Mengenal Yellow Box Junction, Pelanggar Bisa Ditilang Rp 500.000

Yellow Box Junction merupakan salah satu marka jalan yang kerap ditemui di kawasan persimpangan yang ramai

Mengenal Yellow Box Junction, Pelanggar Bisa Ditilang Rp 500.000
Adi Hidayat

KatadataOTO – Meski sudah diterapkan sejak 2010, tetapi Yellow Box Junction terbilang belum banyak dikenal masyarakat. Padahal marka jalan ini kerap ditemui di persimpangan yang sibuk.

Yellow Box Junction berbentuk kotak dan berfungsi sebagai area steril dari kendaraan. Dengan ini diharapkan tidak ada kendaraan bersinggungan di tengah serta menyebabkan arus lalu lintas saling mengunci lalu menimbulkan kemacetan.

Adanya aturan ini maka meski lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna hijau, pengguna jalan belum bisa memasuki area Yellow Box Junction bila masih ada kendaraan di kotak tersebut. Pengemudi baru bisa melintas jika mobil atau motor yang terjebak sudah keluar posisinya.

Pengguna jalan pun dilarang berhenti di area Yellow Box Junction supaya arus lalu lintas tidak mengunci. Namun agar marka ini bisa berfungsi optimal maka tetap diperlukan kesadaran dari para masyarakat untuk mengalah.

Yellow Box Junction
Photo : Hyundai

Tidak semua persimpangan dilengkapi oleh marka jalan tersebut. Kepolisian hanya menerapkannya di beberapa persimpangan utama yang padat lalu lintas.

Oleh sebab itu, Yellow Box Junction biasanya diikuti beragam fasilitas tambahan. Salah satunya adalah tilang elektronik yang beroperasi selama 24 jam.

Aturan Yellow Box Junction ini dimuat di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal pasal 287 ayat 2 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a,b dengan hukuman pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Cara Bayar Tilang Yellow Box Junction

Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro

Bila terkena tilang maka masyarakat bisa membayarnya secara mudah tanpa perlu keluar dari rumah. Pasalnya kepolisian telah bekerjasama dengan sejumlah bank agar masyarakat bisa menyelesaikan secara ringan.

Salah satunya adalah memanfaatkan M-Banking BRI. Berikut adalah langkag-langkahnya.

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Secara berurutan pilih menu Mobile Banking BRI, Pembayaran, BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda, karena transaksi dapat ditolak apabila pembayaran tidak sesuai
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak guna ditukar dengan barang bukti yang disita

Terkini

otosport
MotoGP Spanyol 2026

Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2026: Menanti Ducati Bangkit

Marc Marquez dan Francesco Bagnaia mempunyai catatan apik meraih kemenangan dalam ajang MotoGP Spanyol 2026

news
Cargloss

40 Tahun Cargloss Terus Berinovasi Kembangkan Lini Bisnis

Cargloss Group memasuki usia 40 tahun dan berganti kepemimpinan menuju masa depan lebih terintegrasi

mobil
Jetour Zongheng G700

Melihat Langsung Jetour Zongheng G700, Calon Rival Denza B5

Jetour Zongheng G700 jadi salah satu kandidat SUV PHEV baru di RI, mengisi kelas yang sama dengan Denza B5

mobil
Jetour

Unjuk Ketangguhan Jetour G700 dan T2 i-DM, Ajak Ratusan Peserta

Jetour G700 dan T2 i-DM dicoba oleh seluruh jurnalis dan influencer yang mengikuti ajang test drive eksklusif

news
Insentif EV

Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi

Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ

mobil
Changan

Changan Group Siapkan Strategi Untuk Capai Pertumbuhan Dua Kali Lipat

Changan Group baru saja mengumumkan strategi besarnya untuk pasar global untuk meningkatkan penjualan

mobil
Jetour

Jetour Bicara Nasib Dashing dan X70 di Indonesia

Fokus menjual SUV bergaya boxy, Jetour buka suara soal kelanjutan penjualan dua model perdana mereka di RI

motor
Ducati

Ducati Rayakan 100 Tahun Eksistensi, Pamerkan Unit Edisi Terbatas

Tahun ini Ducati merayakan satu abad eksistensinya di dunia otomotif, gelar kegiatan yang melibatkan pengguna