Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:30 WIB
Denda tilang elektronik 2021 mencapai Rp639 miliar, meningkat signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik (E-TLE) diterapkan sejak awal 2021 berhasil mengumpulkan titipan denda sebesar Rp639 miliar. Jumlah tersebut didapatkan setalah sedikitnya 1.771.242 kendaraan dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Mohammad Tora, Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri mengatakan bahwa jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Ketika itu, Kepolisian masih mengandalkan tilang manual dalam penindakan.
Sepanjang 2020, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar. Perbedaan yang signifikan tersebut menunjukkan efektivitas E-TLE dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Tak heran bila Korlantas terus berupaya memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini pihak Kepolisian baru memiliki 243 kamera statis serta 10 kamera berjalan (E-TLE Mobile) di seluruh Indonesia dan akan terus bertambah dengan tujuan lebih luas.
"Selama ini fokus E-TLE hanya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kami sedang arahkan ke titik-titik rawan kecelakaan supaya ada rekamannya seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujar dia.
Tilang elektronik memang sudah cukup dikenal efektif dalam menangkap beragam pelanggaran lalu lintas. bahkan pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan agar penerapan bisa dilakukan lebih luas.
Salah satunya adalah memanfaatkan kamera handphone yang sudah disematkan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Melalui aplikasi maka petugas cukup merekam gambar pelanggaran berupa foto kemudian mengirimnya via aplikasi.
Berkat program tersebut maka pihak kepolisian dapat melakukan penindakan di lokasi-lokasi yang tidak dilengkapi kamera statis. Sehingga diharapkan masyarakat akan berpikir 2 kali sebelum melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas juga sudah bekerjasama dengan operator jalan tol agar bisa melakukan penindakan. Dalam kerjasama tersebut, pihak Kepolisian lebih fokus untuk melakukan menindak kendaraan yang melaju melebihi kecepatan maksimal dan over dimension over loading (odol).
Pasalnya kedua pelanggaran itu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya fokus terhadap kedua pelanggaran maka diharapkan kedepannya masyarakat akan jera sehingga menghindari keselahan serupa.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
29 Desember 2025, 19:00 WIB
Berakhirnya insentif dari pemerintah membuat kinerja penjualan mobil listrik di Cina pada tahun depan turun
29 Desember 2025, 18:00 WIB
Aprilia menunjukan kemajuan sangat signifikan dalam hal pengembangan motor balap milik Marco Bezzecchi
29 Desember 2025, 17:06 WIB
Bocoran tampilan interior Wuling Almaz Darion mulai terungkap di laman DJKI, pakai basis SUV Xingguang 560
29 Desember 2025, 15:00 WIB
GIAMM sebut perakitan lokal dihitung 30 persen TKDN, komponen lokal mobil listrik tak jadi prioritas produsen
29 Desember 2025, 14:13 WIB
Ditetapkan secara nasional di Cina, manufaktur wajib pastikan baterai mobil listrik tak bisa terbakar atau meledak
29 Desember 2025, 13:00 WIB
Dua sopir bus Damri tertangkap kamera melalukan aksi tidak terpuji, bahkan sampai membahayakan pengemudi lain
29 Desember 2025, 12:14 WIB
Model-model MPV dan LCGC masih tetap dicari konsumen mobil bekas, rentang harganya Rp 100 juta-Rp 300 jutaan
29 Desember 2025, 11:00 WIB
Menurut Mitsubishi Fuso ada beberapa kendala yang menghambat kinerja penjualan kendaraan niaga pada 2025