Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis Berlaku sampai Januari 2025
07 November 2024, 09:00 WIB
Penghapusan pajak progresif dan BBN2 kembali disampaikan oleh Kepolisian demi menyesuaikan data kendaraan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak dinilai masih rendah oleh Korlantas Polri. Tak tanggung-tanggung dari semua kendaraan yang kini beroperasi di jalan, hanya setengahnya telah melaksanakan kewajibannya.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Kondisi tersebut tentu sangat disayangkan karena pajak merupakan salah satu pemasukan utama negara serta daerah.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat seluruh Indonesia hampir 50 persen hilang. Itu artinya setengah kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," ungkapnya.
Inilah yang menyebabkan pihaknya terus mengusulkan penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2). Dengan adanya penghapusan maka diharapkan beban masyarakat akan berkurang kemudikan tertarik untuk menjalankan kewajibannya.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Agar masyarakat mau bayar kewajibannya,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Menurutnya salah satu alasan orang tidak membayar pajak karena membeli kendaraan bekas. Mereka pun tidak mengganti identitas karena biayanya dinilai mahal.
Demikian pula untuk pajak progresif, banyak orang mengakalinya dengan menggunakan nama orang lain. Selain itu banyak pula pemilik memakai nama perusahaan karena biayanya lebih murah.
“Pajak untuk perusahaan itu kecil sekali, rugi negara. Makanya kita usulkan dihilangkan saja, agar orang yang punya mobil banyak senang, tak perlu usah pakai nama perusahan lagi karena takut biaya progresif,” paparnya.
Brigjen Pol. Yusri Yunus menyatakan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati demi meningkatkan pendapatan daerah. Timbal balik dari pemerintah ialah fasilitas publik dapat maksimal diberikan kepada masyarakat.
“Bukan urusan polisi, itu urusan Suspenda. Tapi kami bersinergi terutama soal data,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
Menurutnya hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan statusnya. Misal mobil atau motor hilang, sudah rusak atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.
“Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih lengkap,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 November 2024, 09:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
19 Januari 2024, 17:55 WIB
10 Oktober 2023, 19:50 WIB
28 Juni 2023, 10:00 WIB
Terkini
21 November 2024, 22:30 WIB
Kepolisian siapkan 59 kendaraan listrik untuk memenuhi beragam kebutuhan penugasan anggota di lapangan
21 November 2024, 22:00 WIB
Harga Aion V yang meluncur di GJAW 2024 diperkirakan mencapai Rp 500 jutaan dan sudah bisa dipesan dari sekarang
21 November 2024, 21:00 WIB
Perputaran uang judi online mencapai Rp 900 triliun, cukup untuk membeli Hyundai Tucson Hybrid secara tunai
21 November 2024, 20:00 WIB
Kebijakan opsen PKB serta PPN 12 persen yang bakal diterapkan awal 2025 diprediksi memberatkan industri motor
21 November 2024, 19:00 WIB
Indomobil Group baru saja menjalin kerja sama untuk menyediakan berbagai mobil listrik bagi PLN Icon Plus
21 November 2024, 18:00 WIB
Federal Oil menyambut kedatangan pembalap baru di tim Gresini Racing untuk beraksi di musim balap MotoGP 2025
21 November 2024, 17:00 WIB
Begini tampilan mobil konsep Toyota bZ7 yang debut di China, penggerak sampai baterainya disuplai oleh BYD
21 November 2024, 16:00 WIB
Jadi sasaran sejumlah manufaktur otomotif China, Neta mengungkapkan mengapa area Pluit terbilang potensial