Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
Satrio Adhy

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

mobil
Wuling Eksion

Wuling Eksion Ada Fitur Mode Berkendara Sesuai Karakter Pengemudi

Wuling Eksion sebagai SUV 7 seater sudah dibekali fitur-fitur yang bisa menyesuaikan kebiasaan para pengemudi

otosport
MotoGP Australia 2026

Jadwal MotoGP Australia 2026: Martin dan Marquez Making Tegang

Persaingan Marquez dan Martin dalam perebutan gelar juara dunia kembali tersaji di MotoGP Australia 2026

news
AiMOGA

Chery International User Summit Jadi Panggung AiMOGA Mendunia

AiMOGA bertekad untuk menggabungkan teknologi otomotif dengan robotika agar bisa semakin dikenal orang banyak

mobil
Changan Deepal S05

Babak Baru Changan di Indonesia, Fokus Kenyamanan Konsumen

Jelang satu tahun Changan berbisnis di Indonesia, merek asal Cina satu ini berfokus pada lini produk dan jumlah diler

mobil
100 Unit MG ZS Hybrid+ Diserahkan ke Konsumen

100 Unit MG ZS Hybrid+ Diserahkan ke Konsumen

Tuai respons positif, pemesanan MG ZS Hybrid+ 400 unit dan sudah mulai terkirim ke konsumen sebanyak 100 unit

mobil
chery J6T CSH

Chery Group Percaya Diri Bakal Lebih Sukses di Indonesia

Setelah menghadirkan banyak produk hingga merek di Indonesia, Chery Group percaya diri bakal terus raih hasil positif

mobil
BYD

Target BYD Usai Berhasil Tembus Tiga Besar Merek Mobil Terlaris

Meskipun jadi pemain baru di pasar mobil Indonesia, BYD mampu menorehkan sejumlah capian cukup positif

mobil
BYD Racco

BYD Racco Resmi Hadir di Sri Lanka, Harganya Setengah Miliar Lebih

Sri Lanka menjadi pasar setir kanan pertama di luar Jepang yang dipilih BYD dalam memasarkan kei car Racco