Syarat Membuat dan Perpanjang SIM di Agustus 2025

Perhatikan syarat membuat dan perpanjang SIM di Agustus 2025 agar tidak membuang waktu pemohon secara percuma

Syarat Membuat dan Perpanjang SIM di Agustus 2025

KatadataOTO – Mengendarai kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu pemerintah dan kepolisian berupaya untuk memastikan pengendara memiliki kompetensi sesuai standar.

Salah satunya adalah dengan mewajibkan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM saat mengendarai kendaraan.

Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Sementara buat para pelanggan bakal dikenai sanksi cukup berat karena dendanya mencapai jutaan rupiah. Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
Pengendara Wajib Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 30 Juli
Photo : Istimewa
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.

Terkini

mobil
Suzuki XL7 Bekas

Fitur Suzuki XL7 Hybrid Bekas Bikin Pelanggan Jatuh Hati

Fitur dashcam pada Suzuki XL7 Hybrid bekas menjadi salah satu pelanggan melakukan pembelian ketimbang model lain

news
arus balik

Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Libur Nataru

Arus balik Natal dan tahun baru 2026 mulai terlihat sehingga Polda Metro Jaya menyiapkan langkah antisipasi

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Masih Beroperasi Hari Ini Selasa 30 Desember

SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang belum terlewat dari tanggal masa berlaku

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 30 Desember 2025, Awas Ada Demo Buruh

Ganjil genap Jakarta tetap akan digelar meski rencananya akan ada aksi unjuk rasa dari ribuan buruh di Ibu Kota

news
SIM keliling Bandung

Simak 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Jelang Libur Tahun Baru 2026

Demi memudahkan para pengendara, kepolisian tetap menghadirkan berbagai fasilitas seperti SIM keliling Bandung

mobil
Penjualan Mobil Listrik di China Diprediksi Melambat pada 2026

Penjualan Mobil Listrik di China Diprediksi Melambat pada 2026

Berakhirnya insentif dari pemerintah membuat kinerja penjualan mobil listrik di Cina pada tahun depan turun

otosport
Aprilia

Aprilia Disebut Siap Kudeta Ducati pada MotoGP 2026

Aprilia menunjukan kemajuan sangat signifikan dalam hal pengembangan motor balap milik Marco Bezzecchi

mobil
Wuling Almaz Darion

Wuling Almaz Darion Makin Dekat ke Indonesia, Desainnya Terdaftar

Bocoran tampilan interior Wuling Almaz Darion mulai terungkap di laman DJKI, pakai basis SUV Xingguang 560