Baru Berlaku di Batam, Tilang Elektronik Bisa Jaring Bule

Warga negara asing yang melakukan pelanggaran lalu lintas juga bisa terkena tilang elektronik. Aturan ini berlaku di Batam.

Baru Berlaku di Batam, Tilang Elektronik Bisa Jaring Bule

TRENOTO – Prosedur tilang secara elektronik menggunakan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tengah digencarkan di Indonesia saat ini. Pada 18 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah melarang penerapan tilang secara manual.

Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penindakan menggunakan tilang elektronik, menggunakan kamera ETLE statis ataupun mobile. Prosedurnya tidak rumit, pelanggar juga bisa membayar denda tilang melalui aplikasi perbankan atau ATM.

Untuk mendukung hal tersebut buku tilang juga sudah ditarik dari seluruh petugas atau polisi lalu lintas yang berjaga. Kehadiran petugas di jalan hanya untuk mengimbau dan melakukan edukasi terhadap pelanggar.

Photo : NTMC Polri

Pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan oleh siapa saja. Baru-baru ini, seorang WNA (warga negara asing) terekam ETLE di kota Batam akibat berkendara tanpa mengenakan sabuk keselamatan.

Tri Yulianto, Direktur Lalu Lintas Polda Kepri mengatakan bahwa Batam sendiri saat ini menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan penindakan hukum untuk WNA pelanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini tengah dikembangkan di Polda Kepri.

Ke depannya, ia berharap bahwa pemberlakuan tilang elektronik bagi WNA bisa berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Karena perlu diingat, WNA juga tersebar di sejumlah wilayah selain Batam.

“Mudah-mudahan bisa dinasionalkan, ini kan baru di Batam yang diberlakukan seperti ini. Dengan penerapan seperti di sini, maka seluruh wilayah Indonesia mempunyai kekuatan hukum sama dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,” ucap Tri dikutip NTMC Polri, Jumat (2/12).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tarik Surat Tilang dari Anggotanya

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Kepri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kota Batam sendiri sudah mengintegrasi data tilang elektronik dengan SIMKIM (Sistem Manajemen Informasi Kemigrasian).

Dengan adanya integrasi data ini, petugas TPI dapat melihat pencegahan dari kepolisian, jika WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas belum membayar biaya denda.


Terkini

otosport
Shammie

Shammie Zacky Baridwan Mulai Konsisten di Rally Dakar 2026

Shammie terus berjuang keras hingga SS4 untuk bisa membawa hasil positif pada ajang Rally Dakar 2026

mobil
Mobil Listrik

Biang Kerok Penjualan Mobil Listrik Tesla Keok dari BYD di 2025

Kebijakan pemerintah federal di Amerika Serikat disebut bikin penjualan mobil listrik Tesla kalah dari BYD

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Beri Sinyal Pensiun Dini dari Dunia MotoGP

Setelah badai cedera menerpa, kondisi fisik Marc Marquez dirasa sudah tidak seprima seperti dahulu kala

mobil
Hyundai Stargazer

Hyundai Stargazer Menyala saat Diparkir, Ini Dugaan Penyebabnya

Kunci tertinggal di kabin diduga jadi salah satu penyebab Hyundai Stargazer menyala otomatis ketika diparkir

mobil
Mitsubishi Triton

Varian Baru Mitsubishi Triton Meluncur, Single Cabin Versi Sporti

Mitsubishi Triton Single Cabin tersedia dalam varian baru yang tampil semakin sporti, harga Rp 300 jutaan

news
Pondok Indah

Aksi Mobil Drift di Pondok Indah Meresahkan, Polisi Buru Pelaku

Aksi drift di Pondok Indah dianggap sangat membahayakan, seharusnya dilakukan di area khusus yang disediakan

mobil
Toyota Gazoo Racing

Toyota Gazoo Racing Ganti Nama, Perkuat Identitas di Ajang Balap

Pergantian nama divisi balap Gazoo Racing tanpa entitas Toyota resmi berlaku, efektif per 7 Januari 2026

mobil
Hyundai Kona Electric

Hyundai Sambut Wacana Insentif Khusus Buat EV dengan Baterai Nikel

Wacana insentif lebih besar buat mobil listrik yang menggunakan baterai berbahan nikel bakal menguntungkan Hyundai