33 Ribu Pelanggar Tertangkap ETLE saat Operasi Zebra 2025
26 November 2025, 16:00 WIB
Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).
Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.
Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.
Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.
Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.
Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.
Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.
Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 November 2025, 16:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
06 November 2025, 13:00 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
26 November 2025, 22:30 WIB
KatadataOTO merangkum lokasi SPBU BP AKR dan Vivo yang telah menjual BBM RON 92 kepada para pengendara
26 November 2025, 22:00 WIB
Daihatsu membeberkan keunggulan pada Rocky Hybrid, termasuk efisiensi konsumsi BBM yang tembus 34,8 km/liter
26 November 2025, 21:00 WIB
Hyundai disebut mengajukan model mobil listrik 7-seater jadi mobil nasional, Menperin berikan tanggapan
26 November 2025, 20:00 WIB
Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang berbicara soal insentif Pemerintah untuk industri otomotif Tanah Air.
26 November 2025, 19:19 WIB
Insentif otomotif masih diperlukan untuk mengerek angka penjualan, Menperin sebut rencana itu masih dibahas
26 November 2025, 17:00 WIB
Citroen E-C3 NIK 2024 masih tersisa dan kini diobral dengan diskon Rp 100 juta hingga lebih murah dari BYD Atto 1
26 November 2025, 16:00 WIB
Puluhan ribu pengguna mobil maupun motor di Jakarta terjaring Operasi Zebra 2025 selama satu pekan ini
26 November 2025, 15:00 WIB
Bridgestone Indonesia menghadirkan edukasi untuk mengenal lebih jauh struktur ban mobil berteknologi terkini