Kemenhub Bakal Kaji Penyesuaian Tarif Ojol, Libatkan Pakar
04 Juli 2025, 22:00 WIB
Usai kecelakaan PO Trans Putera Fajar, Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata di beberapa momen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kemenhub (Kementerian Perhubungan) melakukan evaluasi usai kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka bakal memperketat sejumlah aturan yang berlaku.
Bahkan menurut Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pihaknya akan rutin melakukan pemeriksaan bus pariwisata.
Hendro pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan Law Enforcement atau penegakan hukum bagi armada yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak buat mengedepankan aspek keselamatan maupun keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus di lokasi wisata. Bekerjasama dengan seluruh Stakeholders termasuk sama perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Sehingga dengan Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata, dapat mempersempit ruang gerak para pemilik PO (Perusahaan Otobus) yang membandel.
Lebih jauh dia menjelaskan kalau tak kalah penting adalah Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus berizin dan laik jalan secara berkala.
Akan tetapi Ia berharap masyarakat juga pengguna jasa wajib berperan serta mengecek kelaikan jalan setiap armada bakal dipakai melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
“Apabila ada bus ilegal bisa langsung dilaporkan kepada petugas yang berwenang,” tegas Hendro.
Memang Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah lebih signifikan mengantisipasi kecelakaan bus Trans Putera Fajar berulang di kemudian hari.
Dalam kesempatan berbeda, Budi Karya, Menteri Perhubungan mengungkapkan perlu kolaborasi dari banyak pihak. Mulai Direktorat Lalu Lintas kepolisian daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat sampai Dinas Perhubungan.
“Setiap data PO bus di pemerintah pusat dikolaborasikan dengan daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian,” tutur Budi.
Budi pun menjelaskan jika setiap bus pariwisata wajib rutin dilakukan Rampcheck. Lalu para sopir harus memiliki reputasi yang baik.
Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus dengan pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
“Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," Budi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juli 2025, 22:00 WIB
03 Juli 2025, 16:00 WIB
11 Juni 2025, 21:02 WIB
04 Juni 2025, 13:00 WIB
17 Mei 2025, 13:00 WIB
Terkini
05 Juli 2025, 20:00 WIB
BAV Luxury Auto Design memperkenalkan karya terbarunya untuk konsumen yang membutuhkan kenyamanan lebih
05 Juli 2025, 18:12 WIB
Siluet mobil yang diduga Hyundai Stargazer Cartenz diunggah, ini detail ubahan pada bagian eksteriornya
05 Juli 2025, 16:04 WIB
Sebanyak 55 Suzuki Fronx telah diserahkan kepada para konsumen di Senayan, Jakarta hari ini, Sabtu (05/07)
05 Juli 2025, 15:00 WIB
Suzuki jadi importir mobil terbesar di Jepang di Juni 2025 setelah meluncurkan Jimny lima pintu buatan India
05 Juli 2025, 13:00 WIB
Diyakini bakal diekspor ke berbagai negara, BYD Seal Wagon PHEV tawarkan opsi baru kendaraan ramah lingkungan
05 Juli 2025, 11:00 WIB
Kementerian Perhubungan Perpanhang masa sosialisasi truk ODOL hingga akhir 2026 setelah mendapat protes
05 Juli 2025, 09:00 WIB
Peneliti ungkap beberapa strategi Vietnam yang bisa ditiru oleh Indonesia apabila ingin memproduksi EV
05 Juli 2025, 08:32 WIB
Aismoli meminta pemerintah mencontoh India dalam memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat Indonesia