Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).
Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.
Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.
Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.
Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.
Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.
Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.
Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Terkini
15 Maret 2026, 13:00 WIB
Pertamina menggelar Lesehan Enduro dengan segudang fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pemudik
15 Maret 2026, 09:13 WIB
Sebagai bagian dari program mudik, Wuling membuka enam titik posko untuk menunjang perjalanan konsumen
14 Maret 2026, 21:00 WIB
Indomobil siap membawa Leapmotor ke Tanah Air untuk memberi lebih banyak pilihan kendaraan listrik pada pelanggan
14 Maret 2026, 18:54 WIB
Mudik Balik Bareng Honda kembali digelar pada Lebaran 2026 dan diikuti 2.521 orang serta 1.116 sepeda motor
14 Maret 2026, 13:20 WIB
Wuling Darion Plug-in Hybrid dibawa berkendara jarak jauh dari Jakarta-Surabaya, begini impresi berkendaranya
14 Maret 2026, 10:25 WIB
Dyandra Promosindo merilis sejumlah data pencapaian terbaru ajang IIMS 2026 yang bisa menjadi sinyal positif
13 Maret 2026, 22:42 WIB
BYD buka enam posko mudik yang tersebar di sejumlah lokasi selama libur Lebaran 2026 yang segera berlangsung
13 Maret 2026, 21:00 WIB
Program Astra Siaga Lebaran mencakup pos yang tersebar di sejumlah titik jalur mudik utama tahun ini