Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
Satrio Adhy

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

mobil
Geely Coolray

SUV Bensin Geely Coolray Sudah Bisa Dipesan, Debut di GIIAS 2026

Geely Coolray diperkenalkan ke konsumen sebagai SUV bermesin bensin pertama dari Geely, debut di GIIAS 2026

mobil
Ford

Ford Matangkan Rencana Pembangunan Pabrik di Indonesia

Saat ini Ford RMA Indonesia mengaku sedang menjalin komunikasi dengan banyak pihak, seperti pemerintahan

news
SIM Keliling Bandung

Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juli 2026

SIM Keliling Bandung hari ini beroperasi di dua tempat, hal ini agar masyarakat lebih mudah menemukannya

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 20 Juli

Beroperasi seperti biasa di lima lokasi berbeda, berikut adalah informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta

news
Ganjil Genap Jakarta

Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 20 Juli 2026 Mulai Dari Pagi

Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali berlaku untuk bisa memecah kemacetan yang terjadi pada jam-jam sibuk

mobil
Motul

Motul Komitmen Sukseskan Program Diesel B50 di Indonesia

Motul luncurkan produk yang menjadi solusi dalam penerapan program bahan bakar diesel B50 yang baru diresmikan

motor
Vinfast

Vinfast Luncurkan 3 Motor Listrik, Harga Mulai Rp 17 Jutaan

Vinfast Indonesia secara resmi menawarkan motor listrik dengan pilihan kepemilikan baterai sewa atau beli putus

mobil
Chery Q EV

Chery Q Debut di GIIAS 2026, Sudah Terpesan 3.000 Unit

Chery Q sudah dipesan lebih dari 3.000 unit meskipun tanpa harga final dan baru akan meluncur di GIIAS 2026