Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Simak Penjelasan Kepolisian

Baru-baru ini beredar kabar tilang ETLE tidak hanya untuk mobil dan motor saja, namun pejalan kaki juga kena

Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Simak Penjelasan Kepolisian
Satrio Adhy

KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar, tidak hanya motor dan mobil yang akan dikenakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, para pejalan kaki juga disebut-sebut tidak luput dari sistem tersebut.

Isu ini langsung menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang merasa dirugikan jika sistem ETLE benar-benar diterapkan.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Mereka membantah bahwa sistem tilang ETLE saat ini bisa menindak pelanggaran oleh pejalan kaki.

“ETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya di Antara, Selasa (27/05).

Kamera ETLE Mobile
Photo : @TMCPoldaMetro

Lebih lanjut, Komarudin menyebut bahwa aturan mengenai hak maupun kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 131, Pasal 132 serta Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 131, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan dan lain-lain.

Kedua, mereka berhak mendapatkan prioritas saat menyebrang di tempat penyebrangan. Bila fasilitas tersebut belum tersedia, maka diperbolehkan menyebrang di lokasi pilihan dengan memperhatikan aspek keselamatan.

Sementara itu, Pasal 132 menyebut bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan atau sisi paling tepi.

Selanjutnya, apabila tidak terdapat tempat penyebrangan sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf b, maka wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ketiga, penyandang disabilitas diwajibkan mengenakan tanda khusus yang jelas agar mudah dikenali oleh pengguna jalan lain.

Pengamat Sebut Sistem Cakra Presisi Masih Ada Peluang Dilanggaf
Photo : NTMC Polri

Jika terjadi pelanggaran oleh pejalan kaki, Komarudin menegaskan mereka dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 257.

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan gangguan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.

Sebagai tambahan, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, maupun alat pengaman pengguna jalan hingga tidak berfungsi, dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.


Terkini

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Trauma Balapan di Mandalika, Punya Kenangan Buruk

Jika dilihat Marc Marquez memang belum pernah menyelesaikan satu pun balapan di Sirkuit Mandalika, Lombok

motor
Motor Listrik Honda

Simpang Siur Insentif Motor Listrik, ESDM: Perlu Perpres

Pemberian insentif motor listrik masih belum menemui kepastian di September 2026, Kementerian ESDM buka suara

news
SIM Keliling Bandung

Jangan Salah Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 3 September

SIM keliling Bandung bisa dimanfaatkan jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara hari ini

news
Ganjil Genap Jakarta

Simak Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 3 September 2026

Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan sistem hadir kembali sore 16.00 WIB

news
SIM Keliling Jakarta

Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 3 September 2026

SIM keliling Jakarta dapat melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, berikut lokasinya

news
Harga BBM

Daftar Lengkap Harga BBM September 2026 Usai Pertamax Green Naik

Pertamina menaikan harga BBM jenis Pertamax Green menjadi Rp 19.150 per liter yang berlaku mulai hari ini

modifikasi
Toyota Hiace Premio

Interior Berkelas Toyota HiAce Premio Ultimate Racikan Lombardi

Lombardi Auto Indonesia kembali menghadirkan inovasi terbarunya melalui unit Toyota HiAce Premio Ultimate

mobil
Head unit android

Kaspersky Laporkan Head Unit Android di Mobil Jadi Incaran Hacker

Belum lama ini Kaspersky melaporkan bahwa, head unit android yang ada pada mobil berpotensi diserang malware