Cara Mudah Membedakan Busi Asli dan Palsu

Peredaran komponen palsu semakin marak di industri otomotif, NGK bagikan tips bedakan busi asli dan palsu

Cara Mudah Membedakan Busi Asli dan Palsu

KatadataOTO – Komponen palsu di industri otomotif semakin marak membuat manufaktur harus meminimalisir hal tersebut. Tidak hanya oli namun pemalsuan busi juga kerap terjadi.

Untuk itu NGK Spark Plugs sebagai salah satu merek busi turut membagikan kiat mudah membedakan busi asli dengan yang palsu, seperti disampaikan oleh Citra Aji Sanjaya, Marketing Manager PT Niterra Mobility Indonesia.

Ia menegaskan penjualan busi palsu secara online maupun offline sangat merugikan konsumen karena dapat merusak mesin motor.

“Ini memungkinkan hal-hal buruk seperti busi cepat mati, otomatis harus beli lagi. Kedua karena pengapian kurang baik, kemungkinan kendaraan susah di-starter atau mungkin boros bensinnya,” ucap Aji di Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Cara Mudah Bedakan Busi Asli dan Palsu
Photo : KatadataOTO

Menurut dia ada beberapa hal bisa dilakukan guna mengidentifikasi ciri-ciri busi palsu di pasaran, salah satunya adalah melihat harga. Kemudian kode produksi tidak dapat ditemukan.

“Ada beberapa indikasi palsu, misal dari cetakan tulisan NGK atau potongannya tidak rapi. Kedua terkait harga, kalau jauh di bawah pasaran bisa teridentifikasi busi palsu,” ungkap dia.

Oleh karena itu ia menyarankan seluruh konsumen untuk membeli busi NGK di toko ataupun Online Store terpercaya. Lalu tidak mudah tergiur banderol lebih murah di bawah rata-rata.

Sementara itu, Diko Oktaviano, Aftermarket Technical Support PT Niterra Mobility Indonesia menjelaskan dari pihak NGK sendiri telah melakukan perubahan kemasan agar lebih mudah dikenali.

“Lalu paling mudah lihat dari label NGK di bagian insulator. Kalau mau cek bisa dilihat tulisannya berupa stiker emboss. Sedangkan dari kita ada material penutup atau glazing, tidak bisa dikopek,” kata Diko dalam kesempatan sama.

Sanksi Menjual Busi Palsu

Cara Mudah Bedakan Busi Asli dan Palsu
Photo : KatadataOTO

Aji menegaskan mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100-102, memperdagangkan barang palsu jadi tindakan pidana dan bisa diproses hukum.

“PT Niterra Mobility Indonesia akan menindak tegas toko online, offline atau pihak yang terbukti memperdagangkan busi palsu NGK,” tegas dia.


Terkini

otosport
MotoGP Amerika 2025

Drama MotoGP Amerika 2025: Bos Trackhouse Mau Ada Aturan Tegas

MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan

mobil
Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik

news
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi

news
Arus balik Lebaran 2025

Hindari Puncak Arus Balik, Jangan Sembarangan Pilih Tanggal

Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada

motor
Penjualan Motor Baru Honda Diprediksi Naik pada Kuartal Satu 2025

Penjualan Motor Baru Honda Diprediksi Naik pada Kuartal Satu 2025

Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama

mobil
Hyundai Beri Sinyal Kehadiran Stargazer Facelift Tahun Ini

Hyundai Beri Sinyal Kehadiran Stargazer Facelift Tahun Ini

Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini

news
Cek Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor selama Mudik Lebaran 2025

Cek Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor selama Mudik Lebaran 2025

Pihak kepolisian dapat menerapkan one way di Puncak Bogor secara situasional, berikut rincian aturannya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2025

Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2025 sehingga masyarakat bisa bebas beraktivitas