Mengenal Yellow Box Junction, Pelanggar Bisa Ditilang Rp 500.000

Yellow Box Junction merupakan salah satu marka jalan yang kerap ditemui di kawasan persimpangan yang ramai

Mengenal Yellow Box Junction, Pelanggar Bisa Ditilang Rp 500.000
Adi Hidayat

KatadataOTO – Meski sudah diterapkan sejak 2010, tetapi Yellow Box Junction terbilang belum banyak dikenal masyarakat. Padahal marka jalan ini kerap ditemui di persimpangan yang sibuk.

Yellow Box Junction berbentuk kotak dan berfungsi sebagai area steril dari kendaraan. Dengan ini diharapkan tidak ada kendaraan bersinggungan di tengah serta menyebabkan arus lalu lintas saling mengunci lalu menimbulkan kemacetan.

Adanya aturan ini maka meski lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna hijau, pengguna jalan belum bisa memasuki area Yellow Box Junction bila masih ada kendaraan di kotak tersebut. Pengemudi baru bisa melintas jika mobil atau motor yang terjebak sudah keluar posisinya.

Pengguna jalan pun dilarang berhenti di area Yellow Box Junction supaya arus lalu lintas tidak mengunci. Namun agar marka ini bisa berfungsi optimal maka tetap diperlukan kesadaran dari para masyarakat untuk mengalah.

Yellow Box Junction
Photo : Hyundai

Tidak semua persimpangan dilengkapi oleh marka jalan tersebut. Kepolisian hanya menerapkannya di beberapa persimpangan utama yang padat lalu lintas.

Oleh sebab itu, Yellow Box Junction biasanya diikuti beragam fasilitas tambahan. Salah satunya adalah tilang elektronik yang beroperasi selama 24 jam.

Aturan Yellow Box Junction ini dimuat di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal pasal 287 ayat 2 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a,b dengan hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Cara Bayar Tilang Yellow Box Junction

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Bila terkena tilang maka masyarakat bisa membayarnya secara mudah tanpa perlu keluar dari rumah. Pasalnya kepolisian telah bekerjasama dengan sejumlah bank agar masyarakat bisa menyelesaikan secara ringan.

Salah satunya adalah memanfaatkan M-Banking BRI. Berikut adalah langkag-langkahnya.

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Secara berurutan pilih menu Mobile Banking BRI, Pembayaran, BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda, karena transaksi dapat ditolak apabila pembayaran tidak sesuai
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak guna ditukar dengan barang bukti yang disita

Terkini

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez dan Bezzecchi Bakal Jajal Motor Baru 850 cc di Brno

Ducati Corse mendelegasikan Marc Marquez untuk menjalankan pengujian di Sirkuit Brno sebelum seri Ceko

mobil
Geely EX2

Geely EX2, Mobil Listrik Kompak Untuk Kenyamanan Sehari-hari

Geely EX2 hadir menawarkan fitur yang komplit sebagai mobil listrik kompak, sehingga relevan bagi aktivitas

news
Biodiesel B50

Penerapan Biodiesel B50 1 Juli Dipercaya Bawa Banyak Efek Positif

Implementasi Biodiesel B50 dinilai bisa menghemat devisa negara sampai Rp 157 triliun sepanjang tahun ini

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 18 Juni 2026

SIM keliling Jakarta tersedia di lima tempat berbeda sekitar Ibukota, simak informasi lengkapnya di sini

news
Ganjil Genap Jakarta

Kamis 18 Juni 2026, Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku

Ganjil genap Jakarta tetap menjadi andalan dalam memecah kebuntuan lalu lintas terutama di jam sibuk

news
SIM keliling Bandung

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 18 Juni

Buat Anda yang ingin mendatangi SIM keliling Bandung hari ini, wajib memperhatikan jadwal maupun lokasinya

motor
Yamaha Fazzio Hybrid

Cek Harga Motor Matic Murah Juni 2026, Ada Beat dan Fazzio

Pada Juni 2026 beberapa pabrikan melakukan penyesuaian harga motor matic murah, seperti dialami oleh Yamaha

mobil
Jaecoo

10 Merek Mobil Cina Terlaris Mei 2026, Jaecoo Memimpin

Jaecoo menjadi merek mobil Cina dengan penjualan retail terlaris sepanjang Mei 2026, berada di atas BYD