33 Ribu Pelanggar Tertangkap ETLE saat Operasi Zebra 2025
26 November 2025, 16:00 WIB
Baru-baru ini beredar kabar tilang ETLE tidak hanya untuk mobil dan motor saja, namun pejalan kaki juga kena
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar, tidak hanya motor dan mobil yang akan dikenakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, para pejalan kaki juga disebut-sebut tidak luput dari sistem tersebut.
Isu ini langsung menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang merasa dirugikan jika sistem ETLE benar-benar diterapkan.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Mereka membantah bahwa sistem tilang ETLE saat ini bisa menindak pelanggaran oleh pejalan kaki.
“ETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya di Antara, Selasa (27/05).
Lebih lanjut, Komarudin menyebut bahwa aturan mengenai hak maupun kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 131, Pasal 132 serta Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 131, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan dan lain-lain.
Kedua, mereka berhak mendapatkan prioritas saat menyebrang di tempat penyebrangan. Bila fasilitas tersebut belum tersedia, maka diperbolehkan menyebrang di lokasi pilihan dengan memperhatikan aspek keselamatan.
Sementara itu, Pasal 132 menyebut bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan atau sisi paling tepi.
Selanjutnya, apabila tidak terdapat tempat penyebrangan sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf b, maka wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ketiga, penyandang disabilitas diwajibkan mengenakan tanda khusus yang jelas agar mudah dikenali oleh pengguna jalan lain.
Jika terjadi pelanggaran oleh pejalan kaki, Komarudin menegaskan mereka dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 257.
Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan gangguan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.
Sebagai tambahan, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, maupun alat pengaman pengguna jalan hingga tidak berfungsi, dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 November 2025, 16:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 November 2025, 12:00 WIB
06 November 2025, 13:00 WIB
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Terkini
05 Desember 2025, 09:00 WIB
Puluhan jalan akan membatasi angkutan barang untuk beroperasi saat libur Natal dan tahun baru 2026 mendatang
05 Desember 2025, 08:00 WIB
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas saat Natal dan tahun baru 2026 seperti contraflow dan one way
05 Desember 2025, 07:00 WIB
Harga mobil nasional akan menyesuaikan dengan kondisi pasar kendaraan roda empat di Indonesia saat ini
05 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersedia menjelang akhir pekan, jangan sampai terlewat karena jam operasional terbatas
05 Desember 2025, 06:00 WIB
Jika ingin mengurus dokumen berkendara di akhir pekan, Anda bisa bisa mendatangi SIM Keliling Bandung
05 Desember 2025, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di puluhan ruas jalan meski sudah mendekati libur akhir pekan
04 Desember 2025, 22:10 WIB
Mengulangkesuksesan program Kijang pada 30 tahun lalu, Toyota Veloz Hybrid Lintas Nusa kembali digelar
04 Desember 2025, 21:00 WIB
Jaecoo Indonesia akan memasarkan sejumlah model dari seri Omoda yang sebelumnya ditawarkan oleh Chery