Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Mei 2024

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM Mei 2024 masih tetap ketat untuk memastikan pemilik memang punya kemampuan

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Mei 2024

KatadataOTO – Pemerintah menetapkan beragam persyaratan dalam proses pembuatan dan perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) pada Mei 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan para pemilik dokumen tersebut telah memenuhi sejumlah syarat tertentu sehingga mampu mengemudikan kendaraan dengan baik, aman serta benar di jalan raya.

Hal ini tertuang dalam pada pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum di wilayah wajib memiliki SIM.

Guna memastikan proses menjadi lebih lancar maka sebaiknya perhatikan syarat membuat dan memperpanjang SIM. Pasalnya masing-masing memiliki aturan berbeda.

Cara mengurus SIM hilang
Photo : @Satlantassibol2

Untuk pembuatan SIM, seseorang harus melewati beberapa tahapan seperti ujian teori serta praktek. Selain itu pemohon juga wajib membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Persyaratan dan Tahapan membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktek.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.

Sementara untuk memperpanjang, masyarakat hanya harus melakukan tes kesehatan ditempat yang sudah sediakan seperti SIM keliling. Selain itu biaya perpanjangan pun secara umum juga lebih mudah.

Persyaratan dan Tahapan Memperpanjang di SIM

  • Masyarakat melakukan pendaftaran di SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas SIM.
  • Mengisi formulir lalu kembalikan bersama salinan KTP, SIM asli, hasil tes kesehatan dan psikologi.
  • Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas di sana.
Pembuatan dan perpanjangan SIM
Photo : KatadataOTO
  • Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
  • Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru

Terkini

modifikasi
The Elite Showcase

The Elite Showcase Resmi Dibuka, Tampilkan Ratusan Modifikasi

Harga tiket mulai Rp 100.000, pameran modifikasi The Elite Showcase resmi dibuka hari ini di ICE BSD

mobil
Kualitas Tol MBZ

Kualitas Tol MBZ Tidak Memenuhi Persyaratan SNI

Setelah diperiksa pihak ketiga pada akhir 2020 ternyata kualitas tol MBZ tidak memenuhi persyaratan SNI

motor
Harga Honda Vario 160 Bekas Mei 2024, Ada DP Ringan

Harga Honda Vario 160 Bekas Mei 2024, Ada DP Ringan

Honda Vario 160 bisa menjadi pilihan jika Anda tengah mencari motor bekas murah, sebab harganya Rp 22 jutaan

modifikasi
Modifikasi Mitsubishi Triton

Modifikasi Mitsubishi Triton Ironman 4x4, Siap Dibawa Offroad

Bisa jadi referensi buat Anda penyuka offroad, berikut modifikasi Mitsubishi Triton racikan Ironman 4x4

mobil
Innova Reborn Bekas

Harga Toyota Kijang Innova Reborn Bekas Mulai Rp 200 Jutaan

Masih jadi salah satu model yang digemari, Innova Reborn bekas dipatok mulai Rp 200 jutaan buat tipe G

mobil
Hyundai-Stargazer bekas

Hyundai Stargazer Bekas Lansiran 2023, Turun Rp 75 Jutaan

Hyundai Stargazer bekas lansiran 2023 turun Rp 75 Jutaan meski berusia muda dan diklaim kondisinya diklaim baik

mobil
Wuling Cloud EV

Wuling Cloud EV Resmi Meluncur, Harga Rp 398 Jutaan OTR Jakarta

Wuling Cloud EV resmi meluncur dengan harga Rp 398 Jutaan OTR Jakarta untuk memberi pilihan yang lebih lengkap

mobil
Mitsubishi Xpander Transmisi Manual Dicari Konsumen Luar Kota

Mitsubishi Xpander Transmisi Manual Dicari Konsumen Luar Kota

Mitsubishi Xpander Ultimate kini tersedia pilihan varian transmisi manual untuk memenuhi kebutuhan konsumen