Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:30 WIB
Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).
Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.
Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.
Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.
Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.
Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.
Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.
Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 November 2025, 22:30 WIB
06 November 2025, 13:00 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
Terkini
23 November 2025, 19:56 WIB
GJAW 2025 dimanfaatkan untuk melakukan penyerahan 10 unit pertama BAIC BJ30 Hybrid beberapa waktu lalu
23 November 2025, 18:00 WIB
Lini produk lengkap Jeep di Indonesia hadir di GJAW 2025, ada Rubicon serta dua varian pikap Gladiator
23 November 2025, 17:00 WIB
Indomobil eMotor Sprinto resmi dipasarkan di GJAW 2025 untuk menjawab kebutuhan para konsumen di Tanah Air
23 November 2025, 16:00 WIB
Honda Jakarta Center ingin memberi kemudahan kepada para pengunjung GJAW 2025 untuk membeli mobil baru
23 November 2025, 15:00 WIB
Pilihan Chery Tiggo 8 CSH kini sudah semakin beragam untuk mudahkan pelanggan memilih unit sesuai kebutuhan
23 November 2025, 13:00 WIB
VinFast EC Van jadi salah satu model baru yang akan dibawa merek asal Vietnam ini untuk konsumen fleet RI
23 November 2025, 12:47 WIB
ACC Carnival Lampung digelar akhir pekan ini dengan banyak penawaran menarik untuk para pengunjung pameran
23 November 2025, 10:00 WIB
UPPF Indonesia menghadirkan promo selama pameran otomotif GJAW 2025 berlangsung yang menarik pengunjung