Antar Anak Sekolah Tanpa Helm, Wakil Wali Kota Serang Ditilang

Wakil Wali Kota Serang ditilang karena gonceng kedua anaknya tanpa menggunakan helm saat berangkat ke sekolah

Antar Anak Sekolah Tanpa Helm, Wakil Wali Kota Serang Ditilang
Adi Hidayat

KatadataOTO – Nur Agis Aulia, Wakil Wali Kota Serang ditilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota. Ia kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas saat mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda motor.

Ketika itu ia menggonceng dua anak sekaligus tanpa menggunakan helm. Hal tersebut pun diketahui petugas sehingga dilakukan penindakan untuk memberi efek jera.

"Sudah kami tilang," tegas Kompol Tiwi Afrian, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota dilansir Antara (14/07).

Tindakan dikenakan setelah petugas mendatangi kantor Nur Agis di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Ia dijerat dengan pasal 291 serta pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7 Pelanggaran Paling Diincar di Operasi Patuh 2025, Cek Dendanya
Photo : Korlantas Polri

Pasal 291 mengatur kewajiban menggunakan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang motor, dengan ancaman kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Sementara Pasal 292 mengatur larangan membonceng lebih dari satu orang tanpa kereta samping, dengan ancaman hukuman serupa.

Perilaku Nur Agis memicu perhatian publik karena dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh buat warganya.

Untungnya Agis tidak mengelak saat hendak dilakukan penindakan. Ia pun mengakui kesalahan dan tanggung jawabnya atas pelanggaran yang dilakukan.

Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pun akan terus dilakukan terlebih sekarang sedang dilangsungkan Operasi Patuh 2025. Kegiatan tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (14/07) hingga Minggu (27/07).

Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro

Khusus di Serang, kegiatan tersebut diberi nama Operasi Patuh Maung 2025 yang fokus terhadap delapan pelanggaran lalu lintas. Adanya program ini diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan berkendara.

8 Pelanggaran Lalu Lintas Incaran Operasi Patuh 2025

  • Berkendara menggunakan ponsel
  • Berkendara di bawah umur
  • Berkendara berbonceng lebih dari satu orang
  • Berkendara tidak menggunakan helm
  • Berkendara tanpa menggunakan sabuk keselamatan
  • Berkendara melawan arus
  • Berkendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol
  • Berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan

Terkini

mobil
Changan

Target Fantastis Roadmap Changan Group Dalam Satu Dekade

Changan Group baru saja menetapkan strategi untuk bisa meningkatkan penjualan secara global dalam 10 tahun

mobil
Deepal S05

Mengenal Teknologi REEV Pada Changan Deepal S05

Changan Deepal S05 bakal menjadi pelopor kendaraan berjenis REEV pertama di Indonesia dalam waktu dekat

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026, Cek Dendanya

ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan untuk mengurai kemacetan di sejumlah jalan protokol Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini 23 April 2026

Beroperasi seperti biasa, ada lima alternatif lokasi SIM keliling Jakarta yang dapat dimanfaatkan hari ini

news
SIM Keliling Bandung

Ada 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 23 April 2026

Kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di dua lokasi berbeda hari ini agar lebih mudah ditemukan

otosport
MotoGP Spanyol 2026

Jadwal MotoGP Spanyol 2026: Peluang Marquez Kembali Bangkit

MotoGP Spanyol 2026 dapat jadi momentum untuk Marc Marquez mengejar ketertinggalan dari Bezzecchi dan Martin

mobil
Wuling Eksion

Wuling Eksion Dijual Mulai Rp 389 juta, Tantang Destinator

Wuling Eksion secara resmi dijual dengan harga mulai Rp 389 juta untuk varian EV untuk wilayah DKI Jakarta

mobil
Hyundai Ioniq 3

Spesifikasi Hyundai Ioniq 3, Rival Baru MG 4 EV

Hyundai Ioniq 3 resmi diluncurkan, model baru saingan mobil listrik MG 4 EV yang mengincar pasar Eropa