Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Simak Penjelasan Kepolisian

Baru-baru ini beredar kabar tilang ETLE tidak hanya untuk mobil dan motor saja, namun pejalan kaki juga kena

Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Simak Penjelasan Kepolisian

KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar, tidak hanya motor dan mobil yang akan dikenakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, para pejalan kaki juga disebut-sebut tidak luput dari sistem tersebut.

Isu ini langsung menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang merasa dirugikan jika sistem ETLE benar-benar diterapkan.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Mereka membantah bahwa sistem tilang ETLE saat ini bisa menindak pelanggaran oleh pejalan kaki.

“ETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya di Antara, Selasa (27/05).

Kamera ETLE Mobile
Photo : @TMCPoldaMetro

Lebih lanjut, Komarudin menyebut bahwa aturan mengenai hak maupun kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 131, Pasal 132 serta Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 131, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan dan lain-lain.

Kedua, mereka berhak mendapatkan prioritas saat menyebrang di tempat penyebrangan. Bila fasilitas tersebut belum tersedia, maka diperbolehkan menyebrang di lokasi pilihan dengan memperhatikan aspek keselamatan.

Sementara itu, Pasal 132 menyebut bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan atau sisi paling tepi.

Selanjutnya, apabila tidak terdapat tempat penyebrangan sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf b, maka wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ketiga, penyandang disabilitas diwajibkan mengenakan tanda khusus yang jelas agar mudah dikenali oleh pengguna jalan lain.

Pengamat Sebut Sistem Cakra Presisi Masih Ada Peluang Dilanggaf
Photo : NTMC Polri

Jika terjadi pelanggaran oleh pejalan kaki, Komarudin menegaskan mereka dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 257.

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan gangguan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.

Sebagai tambahan, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, maupun alat pengaman pengguna jalan hingga tidak berfungsi, dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.


Terkini

news
Angkutan barang

Daftar Jalan yang Batasi Angkutan Barang di Natal dan Tahun Baru 2026

Puluhan jalan akan membatasi angkutan barang untuk beroperasi saat libur Natal dan tahun baru 2026 mendatang

mobil
Banyak Kecelakaan saat Contraflow, Begini Etika Berkendaranya

Jadwal dan Lokasi Contraflow di Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas saat Natal dan tahun baru 2026 seperti contraflow dan one way

mobil
Harga Mobil Nasional Berpeluang di Bawah Rp 300 Jutaan

Harga Mobil Nasional Berpeluang di Bawah Rp 300 Jutaan

Harga mobil nasional akan menyesuaikan dengan kondisi pasar kendaraan roda empat di Indonesia saat ini

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 5 Desember Jelang Akhir Pekan

SIM keliling Jakarta tersedia menjelang akhir pekan, jangan sampai terlewat karena jam operasional terbatas

news
Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Desember, Beroperasi di Akhir Pekan

Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Desember, Beroperasi di Akhir Pekan

Jika ingin mengurus dokumen berkendara di akhir pekan, Anda bisa bisa mendatangi SIM Keliling Bandung

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 5 Desember 2025, Sambut Libur Akhir Pekan

Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di puluhan ruas jalan meski sudah mendekati libur akhir pekan

mobil
Toyota Veloz Hybrid

Toyota Veloz Hybrid Mulai Jelajah Lintas Nusa dari Mandalika ke Aceh

Mengulangkesuksesan program Kijang pada 30 tahun lalu, Toyota Veloz Hybrid Lintas Nusa kembali digelar

mobil
Omoda O4

Jaecoo Siapkan Lebih Dari Tiga Produk Baru Tahun Depan

Jaecoo Indonesia akan memasarkan sejumlah model dari seri Omoda yang sebelumnya ditawarkan oleh Chery