Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

Berikut cara dan syarat yang harus masyarakat perhatikan ketika ingin blokir STNK mobil atau motor

Catat Cara Blokir STNK Kendaraan, Pajak Progresif di Jakarta Naik

KatadataOTO – Tarif pajak progresif kendaraan di wilayah Jakarta resmi naik. Kebijakan baru tersebut sudah berjalan mulai Minggu (5/1) lalu.

Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Nah bagi masyarakat yang baru saja menjual mobil atau motor, disarankan buat segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Naik Meski Ada Opsen Tahun Ini
Photo : Istimewa

Hal tersebut penting dilakukan agar tidak terkena kenaikan tarif pajak progresif kendaraan di bulan ini. Caranya pun terbilang tidak sulit.

Masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Ambil contoh KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) sampai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

Lalu Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dari rumah seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat buat blokir STNK kendaraan, berikut rangkumannya.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Jakarta 2025

Sekadar mengingatkan berikut tarif pajak progresif kendaraan terbaru di Jakarta yang sudah dirangkum KatadataOTO.

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.

Syarat Blokir STNK

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Fotokopi KK
  • surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik bila diwakilkan
  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Surat pernyataan

Terkini

mobil
Fitur keselamatan MG

MG Pastikan Seluruh Model Punya Perlindungan Maksimal Buat Pengguna

MG pastikan seluruh model yang mereka jual sudah memiliki perlindungan optimal untuk keselamatan para pengguna

news
UD Trucks

Astra UD Trucks Jamin Perawatan Armada BBM Patra Logistik

Astra UD Trucks melakukan kerja sama dengan Patra Logistik terkait perawatan berkala armada BBM nasional

mobil
Asuransi Kendaraan, Garda Oto

Mengenal Pentingnya Asuransi Kendaraan buat Pemilik Mobil

Asuransi kendaraan memiliki banyak manfaat buat pemilik mobil, namun literasinya masih rendah di Indonesia

news
Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM

Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM

Bapenda DKI Jakarta memberi insentif pajak BBM untuk 3 jenis kendaraan mulai dari 50 persen sampai 80 persen

news
Isuzu

Inspirasi Modifikasi Isuzu D-Max Konsep Adventure Overland

Isuzu D-Max hasil modifikasi berbagai pihak hadir di GIIAS 2025 untuk bisa menjadi sumber inspirasi petualang

mobil
Kia

New KIA Sonet dan Seltos Anyar Melenggang di GIIAS 2025

New Kia Sonet dan Seltos hadir dengan sejumlah pembaruan menarik dengan memanfaatkan ajang GIIAS 2025

mobil
Daihatsu Bakal Kaji Dampak Kehadiran Mobil Listrik Seharga LCGC

Daihatsu Bakal Kaji Dampak Kehadiran Mobil Listrik Seharga LCGC

Astra Daihatsu Motor masih mempelajari sejauh mana dampak kehadiran mobil listrik seharga LCGC di Tanah Air

mobil
Vinfast VF 7

VinFast Akui Ingin Manfaatkan Bonus Demografi Indonesia

VinFast mengakui ingin memanfaatkan bonus demografi yang ada di Indonesia untuk kembangkan pasar kendaraan