Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Simak Penjelasan Kepolisian

Baru-baru ini beredar kabar tilang ETLE tidak hanya untuk mobil dan motor saja, namun pejalan kaki juga kena

Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Simak Penjelasan Kepolisian

KatadataOTO – Baru-baru ini beredar kabar, tidak hanya motor dan mobil yang akan dikenakan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, para pejalan kaki juga disebut-sebut tidak luput dari sistem tersebut.

Isu ini langsung menuai beragam respons dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang merasa dirugikan jika sistem ETLE benar-benar diterapkan.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi. Mereka membantah bahwa sistem tilang ETLE saat ini bisa menindak pelanggaran oleh pejalan kaki.

“ETLE hanya bisa menggambarkan situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” ungkap Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya di Antara, Selasa (27/05).

Kamera ETLE Mobile
Photo : @TMCPoldaMetro

Lebih lanjut, Komarudin menyebut bahwa aturan mengenai hak maupun kewajiban pejalan kaki telah diatur dalam Pasal 131, Pasal 132 serta Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 131, dijelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyebrangan dan lain-lain.

Kedua, mereka berhak mendapatkan prioritas saat menyebrang di tempat penyebrangan. Bila fasilitas tersebut belum tersedia, maka diperbolehkan menyebrang di lokasi pilihan dengan memperhatikan aspek keselamatan.

Sementara itu, Pasal 132 menyebut bahwa pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan atau sisi paling tepi.

Selanjutnya, apabila tidak terdapat tempat penyebrangan sebagaimana disebut dalam ayat 1 huruf b, maka wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ketiga, penyandang disabilitas diwajibkan mengenakan tanda khusus yang jelas agar mudah dikenali oleh pengguna jalan lain.

Pengamat Sebut Sistem Cakra Presisi Masih Ada Peluang Dilanggaf
Photo : NTMC Polri

Jika terjadi pelanggaran oleh pejalan kaki, Komarudin menegaskan mereka dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 257.

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyebabkan gangguan terhadap rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki serta alat pengaman pengguna jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau dikenai denda sebesar Rp 250 ribu.

Sebagai tambahan, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, maupun alat pengaman pengguna jalan hingga tidak berfungsi, dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.


Terkini

mobil
Geely

Geely Siap Luncurkan Zeekr dan Lynk & Co ke Indonesia Tahun Ini

Keputusan Geely membawa Zeekr serta Lynk & Co ke Indonesia untuk menambah opsi mobil listrik bagi konsumen

news
SIM keliling Bandung

Catat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 21 Januari

Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi dan dituju pengendara hari ini ada di ITC Kebon Kelapa

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Januari 2026, Ada di Glodok

Perpanjangan masa berlaku kartu bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, simak informasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 21 Januari 2026, Simak Lokasinya

Ganjil genap Jakarta masih diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas yang terus terjadi setiap hari

mobil
Geely EX2

Harga Mobil Listrik Geely EX2 Diumumkan, Mulai Rp 229,9 Jutaan

Geely EX2 hadir sebagai bukti komitmen mereka terhadap strategi global dalam menjual mobil listrik modern

mobil
GAC Aion

Ketika Desainer BMW Rancang Mobil Baru GAC Aion

Desain SUV terbaru GAC Aion N60 dirancang oleh mantan desainer BMW, punya tampilan tenang dan elegan

motor
Royal Alloy JPS 245

Royal Alloy JPS 245 Meluncur, Harganya Setara Honda Brio Bekas

Royal Alloy JPS 245 hadir untuk memenuhi kebutuhan para pencinta motor klasik yang ingin melakukan touring

otosport
Marc Marquez

Marc Marquez Diisukan Terima Kontrak Baru dari Ducati

Marc Marquez dikabarkan akan mengabdikan dirinya bersama Ducati selama dua tahun atau sampai MotoGP 2028