Setelah Viral, Pajak Mobil Innova Jokowi Saat ke Polda Dilunasi
01 Mei 2025, 11:00 WIB
Pemerintah Jawa Tengah menetapkan pajak progresif kendaraan bermotor sebesar Rp 0 berlaku hingga akhir tahun
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Jawa Tengah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) terapkan pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor Rp 0. Program ini berlaku hingga akhir tahun 2024.
Berkat kebijakan ini maka masyarakat yang memiliki mobil atau motor lebih dari satu unit akan lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya.
“Pj Gubernur menerbitkan pergub untuk memberikan fasilitas pajak progresif Rp 0. Jadi, bukan ditiadakan karena di perda masih ada,” ungkap Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah.
Menurutnya kebijakan pajak progresif kendaraan bertujuan untuk mengendalikan jumlah mobil atau motor. Namun situasi tersebut tentu berbeda-beda di setiap wilayah sehingga kepada daerah bisa menyesuaikannya.
“Kalau di Jakarta pajak progresif itu cocok karena mereka harus segera mengendalikan jumlah mobil. Tapi di Jawa Tengah belum sampai pada titik itu,” ungkapnya.
Bahkan pajak progresif Rp 0 diberikan karena kondisi wilayahnya masih memungkinkan untuk pengembangan industri otomotif. Tercatat pertumbuhan di Jawa Tengah hanya 6,6 persen sementara pertumbuhan secara nasional berada di kisaran 6 hingga 8 persen.
Ia pun menambahkan bahwa di Jawa Tengah saat ini kendaraan bermotor bukan kebutuhan primer tetapi tersier. Bahkan bisa menunjukkan tingkat kesejahteraan suatu wilayah.
“Kalau satu orang punya dua, tiga sampai empat mobil berarti tingkat kesejahteraan masyarakat sudah cukup baik," katanya.
Ia pun menambahkan bahwa sebenarnya tak ada korelasi sepenuhnya kepemilikan lebih dari satu mobil atau motor dengan kemacetan. Sebab menurutnya tidak mungkin satu orang memakai dua atau tiga unit sekaligus.
"Solusi kemacetan ya dengan penyediaan kendaraan umum. Kalau sudah nyaman, orang juga masih bisa menyimpan uangnya untuk hobi,” katanya.
Perlu diketahui bahwa pajak progresif kendaraan sudah cukup umum digunakan oleh beberapa daerah untuk mengendalikan populasi. Penerapannya merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.
Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Mei 2025, 11:00 WIB
30 April 2025, 19:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
26 April 2025, 12:00 WIB
23 April 2025, 11:04 WIB
Terkini
16 Mei 2025, 13:00 WIB
Trackday jadi sarana aman memacu adrenalin di sirkuit balap, instruktur Ducati berikan sejumlah tips
16 Mei 2025, 12:00 WIB
Gigi Dall’Igna memuji aksi Marc Marquez pada MotoGP Prancis 2025 yang tidak mau mengambil banyak risiko
16 Mei 2025, 11:00 WIB
CSI memastikan kalau Chery Tiggo 8 CSH sudah tersedia untuk dibeli dan akan langsung dikirim ke rumah konsumen
16 Mei 2025, 10:00 WIB
Dalam laporan keuangan terbaru, Mitsubishi mengkonfirmasi produksi massal DST Concept dimulai tahun ini
16 Mei 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal lakukan rekayasa lalu lintas di 34 titik saat akhir oekan karena ada acara balap lari
16 Mei 2025, 08:00 WIB
Proses pembangunan pabrik baterai EV yang bertempat di Cilegon tetap berlanjut meskipun hadapi masalah
16 Mei 2025, 07:00 WIB
Merek Tiongkok mulai ikut ramaikan pasar mobil hybrid di RI, BYD beri isyarat akan bawa teknologi baru
16 Mei 2025, 06:56 WIB
Masih ada dispensasi berlaku di SIM keliling Jakarta buat kartu yang kedaluwarsa saat libur Hari Raya Waisak