Ganjil Genap Jakarta 4 Oktober 2024 Menjelang Libur Akhir Pekan
04 Oktober 2024, 06:00 WIB
Yellow Box Junction merupakan salah satu marka jalan yang kerap ditemui di kawasan persimpangan yang ramai
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Meski sudah diterapkan sejak 2010, tetapi Yellow Box Junction terbilang belum banyak dikenal masyarakat. Padahal marka jalan ini kerap ditemui di persimpangan yang sibuk.
Yellow Box Junction berbentuk kotak dan berfungsi sebagai area steril dari kendaraan. Dengan ini diharapkan tidak ada kendaraan bersinggungan di tengah serta menyebabkan arus lalu lintas saling mengunci lalu menimbulkan kemacetan.
Adanya aturan ini maka meski lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna hijau, pengguna jalan belum bisa memasuki area Yellow Box Junction bila masih ada kendaraan di kotak tersebut. Pengemudi baru bisa melintas jika mobil atau motor yang terjebak sudah keluar posisinya.
Pengguna jalan pun dilarang berhenti di area Yellow Box Junction supaya arus lalu lintas tidak mengunci. Namun agar marka ini bisa berfungsi optimal maka tetap diperlukan kesadaran dari para masyarakat untuk mengalah.
Tidak semua persimpangan dilengkapi oleh marka jalan tersebut. Kepolisian hanya menerapkannya di beberapa persimpangan utama yang padat lalu lintas.
Oleh sebab itu, Yellow Box Junction biasanya diikuti beragam fasilitas tambahan. Salah satunya adalah tilang elektronik yang beroperasi selama 24 jam.
Aturan Yellow Box Junction ini dimuat di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal pasal 287 ayat 2 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a,b dengan hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Bila terkena tilang maka masyarakat bisa membayarnya secara mudah tanpa perlu keluar dari rumah. Pasalnya kepolisian telah bekerjasama dengan sejumlah bank agar masyarakat bisa menyelesaikan secara ringan.
Salah satunya adalah memanfaatkan M-Banking BRI. Berikut adalah langkag-langkahnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Oktober 2024, 06:00 WIB
02 Oktober 2024, 07:00 WIB
02 Oktober 2024, 06:00 WIB
01 Oktober 2024, 07:00 WIB
01 Oktober 2024, 06:00 WIB
Terkini
04 Oktober 2024, 14:00 WIB
Di tengah menurunnya daya beli masyarakat, AISI berharap pameran bisa berkontribusi dorong penjualan motor
04 Oktober 2024, 13:00 WIB
Kepolisian bakal menerapkan rekayasa lalu lintas seperti ganjil genap Puncak Bogor mulai siang hari ini
04 Oktober 2024, 12:00 WIB
VION menggelar Touring dan Gathering di kawasan Taman Nasional Bromo untuk merayakan ulang tahun pertama
04 Oktober 2024, 11:00 WIB
Koleksi kendaraan komeng saat daftar DPD sudah bisa diakses namun ternyata tidak ada motor Yamaha di garasinya
04 Oktober 2024, 10:00 WIB
Hyundai Kona Electric membutuhkan biaya Rp 100 ribuan untuk mengisi daya baterai dalam perjalanan ke Semarang
04 Oktober 2024, 09:00 WIB
Yoshihiro Hidaka telah mengundurkan diri sebagai bos Yamaha, keputusan tersebut berlaku pada 30 September
04 Oktober 2024, 08:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM Oktober 2024 cukup ketat sehingga disarankan masyarakat lebih teliti
04 Oktober 2024, 07:00 WIB
Kedatangan Toyota Veloz Hybrid mencuat setelah muncul kode mesin baru di Permendagri nomor 8 tahun 2024