Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu

Untuk denda tilang Operasi Zebra 2024 yang paling murah adalah Rp 250 ribu dan termahal di angka Rp 1 juta

Cek Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Termurah Rp 250 Ribu
Satrio Adhy

KatadataOTO – Polda Metro Jaya tengah menggelar Operasi Zebra 2024. Kegiatan ini bakal berlangsung sampai Minggu (27/10).

Setidaknya ada 194 pelanggar yang berhasil terjaring pihak kepolisian. Jumlah tersebut didapatkan pada hari pertama saja.

Dari angka di atas pengguna sepeda motor cukup mendominasi. Sebab mereka tidak memakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Polisi menemukan 74 pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut. Lalu ada 72 orang melawan arus di jalan raya.

Operasi Zebra 2024
Photo : @TMCPoldaMetro

Terakhir 15 sisanya tertangkap melanggar marka jalan. Sehingga mereka terpaksa diberikan teguran oleh Polda Metro Jaya.

Nah jika Anda terjaring tilang Operasi Zebra 2024 tidak perlu khawatir. Sebab besaran denda dikenakan cukup bervariatif.

Mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 jutaan. Semua tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, berikut rangkumannya.

Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2024

  • Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan

Merujuk pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anda bakal dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

  • Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia atau Dinas

Pengguna mobil melanggar pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 berkaitan dengan pelat akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

  • Pengemudi di Bawah Umur

Dalam Pasal 77 ayat (1) disebutkan kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda Rp 1 juta.

  • Melawan Arus

Pengguna kendaraan yang melanggar pasal 287 diancam sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

  • Memakai Gawai atau Handphone

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.


Terkini

mobil
Autovaganza 2026

Indonesia AutoVaganza 2026 Usung Tema Fuel The Experience

Indonesia Autovaganza 2026 tempat berkumpulnya komunitas para pencinta otomotif sekaligus bersilaturahmi

mobil
Hyundai Stargazer Cartenz

Harga Turun, Penjualan Hyundai Stargazer Cartenz Moncer

Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X mendapatkan penyesuaian harga, beri dampak positif ke penjualan

otosport
Pertamina

Pertamina Gelar Nobar MotoGP, Beri Dukungan ke VR46 Racing Team

Pertamina Enduro menggelar nonton bareng komunitas otomotif serta ojol dalam gelaran MotoGP Aragon 2026

mobil
Mobil Hybrid

Penjualan Mobil Hybrid Naik, Menko Airlangga Kasih Isyarat

Mobil hybrid menjadi salah satu opsi transisi elektrifikasi yang menuai respons positif dari masyarakat

mobil
Hyundai Santa Fe REEV

Hyundai Ambisi Luncurkan 100 Mobil sampai 2030, Ada Santa Fe REEV

Setidaknya ada 100 model mobil baru dihadirkan Hyundai sampai 2030, termasuk kendaraan energi terbarukan

news
SIM Keliling Bandung

Wajib Catat Lokasi SIM Keliling Bandung di Akhir Agustus 2026

Kepolisian terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam menghadirkan SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 31 Agustus 2026

Menjelang akhir Agustus, layanan SIM keliling Jakarta kembali beroperasi di lima lokasi strategis hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 31 Agustus 2026

Untuk mengurai kemacetan parah terutama di sejumlah jalan protokol, Ganjil Genap Jakarta masih andalan