Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
Satrio Adhy

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

mobil
Mobil listrik Cina

Penjualan Mobil Cina Anjlok 13 Persen, Insentif Jadi Biang Kerok

Pada semester satu 2026, penjualan mobil Cina mengalami gejolak sehingga menggalami penurunan cukup besar

mobil
Bocoran Spesifikasi Xpeng GX, Range Rover versi Cina

Bocoran Spesifikasi Xpeng GX, Range Rover versi Cina

Xpeng GX menjadi salah satu kandidat SUV premium REEV yang bakal masuk pasar Indonesia di masa mendatang

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 08 Juli 2026, Ada Jobfair di Kuningan

SIstem Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pemerintah kota DKI untuk menurunkan tingkat kemacetan

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi dan Biaya SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 8 Juli 2026

Layanan SIM keliling Jakarta bermaksud mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM, simak persyaratannya

news
SIM Keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Beroperasi 8 Juli 2026, Catat Lokasinya

SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi terbaik buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara

mobil
LiDAR

LiDAR Dinilai Belum Relevan untuk Jalanan di Indonesia

Leapmotor menilai ada beberapa faktor yang membuat LiDAR belum optimal dan cocok di jalanan Indonesia

otopedia
Liburan

4 Cara Bikin Road Trip yang Menyenangkan Bagi Anak-anak

Melakukan road trip h dengan menyertakan anak-anak membutuhkan banyak persiapan agar liburannya berkesan

news
Ganjil Genap Jakarta

Skema Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 07 Juli 2026, EV Bebas

Ganjil Genap Jakarta hari ini masih mengandalkan para petugas di jalanan namun dibantu dengan sistem ETLE