AHY Pastikan Penindakan Truk ODOL Dimulai pada 2027, Tak Ditunda
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
Usai kecelakaan PO Trans Putera Fajar, Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata di beberapa momen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kemenhub (Kementerian Perhubungan) melakukan evaluasi usai kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka bakal memperketat sejumlah aturan yang berlaku.
Bahkan menurut Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pihaknya akan rutin melakukan pemeriksaan bus pariwisata.
Hendro pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan Law Enforcement atau penegakan hukum bagi armada yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak buat mengedepankan aspek keselamatan maupun keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus di lokasi wisata. Bekerjasama dengan seluruh Stakeholders termasuk sama perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Sehingga dengan Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata, dapat mempersempit ruang gerak para pemilik PO (Perusahaan Otobus) yang membandel.
Lebih jauh dia menjelaskan kalau tak kalah penting adalah Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus berizin dan laik jalan secara berkala.
Akan tetapi Ia berharap masyarakat juga pengguna jasa wajib berperan serta mengecek kelaikan jalan setiap armada bakal dipakai melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
“Apabila ada bus ilegal bisa langsung dilaporkan kepada petugas yang berwenang,” tegas Hendro.
Memang Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah lebih signifikan mengantisipasi kecelakaan bus Trans Putera Fajar berulang di kemudian hari.
Dalam kesempatan berbeda, Budi Karya, Menteri Perhubungan mengungkapkan perlu kolaborasi dari banyak pihak. Mulai Direktorat Lalu Lintas kepolisian daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat sampai Dinas Perhubungan.
“Setiap data PO bus di pemerintah pusat dikolaborasikan dengan daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian,” tutur Budi.
Budi pun menjelaskan jika setiap bus pariwisata wajib rutin dilakukan Rampcheck. Lalu para sopir harus memiliki reputasi yang baik.
Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus dengan pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
“Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," Budi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Oktober 2025, 15:00 WIB
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
21 September 2025, 17:00 WIB
16 September 2025, 12:00 WIB
Terkini
20 Oktober 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 20 Oktober 2025 digelar di puluhan ruas jalan meski pengendara ojek online melakukan demo
20 Oktober 2025, 06:00 WIB
Di awal pekan, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung untuk melayani pengendara di Kota Kembang
20 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta kembali melayani perpanjangan di beberapa lokasi, berikut rangkuman informasinya
19 Oktober 2025, 17:00 WIB
PHEV, menurut Mazda memiliki sejumlah keunggulan mobil listrik yang cocok jadi transisi elektrifikasi di RI
19 Oktober 2025, 15:00 WIB
Pro7 dan Rans luncurkan lampu mobil baru dengan harga yang cukup kompetitif untuk pelanggan di Tanah Air
19 Oktober 2025, 13:00 WIB
Sebagai seorang konten kreator, Mister Aloy memiliki kendaraan yang cukup mencuri perhatian masyarakat
19 Oktober 2025, 12:25 WIB
Raul Fernandez berhasil meraih kemenangan perdana di MotoGP Australia 2025 dan Bezzecchi podium ketiga
19 Oktober 2025, 09:00 WIB
Chery Tiggo 9 CSH jadi SUV flagship PT CSI, menyasar keluarga yang ingin mobil nyaman dengan tenaga mumpuni