Korlantas Mulai Sosialisasi Penindakan Truk ODOL Bulan Ini
02 Juni 2025, 15:45 WIB
Polisi bisa tilang pakai HP sehingga memperluas area penerapannya dibandingkan kamera statis seperti sudah diterapkan selama ini
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan tilang elektronik atau ETLE tidak hanya bergantung pada kamera statis seperti di jalan protokol dan tol. Pasalnya pihak Kepolisian juga sudah memiliki program bernama ETLE Mobile yang memanfaatkan action cam sebagai sarananya.
Berkat program tersebut maka pihak kepolisian tetap dapat melakukan tilang elektronik di lokasi-lokasi yang tidak dilengkapi kamera statis. Namun ETLE Mobile kini semakin berkembang karena petugas bisa lakukan tilang elektronik menggunakan handphone untuk merekam pelanggaran.
Nantinya patroli polisi akan melakukan tilang pakai HP (handphone) yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Foto tersebut akan menjadi bukti telah terjadi pelanggaran.
“Ketika sedang patroli berboncengan menggunakan sepeda motor, petugas di belakang memantau pelanggaran lalu lintas. Ketika merekam pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar langsung terkirim ke back office atau admin di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap Kompol Muhammad Adiel Aristo, Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Ada banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa direkam menggunakan ETLE Mobile melalui aplikasi Go-Sigap. Mulai dari tidak menggunakan helm, spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai aturan.
“Setelah surat konfirmasi tiba, pelanggar bisa memilih pelayanan secara online. Kemudian Ia dapat melaksanakan tanya-jawab dan menyelesaikan tilang tanpa harus datang ke kantor polisi,” terang Muhammad Adiel.
Cara pengurusannya pun mudah karena pelanggar hanya perlu meminta layanan penyelesaian tilang secara online kemudian mengirimkan foto KTP, SIM serta STNK kendaraan yang melanggar. Petugas back office akan membantu membuatkan tilang online dan memberikan nomor Briva.
Bila sudah mendapat nomor Briva maka segera lakukan pelunasan denda kemudian kirim kembali bukti pembayaran ke call center kepolisian terkait. Jika semua telah dikerjakan barulah proses dianggap selesai.
“Sehingga mulai dari awal terekam pelanggaran sampai penyelesaian tilang tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan,” jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa program ETLE Mobile ini berhasil meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat secara signifikan. Hal tersebut tentunya sebuah hasil positif mengingat kecelakaan lalu lintas biasanya berawal dari pelanggaran.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Juni 2025, 15:45 WIB
22 Mei 2025, 07:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
24 Maret 2025, 11:15 WIB
19 Januari 2025, 06:30 WIB
Terkini
02 Juni 2025, 18:02 WIB
GWM Ora 03 dikabarkan segera meluncur di Indonesia, mobil listrik itu akan dipasarkan di bawah Rp 400 jutaan
02 Juni 2025, 17:00 WIB
Diler Honda Jemursari tutup dan diganti dengan GWM untuk melayani masyarakat di kota Surabata, Jawa Timur
02 Juni 2025, 15:45 WIB
Truk ODOL akan mulai ditindak secara tegas, diawali dengan kegiatan sosialisasi dan pendekatan persuasif
02 Juni 2025, 13:06 WIB
Perang harga yang terjadi di kalangan produsen mobil Cina dinilai bisa rugikan banyak pihak termasuk konsumen
02 Juni 2025, 12:10 WIB
Logo Neta pada kantor pusat mereka di Shanghai dicopot karena masa sewa sudah habis dan akan pindah ke lokasi baru
02 Juni 2025, 11:24 WIB
Berbagai daerah di Cina berperan penting dalam menyuplai komponen mobil buat banyak merek, simak ulasannya
02 Juni 2025, 10:00 WIB
Mobil listrik Jaecoo J5 EV sedang dipersiapkan agar bisa mengaspal di jalanan Indonesia dalam waktu dekat
02 Juni 2025, 09:00 WIB
Fabio Quartararo mengancam bakal pergi dari Yamaha jika ia gagal menjadi juara dunia MotoGP kedua kali