Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Kini Bertambah
25 Juni 2025, 22:30 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hapus pajak progresif untuk kendaraan guna mudahkan masyarakat jalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hapus pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk insentif buat para wajib pajak di 2025.
Diharapkan kebijakan memberi keringanan kepada masyarakat dan mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui kebijakan ini masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit bisa merasa lebih ringam. Sehingga mereka lebih taat membayar pajak kendaraan," ujar Sumbar Syefdinon, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dilansir Antara (10/02).
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menginisiasi program Tabungan Pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan adalah agar tidak ada lagi yang menunggak.
Hal ini karena berdasarkan evaluasi di 2024, sedikitnya ada 5.300 ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah tersebut kemudian berhasil ditekan menjadi sekitar 2.700 ASN pada Januari 2025.
Namun jika melihat lebih luas hingga di di tingkat kabupaten/kota jumlahnya masih sangat besar. Sedikitnya ada 27.000 ASN belum memenuhi kewajibannya.
"Melalui tabungan pajak maka persoalan ASN menunggak bisa terselesaikan," katanya.
Ia pun yakin dengan sejumlah kebijakan yang diambil itu, PAD Sumbar dari pajak kendaraan bisa ditingkatkan.
"Apalagi, saat ini ada kebijakan efisiensi anggaran. Dengan PAD maksimal, pembangunan di Sumbar bisa tetap berjalan meski ada efisiensi," tambahnya.
Beda dengan Sumatera Barat, pajak progresif di Jakarta justru mengalami kenaikan sejak 5 Januari 2025. Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Juni 2025, 22:30 WIB
25 Juni 2025, 07:00 WIB
18 Juni 2025, 07:00 WIB
02 Juni 2025, 07:00 WIB
18 Mei 2025, 14:00 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025
03 Juli 2025, 14:00 WIB
Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota