Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif
13 Januari 2026, 09:00 WIB
Denda tilang elektronik 2021 mencapai Rp639 miliar, meningkat signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik (E-TLE) diterapkan sejak awal 2021 berhasil mengumpulkan titipan denda sebesar Rp639 miliar. Jumlah tersebut didapatkan setalah sedikitnya 1.771.242 kendaraan dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Mohammad Tora, Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri mengatakan bahwa jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Ketika itu, Kepolisian masih mengandalkan tilang manual dalam penindakan.
Sepanjang 2020, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar. Perbedaan yang signifikan tersebut menunjukkan efektivitas E-TLE dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Tak heran bila Korlantas terus berupaya memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini pihak Kepolisian baru memiliki 243 kamera statis serta 10 kamera berjalan (E-TLE Mobile) di seluruh Indonesia dan akan terus bertambah dengan tujuan lebih luas.
"Selama ini fokus E-TLE hanya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kami sedang arahkan ke titik-titik rawan kecelakaan supaya ada rekamannya seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujar dia.
Tilang elektronik memang sudah cukup dikenal efektif dalam menangkap beragam pelanggaran lalu lintas. bahkan pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan agar penerapan bisa dilakukan lebih luas.
Salah satunya adalah memanfaatkan kamera handphone yang sudah disematkan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Melalui aplikasi maka petugas cukup merekam gambar pelanggaran berupa foto kemudian mengirimnya via aplikasi.
Berkat program tersebut maka pihak kepolisian dapat melakukan penindakan di lokasi-lokasi yang tidak dilengkapi kamera statis. Sehingga diharapkan masyarakat akan berpikir 2 kali sebelum melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas juga sudah bekerjasama dengan operator jalan tol agar bisa melakukan penindakan. Dalam kerjasama tersebut, pihak Kepolisian lebih fokus untuk melakukan menindak kendaraan yang melaju melebihi kecepatan maksimal dan over dimension over loading (odol).
Pasalnya kedua pelanggaran itu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya fokus terhadap kedua pelanggaran maka diharapkan kedepannya masyarakat akan jera sehingga menghindari keselahan serupa.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
01 Juli 2026, 09:51 WIB
Dijual Rp 1 miliar, Toyota Hilux BEV diimpor utuh dari Thailand dan menyasar konsumen yang lebih terbatas
01 Juli 2026, 07:00 WIB
Fabio Quartararo dan Alex Rins resmi mengakhiri masa bakti mereka bersama tim pabrikan Yamaha musim ini
01 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi secara penuh di awal bulan demi memudahkan para pengendara di Kota Kembang
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini 1 Juli 2026, ada beberapa aturan baru yang diterapkan
01 Juli 2026, 06:00 WIB
Mengawali Juli 2026, layanan SIM keliling Jakarta kembali mengakomodir perpanjangan masa berlaku SIM
30 Juni 2026, 21:00 WIB
BMW iX3 dijadwalkan meluncur di pameran otomotif GIIAS 2026, meskipun penjualan EV BMW diklaim masih datar
30 Juni 2026, 20:28 WIB
Dua model baru Changan yakni S05 EV dan REEV bisa dipesan, CBU Thailand dengan estimasi harga Rp 500 jutaan
30 Juni 2026, 15:00 WIB
Gaikindo menilai stimulus yang diberikan pemerintah dapat menggairahkan industri otomotif yang tengah terjepit