Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).
Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.
Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.
Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.
Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.
Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.
Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.
Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Terkini
16 April 2026, 11:00 WIB
Pameran Busworld SEA 2026 bakal dihadiri sejumlah karoseri ternama, siap gaet pengusaha transportasi
16 April 2026, 09:00 WIB
Ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan konsumen kendaraan niaga sebelum beralih ke truk listrik
16 April 2026, 07:56 WIB
Produksi nikel asal Indonesia untuk kendaraan listrik khususnya sudah mencapai 70 persen kebutuhan pasar global
16 April 2026, 06:00 WIB
Hari ini pengendara di Kota Kembang bisa mendatangai salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi
16 April 2026, 06:00 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara dengan mudah, Anda dapat memanfaatkan SIM keliling Jakarta hari ini
16 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah untuk atasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi
15 April 2026, 18:00 WIB
Y-ON bakal diintegrasikan aplikasi Y-Connect, tawarkan tiga fungsi fitur baru buat memudahkan pengguna Yamaha
15 April 2026, 17:01 WIB
RoRI berencana menggelar touring lintas chapter pada bulan ini guna merayakan satu dekade mereka berdiri