Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

otosport
Julian Johan

Siap Terjun Reli Dakar 2026, Julian Johan Berlatih di Maroko

Julian Johan melakukan sesi latihan resmi di Padang Pasir Maroko untuk mempersiapkan diri jelang Reli Dakar 206

mobil
Omoda O4

Ini Waktu yang Dibutuhkan untuk Merancang Omoda O4

Diperlukan waktu sekitar satu tahun untuk bisa menyelesaikan desain Omoda O4 yang baru diperkenalkan

mobil
Strategi BMW Gairah Pasar Mobil Premium di Akhir Tahun

Strategi BMW Gairah Pasar Mobil Premium di Akhir Tahun

BMW menggelar pameran di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta dengan menawarkan berbagai program menarik

mobil
Isuzu Erga FCV

Gandeng Toyota, Isuzu Siap Pamerkan Bus Hidrogen Erga FCV

Erga FCV merupakan bus hidrogen hasil kerja sama Isuzu dan Toyota, debut di Japan Mobility Show 2025

komunitas
Anak Elang Jakarta Pacu Harley-Davidson di Sirkuit Mandalika

Anak Elang Jakarta Pacu Harley-Davidson di Sirkuit Mandalika

Anak Elang Harley-Davidson Jakarta Chapter menggelar track day bersama One3 Squad di Sirkuit Mandalika

mobil
Omoda O4

Omoda O4 Resmi Diperkenalkan, Meluncur Tahun Depan

Omoda O4 resmi diperkenalkan secara global dan rencananya akan diluncurkan mulai tahun depan setelah mendapat pengembangan

news
Federal Oil

Federal Oil Tindak Tegas Pengedar Oli Palsu di Jambi

Puluhan karton oli palsu dengan merek Federal Oil ditemukan di Jambi dan oknum pelaku sudah mendapat hukuman

mobil
Pameran Otomotif Masih Berperan Gairahkan Penjualan Kendaraan

Pameran Otomotif Masih Berperan Gairahkan Penjualan Kendaraan

Pameran otomotif dinilai masih relevan dan terbukti membantu mendorong angka penjualan kendaraan baru