Honda Sebut Penghapusan Pajak Penghasilan Bisa Dorong Penjualan Mobil
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Pemerintah Jawa Tengah menetapkan pajak progresif kendaraan bermotor sebesar Rp 0 berlaku hingga akhir tahun
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Jawa Tengah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) terapkan pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor Rp 0. Program ini berlaku hingga akhir tahun 2024.
Berkat kebijakan ini maka masyarakat yang memiliki mobil atau motor lebih dari satu unit akan lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya.
“Pj Gubernur menerbitkan pergub untuk memberikan fasilitas pajak progresif Rp 0. Jadi, bukan ditiadakan karena di perda masih ada,” ungkap Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah.
Menurutnya kebijakan pajak progresif kendaraan bertujuan untuk mengendalikan jumlah mobil atau motor. Namun situasi tersebut tentu berbeda-beda di setiap wilayah sehingga kepada daerah bisa menyesuaikannya.
“Kalau di Jakarta pajak progresif itu cocok karena mereka harus segera mengendalikan jumlah mobil. Tapi di Jawa Tengah belum sampai pada titik itu,” ungkapnya.
Bahkan pajak progresif Rp 0 diberikan karena kondisi wilayahnya masih memungkinkan untuk pengembangan industri otomotif. Tercatat pertumbuhan di Jawa Tengah hanya 6,6 persen sementara pertumbuhan secara nasional berada di kisaran 6 hingga 8 persen.
Ia pun menambahkan bahwa di Jawa Tengah saat ini kendaraan bermotor bukan kebutuhan primer tetapi tersier. Bahkan bisa menunjukkan tingkat kesejahteraan suatu wilayah.
“Kalau satu orang punya dua, tiga sampai empat mobil berarti tingkat kesejahteraan masyarakat sudah cukup baik," katanya.
Ia pun menambahkan bahwa sebenarnya tak ada korelasi sepenuhnya kepemilikan lebih dari satu mobil atau motor dengan kemacetan. Sebab menurutnya tidak mungkin satu orang memakai dua atau tiga unit sekaligus.
"Solusi kemacetan ya dengan penyediaan kendaraan umum. Kalau sudah nyaman, orang juga masih bisa menyimpan uangnya untuk hobi,” katanya.
Perlu diketahui bahwa pajak progresif kendaraan sudah cukup umum digunakan oleh beberapa daerah untuk mengendalikan populasi. Penerapannya merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.
Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 Januari 2026, 11:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
17 Mei 2026, 21:00 WIB
Hyundai mengaku enggan menaikkan harga mobil baru mereka meski banyak rintangan menghadang pasar otomotif
17 Mei 2026, 20:56 WIB
MotoGP Catalunya 2026 berlangsung dramatis, bendera merah dikibarkan dua kali dan tiga pembalap gagal finish
17 Mei 2026, 17:00 WIB
Perlahan alami pemulihan, penjualan mobil di Indonesia secara retail April 2026 berhasil tembus 75.730 unit
17 Mei 2026, 14:54 WIB
Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang
17 Mei 2026, 11:17 WIB
Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta