Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Turut Diburu saat Operasi Zebra 2025
18 November 2025, 22:30 WIB
Denda tilang elektronik 2021 mencapai Rp639 miliar, meningkat signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik (E-TLE) diterapkan sejak awal 2021 berhasil mengumpulkan titipan denda sebesar Rp639 miliar. Jumlah tersebut didapatkan setalah sedikitnya 1.771.242 kendaraan dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Mohammad Tora, Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri mengatakan bahwa jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Ketika itu, Kepolisian masih mengandalkan tilang manual dalam penindakan.
Sepanjang 2020, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar. Perbedaan yang signifikan tersebut menunjukkan efektivitas E-TLE dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Tak heran bila Korlantas terus berupaya memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini pihak Kepolisian baru memiliki 243 kamera statis serta 10 kamera berjalan (E-TLE Mobile) di seluruh Indonesia dan akan terus bertambah dengan tujuan lebih luas.
"Selama ini fokus E-TLE hanya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kami sedang arahkan ke titik-titik rawan kecelakaan supaya ada rekamannya seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujar dia.
Tilang elektronik memang sudah cukup dikenal efektif dalam menangkap beragam pelanggaran lalu lintas. bahkan pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan agar penerapan bisa dilakukan lebih luas.
Salah satunya adalah memanfaatkan kamera handphone yang sudah disematkan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Melalui aplikasi maka petugas cukup merekam gambar pelanggaran berupa foto kemudian mengirimnya via aplikasi.
Berkat program tersebut maka pihak kepolisian dapat melakukan penindakan di lokasi-lokasi yang tidak dilengkapi kamera statis. Sehingga diharapkan masyarakat akan berpikir 2 kali sebelum melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas juga sudah bekerjasama dengan operator jalan tol agar bisa melakukan penindakan. Dalam kerjasama tersebut, pihak Kepolisian lebih fokus untuk melakukan menindak kendaraan yang melaju melebihi kecepatan maksimal dan over dimension over loading (odol).
Pasalnya kedua pelanggaran itu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya fokus terhadap kedua pelanggaran maka diharapkan kedepannya masyarakat akan jera sehingga menghindari keselahan serupa.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
18 November 2025, 22:30 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
27 September 2025, 15:00 WIB
08 Agustus 2025, 11:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV
31 Desember 2025, 17:19 WIB
Modifikasi motor matic yang bakal digandrungi pada tahun depan diperkirakan akan lebih terjangkau masyarakat
31 Desember 2025, 16:00 WIB
Massimo Rivola ingin Jorge Martin percaya dengan kemampuan diri sendiri agar kembali kompetitif di MotoGP 2026
31 Desember 2025, 15:00 WIB
Strategi membanting harga mobil listrik di Cina diprediksi masih akan berlangsung beberapa tahun mendatang
31 Desember 2025, 14:00 WIB
SUV baru BYD diyakini berkonfigurasi 7-seater, mengisi kelas di atas Atto 3 yang sudah dijual saat ini
31 Desember 2025, 13:00 WIB
BYD Atto 1 baru debut jelang akhir 2025 namun catatkan wholesales mobil baru tertinggi yakni 17 ribu unit
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menempatkan beberapa panggung dalam menyambut perayaan malam tahun baru 2026
31 Desember 2025, 12:00 WIB
Aismoli menuturkan kalau pasar motor listrik tetap menunjukan pertumbuhan secara bertahap dan moderat