Terbongkar Penyebab Kebakaran Jetour T2 di Tol Jagorawi
14 Februari 2026, 11:00 WIB
Usai kecelakaan PO Trans Putera Fajar, Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata di beberapa momen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kemenhub (Kementerian Perhubungan) melakukan evaluasi usai kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka bakal memperketat sejumlah aturan yang berlaku.
Bahkan menurut Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pihaknya akan rutin melakukan pemeriksaan bus pariwisata.
Hendro pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan Law Enforcement atau penegakan hukum bagi armada yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak buat mengedepankan aspek keselamatan maupun keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus di lokasi wisata. Bekerjasama dengan seluruh Stakeholders termasuk sama perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Sehingga dengan Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata, dapat mempersempit ruang gerak para pemilik PO (Perusahaan Otobus) yang membandel.
Lebih jauh dia menjelaskan kalau tak kalah penting adalah Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus berizin dan laik jalan secara berkala.
Akan tetapi Ia berharap masyarakat juga pengguna jasa wajib berperan serta mengecek kelaikan jalan setiap armada bakal dipakai melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
“Apabila ada bus ilegal bisa langsung dilaporkan kepada petugas yang berwenang,” tegas Hendro.
Memang Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah lebih signifikan mengantisipasi kecelakaan bus Trans Putera Fajar berulang di kemudian hari.
Dalam kesempatan berbeda, Budi Karya, Menteri Perhubungan mengungkapkan perlu kolaborasi dari banyak pihak. Mulai Direktorat Lalu Lintas kepolisian daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat sampai Dinas Perhubungan.
“Setiap data PO bus di pemerintah pusat dikolaborasikan dengan daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian,” tutur Budi.
Budi pun menjelaskan jika setiap bus pariwisata wajib rutin dilakukan Rampcheck. Lalu para sopir harus memiliki reputasi yang baik.
Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus dengan pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
“Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," Budi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Februari 2026, 11:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
22 Desember 2025, 12:00 WIB
Terkini
16 Maret 2026, 19:00 WIB
Biasanya banyak masyarakat yang memboyong motor Honda setelah menerima gajian maupun THR dari perusahaan
16 Maret 2026, 17:08 WIB
BYD Atto menjadi mobil terlaris Februari 2026, unggul dibandingkan model-model Jepang seperti Honda Brio
16 Maret 2026, 13:34 WIB
Salah satu hal yang harus diperhatikan ketika meninggalkan motor listrik saat mudik adalah tidak mematikan MCB
16 Maret 2026, 11:00 WIB
Mitsubishi Xforce dibekali sejumlah fitur keselamatan aktif untuk menjamin keamanan selama di perjalanan
16 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD mengungkap bahwa mudik menggunakan mobil listrik bakal lebih hemat ketimbang ICE hingga 40 persen
16 Maret 2026, 09:00 WIB
Persaingan bakal memanas di 2026, BMW sorot pentingnya layanan purna jual sebagai salah satu kualitas utama
16 Maret 2026, 07:00 WIB
Sejumlah tenaga penjual mulai membuka keran pemesanan Wuling Eksion, diyakini segera debut tahun ini
16 Maret 2026, 06:00 WIB
Demi memfasilitasi para pemudik, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung jelang libur Lebaran 2026