Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Ada denda untuk pelanggar yang terjaring ETLE, ini cara bayar tilang elektronik praktis lewat ATM dan m-Banking
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik diberlakukan untuk mempertegas sanksi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Selain itu karena pembayaran tidak diberikan langsung kepada petugas kepolisian terkait, hal ini diharapkan juga dapat menghilangkan praktik pungli (pungutan liar) yang kerap terjadi dan dikeluhkan masyarakat.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya memaparkan bahwa penerapan ETLE ini diklaim dapat meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum berlalu lintas.
“Kita ketahui ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik yang memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pengguna jalan,” ucap dia.
Untuk diketahui cara kerjanya cukup sederhana. Pertama kamera tilang secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, kemudian dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Setelah itu petugas melakukan identifikasi data kendaraan. Sumber datanya diperoleh dari ERI (Electronic Registration dan Identifikasi). Lalu petugas terkait mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui website ataupun datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Perlu diingat bahwa pemilik kendaraan harus tetap mengonfirmasi walaupun pelanggaran mungkin tidak dilakukan.
Jika tidak melakukan konfirmasi maka STNK dapat diblokir oleh pihak kepolisian.
Apabila dikonfirmasi benar kemudian petugas menerbitkan surat tilang beserta besaran dendanya. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa cara, termasuk di antaranya m-Banking.
Berikut cara bayar tilang elektronik melalui ATM BRI atau bank lain.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
23 Juni 2025, 16:00 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
20 Agustus 2025, 18:00 WIB
Rigamonta mengaku siap membantu Francesco Bagnaia agar kembali kompetitif di MotoGP 2025 jika diminta
20 Agustus 2025, 17:00 WIB
Dengan harga LCGC yang mulai tembus Rp 200 jutaan, konsumen dinilai mulai beralih membeli mobil bekas
20 Agustus 2025, 16:00 WIB
Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta meminta seluruh jajarannya untuk menangani macet di TB Simatupang
20 Agustus 2025, 15:00 WIB
Opsen pajak buat kendaraan bermotor masih berlaku sepanjang 2025, Honda kembali bersiap hadapi dampaknya
20 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sejumlah harga mobil LCGC dari Daihatsu seperti Ayla dan Sigra terpantau turun bulan ini atau Agustus 2025
20 Agustus 2025, 13:00 WIB
Marc Marquez memimpin klasemen sementara MotoGP 2025, Bagnaia masih terus alami kesulitan dengan motornya
20 Agustus 2025, 12:00 WIB
Tomi Airbrush siap memajukan industri otomotif Indonesia dengan membuka kelas pelatihan mengecat bagi pemula
20 Agustus 2025, 11:00 WIB
Meskipun kendaraan niaga komersial belum masif di Indonesia, JAC Motors percaya diri bisa diminati konsumen