Pemerintah Ingin Terapkan Aturan Rem ABS, Disarankan ke Jenis Ini
03 September 2024, 09:00 WIB
Usai kecelakaan PO Trans Putera Fajar, Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata di beberapa momen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kemenhub (Kementerian Perhubungan) melakukan evaluasi usai kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka bakal memperketat sejumlah aturan yang berlaku.
Bahkan menurut Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pihaknya akan rutin melakukan pemeriksaan bus pariwisata.
Hendro pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan Law Enforcement atau penegakan hukum bagi armada yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak buat mengedepankan aspek keselamatan maupun keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus di lokasi wisata. Bekerjasama dengan seluruh Stakeholders termasuk sama perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Sehingga dengan Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata, dapat mempersempit ruang gerak para pemilik PO (Perusahaan Otobus) yang membandel.
Lebih jauh dia menjelaskan kalau tak kalah penting adalah Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus berizin dan laik jalan secara berkala.
Akan tetapi Ia berharap masyarakat juga pengguna jasa wajib berperan serta mengecek kelaikan jalan setiap armada bakal dipakai melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
“Apabila ada bus ilegal bisa langsung dilaporkan kepada petugas yang berwenang,” tegas Hendro.
Memang Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah lebih signifikan mengantisipasi kecelakaan bus Trans Putera Fajar berulang di kemudian hari.
Dalam kesempatan berbeda, Budi Karya, Menteri Perhubungan mengungkapkan perlu kolaborasi dari banyak pihak. Mulai Direktorat Lalu Lintas kepolisian daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat sampai Dinas Perhubungan.
“Setiap data PO bus di pemerintah pusat dikolaborasikan dengan daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian,” tutur Budi.
Budi pun menjelaskan jika setiap bus pariwisata wajib rutin dilakukan Rampcheck. Lalu para sopir harus memiliki reputasi yang baik.
Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus dengan pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
“Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," Budi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 September 2024, 09:00 WIB
27 Agustus 2024, 08:00 WIB
24 Juli 2024, 11:33 WIB
10 Juni 2024, 18:00 WIB
03 Juni 2024, 19:00 WIB
Terkini
17 Oktober 2024, 14:00 WIB
Anda bisa memeriksa kendaraan apakah terkena tilang ETLE saat berlangsung Operasi Zebra 2024 atau tidak
17 Oktober 2024, 13:03 WIB
Prediksi motor baru yang akan diluncurkan pada ajang IMOS 2024 menjadi salah satu daya tarik pengunjung
17 Oktober 2024, 12:00 WIB
Selain ganjil genap ada skema lain yakni ERP yang diyakini bisa efektif mengurai kemacetan di Jakarta
17 Oktober 2024, 11:00 WIB
Pabrik Aion di Indonesia saat ini masih dalam tahap pembangunan dan diperkirakan siap beroperasi Mei 2025
17 Oktober 2024, 10:00 WIB
Aldi Satya Mahendra bakal pecahkan rekor jika meraih gelar juara dunia WorldSSP300 di Sikruit Jerez, Spanyol
17 Oktober 2024, 09:00 WIB
Aion Hyptec HT siap dikirim hingga akhir bulan ke pelanggan pertama yang sudah memesan pada GIIAS 2024
17 Oktober 2024, 08:00 WIB
Chery menyiapkan iCAR 03 untuk mendorong penjualan mobil listrik serta bersaing dengan BYD di Indonesia
17 Oktober 2024, 07:00 WIB
Kebijakan seperti ganjil genap dinilai kurang efektif jika melihat pertumbuhan kendaraan bermotor saat ini