Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Simak Penjelasan Kepolisian

Baru-baru ini beredar kabar tilang ETLE tidak hanya untuk mobil dan motor saja, namun pejalan kaki juga kena

Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Simak Penjelasan Kepolisian

KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar, tidak hanya motor dan mobil yang akan dikenakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, para pejalan kaki juga disebut-sebut tidak luput dari sistem tersebut.

Isu ini langsung menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang merasa dirugikan jika sistem ETLE benar-benar diterapkan.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Mereka membantah bahwa sistem tilang ETLE saat ini bisa menindak pelanggaran oleh pejalan kaki.

“ETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya di Antara, Selasa (27/05).

Kamera ETLE Mobile
Photo : @TMCPoldaMetro

Lebih lanjut, Komarudin menyebut bahwa aturan mengenai hak maupun kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 131, Pasal 132 serta Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 131, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan dan lain-lain.

Kedua, mereka berhak mendapatkan prioritas saat menyebrang di tempat penyebrangan. Bila fasilitas tersebut belum tersedia, maka diperbolehkan menyebrang di lokasi pilihan dengan memperhatikan aspek keselamatan.

Sementara itu, Pasal 132 menyebut bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan atau sisi paling tepi.

Selanjutnya, apabila tidak terdapat tempat penyebrangan sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf b, maka wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ketiga, penyandang disabilitas diwajibkan mengenakan tanda khusus yang jelas agar mudah dikenali oleh pengguna jalan lain.

Pengamat Sebut Sistem Cakra Presisi Masih Ada Peluang Dilanggaf
Photo : NTMC Polri

Jika terjadi pelanggaran oleh pejalan kaki, Komarudin menegaskan mereka dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 257.

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan gangguan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.

Sebagai tambahan, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, maupun alat pengaman pengguna jalan hingga tidak berfungsi, dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.


Terkini

mobil
New Mitsubishi Xpander 2025

Simak Fitur Baru New Mitsubishi Xpander 2025 Varian Exceed Tourer

New Mitsubishi Xpander 2025 varian Exceed Tourer hadir dengan lebih banyak fitur baru yang manjakan konsumen

modifikasi
Modifikasi Yamaha Fazzio Hybrid

Modifikasi Yamaha Fazzio Hybrid Jadi Makin Retro dan Pet Friendly

Yamaha Fazzio Hybrid disulap jadi motor retro yang pet friendly oleh aktris Zee Asadel, cek detail ubahannya

mobil
Mobil Listrik Aletra L8 Resmi Dirakit Lokal di Purwakarta

Mobil Listrik Aletra L8 Resmi Dirakit Lokal di Purwakarta

Lama tak terdengar kabarnya setelah debut di GJAW 2024, Aletra umumkan L8 resmi dirakit lokal di Purwakarta

news
Deltalube Berniat Jualan Produk Khusus Mobil Listrik di Indonesia

Deltalube Berniat Jualan Produk Khusus Mobil Listrik di Indonesia

Deltalube mengaku sedang mempersiapkan produk khusus mobil listrik untuk diniagakan di pasar Indonesia

mobil
Mobil Lubricants

Mobil Lubricants Tawarkan Ganti Oli Gratis Logam Mulia 50 Gram

Pelanggan Mobil Lubricants berkesempatan mendapatkan logam mulia seberat 50 gram bila melakukan penggantian pelumas

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Mei, Tersebar di 5 Tempat

SIM keliling Jakarta kembali beroperasi seperti biasa hari ini 27 Mei 2025, simak biaya dan persyaratannya

news
Hari Ini SIM Keliling Bandung Ada di Dua Lokasi, Simak Jadwalnya

Hari Ini SIM Keliling Bandung Ada di Dua Lokasi, Simak Jadwalnya

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung dari dua tempat berbeda hari ini untuk melayani masyarakat

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 27 Mei 2025, Ada Kunjungan Presiden Prancis

Ganjil genap Jakarta kembali digelar meski ada kunjungan presiden Prancis yang melewati beberapa jalan utama