Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Polisi bisa tilang pakai HP sehingga memperluas area penerapannya dibandingkan kamera statis seperti sudah diterapkan selama ini
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan tilang elektronik atau ETLE tidak hanya bergantung pada kamera statis seperti di jalan protokol dan tol. Pasalnya pihak Kepolisian juga sudah memiliki program bernama ETLE Mobile yang memanfaatkan action cam sebagai sarananya.
Berkat program tersebut maka pihak kepolisian tetap dapat melakukan tilang elektronik di lokasi-lokasi yang tidak dilengkapi kamera statis. Namun ETLE Mobile kini semakin berkembang karena petugas bisa lakukan tilang elektronik menggunakan handphone untuk merekam pelanggaran.
Nantinya patroli polisi akan melakukan tilang pakai HP (handphone) yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Foto tersebut akan menjadi bukti telah terjadi pelanggaran.
“Ketika sedang patroli berboncengan menggunakan sepeda motor, petugas di belakang memantau pelanggaran lalu lintas. Ketika merekam pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar langsung terkirim ke back office atau admin di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap Kompol Muhammad Adiel Aristo, Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Ada banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa direkam menggunakan ETLE Mobile melalui aplikasi Go-Sigap. Mulai dari tidak menggunakan helm, spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai aturan.
“Setelah surat konfirmasi tiba, pelanggar bisa memilih pelayanan secara online. Kemudian Ia dapat melaksanakan tanya-jawab dan menyelesaikan tilang tanpa harus datang ke kantor polisi,” terang Muhammad Adiel.
Cara pengurusannya pun mudah karena pelanggar hanya perlu meminta layanan penyelesaian tilang secara online kemudian mengirimkan foto KTP, SIM serta STNK kendaraan yang melanggar. Petugas back office akan membantu membuatkan tilang online dan memberikan nomor Briva.
Bila sudah mendapat nomor Briva maka segera lakukan pelunasan denda kemudian kirim kembali bukti pembayaran ke call center kepolisian terkait. Jika semua telah dikerjakan barulah proses dianggap selesai.
“Sehingga mulai dari awal terekam pelanggaran sampai penyelesaian tilang tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan,” jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa program ETLE Mobile ini berhasil meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat secara signifikan. Hal tersebut tentunya sebuah hasil positif mengingat kecelakaan lalu lintas biasanya berawal dari pelanggaran.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
28 November 2025, 20:00 WIB
Terkini
28 September 2026, 12:39 WIB
Di tengah ramainya model baru yang ditawarkan di Indonesia, Mitsubishi Pajero Sport masih menjadi andalan
28 September 2026, 06:00 WIB
Para pengguna mobil pribadi yang hendak melintas jalan protokol Ibu Kota, simak titik Ganjil Genap Jakarta
28 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan dengan mudah di SIM keliling Jakarta, berikut biaya dan lokasinya
28 September 2026, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung lagi untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara
27 September 2026, 23:38 WIB
Dengan pengalaman selama tiga dekade, Suzuki memberikan tampilan baru salah satu diler mereka di Pulo Gadung
27 September 2026, 22:55 WIB
Meskipun terlahir dengan DNA yang sama yakni SUV tangguh, namun kedua kendaraan memiliki karakter berbeda
27 September 2026, 21:23 WIB
SUV legendaris Mitsubishi yakni All-new Pajero kembali hadir, mobil ini mendapat respon baik di Indonesia
27 September 2026, 20:20 WIB
Pada bulan ini harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, jadi kesempatan buat Anda membeli kendaraan