Pemerintah Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan BBNKB
10 Februari 2025, 20:46 WIB
Penghapusan pajak progresif dan BBN2 kembali disampaikan oleh Kepolisian demi menyesuaikan data kendaraan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak dinilai masih rendah oleh Korlantas Polri. Tak tanggung-tanggung dari semua kendaraan yang kini beroperasi di jalan, hanya setengahnya telah melaksanakan kewajibannya.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri. Kondisi tersebut tentu sangat disayangkan karena pajak merupakan salah satu pemasukan utama negara serta daerah.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat seluruh Indonesia hampir 50 persen hilang. Itu artinya setengah kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak," ungkapnya.
Inilah yang menyebabkan pihaknya terus mengusulkan penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2). Dengan adanya penghapusan maka diharapkan beban masyarakat akan berkurang kemudikan tertarik untuk menjalankan kewajibannya.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Agar masyarakat mau bayar kewajibannya,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Menurutnya salah satu alasan orang tidak membayar pajak karena membeli kendaraan bekas. Mereka pun tidak mengganti identitas karena biayanya dinilai mahal.
Demikian pula untuk pajak progresif, banyak orang mengakalinya dengan menggunakan nama orang lain. Selain itu banyak pula pemilik memakai nama perusahaan karena biayanya lebih murah.
“Pajak untuk perusahaan itu kecil sekali, rugi negara. Makanya kita usulkan dihilangkan saja, agar orang yang punya mobil banyak senang, tak perlu usah pakai nama perusahan lagi karena takut biaya progresif,” paparnya.
Brigjen Pol. Yusri Yunus menyatakan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati demi meningkatkan pendapatan daerah. Timbal balik dari pemerintah ialah fasilitas publik dapat maksimal diberikan kepada masyarakat.
“Bukan urusan polisi, itu urusan Suspenda. Tapi kami bersinergi terutama soal data,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri.
Menurutnya hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan statusnya. Misal mobil atau motor hilang, sudah rusak atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.
“Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih lengkap,” pungkasnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Februari 2025, 20:46 WIB
13 Januari 2025, 14:00 WIB
07 November 2024, 09:00 WIB
07 Oktober 2024, 12:00 WIB
19 Januari 2024, 17:55 WIB
Terkini
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada
01 April 2025, 13:00 WIB
Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama
01 April 2025, 11:00 WIB
Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini
01 April 2025, 08:00 WIB
Pihak kepolisian dapat menerapkan one way di Puncak Bogor secara situasional, berikut rincian aturannya
01 April 2025, 06:43 WIB
Ganjil genap Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2025 sehingga masyarakat bisa bebas beraktivitas
31 Maret 2025, 16:17 WIB
Hybrid BYD Shark semakin dekat ke Indonesia, debut di Thailand dengan harga di kisaran Rp 800 jutaan