Perang Harga Kendaraan Listrik Buat Pedagang Mobil Bekas Waspada
13 Agustus 2025, 12:00 WIB
Pemerintah DKI menggelar program Bea Balik Nama Kendaraan bekas gratis yang berlaku hingga Januari 2025
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk kendaraan kedua dan seterusnya diberlakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Aturan ini berlaku sampai Januari 2025.
Hal ini dilakukan melihat tingginya animo masyarakat mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua saat pemberian insentif nol persen di 2023.
Dampaknya baik karena data kendaraan bisa terus diperbarui. Sehingga keringanan serupa kembali diterapkan dan bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Disebutkan bahwa bea balik nama gratis itu berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024.
Insentif diberikan sampai ketentuan BBNKB di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlaku mulai 5 Januari 2025.
Tidak hanya itu, sanksi administrasi berupa bunga atau denda terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB juga turut dihapuskan buat Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya penerima insentif pajak daerah.
Hanya saja bagi pemilik yang sudah melakukan pembayaran sebelum peraturan berlaku tidak dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.
“Jika seseorang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum peraturan ini berlaku, maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau selisih dari pajak yang sudah dibayarkan,” tulis keterangan resmi Bapenda Jakarta, dikutip Kamis (7/11).
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat yang membeli mobil bekas bisa segera memanfaatkan insentif pajak nol persen sebelum Januari 2025.
Sebagai informasi, mobil bekas cukup diminati di Indonesia. Banyak konsumen yang tidak dapat membeli mobil baru beralih ke kendaraan seken di tengah pelemahan daya beli dan situasi ekonomi saat ini.
"Pergeseran (pola pembelian) mobil, menurut saya akibat dari (harga) tidak terjangkau. Banderol kendaraan roda empat dan pendapatan per kapita makin jauh, dari hasil survei orang di pulau Jawa yang beli mobil di 2023, 63 persennya dalam kondisi bekas," kata Riyanto, Pengamat Otomotif LPEM UI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Selain harga lebih rendah, Riyanto juga mengatakan bahwa ada banyak kemudahan dalam mobil bekas. Informasinya transparan dan ada beragam opsi, sehingga menarik buat calon konsumen dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Agustus 2025, 12:00 WIB
02 Agustus 2025, 18:00 WIB
30 Juli 2025, 14:00 WIB
22 Juli 2025, 22:00 WIB
15 Juli 2025, 15:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya
15 Agustus 2025, 15:00 WIB
Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya