Syarat Membuat dan Perpanjang SIM di Agustus 2025

Perhatikan syarat membuat dan perpanjang SIM di Agustus 2025 agar tidak membuang waktu pemohon secara percuma

Syarat Membuat dan Perpanjang SIM di Agustus 2025
Adi Hidayat

KatadataOTO – Mengendarai kendaraan bermotor bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan karena berpotensi menyebabkan kecelakaan. Oleh sebab itu pemerintah dan kepolisian berupaya untuk memastikan pengendara memiliki kompetensi sesuai standar.

Salah satunya adalah dengan mewajibkan masyarakat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM saat mengendarai kendaraan.

Hal ini sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disampaikan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki SIM.

Sementara buat para pelanggan bakal dikenai sanksi cukup berat karena dendanya mencapai jutaan rupiah. Padahal dokumen tersebut pun memiliki masa berlalu terbatas sehingga pemiliknya harus memperpanjang setiap lima tahun sekali.

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM
Photo : Istimewa

Bagi masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM, disarankan untuk mempelajari persyaratan agar tidak membuang waktu.

Persyaratan dan Tahapan Membuat SIM

  • Datang ke Satpas dan bawa semua dokumen seperti KTP asli serta fotokopi hingga kartu BPJS Kesehatan.
  • Ambil atau beli formulir pembuatan SIM.
  • Bayar premi asuransi sesuai peraturan yang berlaku
  • Isi formulir permohonan kemudian serahkan kembali pada petugas di loket yang tersedia.
  • Tunggu nama dipanggil oleh petugas. Setelah dipanggil, pemohon akan diminta melakukan ujian teori dan praktik.
  • Pada ujian teori, pemohon harus menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan serta peraturan berkendara. Bila tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan mengulang setelah waktu tujuh hari, 14 hari dan 30 hari.
  • Pada ujian praktik, pemohon diwajibkan mengendarai kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian praktik ini disesuaikan dengan jenis SIM yang hendak dibuat.
Pengendara Wajib Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 30 Juli
Photo : Istimewa
  • Bila lulus maka pemohon diminta menunggu kembali untuk foto dan pengambilan sidik jari.
  • Bila sudah selesai maka pemohon tinggal menunggu SIM selesai dicetak.

Terkini

otosport
Hasil MotoGP Inggris 2026

Hasil MotoGP Inggris 2026: Raul Fernandez Menang, Aprilia Dominan

Berlangsung sengit dan banyak pembalap gagal menaklukkan Sirkuit Silverstone, ini jalannya MotoGP Inggris 2026

mobil
Jetour

Jetour Pamer T2 Untuk KTT G20 ke Menko Airlangga di GIIAS 2026

Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian mengunjungi booth Jetour di GIIAS 2026 untuk melihat berbagai inovasi

mobil
GIIAS 2026

GIIAS 2026 Jadi Panggung Debut 37 Model Baru di Indonesia

Pameran otomotif GIIAS 2026 berhasil menarik perhatian dengan kehadiran sejumlah model dan merek baru

mobil
Suzuki

Suzuki Jimny 5-Door Mulai Memikat Bagi Kaum Hawa di GIIAS 2026

Suzuki Jimny 5-Door kini mulai diminati konsumen perempuan karena bisa menambah rasa percaya diri di perjalanan

news
Isuzu

Isuzu Berikan Nilai Tambah Bagi Para Pelanggan Setianya

Isuzu memperkuat layanan purna jual, guna menjadi solusi bisnis para pengusaha di berbagai bidang bisnis

mobil
Suzuki

Suzuki XL7 Terbaru Perkuat Kenyamanan dan Keselamatan Keluarga

Memanfaatkan ajang GIIAS 2026, Suzuki XL7 teranyar hadir menawarkan sejumlah keunggulan buat konsumen

mobil
Suzuki

Suzuki Siapkan Beragam Aktivitas Menarik di GIIAS 2026

GIIAS 2026 jadi panggung buat Suzuki menghadirkan aktivitas menarik dan lini kendaraan lengkap ke pengunjung

mobil
Suzuki

Suzuki Tawarkan Diskon Sparepart hingga 25 Persen Selama GIIAS 2026

Selama pameran GIIAS 2026 berlangsung, ada diskon 25 persen diberikan untuk pembelian suku cadang Suzuki