Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Besok
17 Maret 2026, 17:00 WIB
Usai kecelakaan PO Trans Putera Fajar, Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata di beberapa momen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kemenhub (Kementerian Perhubungan) melakukan evaluasi usai kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka bakal memperketat sejumlah aturan yang berlaku.
Bahkan menurut Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pihaknya akan rutin melakukan pemeriksaan bus pariwisata.
Hendro pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan Law Enforcement atau penegakan hukum bagi armada yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak buat mengedepankan aspek keselamatan maupun keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus di lokasi wisata. Bekerjasama dengan seluruh Stakeholders termasuk sama perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Sehingga dengan Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata, dapat mempersempit ruang gerak para pemilik PO (Perusahaan Otobus) yang membandel.
Lebih jauh dia menjelaskan kalau tak kalah penting adalah Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus berizin dan laik jalan secara berkala.
Akan tetapi Ia berharap masyarakat juga pengguna jasa wajib berperan serta mengecek kelaikan jalan setiap armada bakal dipakai melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
“Apabila ada bus ilegal bisa langsung dilaporkan kepada petugas yang berwenang,” tegas Hendro.
Memang Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah lebih signifikan mengantisipasi kecelakaan bus Trans Putera Fajar berulang di kemudian hari.
Dalam kesempatan berbeda, Budi Karya, Menteri Perhubungan mengungkapkan perlu kolaborasi dari banyak pihak. Mulai Direktorat Lalu Lintas kepolisian daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat sampai Dinas Perhubungan.
“Setiap data PO bus di pemerintah pusat dikolaborasikan dengan daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian,” tutur Budi.
Budi pun menjelaskan jika setiap bus pariwisata wajib rutin dilakukan Rampcheck. Lalu para sopir harus memiliki reputasi yang baik.
Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus dengan pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
“Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," Budi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Maret 2026, 17:00 WIB
14 Februari 2026, 11:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Terkini
04 Mei 2026, 06:56 WIB
ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku untuk bisa mengurangi kemacetan di beberapa jalan protokol
03 Mei 2026, 17:00 WIB
Otospector meluncurkan layanan bursa mobil bekas untuk memperkuat ekosistem otomotif dan bisnis berbisnis daring
03 Mei 2026, 14:16 WIB
Lepas mengusung LEX Platform untuk seluruh produk mereka, seperti pada mobil listrik E4 yang akan dijual
02 Mei 2026, 17:04 WIB
KatadataOTO mendapatkan kesempatan untuk mencoba langsung SUV offroad premium Jetour G700 di trek terbatas
02 Mei 2026, 09:00 WIB
Dani Pedrosa memprediksi Marco Bezzecchi dan Marc Marquez, bakal bersaing ketat hingga akhir musim MotoGP 2026
02 Mei 2026, 07:00 WIB
Perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran memberikan pengaruh besar bagi para Motul salah satunya
01 Mei 2026, 16:20 WIB
Para buruh di Indonesia mendapatkan kado pada Mayday 2026, sebab harga BBM di seluruh SPBU tidak naik
01 Mei 2026, 16:17 WIB
Concept97 bakal diluncurkan sebagai Freelander 8, bakal tersedia dalam opsi EV maupun hybrid model PHEV