Januari