Pemerintah Klaim Penghentian Insentif Bisa Pacu Pembangunan Pabrik
16 Desember 2025, 15:00 WIB
pembuatan pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan dan ada biaya yang cukup besar karena nilainya mencapai Rp 20 juta
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Tampil beda di jalanan bisa dengan beragam cara, salah satunya adalah menggunakan pelat nomor cantik. Namun untuk mendapatkannya tidaklah sembarangan karena pemilik kendaraan harus melewati beragam proses.
Hal ini karena penggunaan pelat nomor sudah diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Namun masyarakat tetap bisa memiliki pelat nomor yang diinginkan dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu. Persyaratannya pun sebenarnya tidak terlalu sulit karena hanya membutuhkan beberapa dokumen seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti pembelian kendaraan dari diler.
Bila sudah disiapkan maka ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu datang langsung ke Samsat atau via aplikasi. Masing-masing tentu memiliki keunggulannya masing-masing.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Desember 2025, 15:00 WIB
14 Desember 2025, 15:00 WIB
12 Desember 2025, 14:40 WIB
05 Desember 2025, 20:05 WIB
29 November 2025, 11:00 WIB
Terkini
22 Desember 2025, 19:00 WIB
Mobil sport coupe Toyota MR2 akan reinkarnasi melengkapi lini GR yang diisi oleh GR Supra sampai GR Yaris
22 Desember 2025, 18:29 WIB
Rencanakan libur Nataru dengan nyaman, berikut daftar biaya sewa mobil Yogyakarta dari Brio hingga Hi Ace
22 Desember 2025, 17:00 WIB
Selama masa libur Nataru 2025-2026 diprediksi ada 22 juta orang akan berpergian menggunakan sepeda motor
22 Desember 2025, 16:00 WIB
Pemula bisa mencoba di trek dan tidak langsung terjun ke area offroad sungguhan agar terhindar dari bahaya
22 Desember 2025, 15:00 WIB
Perjalanan VInFast di Tanah Air meraih banyak hal yang positif berkat kolaborasi dengan berbagai pihak
22 Desember 2025, 14:04 WIB
BYD menyiapkan pikap elektrifikasi terbaru untuk pasar internasional, isi segmen di bawah Shark 6 PHEV
22 Desember 2025, 13:00 WIB
Pemerintah Cina bakal memperketat aturan ekspor agar mobil bekas nol kilometer tidak semakin beredar luas
22 Desember 2025, 12:00 WIB
Kemenhub memutuskan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dilakukan selama 24 jam sampai 4 Januari