SINAR dan SIGNAL Jadi Andalan Korlantas Manjakan Para Pengendara
11 November 2025, 16:00 WIB
Pemerintah Jawa Tengah menetapkan pajak progresif kendaraan bermotor sebesar Rp 0 berlaku hingga akhir tahun
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Jawa Tengah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) terapkan pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor Rp 0. Program ini berlaku hingga akhir tahun 2024.
Berkat kebijakan ini maka masyarakat yang memiliki mobil atau motor lebih dari satu unit akan lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya.
“Pj Gubernur menerbitkan pergub untuk memberikan fasilitas pajak progresif Rp 0. Jadi, bukan ditiadakan karena di perda masih ada,” ungkap Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah.
Menurutnya kebijakan pajak progresif kendaraan bertujuan untuk mengendalikan jumlah mobil atau motor. Namun situasi tersebut tentu berbeda-beda di setiap wilayah sehingga kepada daerah bisa menyesuaikannya.
“Kalau di Jakarta pajak progresif itu cocok karena mereka harus segera mengendalikan jumlah mobil. Tapi di Jawa Tengah belum sampai pada titik itu,” ungkapnya.
Bahkan pajak progresif Rp 0 diberikan karena kondisi wilayahnya masih memungkinkan untuk pengembangan industri otomotif. Tercatat pertumbuhan di Jawa Tengah hanya 6,6 persen sementara pertumbuhan secara nasional berada di kisaran 6 hingga 8 persen.
Ia pun menambahkan bahwa di Jawa Tengah saat ini kendaraan bermotor bukan kebutuhan primer tetapi tersier. Bahkan bisa menunjukkan tingkat kesejahteraan suatu wilayah.
“Kalau satu orang punya dua, tiga sampai empat mobil berarti tingkat kesejahteraan masyarakat sudah cukup baik," katanya.
Ia pun menambahkan bahwa sebenarnya tak ada korelasi sepenuhnya kepemilikan lebih dari satu mobil atau motor dengan kemacetan. Sebab menurutnya tidak mungkin satu orang memakai dua atau tiga unit sekaligus.
"Solusi kemacetan ya dengan penyediaan kendaraan umum. Kalau sudah nyaman, orang juga masih bisa menyimpan uangnya untuk hobi,” katanya.
Perlu diketahui bahwa pajak progresif kendaraan sudah cukup umum digunakan oleh beberapa daerah untuk mengendalikan populasi. Penerapannya merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.
Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 November 2025, 16:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
08 September 2025, 10:00 WIB
Terkini
11 Desember 2025, 13:00 WIB
Jaecoo J5 EV mulai didistribusikan ke konsumen, masuk tiga besar mobil listrik terlaris pada November 2025
11 Desember 2025, 12:00 WIB
Salah satu diskon motor matic Honda yang bisa dimanfaatkan jelang Nataru adalah untuk pembelian Vario 160
11 Desember 2025, 11:00 WIB
Penjualan mobil baru di 2026 diprediksi tak lebih dari 800 ribu unit tanpa insentif otomotif dari pemerintah
11 Desember 2025, 10:00 WIB
Mitsubishi Fuso Canter menjadi andalan PT Superior Prima Sukses untuk mendistribusikan hasil produksi mereka
11 Desember 2025, 09:00 WIB
Kemenhub menghadirkan program mudik gratis untuk menurunkan risiko kecelakaan yang biasa terjadi di jalan
11 Desember 2025, 08:00 WIB
Penjualan Polytron yang hanya ratusan unit membuat mereka lebih realistis dalam menjual mobil listrik
11 Desember 2025, 07:00 WIB
BYD Atto 1 masih jadi mobil terlaris November 2025 dengan wholesales mencapai 8.333 unit, unggul dari Toyota Avanza
11 Desember 2025, 06:00 WIB
Tidak ada dispensasi apabial terlambat, SIM dapat diperpanjang di layanan SIM keliling Jakarta hari ini