Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
Satrio Adhy

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

mobil
Xpeng

Xpeng Kejar Raihan TKDN X9, Bakal di Atas 40 Persen

Tingkat Komponen Dalam Negeri mobil listrik Xpeng X9 dan G6 teranyar bakal di atas 40 persen di masa mendatang

motor
Honda Monkey

Honda Monkey Tampil Makin Ikonik, Harga Rp 88 Jutaaan

AHM memberikan sejumlah penyegaran pada Honda Monkey, meliputi sejumlah opsi kelir dan motif jok baru

mobil
Penjualan Daihatsu

Penjualan Daihatsu Tumbuh 27 Persen di Semester I 2026

Pertumbuhan penjualan Daihatsu kembali terlihat di Juni 2026, kendaraan komersial jadi kontributor utama

modifikasi
IMI

IMI Awards Soroti dan Apresiasi Dunia Modifikasi Tanah Air

IMI Awards 2025 memberikan apresiasi kepada Andre Mulyadi yang konsisten dalam dunia modifikasi Indonesia

otosport
MotoGP 2027

Susunan Sementara Pembalap MotoGP 2027, Banyak Posisi Kosong

Sejumlah tim belum memberikan pengumuman mengenai susunan pembalap yang akan mereka usung di MotoGP 2027

mobil
VinFast

VinFast VF MPV 7 Ada Versi Ekonomisnya, Harga Rp 200 Jutaan

Vinfast turut menawarkan Limo Green kepada konsumen individual, tidak hanya pembeli fleet atau pelaku usaha

mobil
Aletra L8 EV

Aletra L8 Bakal Punya Adik Meluncur di GIIAS 2026

Aletra dikatakan tengah mempersiapkan untuk menghadirkan produk terbaru di ajang pameran otomotif GIIAS 2026

news
Pertamina kembali menggelar Apresiasi Jurnalistik Pertamina 2026

Apresiasi Jurnalistik Pertamina 2026 Dorong Inovasi Insan Media

Apresiasi Jurnalistik Pertamina 2026 diharapkan mempererat hubungan antara narasumber dan insan media.