Gebrakan Terbaru Dedi Mulyadi untuk Jawa Barat, Pajak Tidak Naik
06 Januari 2026, 08:00 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hapus pajak progresif untuk kendaraan guna mudahkan masyarakat jalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hapus pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk insentif buat para wajib pajak di 2025.
Diharapkan kebijakan memberi keringanan kepada masyarakat dan mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui kebijakan ini masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit bisa merasa lebih ringam. Sehingga mereka lebih taat membayar pajak kendaraan," ujar Sumbar Syefdinon, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dilansir Antara (10/02).
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menginisiasi program Tabungan Pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan adalah agar tidak ada lagi yang menunggak.
Hal ini karena berdasarkan evaluasi di 2024, sedikitnya ada 5.300 ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah tersebut kemudian berhasil ditekan menjadi sekitar 2.700 ASN pada Januari 2025.
Namun jika melihat lebih luas hingga di di tingkat kabupaten/kota jumlahnya masih sangat besar. Sedikitnya ada 27.000 ASN belum memenuhi kewajibannya.
"Melalui tabungan pajak maka persoalan ASN menunggak bisa terselesaikan," katanya.
Ia pun yakin dengan sejumlah kebijakan yang diambil itu, PAD Sumbar dari pajak kendaraan bisa ditingkatkan.
"Apalagi, saat ini ada kebijakan efisiensi anggaran. Dengan PAD maksimal, pembangunan di Sumbar bisa tetap berjalan meski ada efisiensi," tambahnya.
Beda dengan Sumatera Barat, pajak progresif di Jakarta justru mengalami kenaikan sejak 5 Januari 2025. Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
Terkini
24 Januari 2026, 09:00 WIB
Guna meningkatkan TKDN, Aletra akan memperbanyak aktivitas pabrik terkhusus prosedur perakitan baterai
24 Januari 2026, 07:00 WIB
Pemesanan Honda Prelude sudah mulai dibuka pada 23 Januari, namun hanya tersedia di diler-diler tertentu
23 Januari 2026, 21:06 WIB
Demi memberikan wadah kepada para pencinta modifikasi di Indonesia, kick off IMX 2026 baru saja dimulai
23 Januari 2026, 19:00 WIB
Material bangunan BMW mengedepankan keberlanjutan, masih tetap dibalut konsep global yaitu Retail.Next
23 Januari 2026, 18:00 WIB
Pabrikan kendaraan asal Cina kini semakin beragam setelah Arista Group resmi membawa Farizon ke Tanah Air
23 Januari 2026, 17:00 WIB
Ada empat pilihan kelir skutik Yamaha Grand Filano Hybrid untuk konsumen, harga mulai Rp 28,7 jutaan
23 Januari 2026, 16:41 WIB
Lepas L8 mengincar konsumen di segmen premium yang sedang mencari kendaraan tambahan, bukan mobil pertama
23 Januari 2026, 15:00 WIB
Penjualan merek mobil di segmen premium dipimpin BMW, berhasil mengirimkan lebih dari 2.000 unit ke konsumen