Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada di Puluhan Titik
05 Mei 2025, 07:00 WIB
Baru-baru ini beredar kabar tilang ETLE tidak hanya untuk mobil dan motor saja, namun pejalan kaki juga kena
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar, tidak hanya motor dan mobil yang akan dikenakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, para pejalan kaki juga disebut-sebut tidak luput dari sistem tersebut.
Isu ini langsung menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang merasa dirugikan jika sistem ETLE benar-benar diterapkan.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Mereka membantah bahwa sistem tilang ETLE saat ini bisa menindak pelanggaran oleh pejalan kaki.
“ETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya di Antara, Selasa (27/05).
Lebih lanjut, Komarudin menyebut bahwa aturan mengenai hak maupun kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 131, Pasal 132 serta Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 131, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan dan lain-lain.
Kedua, mereka berhak mendapatkan prioritas saat menyebrang di tempat penyebrangan. Bila fasilitas tersebut belum tersedia, maka diperbolehkan menyebrang di lokasi pilihan dengan memperhatikan aspek keselamatan.
Sementara itu, Pasal 132 menyebut bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan atau sisi paling tepi.
Selanjutnya, apabila tidak terdapat tempat penyebrangan sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf b, maka wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ketiga, penyandang disabilitas diwajibkan mengenakan tanda khusus yang jelas agar mudah dikenali oleh pengguna jalan lain.
Jika terjadi pelanggaran oleh pejalan kaki, Komarudin menegaskan mereka dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 257.
Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan gangguan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.
Sebagai tambahan, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, maupun alat pengaman pengguna jalan hingga tidak berfungsi, dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Mei 2025, 07:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
15 April 2025, 23:00 WIB
08 April 2025, 14:00 WIB
06 April 2025, 07:00 WIB
Terkini
27 Mei 2025, 11:00 WIB
New Mitsubishi Xpander 2025 varian Exceed Tourer hadir dengan lebih banyak fitur baru yang manjakan konsumen
27 Mei 2025, 10:00 WIB
Yamaha Fazzio Hybrid disulap jadi motor retro yang pet friendly oleh aktris Zee Asadel, cek detail ubahannya
27 Mei 2025, 09:00 WIB
Lama tak terdengar kabarnya setelah debut di GJAW 2024, Aletra umumkan L8 resmi dirakit lokal di Purwakarta
27 Mei 2025, 08:00 WIB
Deltalube mengaku sedang mempersiapkan produk khusus mobil listrik untuk diniagakan di pasar Indonesia
27 Mei 2025, 07:00 WIB
Pelanggan Mobil Lubricants berkesempatan mendapatkan logam mulia seberat 50 gram bila melakukan penggantian pelumas
27 Mei 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa hari ini 27 Mei 2025, simak biaya dan persyaratannya
27 Mei 2025, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung dari dua tempat berbeda hari ini untuk melayani masyarakat
27 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar meski ada kunjungan presiden Prancis yang melewati beberapa jalan utama