Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hapus pajak progresif untuk kendaraan guna mudahkan masyarakat jalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hapus pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk insentif buat para wajib pajak di 2025.
Diharapkan kebijakan memberi keringanan kepada masyarakat dan mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui kebijakan ini masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit bisa merasa lebih ringam. Sehingga mereka lebih taat membayar pajak kendaraan," ujar Sumbar Syefdinon, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dilansir Antara (10/02).
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menginisiasi program Tabungan Pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan adalah agar tidak ada lagi yang menunggak.
Hal ini karena berdasarkan evaluasi di 2024, sedikitnya ada 5.300 ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah tersebut kemudian berhasil ditekan menjadi sekitar 2.700 ASN pada Januari 2025.
Namun jika melihat lebih luas hingga di di tingkat kabupaten/kota jumlahnya masih sangat besar. Sedikitnya ada 27.000 ASN belum memenuhi kewajibannya.
"Melalui tabungan pajak maka persoalan ASN menunggak bisa terselesaikan," katanya.
Ia pun yakin dengan sejumlah kebijakan yang diambil itu, PAD Sumbar dari pajak kendaraan bisa ditingkatkan.
"Apalagi, saat ini ada kebijakan efisiensi anggaran. Dengan PAD maksimal, pembangunan di Sumbar bisa tetap berjalan meski ada efisiensi," tambahnya.
Beda dengan Sumatera Barat, pajak progresif di Jakarta justru mengalami kenaikan sejak 5 Januari 2025. Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
Terkini
30 Juni 2026, 11:03 WIB
SUV Jetour T1 siap menantang Mitsubishi Destinator, tersedia dalam opsi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
30 Juni 2026, 06:37 WIB
Di akhir Juni 2026 fasilitas SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak jadwalnya
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk mengakomodir kebutuhan para pengendara motor dan mobil
30 Juni 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa sedikit mengurai kemacetan parah di Ibu Kota, diberlakukan aturan Ganjil Genap Jakarta sejak pagi
29 Juni 2026, 21:05 WIB
Veda Ega Pratama mengaku kecewa karena mengalami kecelakaan dan tidak menyelesaikan Moto3 Belanda 2026
29 Juni 2026, 16:00 WIB
Usai balapan di Belanda, Martin berhasil menempati puncak klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 193 poin
29 Juni 2026, 15:36 WIB
Toyota Astra Motor melengkapi jajaran kendaraan komersial ringan dengan memboyong New Hilux ke Indonesia
29 Juni 2026, 07:00 WIB
Penjualan Jaecoo J5 EV terus bergulir hingga sekarang sehingga menjadi sejarah bagi brand asal Cina tersebut