Ganjil Genap Jakarta 6 Mei, Pengawasan Tilang ETLE Makin Ketat
06 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini dilangsungkan dengan pengawasan ketat dari petugas dan kamera ETLE agar disiplin
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta akan mendapat pengawasan penuh dari sejumlah petugas dan kamera ETLE. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas yang biasanya mengalami kepadatan khususnya di jam-jam sibuk.
Hari ini, Kamis (09/03) adalah giliran mobil berpelat ganjil untuk bebas melintas di semua ruas jalan. Sedangkan bagi pemilik kendaraan dengan nomot polisi genap diharapkan untuk menunggu hingga aturan selesai.
Namun perlu diingat bahwa penerapan ganjil genap Jakarta dilakukan sebanyak dua kali yaitu pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB kemudian sore jam 16.00 sampai 21.00 WIB. Oleh karena itu, mencari rute alternatif atau menggunakan transportasi umum bisa menjadi pilihan bijak.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penerapan ganjil genap Jakarta pertama kali dilakukan pada 2016 karena dinilai lebih efektif ketimbang 3 in 1. Hal ini karena jumlah kendaraan menjadi terbatas sebab pemilik harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal di hari tersebut.
Perluasan penerapan kemudian dilakukan pada 2018 tepatnya menjelang Asian Games. Sejak saat itu, masyarakat jadi berpikir dua kali untuk menggunakan mobil pribadi.
Namun tetap saja kemacetan terjadi di sejumlah titik. Oleh karena itu kepolisian menggelar contraflow di jalan tol dalam kota yang berlaku mulai km 0+200 (Cawang) hingga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 sampai jam 10.00 WIB.
Ada pula penutupan U Turn di beberapa lokasi karena menyebabkan arus lalu lintas melambat. Pemerintah DKI Jakarta pun sedang membangun jalan tembus di sejumlah titik agar masyarakat memiliki rute alternatif dan kepadatan berkurang.
Semua langkah tersebut sejatinya belum cukup mengatasi kepadatan yang selalu terjadi pada jam sibuk. Pemerintah DKI Jakarta pun telah mengusulkan melakukan beberapa kebijakan lain termasuk Electronic Road Pricing (ERP).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Mei 2024, 06:00 WIB
03 Mei 2024, 06:00 WIB
03 Mei 2024, 00:45 WIB
02 Mei 2024, 06:00 WIB
01 Mei 2024, 06:00 WIB
Terkini
06 Mei 2024, 14:49 WIB
Terdapat sembilan mobil mewah yang disita Bea Cukai Soekarno-Hatta karena belum melunasi denda administrasi
06 Mei 2024, 13:00 WIB
Dalam laporan Dinas Rahasia Amerika Serikat, seorang pria tewas usai satu mobil tabrak gerbang Gedung Putih
06 Mei 2024, 12:00 WIB
Vespa klasik Ginting hadir dengan lampu bulat dan sudah dimodifikasi sehingga terlihat cukup apik untuk digunakan
06 Mei 2024, 10:58 WIB
Beroperasi selama satu bulan sejak 4 April 2024, Dishub Kota Bogor lakukan evaluasi uji coba angkot listrik
06 Mei 2024, 10:30 WIB
Segera melakukan produksi lokal, Kemenko Marves mengonfirmasi VinFast akan dirikan pabrik di Indonesia
06 Mei 2024, 08:14 WIB
Gesits terus berupaya untuk meningkatkan penjualan motor listrik di Indonesia melalui cara mereka sendiri
06 Mei 2024, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM Mei 2024 masih tetap ketat untuk memastikan pemilik memang punya kemampuan
06 Mei 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini dengan pengawasan yang ketat dari petugas di lapangan