Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

Berikut cara dan syarat yang harus masyarakat perhatikan ketika ingin blokir STNK mobil atau motor

Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

KatadataOTO – Tarif pajak progresif kendaraan di wilayah Jakarta resmi naik. Kebijakan baru tersebut sudah berjalan mulai Minggu (5/1) lalu.

Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Nah bagi masyarakat yang baru saja menjual mobil atau motor, disarankan buat segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini
Photo : Istimewa

Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terkena kenaikan tarif pajak progresif kendaraan di bulan ini. Caranya pun terbilang tidak sulit.

Masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Ambil contoh KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) sampai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Lalu Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dari rumah seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat buat blokir STNK kendaraan, berikut rangkumannya.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Jakarta 2025

Sekadar mengingatkan berikut tarif pajak progresif kendaraan terbaru di Jakarta yang sudah dirangkum KatadataOTO.

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.

Syarat Blokir STNK

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi KK
  • surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik bila diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan

Terkini

mobil
Honda BR-V

Honda BR-V Terjual Lebih dari 137 Ribu Unit Dalam 10 Tahun

Honda BR-V N7X Edition mendapat pengembangan di IIMS 2026 untuk menjaga kepercayaan pelanggan Tanah Air

modifikasi
Suzuki Jimny

Empat Inspirasi Modif Suzuki Jimny Kalcer di IIMS 2026

Empat pemenang Suzuki Jimny Custom Contest ditampilkan di JIExpo Kemayoran, Jakarta sebagai inspirasi

mobil
Honda

Honda CR-V 7 Seater Berhenti Dijual Karena Selera Konsumen Berubah

Honda CR-V 7 Seater tidak lagi dijual karena sekarang pelanggan lebih mencari kenyamanan daripada kapasitas

mobil
Chery C5 CSH

Chery C5 CSH Resmi Meluncur di IIMS 2026, Untuk Mobilitas Dinamis

Resmi dipasarkan pada ajang IIMS 2026, Chery C5 CSH hadir untuk menemani mobilitas harian yang dinamis

mobil
Dashcam

Menilik Pentingnya Dashcam pada Mobil, Bisa Cegah Kecelakaan

Dashcam punya sejumlah manfaat untuk pemilik kendaraan, bantu cegah potensi terjadinya tindak kejahatan

mobil
Jaecoo J5 EV

Jaecoo Tampung Ide Modifikasi J5 EV dari Pengunjung IIMS 2026

Pengunjung IIMS 2026 dan pemilik J5 EV telah memberikan saran modifikasi unit agar bisa terealisasikan

mobil
Changan

Changan Pasarkan Produk-produk Berkualitas Global di Indonesia

Changan Indonesia terus menunjukkan komitmen jangka panjang di Tanah Air dengan kualitas internasional

mobil
BMW

Beli BMW dan MINI di IIMS 2026 Bisa Untung Sampai Ratusan Juta

BMW Group Indonesia kembali meramaikan ajang IIMS 2026 dengan menggelar sejumlah program menarik pengunjung