Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 16 Oktober
16 Oktober 2024, 06:00 WIB
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan mudah di gerai tersebut, berikut lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat ini bisa dilakukan secara mudah melalui beberapa pilihan tanpa harus mengunjungi Satpas. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan layanan SIM keliling.
Pihak kepolisian menyiapkan sejumlah titik lokasi SIM keliling di wilayah-wilayah terbatas dan jam operasional yang telah ditentukan. Gerai ini bisa dimanfaatkan oleh pemilik SIM.
Namun perlu diingat gerai hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku. Jika sudah terlanjur melewati masa berlaku maka harus dilakukan penerbitan ulang.
Proses pembuatan ulang lebih panjang ketimbang perpanjangan. Karena ada tahapan seperti ujian teori hingga praktik.
Maka pemilik SIM diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM. Serta biasakan untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum tanggal tersebut.
Berdasarkan informasi dari laman resmi NTMC Polri, layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung berikut ini adalah dua titik lokasi pelayanan SIM keliling yang bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan.
Jika telat melakukan perpanjangan SIM dinyatakan mati atau tidak berlaku lagi. Pengemudi yang tertangkap saat razia dan tidak bisa menunjukkan kartu tersebut bisa dikenakan sanksi.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya adalah Rp250 ribu jika tidak bisa menunjukkan SIM saat razia.
Sedangkan denda untuk pengemudi yang tidak memiliki SIM lebih besar lagi yakni Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di lokasi di atas terbatas pada jenis SIM A dan SIM C saja. Sedangkan SIM B membutuhkan proses rumit dengan alat memadai yang hanya tersedia di kantor Samsat.
Ada biaya yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan. Besarannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk SIM A biayanya adalah Rp80.000. Sedangkan SIM C Rp75.000.
Di samping itu ada syarat dokumen yang harus dipenuhi. Mulai dari fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan surat keterangan sehat hingga tes psikologi SIM.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
16 Oktober 2024, 06:00 WIB
15 Oktober 2024, 06:08 WIB
14 Oktober 2024, 06:00 WIB
11 Oktober 2024, 06:00 WIB
10 Oktober 2024, 06:00 WIB
Terkini
16 Oktober 2024, 20:00 WIB
Ada dua model produksi Wuling, berikut sejumlah mobil milik Veronica Tan calon menteri Prabowo Subianto
16 Oktober 2024, 19:01 WIB
Pemberlakuan tarif impor EV oleh Uni Eropa membuat BYD lakukan ekspansi lewat pembangunan pabrik di luar China
16 Oktober 2024, 18:00 WIB
Chery menyebut kalau mobil listrik Omoda E5 cukup diminati oleh konsumen, sebab terjual sampai ribuan unit
16 Oktober 2024, 17:00 WIB
Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta
16 Oktober 2024, 16:00 WIB
Beberapa kasus terjadi Florida, mobil listrik terbakar saat baterainya terpapar air laut sehingga pemilik harus waspada
16 Oktober 2024, 15:00 WIB
Insentif mobil hybrid ternyata masih ditunggu berbagai manufaktur otomotif di Indonesia, termasuk BYD
16 Oktober 2024, 14:00 WIB
Terdapat beberapa pertimbangan ketika Mazda ingin menambah diler baru untuk melayani masyarakat di Indonesia
16 Oktober 2024, 12:03 WIB
Jadi pendatang baru di pasar pikap, Toyota Hilux Rangga disebut memiliki beberapa keunggulan untuk bersaing