Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

mobil
Hyundai Kona Electric

TKDN Hyundai Kona Electric Capai 80 Persen, Terbesar di Kelasnya

TKDN Hyundai Kona Electric berhasil mencatatkan prestasi tersendiri karena sudah memiliki TDKN 80 persen

mobil
Biaya Sewa HR-V Listrik Dinilai Terlalu Mahal, Honda Bilang Begini

Biaya Sewa HR-V Listrik Dinilai Mahal, Honda Bilang Begini

Mobil listrik perdana Honda yaitu e:N1 ditawarkan dengan skema sewa, namun angkanya disebut terlalu mahal

motor
Diskon Motor Matic Honda di Mei 2025, Ada Beat dan Scoopy

Diskon Motor Matic Honda di Mei 2025, Ada Beat dan Scoopy

Terdapat berbagai diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan oleh para konsumen sepanjang Mei 2025

mobil
Neta Raih 328 SPK di IIMS 2025, Andalkan Dua Model

Belum Produksi Sejak Awal Tahun, Neta Tegaskan Masih Bertahan di RI

Neta tegaskan masih beroperasi normal di Indonesia meski sejak awal tahun belum memproduksi satu pun kendaraan

mobil
Target Chery Jual 2.000 Unit per Bulan, Tiggo 8 CSH Jadi Harapan

Chery Tiggo 8 CSH Andalan Untuk Dongkrak Penjualan

Kehadiran produk baru diharapkan bantu dongkrak penjualan Chery buat mencapai target 2.000 unit per bulan

motor
KTM dan MV Agusta Resmi Berpisah, Masalah Keuangan Jadi Penyebab

KTM Alami Krisis Finansial, 1.800 Karyawan Terancam Kena PHK

KTM sedang menghadapi krisis finansial, 1.800 karyawan manufaktur asal Austria tersebut terancam dirumahkan

mobil
Toyota Kembali Singgung Alasan EV Tak Sepenuhnya Ramah Lingkungan

Toyota Kembali Singgung Alasan EV Tak Sepenuhnya Ramah Lingkungan

Harga relatif terjangkau dan ekosistem terjamin jadi alasan Toyota masih akan fokus jual mobil hybrid di RI

mobil
Kijang Innova zenix

Toyota Siap Investigasi Insiden Kijang Innova Zenix Terbakar

Toyota siap investigasi insiden Kijang Innova Zenix terbakar dan melakukan evaluasi agar tidak terulang