Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

otosport
Alex Marquez

Alex Marquez Kejar Posisi Runner Up di Sisa Musim MotoGP 2025

Alex Marquez mulai realistis dalam menjalani sisa musim MotoGP 2025, karena poin sudah tertinggal jauh

mobil
Chery Buka Diler Baru di PIK 2, Goda Konsumen Berkantong Tebal

Chery Buka Diler Baru di PIK 2, Goda Konsumen Berkantong Tebal

Diler baru Chery di PIK 2 berstatus 3S, tampilkan berbagai lini unggulan termasuk Tiggo 8 CSH sampai J6

motor
FIFGroup

Beli Motor Honda Lewat FIFGroup di IMOS 2025 Hemat Rp 12.5 Juta

FIFGroup meramaikan ajang IMOS 2025 dengan menghadirkan sejumlah paket promosi menarik bagi para pengunjung

mobil
Harga Suzuki Victoris Pengganti Grand Vitara Diungkap, Saingi LCGC

Harga Suzuki Victoris Pengganti Grand Vitara, Saingi LCGC

Suzuki Victoris bakal dijual lebih dulu di India dengan harga mulai Rp 190 jutaan, ada varian strong hybrid

mobil
Chery Optimistis Jual 23 Ribu Unit Mobil Sampai Akhir Tahun

Chery Optimis Jual 23 Ribu Unit Mobil Sampai Akhir Tahun

Berbekal produk anyar, Chery menargetkan 23 ribu mobil baru bisa terniagakan hingga Desember 2025 nanti

mobil
NJKB Jetour T2 Terdaftar Mulai Rp 200 Jutaan, Ada Tiga Varian

NJKB Jetour T2 Terdaftar Mulai Rp 200 Jutaan, Ada Tiga Varian

Tiga varian SUV Jetour T2 terdaftar di Indonesia dengan NJKB mulai Rp 200 jutaan, ada varian PHEV dan diesel

mobil
Wholesales LMPV Agustus 2025, Hyundai Stargazer Turun

Wholesales LMPV Agustus 2025, Hyundai Stargazer Turun 29 Persen

Secara keseluruhan data Gaikindo menyorot wholesales LMPV bulan ini turun 3,72 persen, berikut selengkapnya

mobil
Suzuki Carry

Penjualan Kendaraan Komersial Agustus 2025 Tumbuh, Pikap Jadi Andalan

Penjualan kendaraan komersial Agustus 2025 berhasil tumbuh dengan menjadikan pikap sebagai tulang punggung