Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

mobil
Daftar Diskon Mobil LCGC di GJAW 2025, Ada Daihatsu Sigra

Daftar Diskon Mobil LCGC di GJAW 2025, Ada Daihatsu Sigra

Selama GJAW 2025, banyak tenaga penjual yang menawarkan potongan harga untuk pembelian semua mobil LCGC

mobil
Daihatsu di GJAW 2025

Cara Daihatsu Ikut Jaga Lingkungan, Gandeng Konservasi

Daihatsu ungkap salah satu program CSR, upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan berupa konservasi penyu

mobil
30 Citroen E-C3 Jadi Armada Taksi Express, Tantang Green SM

Citroen Serahkan 30 Unit E-C3 untuk Jadi Armada Taksi Express

Express akan menggunakan Citroen E-C3 sebagai armada taksi untuk memenuhi kebutuhan para konsumen di Indonesia

mobil
Toyota Veloz Hybrid EV

Mitsubishi Tanggapi Kehadiran Toyota Veloz Hybrid di RI

Mitsubishi juga punya produk Multi Purpose Vehicle atau MPV hybrid yakni Xpander, namun belum dipasarkan di RI

news
2,9 Juta Kendaraan Bakal Padati Jalanan saat Libur Nataru 2025

2,9 Juta Kendaraan Bakal Padati Jalanan saat Libur Nataru 2025

Korlantas Polri melakukan berbagai persiapan untuk menyambut libur Nataru, demi kelancaran para pengendara

motor
Yamaha NMax

Memaksimalkan Y-Shift Yamaha NMax Turbo di Antara Merapi–Merbabu

Sistem Y-Shift Yamaha NMax Turbo bikin berkendara di jalan-jalan pegunungan makin menyenangkan. Berikut cara memaksimalkannya.

mobil
Changan Deepal S07

Changan Deepal S07 Dibekali Fitur Penunjang Performa Ciamik

Changan Deepal S07 dipasarkan sebagai SUV yang memiliki berbagai keunggulan mulai dari fitur hingga teknologi

mobil
Promo Pembelian MG di GJAW 2025, DP Rendah Mulai Rp 15 Jutaan

Promo Pembelian MG di GJAW 2025, DP Rendah Mulai Rp 15 Jutaan

MG tawarkan kemudahan pembelian unit selama GJAW 2025, termasuk DP rendah untuk mobil listrik MG 4 EV