Makin Mudah, Bayar Tilang ETLE Kini Tak Perlu ke Bank
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Baru-baru ini beredar kabar tilang ETLE tidak hanya untuk mobil dan motor saja, namun pejalan kaki juga kena
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar, tidak hanya motor dan mobil yang akan dikenakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, para pejalan kaki juga disebut-sebut tidak luput dari sistem tersebut.
Isu ini langsung menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang merasa dirugikan jika sistem ETLE benar-benar diterapkan.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Mereka membantah bahwa sistem tilang ETLE saat ini bisa menindak pelanggaran oleh pejalan kaki.
“ETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya di Antara, Selasa (27/05).
Lebih lanjut, Komarudin menyebut bahwa aturan mengenai hak maupun kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 131, Pasal 132 serta Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 131, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan dan lain-lain.
Kedua, mereka berhak mendapatkan prioritas saat menyebrang di tempat penyebrangan. Bila fasilitas tersebut belum tersedia, maka diperbolehkan menyebrang di lokasi pilihan dengan memperhatikan aspek keselamatan.
Sementara itu, Pasal 132 menyebut bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan atau sisi paling tepi.
Selanjutnya, apabila tidak terdapat tempat penyebrangan sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf b, maka wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ketiga, penyandang disabilitas diwajibkan mengenakan tanda khusus yang jelas agar mudah dikenali oleh pengguna jalan lain.
Jika terjadi pelanggaran oleh pejalan kaki, Komarudin menegaskan mereka dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 257.
Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan gangguan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.
Sebagai tambahan, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, maupun alat pengaman pengguna jalan hingga tidak berfungsi, dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
10 Oktober 2025, 07:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
26 September 2025, 15:00 WIB
Terkini
19 Oktober 2025, 09:00 WIB
Chery Tiggo 9 CSH jadi SUV flagship PT CSI, menyasar keluarga yang ingin mobil nyaman dengan tenaga mumpuni
19 Oktober 2025, 07:00 WIB
Penjualan global Omoda dan Jaecoo di September 2025 berhasil mencatat hasil positif hingga pecahkan rekor baru
18 Oktober 2025, 19:00 WIB
IMX 2025 sukses mencatat nilai transaksi selama 3 hari pameran sebanyak Rp 18 miliar dari target Rp 10 miliar
18 Oktober 2025, 17:00 WIB
Mazda CX-60 Sport merupakan varian terendah, namun tetap menawarkan pengalaman berkendara yang menyenangkan
18 Oktober 2025, 16:00 WIB
BMW Group Indonesia menantikan detail dari perjanjian IEU-CEPA yang akan mulai dijalankan pada 2027 mendatang
18 Oktober 2025, 15:00 WIB
Jambore Suzuki Club 2025 digelar hari ini di TMII, diikuti lebih dari 2.200 peserta dari berbagai komunitas
18 Oktober 2025, 12:55 WIB
Marco Bezzecchi kembali menempati podium di Sprint Race MotoGP Australia 2025 disusul Raul Fernandez
18 Oktober 2025, 11:00 WIB
Omoda O9 SHS akan diluncurkan di Indonesia dengan beragam keunggulan menarik yang dibutuhkan pelanggan