Begini Cara Bayar Tilang Elektronik, Bisa Lewat M-Banking

Ada denda untuk pelanggar yang terjaring ETLE, ini cara bayar tilang elektronik praktis lewat ATM dan m-Banking

Begini Cara Bayar Tilang Elektronik, Bisa Lewat M-Banking

Teller BRI

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  • Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang di kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  • Serahkan slip setoran ke Teller BRI untuk kemudian dilakukan validasi transaksi
  • Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita

ATM BRI

  • Masukkan kartu Debit BRI dan PIN
  • Secara berurutan pilih menu Transaksi Lain, Pembayaran, Lainnya, BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Pastikan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran sudah benar di halaman konfirmasi
  • Ikuti instruksi untuk penyelesaian transaksi
  • Simpan copy struk ATM sebagai bukti pembayaran
  • Serahkan struk ATM asli ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita

M-Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Secara berurutan pilih menu Mobile Banking BRI, Pembayaran, BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda, karena transaksi dapat ditolak apabila pembayaran tidak sesuai
  • Masukkan PIN
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita

EDC BRI

  • Secara berurutan piliha menu Mini ATM, Pembayaran, BRIVA
  • Swipe kartu debit BRI dan masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan PIN
  • Pastikan detil pembayaran sudah sesuai. Simpan salinan dan struk asli sebagai bukti pembayaran untuk ditunjukkan ke penindak

ATM Bank Selain BRI

  • Masukkan kartu debit dan PIN
  • Secara berurutan pilih menu Transaksi Lainnya, Transfer, Ke Rekening Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi dan simpan struk sebagai bukti pembayaran

Terkini

otopedia
Paspor kendaraan

Cara Urus Paspor Kendaraan Agar Bisa Road Trip Keluar Negeri

Cara urus paspor kendaraan sebelum Road Trip keluar negeri sebenarnya tidak terlalu sulit untuk dijalani

news
Lokasi SIM Keliling Jakarta 22 November, Ada Pembukaan GJAW 2024

Lokasi SIM Keliling Jakarta 22 November, Ada Pembukaan GJAW 2024

Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini di lima tempat berbeda demi melayani masyarakat

news
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 8 November

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 November

Jangan sampai terlewat karena SIM keliling Bandung tidak beroperasi di akhir pekan, berikut informasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 22 November 2024, Sambut Libur Akhir Pekan

Ganjil genap Jakarta 22 November 2024 digelar di puluhan titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas

news
Kendaraan listrik polisi

Kepolisian Siapkan 59 Kendaraan Listrik untuk Kebutuhan Patroli

Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan

mobil
Aion V

Prediksi Harga Aion V yang Meluncur di GJAW 2024

Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang

mobil
Perputaran uang judi online cukup buat beli 1,2 juta Hyundai Tucson

Perputaran Uang Judi Online Setara 1,2 Juta Hyundai Tucson Hybrid

Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai

motor
Opsen PKB dan PPN 12 Persen Bikin Industri Motor Menjerit

Opsen PKB dan PPN 12 Persen Bikin Industri Motor Menjerit

Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor