Ada Gudang Motor Ilegal di Jaksel, Rugikan Negara Rp 177 Miliar
12 Mei 2026, 19:28 WIB
Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).
Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.
Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).
Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.
Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.
Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.
Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.
Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.
Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.
Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Mei 2026, 19:28 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Terkini
22 Mei 2026, 19:00 WIB
Suku cadang alternatif Toyota, T-OPT hadir di Indonesia International Trade Show for Automotive Industry
22 Mei 2026, 16:17 WIB
Daihatsu kumpul sahabat 2026 menampilkan banyak promo-promo menarik dan unit lawas yang langka di pasaran
22 Mei 2026, 13:00 WIB
Astra UD Trucks tidak hanya memasarkan produk-produk truk ramah lingkungan, namun juga ikut memelihara lingkungan
22 Mei 2026, 11:00 WIB
PEVS 2026 bakal diselenggarakan di JIExpo Kemayoran untuk menampilkan berbagai inovasi pada kendaraan listrik
22 Mei 2026, 09:00 WIB
BYD memperkenalkan berbagai inovasi yang mereka bawa ke Indonesia melalui acara Tech Culture Fest 2026
22 Mei 2026, 07:00 WIB
Motor listrik VinFast sudah bisa dipesan oleh konsumen di Indonesia, tersedia dengan opsi sewa baterai
22 Mei 2026, 06:00 WIB
Jelang akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi normal di lima lokasi berbeda mulai pukul 08.00 WIB
22 Mei 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas yang hadirkan untuk memudahkan mengurus dokumen berkendara