Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hapus pajak progresif untuk kendaraan guna mudahkan masyarakat jalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hapus pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk insentif buat para wajib pajak di 2025.
Diharapkan kebijakan memberi keringanan kepada masyarakat dan mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui kebijakan ini masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit bisa merasa lebih ringam. Sehingga mereka lebih taat membayar pajak kendaraan," ujar Sumbar Syefdinon, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dilansir Antara (10/02).
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menginisiasi program Tabungan Pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan adalah agar tidak ada lagi yang menunggak.
Hal ini karena berdasarkan evaluasi di 2024, sedikitnya ada 5.300 ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah tersebut kemudian berhasil ditekan menjadi sekitar 2.700 ASN pada Januari 2025.
Namun jika melihat lebih luas hingga di di tingkat kabupaten/kota jumlahnya masih sangat besar. Sedikitnya ada 27.000 ASN belum memenuhi kewajibannya.
"Melalui tabungan pajak maka persoalan ASN menunggak bisa terselesaikan," katanya.
Ia pun yakin dengan sejumlah kebijakan yang diambil itu, PAD Sumbar dari pajak kendaraan bisa ditingkatkan.
"Apalagi, saat ini ada kebijakan efisiensi anggaran. Dengan PAD maksimal, pembangunan di Sumbar bisa tetap berjalan meski ada efisiensi," tambahnya.
Beda dengan Sumatera Barat, pajak progresif di Jakarta justru mengalami kenaikan sejak 5 Januari 2025. Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
25 Juni 2025, 22:30 WIB
25 Juni 2025, 07:00 WIB
18 Juni 2025, 07:00 WIB
02 Juni 2025, 07:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu
17 Agustus 2025, 11:00 WIB
Para bengkel modifikasi mengaku sekarang situasinya sangat sulit saat pasar motor baru di Indonesia lesu
17 Agustus 2025, 09:00 WIB
Changan Hunter diperkirakan jadi salah satu produk perdana merek Tiongkok ini di Indonesia, sudah terdaftar
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring
16 Agustus 2025, 15:00 WIB
Perang harga dinilai sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya PHK, Hyundai menghindari hal tersebut
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan