Banyak Bus untuk Mudik Tak Laik Jalan di Kampung Rambutan
25 Maret 2025, 08:00 WIB
Usai kecelakaan PO Trans Putera Fajar, Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata di beberapa momen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kemenhub (Kementerian Perhubungan) melakukan evaluasi usai kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka bakal memperketat sejumlah aturan yang berlaku.
Bahkan menurut Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pihaknya akan rutin melakukan pemeriksaan bus pariwisata.
Hendro pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan Law Enforcement atau penegakan hukum bagi armada yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak buat mengedepankan aspek keselamatan maupun keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus di lokasi wisata. Bekerjasama dengan seluruh Stakeholders termasuk sama perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Sehingga dengan Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata, dapat mempersempit ruang gerak para pemilik PO (Perusahaan Otobus) yang membandel.
Lebih jauh dia menjelaskan kalau tak kalah penting adalah Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus berizin dan laik jalan secara berkala.
Akan tetapi Ia berharap masyarakat juga pengguna jasa wajib berperan serta mengecek kelaikan jalan setiap armada bakal dipakai melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
“Apabila ada bus ilegal bisa langsung dilaporkan kepada petugas yang berwenang,” tegas Hendro.
Memang Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah lebih signifikan mengantisipasi kecelakaan bus Trans Putera Fajar berulang di kemudian hari.
Dalam kesempatan berbeda, Budi Karya, Menteri Perhubungan mengungkapkan perlu kolaborasi dari banyak pihak. Mulai Direktorat Lalu Lintas kepolisian daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat sampai Dinas Perhubungan.
“Setiap data PO bus di pemerintah pusat dikolaborasikan dengan daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian,” tutur Budi.
Budi pun menjelaskan jika setiap bus pariwisata wajib rutin dilakukan Rampcheck. Lalu para sopir harus memiliki reputasi yang baik.
Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus dengan pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
“Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," Budi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Maret 2025, 08:00 WIB
10 Maret 2025, 12:12 WIB
05 Februari 2025, 17:01 WIB
22 Januari 2025, 08:00 WIB
11 Januari 2025, 16:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada
01 April 2025, 13:00 WIB
Dengan berbagai pertimbangan AHM memprediksi penjualan motor baru Honda akan meningkat pada kuartal pertama
01 April 2025, 11:00 WIB
Hyundai Stargazer facelift diduga terdaftar di RI dengan nama varian Carten, berpeluang meluncur tahun ini