2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 April 2024
26 April 2024, 06:20 WIB
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah di gerai tersebut, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan secara mudah melalui beberapa pilihan tanpa harus mengunjungi Satpas. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan layanan SIM keliling.
Pihak kepolisian menyiapkan sejumlah titik lokasi SIM keliling di wilayah-wilayah terbatas dan jam operasional yang telah ditentukan. Gerai ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik SIM.
Namun perlu diingat gerai hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku. Jika sudah terlanjur melewati masa berlaku maka harus dilakukan penerbitan ulang.
Proses pembuatan ulang lebih panjang ketimbang perpanjangan. Karena ada tahapan seperti ujian teori hingga praktik.
Maka pemilik SIM diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM. Serta biasakan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum tanggal tersebut.
Berdasarkan informasi dari laman resmi NTMC Polri, layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung berikut ini adalah dua titik lokasi pelayanan SIM keliling yang bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan.
Jika telat melakukan perpanjangan SIM dinyatakan mati atau tidak berlaku lagi. Pengemudi yang tertangkap saat razia dan tidak bisa menunjukkan kartu tersebut bisa dikenakan sanksi.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya adalah Rp250 ribu jika tidak bisa menunjukkan SIM saat razia.
Sedangkan denda untuk pengemudi yang tidak memiliki SIM lebih besar lagi yakni Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di lokasi di atas terbatas pada jenis SIM A dan SIM C saja. Sedangkan SIM B membutuhkan proses rumit dengan alat memadai yang hanya tersedia di kantor Samsat.
Ada biaya yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan. Besarannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk SIM A biayanya adalah Rp80.000. Sedangkan SIM C Rp75.000.
Di samping itu ada syarat dokumen yang harus dipenuhi. Mulai dari fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan surat keterangan sehat hingga tes psikologi SIM.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 April 2024, 06:20 WIB
25 April 2024, 06:20 WIB
24 April 2024, 06:20 WIB
23 April 2024, 06:10 WIB
22 April 2024, 05:58 WIB
Terkini
27 April 2024, 18:00 WIB
Sejumlah konsumen tak kunjung terima unit sejak pemesanan, ini kata BYD soal inden yang diklaim mengular
27 April 2024, 17:00 WIB
Menjadi bagian dari total target 50 outlet tahun ini, BYD resmikan diler 3S di kawasan Cibubur hari ini
27 April 2024, 16:22 WIB
Buat Anda yang tertarik memboyong Yamaha Lexi LX 155 bulan ini, ada skema cicilan mulai Rp 800 ribuan saja
27 April 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Gempol Pandaan resmi naik hari ini untuk menyesuaikan inflasi dan mempertahankan pelayanan
27 April 2024, 08:00 WIB
Tarif Tol Bali Mandara naik hari ini, berlaku untuk semua golongan termasuk sepeda motor yang melintas
27 April 2024, 07:12 WIB
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo tidak laku dilelang Kejari Jaksel
26 April 2024, 21:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik murni atau BEV tengah lesu, pabrik EV Hyundai akan mulai produksi mobil hybrid
26 April 2024, 20:00 WIB
Penjualan Suzuki Maret 2024 naik 14 persen dibanding bulan sebelumnya berkat XL7 Hybrid yang laris manis