Mau Mudik Lebaran 2025, Wajib Catat Nomor Penting Ini
24 Maret 2025, 11:15 WIB
Polisi bisa tilang pakai HP sehingga memperluas area penerapannya dibandingkan kamera statis seperti sudah diterapkan selama ini
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Penerapan tilang elektronik atau ETLE tidak hanya bergantung pada kamera statis seperti di jalan protokol dan tol. Pasalnya pihak Kepolisian juga sudah memiliki program bernama ETLE Mobile yang memanfaatkan action cam sebagai sarananya.
Berkat program tersebut maka pihak kepolisian tetap dapat melakukan tilang elektronik di lokasi-lokasi yang tidak dilengkapi kamera statis. Namun ETLE Mobile kini semakin berkembang karena petugas bisa lakukan tilang elektronik menggunakan handphone untuk merekam pelanggaran.
Nantinya patroli polisi akan melakukan tilang pakai HP (handphone) yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap. Foto tersebut akan menjadi bukti telah terjadi pelanggaran.
“Ketika sedang patroli berboncengan menggunakan sepeda motor, petugas di belakang memantau pelanggaran lalu lintas. Ketika merekam pelanggaran, secara otomatis foto atau gambar langsung terkirim ke back office atau admin di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah,” ungkap Kompol Muhammad Adiel Aristo, Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Ada banyak jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa direkam menggunakan ETLE Mobile melalui aplikasi Go-Sigap. Mulai dari tidak menggunakan helm, spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi atau tidak sesuai aturan.
“Setelah surat konfirmasi tiba, pelanggar bisa memilih pelayanan secara online. Kemudian Ia dapat melaksanakan tanya-jawab dan menyelesaikan tilang tanpa harus datang ke kantor polisi,” terang Muhammad Adiel.
Cara pengurusannya pun mudah karena pelanggar hanya perlu meminta layanan penyelesaian tilang secara online kemudian mengirimkan foto KTP, SIM serta STNK kendaraan yang melanggar. Petugas back office akan membantu membuatkan tilang online dan memberikan nomor Briva.
Bila sudah mendapat nomor Briva maka segera lakukan pelunasan denda kemudian kirim kembali bukti pembayaran ke call center kepolisian terkait. Jika semua telah dikerjakan barulah proses dianggap selesai.
“Sehingga mulai dari awal terekam pelanggaran sampai penyelesaian tilang tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan,” jelas Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa program ETLE Mobile ini berhasil meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat secara signifikan. Hal tersebut tentunya sebuah hasil positif mengingat kecelakaan lalu lintas biasanya berawal dari pelanggaran.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Maret 2025, 11:15 WIB
19 Januari 2025, 06:30 WIB
09 Desember 2024, 14:00 WIB
05 Desember 2024, 15:00 WIB
04 Desember 2024, 12:00 WIB
Terkini
04 April 2025, 12:00 WIB
Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan
04 April 2025, 10:00 WIB
Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin
04 April 2025, 08:00 WIB
Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025
04 April 2025, 06:00 WIB
Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang