Simak 4 Tanda-tanda Busi Harus Diganti Baru

Busi yang sudah digunakan dalam beberapa waktu pasti mengalami penurunan kemampuan, sehingga harus diganti.

Simak 4 Tanda-tanda Busi Harus Diganti Baru
Denny Basudewa

KatadataOTO – Busi merupakan salah satu komponen dalam sistem dapur pacu kendaraan. Fungsinya cukup vital karena memastikan mesin beroperasi secara optimal.

Oleh karena itu ketika memilih jenis busi dibutuhkan perhatian khusus. Agar tidak terkecoh dengan busi palsu atau tidak berkualitas.

Selain menentukan produk yang baik, konsumen juga perlu memperhatikan kondisi busi. Perawatan berkala diperlukan untuk membuat performa motor tetap optimal.

Busi
Photo : Istimewa

Berikut ini 4 Tanda Busi yang Mesti Diganti

  1. Kinerja Mesin

Seiring pemakaian kendaraan, busi akan terus terkikis kemampuannya. Lalu berimbas pada penurunan kinerja mesin yang digunakan.

Apabila busi sudah benar-benar rusak maka berakibat mesin sulit dihidupkan. Selain itu, muncul getaran berlebih saat diam dan ketika berakselerasi akan terasa lambat.

  1. Konsumsi BBM

Lalu saat kemampuan berkurang, tentu proses pembakaran menjadi tidak sempurna. Walhasil berpengaruh pada penggunaan BBM.

Mesin kendaraan baik mobil maupun motor yang memiliki pembakaran tidak baik, akan menjadi lebih boros. Anda harus lebih sering menyambangi SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

  1. Asap

Tanda kemudian yang menandakan busi mesti diganti adalah keluar asap dari knalpot. Mesin jenis 4-Tak secara umum tidak mengeluarkan asap.

Jantung mekanis ini hanya membakar BBM dan mengubah jadi tenaga. Alias tidak ada pelumas yang ikut terbakar.

Sehingga apabila keluar asap dari knalpot, dipastikan busi sudah tidak berfungsi dengan baik. Lalu bisa juga dilihat berdasarkan warna pada kepala busi menghitam.

Kelir busi juga bisa berubah warna menjadi merah atau kuning. Tandanya adalah ada kerusakan pada mesin, terjadi karena ada pemanasan secara berlebihan.

  1. Akeselasi bermasalah

Busi yang rusak tidak hanya memberikan efek tidak enak saat kendaraan diam. Namun juga ketika ingin berakselerasi.

Kendaraan bisa mengalami insiden ‘Brebet” akibat busi yan tidak diurus secara periodik.

Busi
Photo : Istimewa

Busi Iridium Denso

Belakangan ini mulai ramai diperbincangkan busi berteknolgi Iridium. Salah satu keunggulan Denso adalah dengan membuat pembakaran sempurna.

Denso sendiri dikatakan sebagai satu-satunya produsen yang menghasilkan elektroda pusat 0.4 mm. Sedangkan busi lain berada di kisaran 2.5 mm.

“Kami menawarkan solusi untuk kebutuhan pengapian kendaraan lebih unggul,” kata Ivana, Product Manager PT Denso Sales Indonesia (DSIA).


Terkini

otosport
Motul

Motul Investasi di FIM EWC World Endurance Championship

Motul berkolaborasi dengan EMP untuk terlibat di ajang balap motor ketahanan FIM EWC World Endurance Championship

mobil
Changan BlueCore HEV

Changan BlueCore HEV, Suguhkan Efisiensi Sekaligus Kenyamanan

Changan memperkenalkan teknologi BlueCore Hybrid yang memiliki efisiensi dalam penggunaan bahan bakar

mobil
Lepas

Lepas Pamerkan L4 dan L6 di Ajang Beijing Auto Show 2026

Lepas membawa beberapa produk unggulan dalam ajang Beijing Auto Show 2026, masing-masing adalah L4 dan L6

otosport
MotoGP Spanyol 2026

Link Live Streaming MotoGP Spanyol 2026: Menanti Ducati Bangkit

Marc Marquez dan Francesco Bagnaia mempunyai catatan apik meraih kemenangan dalam ajang MotoGP Spanyol 2026

news
Cargloss

40 Tahun Cargloss Terus Berinovasi Kembangkan Lini Bisnis

Cargloss Group memasuki usia 40 tahun dan berganti kepemimpinan menuju masa depan lebih terintegrasi

mobil
Jetour Zongheng G700

Melihat Langsung Jetour Zongheng G700, Calon Rival Denza B5

Jetour Zongheng G700 jadi salah satu kandidat SUV PHEV baru di RI, mengisi kelas yang sama dengan Denza B5

mobil
Jetour

Unjuk Ketangguhan Jetour G700 dan T2 i-DM, Ajak Ratusan Peserta

Jetour G700 dan T2 i-DM dicoba oleh seluruh jurnalis dan influencer yang mengikuti ajang test drive eksklusif

news
Insentif EV

Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi

Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ