Ada Perpanjang SIM Gratis di Hari Bhayangkara ke-79 Besok
30 Juni 2025, 22:08 WIB
Baru-baru ini beredar kabar tilang ETLE tidak hanya untuk mobil dan motor saja, namun pejalan kaki juga kena
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar, tidak hanya motor dan mobil yang akan dikenakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, para pejalan kaki juga disebut-sebut tidak luput dari sistem tersebut.
Isu ini langsung menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang merasa dirugikan jika sistem ETLE benar-benar diterapkan.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Mereka membantah bahwa sistem tilang ETLE saat ini bisa menindak pelanggaran oleh pejalan kaki.
“ETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya di Antara, Selasa (27/05).
Lebih lanjut, Komarudin menyebut bahwa aturan mengenai hak maupun kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 131, Pasal 132 serta Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 131, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan dan lain-lain.
Kedua, mereka berhak mendapatkan prioritas saat menyebrang di tempat penyebrangan. Bila fasilitas tersebut belum tersedia, maka diperbolehkan menyebrang di lokasi pilihan dengan memperhatikan aspek keselamatan.
Sementara itu, Pasal 132 menyebut bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan atau sisi paling tepi.
Selanjutnya, apabila tidak terdapat tempat penyebrangan sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf b, maka wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ketiga, penyandang disabilitas diwajibkan mengenakan tanda khusus yang jelas agar mudah dikenali oleh pengguna jalan lain.
Jika terjadi pelanggaran oleh pejalan kaki, Komarudin menegaskan mereka dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 257.
Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan gangguan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.
Sebagai tambahan, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, maupun alat pengaman pengguna jalan hingga tidak berfungsi, dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Juni 2025, 22:08 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
10 Juli 2025, 22:30 WIB
Dishub DKI Jakarta melakukan kajian ulang untuk melakukan Car Free Night di Sudirman Thamrin karena banyak dampaknya
10 Juli 2025, 22:00 WIB
All new Mazda CX-5 resmi diperkenalkan dengan beragam pengembangan dan dijual di Eropa pada akhir tahun 2025
10 Juli 2025, 21:00 WIB
GWM Ora 03 disematkan sejumlah fitur-fitur menarik yang memudahkan para penggunanya dalam berkendara
10 Juli 2025, 20:00 WIB
Harga motor matic murah seperti Honda Beat dan Vario mengalami kenaikan dengan besaran bervariasi di Juli 2025
10 Juli 2025, 19:00 WIB
Hasil studi Populix mengungkapkan pemikat konsumen dalam membeli mobil listrik, salah satunya diskon
10 Juli 2025, 18:00 WIB
Menurut informasi dari seorang tenaga penjual, Toyota Veloz Hybrid bakal diluncurkan di pameran GIIAS 2025
10 Juli 2025, 17:00 WIB
Koleksi kendaraan Catur Budi Harto yang menjadi tersangka korupsi pengadaan mesin EDC BRI mencapai Rp 3,3 miliar
10 Juli 2025, 16:00 WIB
Mobil listrik Toyota Urban Cruiser EV sudah terdaftar di Indonesia, belum diketahui waktu pasti peluncurannya