Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
Satrio Adhy

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

mobil
Jetour

Jetour Bakal Ikut Ramaikan Persaingan PHEV di RI, Bawa T1 i-DM

Jetour T1 i-DM bakal mengisi segmen di bawah T2 yang sudah dijual di Indonesia, jadi PHEV perdana Jetour

otosport
MotoGP Italia 2026

Jadwal MotoGP Italia 2026: Skuad Ducati Dalam Mode Darurat

Ducati bakal menjalani MotoGP Italia 2026 dengan beberapa pembalap yang absen, seperti Alex serta Marc Marquez

mobil
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 26 Mei, Ada di 5 Tempat

Layanan SIM keliling Jakarta jadi alternatif untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 26 Jakarta 2026

Aturan ganjil genap Jakarta mulai diterapkan sejak pukul 06.00 WIB dan hari ini waktunya mobil berpelat genap

mobil
Mobil listrik Wuling

Wuling Daftarkan Mobil Listrik Baru, Air ev Versi Empat Pintu

Mobil listrik baru Wuling terpantau ada dalam daftar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual dengan nama Aira ev

mobil
Toyota GR Yaris

Toyota GR Yaris Dapat Penyegaran, Inspirasi Dari Dunia Balap

New Toyota GR Yaris diberikan berbagai pembaruan, lalu mobil tersebut diniagakan di angka Rp 1,1 miliaran

mobil
Honda Prelude

Honda Tolak Kemungkinan Untuk Kembangkan Prelude Type R

Honda telah memastikan tidak akan merilis Honda Prelude varian Type R karena memiliki target konsumen yang berbeda dari Civic.

mobil
Honda

Honda Andalkan Konsumen Loyal Untuk Dongkrak Penjualan

Berkaca dari data pembeli Prelude, loyalis Honda disebut memiliki peran penting dalam mendongkrak penjualan