Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
Satrio Adhy

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

news
SIM keliling Bandung

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Akhir Pekan

Kepolisian tidak mengendurkan layanan SIM keliling Bandung agar para pengendara motor dan mobil bisa terbantu

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 24 April 2026, Buka Jelang Weekend

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih melayani prosedur perpanjangan di lima lokasi berbeda

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 24 April 2026, Cek Jadwal dan Lokasinya

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB dengan 62 titik lokasi termasuk tol

mobil
BYD

Catatan BYD di Pasar EV Nasional

Kehadiran EV di Tanah Air dalam tiga tahun terakhir dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, BYD jadi pemain utama

mobil
Lepas

Lepas L4 Bakal Melantai di Beijing Auto Show 2026, Siap Masuk RI

Beijing Auto Show 2026 menjadi kesempatan bagi Lepas untuk meluncurkan mobil listrik L4 ke para konsumen

mobil
Toyota Veloz Hybrid

10 Mobil Hybrid Terlaris Maret 2026, Toyota Veloz HEV Pertama

Toyota Veloz HEV menjadi mobil hybrid dengan capaian wholesales terbanyak di Maret 2026, disusul Innova Zenix

mobil
Changan

Target Fantastis Roadmap Changan Group Dalam Satu Dekade

Changan Group baru saja menetapkan strategi untuk bisa meningkatkan penjualan secara global dalam 10 tahun

mobil
Deepal S05

Mengenal Teknologi REEV Pada Changan Deepal S05

Changan Deepal S05 bakal menjadi pelopor kendaraan berjenis REEV pertama di Indonesia dalam waktu dekat