Honda Sebut Penghapusan Pajak Penghasilan Bisa Dorong Penjualan Mobil
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Pemerintah Jawa Tengah menetapkan pajak progresif kendaraan bermotor sebesar Rp 0 berlaku hingga akhir tahun
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Jawa Tengah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) terapkan pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor Rp 0. Program ini berlaku hingga akhir tahun 2024.
Berkat kebijakan ini maka masyarakat yang memiliki mobil atau motor lebih dari satu unit akan lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya.
“Pj Gubernur menerbitkan pergub untuk memberikan fasilitas pajak progresif Rp 0. Jadi, bukan ditiadakan karena di perda masih ada,” ungkap Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah.
Menurutnya kebijakan pajak progresif kendaraan bertujuan untuk mengendalikan jumlah mobil atau motor. Namun situasi tersebut tentu berbeda-beda di setiap wilayah sehingga kepada daerah bisa menyesuaikannya.
“Kalau di Jakarta pajak progresif itu cocok karena mereka harus segera mengendalikan jumlah mobil. Tapi di Jawa Tengah belum sampai pada titik itu,” ungkapnya.
Bahkan pajak progresif Rp 0 diberikan karena kondisi wilayahnya masih memungkinkan untuk pengembangan industri otomotif. Tercatat pertumbuhan di Jawa Tengah hanya 6,6 persen sementara pertumbuhan secara nasional berada di kisaran 6 hingga 8 persen.
Ia pun menambahkan bahwa di Jawa Tengah saat ini kendaraan bermotor bukan kebutuhan primer tetapi tersier. Bahkan bisa menunjukkan tingkat kesejahteraan suatu wilayah.
“Kalau satu orang punya dua, tiga sampai empat mobil berarti tingkat kesejahteraan masyarakat sudah cukup baik," katanya.
Ia pun menambahkan bahwa sebenarnya tak ada korelasi sepenuhnya kepemilikan lebih dari satu mobil atau motor dengan kemacetan. Sebab menurutnya tidak mungkin satu orang memakai dua atau tiga unit sekaligus.
"Solusi kemacetan ya dengan penyediaan kendaraan umum. Kalau sudah nyaman, orang juga masih bisa menyimpan uangnya untuk hobi,” katanya.
Perlu diketahui bahwa pajak progresif kendaraan sudah cukup umum digunakan oleh beberapa daerah untuk mengendalikan populasi. Penerapannya merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.
Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Januari 2026, 11:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
08 September 2026, 07:00 WIB
Pameran otomotif GIIAS Bandung 2026 akan menampilkan sekitar 42 kendaraan yang bisa dicoba langsung pengunjung
08 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima tempat berbeda hari ini, simak lokasi dan biayanya
08 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung menjadi salah satu fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh para pengendara motor dan mobil
07 September 2026, 21:43 WIB
Chery Q menjadi mobil listrik pendatang baru yang menawarkan berbagai fitur kekinian kepada para konsumen
07 September 2026, 12:34 WIB
Gelaran Daihatsu Kumpul Sahabat Batam menjadi wadah untuk anak bersama keluarga menikmati akhir pekan
07 September 2026, 10:16 WIB
Robot AiMOGA Mornine kembali mendapatkan sertifikasi dari benua Uni Eropa di aspek hardware dan software
07 September 2026, 06:00 WIB
Hari ini kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk membantu masyarakat di wilayah Kota Kembang
07 September 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa melakukan perjalanan di jalan Ibu Kota dengan nyaman, simak puluhan titik ganjil genap Jakarta