Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
Satrio Adhy

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

mobil
iCar V23

Tak Sekadar Mobil Listrik, iCAR V23 Tawarkan Gaya Ikonik dan Hemat

Sebagai mobil listrik iCAR V23, memberikan lebih banyak benefit bagi konsumen dalam melakukan mobilitas

mobil
Penjualan Daihatsu

Daihatsu Catatkan Kenaikan di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru

Sepanjang 2026, penjualan Daihatsu di Mei 2026 mencapai angka tertingginya secara retail yakni 12.531 unit

motor
Honda

Lini Andalan Honda di PRJ 2026: Skutik sampai Motor Listrik

PT Wahana Makmur Sejati dengan dukungan PT Astra Honda Motor kembali meramaikan rangkaian acara PRJ 2026

mobil
Test Drive iCar V23

Uji Kemampuan iCar V23 Lewat Rute Menantang

iCar V23 memiliki kemampuan segala medan berkat dukungan fitur seperti mode berkendara dan dimensi yang tinggi

otosport
MotoGP Mandalika 2026

Daftar Harga Tiket MotoGP Mandalika 2026, Ada Diskon 50 Persen

Penjualan tiket MotoGP Mandalika 2026 sudah resmi dibuka, tidak ada kenaikan banderol dari tahun sebelumnya

motor
Ducati DesertX V2

Ducati DesertX V2 Resmi Meluncur di Indonesia Tanpa Harga

Ducati DesertX V2 hadir guna menjawab kebutuhan para konsumen di Indonesia dan pencinta motor adventure

mobil
DFSK

DFSK Batal Boyong Seres Aito M7 ke Indonesia Karena Terlalu Canggih

DFSK sempat membawa dua lini produk Aito yakni M7 dan M9 di GIIAS 2026, namun kini pilih menghadirkan E5 Plus

news
SIM keliling Bandung

Sebelum Akhir Pekan SIM Keliling Bandung Beroperasi dari Pagi

Kepolisian tidak mengendurkan pelayanan kepada warga, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung