Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

Berikut cara dan syarat yang harus masyarakat perhatikan ketika ingin blokir STNK mobil atau motor

Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

KatadataOTO – Tarif pajak progresif kendaraan di wilayah Jakarta resmi naik. Kebijakan baru tersebut sudah berjalan mulai Minggu (5/1) lalu.

Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Nah bagi masyarakat yang baru saja menjual mobil atau motor, disarankan buat segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini
Photo : Istimewa

Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terkena kenaikan tarif pajak progresif kendaraan di bulan ini. Caranya pun terbilang tidak sulit.

Masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Ambil contoh KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) sampai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Lalu Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dari rumah seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat buat blokir STNK kendaraan, berikut rangkumannya.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Jakarta 2025

Sekadar mengingatkan berikut tarif pajak progresif kendaraan terbaru di Jakarta yang sudah dirangkum KatadataOTO.

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.

Syarat Blokir STNK

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi KK
  • surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik bila diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan

Terkini

mobil
Rapor Impor VinFast di Indonesia: Bakal CKD 17 Ribu Mobil di 2026

Catatan Sepak Terjang VinFast di Indonesia Sepanjang 2025

VinFast berhasil membuktikan komitmen jangka panjangnya mengembangkan ekosistem mobil listrik di Indonesia

otosport
Veda Ega Pratama

Veda Ega Pratama Langsung Pasang Target Tinggi di Moto3 2026

Veda Ega Pratama akan memperkuat Honda Team Asia ketika melakoni musim perdananya dalam ajang Moto3 2026

news
Shell

BBM Shell Kembali Langka, Ini Daftar SPBU yang Masih Punya Stok

Menurut pantauan KatadataOTO, kelangkaan BBM Shell sudah terjadi sejak Selasa (23/12) sore di beberapa lokasi

mobil
Ford

HIM Buka Suara Terkait Rencana Ford Produksi di Pabrik Handal

Ford berniat memanfaatkan fasilitas milik Handal, sebelum membuat pabrik sendiri di Indonesia pada 2028

mobil
BYD

BYD Picu Persaingan Baru di Segmen Kei Car Jepang

BYD Racco hadir di sela Japan Mobility Show 2025, ganggu pasar kei car yang didominasi mobil bermesin bensin

mobil
Audi

Pengamat Ungkap Alasan Audi Masih Kalah dari BMW dan Mercy di RI

Audi hanya menjual 14 unit mobil mewah di periode Januari-November 2025, BMW justru tembus 2.000 unit

mobil
Mobil Cina

Dua Merek Mobil Cina Batal Jualan di Indonesia Tahun Ini

Ketatnya persaingan membuat dua merek mobil Cina, Zeekr dan Smart tak lagi terdengar kabarnya di dalam negeri

mobil
BYD

Ekspor BYD Diproyeksikan Tembus 1 Juta Unit di Akhir 2025

BYD jadi manufaktur otomotif dengan jumlah ekspor terbanyak ke dua di Tiongkok, berada tepat setelah Chery