Polisi Tegaskan Pelat Nomor Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil Genap
03 Mei 2024, 07:00 WIB
Kepolisian Republik Indonesia menargetkan membuat seluruh pelat nomor putih pada kendaraan pribadi rampung 2027
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan pelat nomor putih segera berlaku dan diharapkan dapat rampung seluruhnya pada 2027. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Dalam lima tahun, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat nomor berwarna hitam menjadi putih. Prioritas tersebut adalah kendaraan baru, telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan mutasi atau berpindah daerah.
“Nanti dari 2027 lengkap, semuanya sudah putih karena sudah 5 tahun. Memang skala prioritas adalah kendaraan baru, pajak lima tahunan serta kendaraan mutasi,” ungkapnya.
Karena dilakukan secara bertahap maka dalam masa transisi akan ada 2 warna pelat nomor digunakan. Masyarakat yang menggunakan warna hitam diharapkan tidak khawatir karena masih tetap berlaku secara sah.
“Tidak apa-apa kalau masih pakai pelat hitam,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih. Pelaksanaannya akan dilakukan pada petengahan 2022.
Kebijakan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat 1 huruf a, yakni TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.
Perubahan warna bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, pelat nomor berwarna dasar hitam sulit terbaca kamera tilang elektronik.
Padahal tilang elektronik memiliki beragam keuntungan, termasuk membuat masyarakat lebih disiplin dalam berkendara. Tentunya perubahan sikap pengendara ke arah positif mampu mengurangi risiko terjadinya kecelakaan serta kemacetan.
Dalam aturan tersebut juga disampaikan beberapa aturan terkait warna pelat nomor lainnya. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum, merah tulisan putih untuk milik instansi pemerintah.
Ada juga pelat nomor berwarna hijau tulisan hitam untuk di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk kendaran listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 Mei 2024, 07:00 WIB
02 November 2023, 10:04 WIB
29 September 2023, 09:30 WIB
09 Juli 2023, 08:05 WIB
23 Juni 2023, 14:58 WIB
Terkini
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan