Kemenhub Imbau Masyarakat Waspada Bus Tidak Laik Jalan
10 Juni 2024, 18:00 WIB
Usai kecelakaan PO Trans Putera Fajar, Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata di beberapa momen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kemenhub (Kementerian Perhubungan) melakukan evaluasi usai kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Mereka bakal memperketat sejumlah aturan yang berlaku.
Bahkan menurut Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat pihaknya akan rutin melakukan pemeriksaan bus pariwisata.
Hendro pun meminta pihak kepolisian untuk melakukan Law Enforcement atau penegakan hukum bagi armada yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Tak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak buat mengedepankan aspek keselamatan maupun keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus di lokasi wisata. Bekerjasama dengan seluruh Stakeholders termasuk sama perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah,” ujar Hendro dalam keterangan resmi.
Sehingga dengan Kemenhub bakal periksa kelayakan bus pariwisata, dapat mempersempit ruang gerak para pemilik PO (Perusahaan Otobus) yang membandel.
Lebih jauh dia menjelaskan kalau tak kalah penting adalah Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini akan mengumumkan PO bus berizin dan laik jalan secara berkala.
Akan tetapi Ia berharap masyarakat juga pengguna jasa wajib berperan serta mengecek kelaikan jalan setiap armada bakal dipakai melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
“Apabila ada bus ilegal bisa langsung dilaporkan kepada petugas yang berwenang,” tegas Hendro.
Memang Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan langkah-langkah lebih signifikan mengantisipasi kecelakaan bus Trans Putera Fajar berulang di kemudian hari.
Dalam kesempatan berbeda, Budi Karya, Menteri Perhubungan mengungkapkan perlu kolaborasi dari banyak pihak. Mulai Direktorat Lalu Lintas kepolisian daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat sampai Dinas Perhubungan.
“Setiap data PO bus di pemerintah pusat dikolaborasikan dengan daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian,” tutur Budi.
Budi pun menjelaskan jika setiap bus pariwisata wajib rutin dilakukan Rampcheck. Lalu para sopir harus memiliki reputasi yang baik.
Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus dengan pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
“Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," Budi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juni 2024, 18:00 WIB
03 Juni 2024, 19:00 WIB
30 Mei 2024, 08:00 WIB
23 Mei 2024, 12:24 WIB
22 Mei 2024, 09:00 WIB
Terkini
22 Juli 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 22 Juli 2024 tetap jalankan guna mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah lokasi
22 Juli 2024, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta hari ini dari lima tempat berbeda guna melayani masyarakat
22 Juli 2024, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, berikut kami rangkum jadwal dan lokasinya
21 Juli 2024, 17:53 WIB
Mitsubishi Fuso mengundang ratusan anggota komunitas Canter buat hadir langung di Booth meeka di GIIAS 2024
21 Juli 2024, 17:50 WIB
MobileTech menghadirkan 4 produk pada ajang GIIAS 2024 untuk memberikan keamanan dan kenyamanan berkendara
21 Juli 2024, 16:35 WIB
Suzuki siapkan beragam promo di GIIAS 2024 guna memberikan kemudahan pada pengunjung melakukan pembelian
21 Juli 2024, 13:00 WIB
Isuzu Elf Mobile EV Charger Concept hadir di GIIAS untuk mendorong ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air
21 Juli 2024, 11:00 WIB
Meluncur secara terbatas di gelaran GIIAS 2024, Mazda CX-60 Limited meluncur pakai aksesori dari AutoExe