Mengenal Yellow Box Junction, Pelanggar Bisa Ditilang Rp 500.000

Yellow Box Junction merupakan salah satu marka jalan yang kerap ditemui di kawasan persimpangan yang ramai

Mengenal Yellow Box Junction, Pelanggar Bisa Ditilang Rp 500.000

KatadataOTO – Meski sudah diterapkan sejak 2010, tetapi Yellow Box Junction terbilang belum banyak dikenal masyarakat. Padahal marka jalan ini kerap ditemui di persimpangan yang sibuk.

Yellow Box Junction berbentuk kotak dan berfungsi sebagai area steril dari kendaraan. Dengan ini diharapkan tidak ada kendaraan bersinggungan di tengah serta menyebabkan arus lalu lintas saling mengunci lalu menimbulkan kemacetan.

Adanya aturan ini maka meski lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna hijau, pengguna jalan belum bisa memasuki area Yellow Box Junction bila masih ada kendaraan di kotak tersebut. Pengemudi baru bisa melintas jika mobil atau motor yang terjebak sudah keluar posisinya.

Pengguna jalan pun dilarang berhenti di area Yellow Box Junction supaya arus lalu lintas tidak mengunci. Namun agar marka ini bisa berfungsi optimal maka tetap diperlukan kesadaran dari para masyarakat untuk mengalah.

Yellow Box Junction
Photo : Hyundai

Tidak semua persimpangan dilengkapi oleh marka jalan tersebut. Kepolisian hanya menerapkannya di beberapa persimpangan utama yang padat lalu lintas.

Oleh sebab itu, Yellow Box Junction biasanya diikuti beragam fasilitas tambahan. Salah satunya adalah tilang elektronik yang beroperasi selama 24 jam.

Aturan Yellow Box Junction ini dimuat di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal pasal 287 ayat 2 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a,b dengan hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Cara Bayar Tilang Yellow Box Junction

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Bila terkena tilang maka masyarakat bisa membayarnya secara mudah tanpa perlu keluar dari rumah. Pasalnya kepolisian telah bekerjasama dengan sejumlah bank agar masyarakat bisa menyelesaikan secara ringan.

Salah satunya adalah memanfaatkan M-Banking BRI. Berikut adalah langkag-langkahnya.

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Secara berurutan pilih menu Mobile Banking BRI, Pembayaran, BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda, karena transaksi dapat ditolak apabila pembayaran tidak sesuai
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak guna ditukar dengan barang bukti yang disita

Terkini

mobil
JAC Motors

JAC Motors Pede Jual EV Komersial, Langsung Rakit Lokal

Meskipun kendaraan niaga komersial belum masif di Indonesia, JAC Motors percaya diri bisa diminati konsumen

otopedia

Ketahui Hal Ini Sebelum Beli Helm Arai Bekas, Jangan Tertipu

Salah satu yang harus diperhatikan sebelum membeli helm arai bekas atau merek premium adalah tahun produksi

news
Mobil lubricants

Modal Ganti Oli Mobil Lubricants Bisa Liburan Gratis

Mobil Lubricants kembali menggelar program berhadiah dengan pengalaman dan kesempatan yang semakin besar

motor
Polytron

Polytron Beri Insentif Jutaan Rupiah untuk Semua Motor Listrik

Polytron tak mau menunggu pemerintah dengan memberikan insentif mandiri buat motor listrik yang mereka jual

news
Pelat nomor Mahkamah Agung

Mahkamah Agung Kini Punya Pelat Nomor Khusus

Mahkamah Agung kini punya pelat khusus untuk seluruh kendaraan dinas yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2025

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 20 Agustus 2025, Puluhan Jalan Terdampak

Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan dan dipastikan berdampak pada puluhan jalan di kawasan Ibu Kota

news
Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini 20 Agustus

Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini 20 Agustus

Masyarakat di Kota Kembang dapat memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini yang ada di dua tempat

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Agustus, Ada di 5 Tempat

Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, cek lokasinya