Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Simak Penjelasan Kepolisian

Baru-baru ini beredar kabar tilang ETLE tidak hanya untuk mobil dan motor saja, namun pejalan kaki juga kena

Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Simak Penjelasan Kepolisian

KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar, tidak hanya motor dan mobil yang akan dikenakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, para pejalan kaki juga disebut-sebut tidak luput dari sistem tersebut.

Isu ini langsung menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang merasa dirugikan jika sistem ETLE benar-benar diterapkan.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Mereka membantah bahwa sistem tilang ETLE saat ini bisa menindak pelanggaran oleh pejalan kaki.

“ETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya di Antara, Selasa (27/05).

Kamera ETLE Mobile
Photo : @TMCPoldaMetro

Lebih lanjut, Komarudin menyebut bahwa aturan mengenai hak maupun kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 131, Pasal 132 serta Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 131, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan dan lain-lain.

Kedua, mereka berhak mendapatkan prioritas saat menyebrang di tempat penyebrangan. Bila fasilitas tersebut belum tersedia, maka diperbolehkan menyebrang di lokasi pilihan dengan memperhatikan aspek keselamatan.

Sementara itu, Pasal 132 menyebut bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan atau sisi paling tepi.

Selanjutnya, apabila tidak terdapat tempat penyebrangan sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf b, maka wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ketiga, penyandang disabilitas diwajibkan mengenakan tanda khusus yang jelas agar mudah dikenali oleh pengguna jalan lain.

Pengamat Sebut Sistem Cakra Presisi Masih Ada Peluang Dilanggaf
Photo : NTMC Polri

Jika terjadi pelanggaran oleh pejalan kaki, Komarudin menegaskan mereka dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 257.

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan gangguan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.

Sebagai tambahan, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, maupun alat pengaman pengguna jalan hingga tidak berfungsi, dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.


Terkini

news
Koleksi Kendaraan Tiga Anggota DPR RI Terkaya, Lexus Primadona

Koleksi Kendaraan Tiga Anggota DPR RI Terkaya, Lexus Primadona

Menurut laman resmi LHKPN KPK ada tiga anggota DPR RI terkaya, seperti contoh Rusdi Kirana dari Partai PKB

mobil
Masih Berlanjut, Perang Harga Bikin Kualitas Mobil Cina Turun

Masih Berlanjut, Perang Harga Bikin Kualitas Mobil Cina Turun

Perang harga mobil Cina masih terus berlanjut di negeri tirai bambu, dampak negatifnya sudah mulai terasa

mobil
Suzuki XL7 Kuro

Bocoran Harga Suzuki XL7 Kuro, Mulai Rp 300 Jutaan

Suzuki XL7 Kuro siap diluncurkan dalam waktu dekat, edisi khusus dengan harga mulai dari Rp 300 jutaan

motor
Motor Listrik BMW Vision CE Diperkenalkan, Dibekali Roll Cage

Motor Listrik BMW Vision CE Diperkenalkan, Dibekali Roll Cage

Pasar motor listrik kedatangan produk baru setelah BMW Vision CE diperkenalkan dengan gaya yang nyentrik

otosport
Kepala Kru Ducati Jadi Saksi Ketangguhan Marc Marquez di 2025

Kepala Kru Ducati Jadi Saksi Ketangguhan Marc Marquez di 2025

Marc Marquez disebut membantu kerja tim Ducati optimal, membuat motor yang digunakannya kompetitif di trek

news
Halte Transjakarta

Nilai Kerusakan Halte Transjakarta Capai Puluhan Miliar

Kerusakan halte Transjakarta yang disebabkan oleh kerusuhan di akhir Agustus 2025 mencapai puluhan miliar rupiah

otopedia
Mitigasi Saat Terjebak Demo di Dalam Kendaraan, Agar Tidak Diamuk

Mitigasi Demo Saat Berkendara, Agar Tidak Salah Sasaran

Ada cara yang bisa dilakukan ketika Anda sedang terjebak demo di dalam kendaraan, seperti tetap tenang

news
Pengamat Sebut Kecelakaan Rantis Brimob dan Affan Bisa Dicegah

Pengamat Sebut Kecelakaan Rantis Brimob Sebenarnya Bisa Dicegah

Ada kemungkinan pengemudi rantis Brimob melakukan kesalahan prosedur hingga mengakibatkan Affan meninggal