Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Bisa Sambil Rebahan
04 Februari 2025, 20:00 WIB
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hapus pajak progresif untuk kendaraan guna mudahkan masyarakat jalankan kewajibannya
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hapus pajak progresif untuk kendaraan kedua atau lebih dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk insentif buat para wajib pajak di 2025.
Diharapkan kebijakan memberi keringanan kepada masyarakat dan mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui kebijakan ini masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit bisa merasa lebih ringam. Sehingga mereka lebih taat membayar pajak kendaraan," ujar Sumbar Syefdinon, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dilansir Antara (10/02).
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menginisiasi program Tabungan Pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan adalah agar tidak ada lagi yang menunggak.
Hal ini karena berdasarkan evaluasi di 2024, sedikitnya ada 5.300 ASN di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Jumlah tersebut kemudian berhasil ditekan menjadi sekitar 2.700 ASN pada Januari 2025.
Namun jika melihat lebih luas hingga di di tingkat kabupaten/kota jumlahnya masih sangat besar. Sedikitnya ada 27.000 ASN belum memenuhi kewajibannya.
"Melalui tabungan pajak maka persoalan ASN menunggak bisa terselesaikan," katanya.
Ia pun yakin dengan sejumlah kebijakan yang diambil itu, PAD Sumbar dari pajak kendaraan bisa ditingkatkan.
"Apalagi, saat ini ada kebijakan efisiensi anggaran. Dengan PAD maksimal, pembangunan di Sumbar bisa tetap berjalan meski ada efisiensi," tambahnya.
Beda dengan Sumatera Barat, pajak progresif di Jakarta justru mengalami kenaikan sejak 5 Januari 2025. Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Februari 2025, 20:00 WIB
03 Februari 2025, 17:00 WIB
27 Januari 2025, 16:00 WIB
22 Januari 2025, 19:00 WIB
14 Januari 2025, 21:00 WIB
Terkini
10 Februari 2025, 19:18 WIB
MUI mengeluarkan fatwa baru berisikan kalau orang kaya haram menggunakan BBM subsidi, yakni Pertalite
10 Februari 2025, 17:00 WIB
Meskipun populasinya masih belum banyak, NGK ungkap keunggulan busi iridium bagi pengguna kendaraan bermotor
10 Februari 2025, 16:00 WIB
Chery Tiggo Cross diklaim membawa sejumlah keunggulan untuk menggoda para pengunjung di IIMS 2025 nanti
10 Februari 2025, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya petakan fokus operasi Keselamatan 2025 di Jakarta dengan beberapa titik karena rawan pelanggaran
10 Februari 2025, 14:00 WIB
Wuling Alvez sebagai SUV kompak premium yang dibanderol mulai Rp 200 jutaan namun bertabur fitur modern
10 Februari 2025, 13:16 WIB
Salah seorang tenaga penjual Yamaha di Kabupaten Bogor mengaku penjualan motor baru mereka turun di awal 2025
10 Februari 2025, 12:00 WIB
Hyundai bakal terus gencar memperkenalkan produk baru guna mendongkrak penjualan di Indonesia sepanjang 2025
10 Februari 2025, 10:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjangan SIM di Februari 2025 cukup mudah karena tidak berbeda jauh dengan sebelumnya