Usulan Pencabutan SIM Pengendara yang Merokok Dinilai Tak Efektif
13 Januari 2026, 09:00 WIB
Denda tilang elektronik 2021 mencapai Rp639 miliar, meningkat signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik (E-TLE) diterapkan sejak awal 2021 berhasil mengumpulkan titipan denda sebesar Rp639 miliar. Jumlah tersebut didapatkan setalah sedikitnya 1.771.242 kendaraan dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Mohammad Tora, Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri mengatakan bahwa jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Ketika itu, Kepolisian masih mengandalkan tilang manual dalam penindakan.
Sepanjang 2020, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar. Perbedaan yang signifikan tersebut menunjukkan efektivitas E-TLE dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Tak heran bila Korlantas terus berupaya memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini pihak Kepolisian baru memiliki 243 kamera statis serta 10 kamera berjalan (E-TLE Mobile) di seluruh Indonesia dan akan terus bertambah dengan tujuan lebih luas.
"Selama ini fokus E-TLE hanya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kami sedang arahkan ke titik-titik rawan kecelakaan supaya ada rekamannya seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujar dia.
Tilang elektronik memang sudah cukup dikenal efektif dalam menangkap beragam pelanggaran lalu lintas. bahkan pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan agar penerapan bisa dilakukan lebih luas.
Salah satunya adalah memanfaatkan kamera handphone yang sudah disematkan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Melalui aplikasi maka petugas cukup merekam gambar pelanggaran berupa foto kemudian mengirimnya via aplikasi.
Berkat program tersebut maka pihak kepolisian dapat melakukan penindakan di lokasi-lokasi yang tidak dilengkapi kamera statis. Sehingga diharapkan masyarakat akan berpikir 2 kali sebelum melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas juga sudah bekerjasama dengan operator jalan tol agar bisa melakukan penindakan. Dalam kerjasama tersebut, pihak Kepolisian lebih fokus untuk melakukan menindak kendaraan yang melaju melebihi kecepatan maksimal dan over dimension over loading (odol).
Pasalnya kedua pelanggaran itu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya fokus terhadap kedua pelanggaran maka diharapkan kedepannya masyarakat akan jera sehingga menghindari keselahan serupa.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
17 Mei 2026, 11:17 WIB
Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial