Izin PO Cahaya Trans Dibekukan Usai Kecelakaan Maut di Tol
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Usai kecelakaan PO Trans Putera Fajar, Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata di beberapa momen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kemenhub (Kementerian Perhubungan) melakukan evaluasi usai kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka bakal memperketat sejumlah aturan yang berlaku.
Bahkan menurut Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pihaknya akan rutin melakukan pemeriksaan bus pariwisata.
Hendro pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan Law Enforcement atau penegakan hukum bagi armada yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak buat mengedepankan aspek keselamatan maupun keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus di lokasi wisata. Bekerjasama dengan seluruh Stakeholders termasuk sama perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Sehingga dengan Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata, dapat mempersempit ruang gerak para pemilik PO (Perusahaan Otobus) yang membandel.
Lebih jauh dia menjelaskan kalau tak kalah penting adalah Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus berizin dan laik jalan secara berkala.
Akan tetapi Ia berharap masyarakat juga pengguna jasa wajib berperan serta mengecek kelaikan jalan setiap armada bakal dipakai melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
“Apabila ada bus ilegal bisa langsung dilaporkan kepada petugas yang berwenang,” tegas Hendro.
Memang Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah lebih signifikan mengantisipasi kecelakaan bus Trans Putera Fajar berulang di kemudian hari.
Dalam kesempatan berbeda, Budi Karya, Menteri Perhubungan mengungkapkan perlu kolaborasi dari banyak pihak. Mulai Direktorat Lalu Lintas kepolisian daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat sampai Dinas Perhubungan.
“Setiap data PO bus di pemerintah pusat dikolaborasikan dengan daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian,” tutur Budi.
Budi pun menjelaskan jika setiap bus pariwisata wajib rutin dilakukan Rampcheck. Lalu para sopir harus memiliki reputasi yang baik.
Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus dengan pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
“Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," Budi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2026, 15:24 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
22 Desember 2025, 12:00 WIB
13 Desember 2025, 18:07 WIB
12 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
19 Januari 2026, 13:00 WIB
Dengan Investasi mencapai Rp 4 Triliun, Sailun Group siap meramaikan pasar ban kendaraan bermotor di Indonesia
19 Januari 2026, 12:33 WIB
Otomatisasi produksi mobil di super factory BYD di Zhengzhou, China hampir 100 persen dikerjakan oleh robot-robot produksi
19 Januari 2026, 12:00 WIB
Julian Johan, pereli asal Indonesia berhasil mencatatkan sejarah baru setelah finish di Rally Dakar 2026
19 Januari 2026, 11:00 WIB
Toyota berhasil jadi produsen mobil terbesar 2025 di Indonesia setelah membuat lebih dari 500 ribu kendaraan
19 Januari 2026, 10:11 WIB
SUV baru Mitsubishi diyakini kuat merupakan Pajero generasi terbaru, SUV offroad berkapasitas tujuh penumpang
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Yamaha meminta kepada para pemerintah provinsi agar membuat opsen PKB dan BBNKB tidak membebani masyarakat
19 Januari 2026, 08:00 WIB
Ada banyak hal yang mempengaruhi harga BBM di Indonesia, seperti contoh potensi perang antara Iran dan AS
19 Januari 2026, 07:00 WIB
Mobil hybrid menunjukkan pertumbuhan stabil di Indonesia, PHEV populer berkat kehadiran merek Tiongkok