Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

news
Catat Daftar SPBU Vivo dan BP AKR yang Sudah Menjual BBM RON 92

Daftar SPBU Vivo dan BP AKR yang Sudah Menjual BBM RON 92

KatadataOTO merangkum lokasi SPBU BP AKR dan Vivo yang telah menjual BBM RON 92 kepada para pengendara

mobil
Teknologi Daihatsu Rocky Hybrid Berpeluang Disematkan ke Xenia

Bedah Teknologi Daihatsu Rocky Hybrid, Bisa Disematkan ke Xenia

Daihatsu membeberkan keunggulan pada Rocky Hybrid, termasuk efisiensi konsumsi BBM yang tembus 34,8 km/liter

mobil
Hyundai, Mobil Nasional

Kemenperin Tanggapi Isu EV Hyundai Jadi Mobil Nasional

Hyundai disebut mengajukan model mobil listrik 7-seater jadi mobil nasional, Menperin berikan tanggapan

news
Airlangga Isyaratkan Tak Ada Insentif untuk Otomotif di 2026

Beda Pendapat Dua Menteri Prabowo Soal Insentif Industri Otomotif

Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang berbicara soal insentif Pemerintah untuk industri otomotif Tanah Air.

mobil
Menperin Sebut Insentif Otomotif 2026 Dalam Tahap Pembahasan

Menperin Sebut Insentif Otomotif di 2026 Sebuah Keharusan

Insentif otomotif masih diperlukan untuk mengerek angka penjualan, Menperin sebut rencana itu masih dibahas

mobil
Citroen E-C3

Habiskan Stok, Citroen E-C3 Didiskon Rp 100 Juta di GJAW 2025

Citroen E-C3 NIK 2024 masih tersisa dan kini diobral dengan diskon Rp 100 juta hingga lebih murah dari BYD Atto 1

news
33 Ribu Pelanggar Tertangkap ETLE saat Operasi Zebra 2025

33 Ribu Pelanggar Tertangkap ETLE saat Operasi Zebra 2025

Puluhan ribu pengguna mobil maupun motor di Jakarta terjaring Operasi Zebra 2025 selama satu pekan ini

news
Bridgestone

Mengenal Struktur Ban Mobil di Booth Bridgestone GJAW 2025

Bridgestone Indonesia menghadirkan edukasi untuk mengenal lebih jauh struktur ban mobil berteknologi terkini