Korlantas Segera Gelar Operasi Patuh 2025, Incar Knalpot Brong
11 Juli 2025, 07:00 WIB
Polisi bisa tilang pakai HP sehingga memperluas area penerapannya dibandingkan kamera statis seperti sudah diterapkan selama ini
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan tilang elektronik atau ETLE tidak hanya bergantung pada kamera statis seperti di jalan protokol dan tol. Pasalnya pihak Kepolisian juga sudah memiliki program bernama ETLE Mobile yang memanfaatkan action cam sebagai sarananya.
Berkat program tersebut maka pihak kepolisian tetap dapat melakukan tilang elektronik di lokasi-lokasi yang tidak dilengkapi kamera statis. Namun ETLE Mobile kini semakin berkembang karena petugas bisa lakukan tilang elektronik menggunakan handphone untuk merekam pelanggaran.
Nantinya patroli polisi akan melakukan tilang pakai HP (handphone) yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Foto tersebut akan menjadi bukti telah terjadi pelanggaran.
“Ketika sedang patroli berboncengan menggunakan sepeda motor, petugas di belakang memantau pelanggaran lalu lintas. Ketika merekam pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar langsung terkirim ke back office atau admin di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap Kompol Muhammad Adiel Aristo, Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Ada banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa direkam menggunakan ETLE Mobile melalui aplikasi Go-Sigap. Mulai dari tidak menggunakan helm, spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai aturan.
“Setelah surat konfirmasi tiba, pelanggar bisa memilih pelayanan secara online. Kemudian Ia dapat melaksanakan tanya-jawab dan menyelesaikan tilang tanpa harus datang ke kantor polisi,” terang Muhammad Adiel.
Cara pengurusannya pun mudah karena pelanggar hanya perlu meminta layanan penyelesaian tilang secara online kemudian mengirimkan foto KTP, SIM serta STNK kendaraan yang melanggar. Petugas back office akan membantu membuatkan tilang online dan memberikan nomor Briva.
Bila sudah mendapat nomor Briva maka segera lakukan pelunasan denda kemudian kirim kembali bukti pembayaran ke call center kepolisian terkait. Jika semua telah dikerjakan barulah proses dianggap selesai.
“Sehingga mulai dari awal terekam pelanggaran sampai penyelesaian tilang tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan,” jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa program ETLE Mobile ini berhasil meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat secara signifikan. Hal tersebut tentunya sebuah hasil positif mengingat kecelakaan lalu lintas biasanya berawal dari pelanggaran.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 Juli 2025, 07:00 WIB
30 Juni 2025, 22:24 WIB
14 Juni 2025, 11:33 WIB
05 Juni 2025, 09:00 WIB
02 Juni 2025, 15:45 WIB
Terkini
26 Juli 2025, 13:00 WIB
Dalam gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD, Tangerang, Maxus mengumumkan penurunan harga mobil listrik Mifa 7 serta 9
26 Juli 2025, 12:00 WIB
Sailun Tire Indonesia siap untuk memasarkan produk-produk unggulannya di di Indonesia dalam waktu dekat
26 Juli 2025, 11:00 WIB
Melalui Astra UD Trucks, prosesi serah terima 9 unit kendaraan berat dilakukan dengan memanfaatkan GIIAS 2025
26 Juli 2025, 10:00 WIB
Isuzu menyambut positif kehadiran Proving Ground dari pemerintah karena bakal mudahkan proses ekspor
26 Juli 2025, 09:00 WIB
Penamaan Atto 1 disinyalir jadi pertanda kehadiran Atto 2 sebagai pelengkap lini elektrifikasi BYD di RI
26 Juli 2025, 09:00 WIB
GIIAS 2025 diramaikan berbagai model kendaraan roda empat yang menarik, berikut KatadataOTO rangkum daftarnya
26 Juli 2025, 08:00 WIB
Honda Step WGN e:HEV resmi dipasarkan kepada para konsumen dalam pameran GIIAS 2025 di ICE BSD, Tangerang
26 Juli 2025, 07:00 WIB
Astra Financial membagikan tips agar pengajuan kredit mobil di GIIAS 2025 bisa diterima dengan lebih mudah