42.579 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Masih Bertambah
21 Juli 2025, 20:00 WIB
Denda tilang elektronik 2021 mencapai Rp639 miliar, meningkat signifikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Tilang elektronik (E-TLE) diterapkan sejak awal 2021 berhasil mengumpulkan titipan denda sebesar Rp639 miliar. Jumlah tersebut didapatkan setalah sedikitnya 1.771.242 kendaraan dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Mohammad Tora, Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri mengatakan bahwa jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Ketika itu, Kepolisian masih mengandalkan tilang manual dalam penindakan.
Sepanjang 2020, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar. Perbedaan yang signifikan tersebut menunjukkan efektivitas E-TLE dalam menegakkan aturan lalu lintas.
Tak heran bila Korlantas terus berupaya memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini pihak Kepolisian baru memiliki 243 kamera statis serta 10 kamera berjalan (E-TLE Mobile) di seluruh Indonesia dan akan terus bertambah dengan tujuan lebih luas.
"Selama ini fokus E-TLE hanya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kami sedang arahkan ke titik-titik rawan kecelakaan supaya ada rekamannya seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujar dia.
Tilang elektronik memang sudah cukup dikenal efektif dalam menangkap beragam pelanggaran lalu lintas. bahkan pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan agar penerapan bisa dilakukan lebih luas.
Salah satunya adalah memanfaatkan kamera handphone yang sudah disematkan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Melalui aplikasi maka petugas cukup merekam gambar pelanggaran berupa foto kemudian mengirimnya via aplikasi.
Berkat program tersebut maka pihak kepolisian dapat melakukan penindakan di lokasi-lokasi yang tidak dilengkapi kamera statis. Sehingga diharapkan masyarakat akan berpikir 2 kali sebelum melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas juga sudah bekerjasama dengan operator jalan tol agar bisa melakukan penindakan. Dalam kerjasama tersebut, pihak Kepolisian lebih fokus untuk melakukan menindak kendaraan yang melaju melebihi kecepatan maksimal dan over dimension over loading (odol).
Pasalnya kedua pelanggaran itu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya fokus terhadap kedua pelanggaran maka diharapkan kedepannya masyarakat akan jera sehingga menghindari keselahan serupa.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juli 2025, 20:00 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
14 Juli 2025, 22:00 WIB
14 Juni 2025, 07:00 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
Terkini
26 Juli 2025, 15:00 WIB
Mercedes-AMG CLE 53 Cabriolet resmi dijual di GIIAS 2025 guna menggoda para sultan di ICE BSD, Tangerang
26 Juli 2025, 14:00 WIB
Puluhan model Hino sudah meraih TDKN 40 persen dan dianggap berhasil memberdayakan industri otomotif lokal
26 Juli 2025, 13:00 WIB
Dalam gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD, Tangerang, Maxus mengumumkan penurunan harga mobil listrik Mifa 7 serta 9
26 Juli 2025, 12:00 WIB
Sailun Tire Indonesia siap untuk memasarkan produk-produk unggulannya di di Indonesia dalam waktu dekat
26 Juli 2025, 11:00 WIB
Melalui Astra UD Trucks, prosesi serah terima 9 unit kendaraan berat dilakukan dengan memanfaatkan GIIAS 2025
26 Juli 2025, 10:00 WIB
Isuzu menyambut positif kehadiran Proving Ground dari pemerintah karena bakal mudahkan proses ekspor
26 Juli 2025, 09:00 WIB
Penamaan Atto 1 disinyalir jadi pertanda kehadiran Atto 2 sebagai pelengkap lini elektrifikasi BYD di RI
26 Juli 2025, 09:00 WIB
GIIAS 2025 diramaikan berbagai model kendaraan roda empat yang menarik, berikut KatadataOTO rangkum daftarnya