14 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

Setidaknya ada 14 pelanggaran sasaran operasi Patuh Jaya 2023 yang akan menjadi fokus pihak kepolisian

14 Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023
Adi Hidayat

TRENOTO – Polda Metro Jaya resmi menggelar operasi Patuh Jaya 2023 mulai hari ini, Senin (10/07) hingga Minggu (23/07). Kegiatan tersebut sudah rutin dilakukan setiap tahun dan diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan.

Tak tanggung-tanggung, sedikitnya ada 14 pelanggaran sasaran operasi Patuh Jaya 2023. Sejumlah petugas juga akan ditempatkan di berbagai lokasi untuk melakukan pengawasan lalu lintas setiap harinya.

"Secara keseluruhan ada 2.938 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas," tegas Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (09/07).

Photo : NTMC Polri

Melalui operasi Patuh Jaya 2023, diharapkan masyarakat menjadi lebih disiplin dan menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri. Tentunya dengan semakin taat maka risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas bisa jauh berkurang dibanding sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa operasi Patuh 2023 merupakan salah satu persiapan operasi Mantap Brata yang rencananya dilakukan saat Pemilu 2024. Terlebih saat ini masih banyak masyarakat tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Meski petugas di lapangan berhak melakukan tindakan secara langsung tetapi tilang elektronik masih tetap akan dikedepankan. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya gesekan dengan masyarakat serta merusak citra kepolisian.

Baca juga : Korlantas Gelar Operasi Patuh 2023 Pekan Depan

Saat ini setidaknya pihak kepolisian sudah memiliki 433 kamera jenis statis, lima weight in motion atau untuk penimbangan dinamis kemudian 806 mobile handheld dan 65 mobile on-board. Semua akan dioptimalkan selama operasi berlangsung.

Daftar Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh Jaya 2023

Photo : @TMCPoldaMetro

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengalaman
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor menggunakan rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP

Terkini

otosport
Gresini Racing

Alasan Gresini Racing Pakai Jasa Joan Mir dan Daniel Holgado

Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027

mobil
Changan S05

Changan Deepal S05 Masuk Indonesia Berstatus CBU, Simak Alasannya

Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris

mobil
Hyundai New Creta

Hyundai New Creta Tawarkan Perjalanan yang Lebih Nyaman

Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan

motor
All New TVS Callisto 110

All New TVS Callisto 110 Resmi Meluncur, Tantang Beat dan Mio M3

All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan

mobil
Mazda 6e

GIIAS 2026, Jadi Panggung Debut Mazda 6e Di Indonesia

Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km

komunitas
Kagama

Kagama 4X4 Adventure Rayakan Hari Jadi di Kaki Gunung Ciremai

Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima

mobil
Daihatsu

Cara Daihatsu Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan, Raih Penghargaan

Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Juli 2026, Ada Dendanya

Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan