Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

mobil
BYD

BYD Pamer Interior Racco, Kei Car Jepang Harus Waspada

Baru-baru ini tersebar penampakan interior BYD Racco yang siap untuk dipasarkan kepada konsumen di Jepang

motor
Suzuki DR-Z4SM

Intip Spesifikasi Suzuki DR-Z4SM, Goda Para Pencinta Supermoto

Supermotor Suzuki DR-Z4SM tampil memukau di hadapan para pengunjung pameran IIMS 2026 beberapa waktu lalu

mobil
LCGC, mobil listrik murah

Mobil Listrik Murah Rusak Persepsi Konsumen soal LCGC

Seiring berjalannya waktu, harga LCGC semakin bersaing dengan mobil listrik murah dengan fitur lebih mumpuni

mobil

Fitur Touchscreen Disebut Tidak Cocok Untuk Mobil

Desainer Ferrari menyebut fitur touchscreen hanya cocok untuk ponsel

mobil
AION UT

Penjualan GAC Aion Januari 2026, Jeblok Dibanding Desember 2025

GAC Aion mencatatkan penurunan penjualan retail di Januari 2026, jeblok 55 persen dibandingkan Desember 2025

mobil
Genesis

Harga Mobil Genesis di RI Terungkap, Sub Merek Premium Hyundai

Kehadiran sub merek premium Hyundai, Genesis semakin dekat ke pasar Indonesia, tawarkan empat model baru

motor
Motor bebek

Cek Harga Motor Bebek di Februari 2026, Honda Revo Rp 17 Jutaan

Motor bebek bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk bersilaturahmi ke rumah saudara saat Lebaran 2026

mobil
E9 PHEV

GAC Siapkan 5 Produk Baru di 2026, Tidak Cuma EV

GAC siapkan setidaknya lima model baru untuk diluncurkan di Indonesia dan tidak terpaku pada mobil listrik