Cara dan Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Ada yang Rp 20 juta
09 September 2025, 14:00 WIB
Kepolisian Republik Indonesia menargetkan membuat seluruh pelat nomor putih pada kendaraan pribadi rampung 2027
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan pelat nomor putih segera berlaku dan diharapkan dapat rampung seluruhnya pada 2027. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri beberapa waktu lalu.
Dalam lima tahun, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat nomor berwarna hitam menjadi putih. Prioritas tersebut adalah kendaraan baru, telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan mutasi atau berpindah daerah.
“Nanti dari 2027 lengkap, semuanya sudah putih karena sudah 5 tahun. Memang skala prioritas adalah kendaraan baru, pajak lima tahunan serta kendaraan mutasi,” ungkapnya.
Karena dilakukan secara bertahap maka dalam masa transisi akan ada 2 warna pelat nomor digunakan. Masyarakat yang menggunakan warna hitam diharapkan tidak khawatir karena masih tetap berlaku secara sah.
“Tidak apa-apa kalau masih pakai pelat hitam,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih. Pelaksanaannya akan dilakukan pada petengahan 2022.
Kebijakan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat 1 huruf a, yakni TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.
Perubahan warna bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, pelat nomor berwarna dasar hitam sulit terbaca kamera tilang elektronik.
Padahal tilang elektronik memiliki beragam keuntungan, termasuk membuat masyarakat lebih disiplin dalam berkendara. Tentunya perubahan sikap pengendara ke arah positif mampu mengurangi risiko terjadinya kecelakaan serta kemacetan.
Dalam aturan tersebut juga disampaikan beberapa aturan terkait warna pelat nomor lainnya. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum, merah tulisan putih untuk milik instansi pemerintah.
Ada juga pelat nomor berwarna hijau tulisan hitam untuk di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk kendaran listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 September 2025, 14:00 WIB
03 Mei 2024, 07:00 WIB
02 November 2023, 10:04 WIB
29 September 2023, 09:30 WIB
09 Juli 2023, 08:05 WIB
Terkini
24 Februari 2026, 13:00 WIB
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis Jasa Marga, bisa mendaftarkan diri secara daring atau online
24 Februari 2026, 12:00 WIB
Mengurus SIM hilang menjadi sesuatu yang harus dilakukan untuk memastikan perjalanan mudik bisa lebih tenang
24 Februari 2026, 11:01 WIB
Jumlah ekspor mobil di Januari 2026 mengalami penurunan yang cukup besar karena jumlahnya mencapai ribuan unit
24 Februari 2026, 10:18 WIB
Merek otomotif di RI punya kapabilitas penuhi kebutuhan pikap Agrinas, Gaikindo berdoa bisa ikut ambil bagian
24 Februari 2026, 09:00 WIB
Di Ramadan 2026 ada sederet diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan dengan besaran sampai Rp 2 juta
24 Februari 2026, 08:00 WIB
Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC 2026 jadi wadah untuk pelaku usaha dalam mencari armada yang sesuai
24 Februari 2026, 07:00 WIB
Kehadiran Tata Yodha untuk operasional Koperasi Merah Putih bakal menantang Toyota Rangga sampai Isuzu Traga
24 Februari 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pemerintah untuk pastikan kelancaran lalu lintas di Ibu Kota