Pemesanan Jeep Edisi Anniversary 85 Tahun Mulai di IIMS 2026
09 Februari 2026, 20:00 WIB
Kejari Jakarta Selatan kembali melelang Jeep Rubicon Mario Dandy, namun dengan harga yang lebih murah
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan kembali melelang Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. Hal itu karena tidak ada yang tertarik menawar mobil mewah tersebut.
Kini harga mobil Mario Dandy ditawarkan lebih murah. Kejari Jakarta selatan menurunkan banderolnya sampai Rp 100 jutaan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta Surat Keputusan izin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor KEP-27/M.1.14/Kpa 5/04/2024 tanggal 30 April 2024 berupa satu unit mobil Rubicon Wrangler Jeep seharga Rp 700 juta,” tulis akun Instagram Kejari Jaksel pada Selasa (14/5).
Nantinya Jeep Rubicon mario Dandy bakal kembali dilelang pada Senin (20/5). Jika Anda tertarik terdapat beberapa syarat harus dipenuhi, yakni uang jaminan sebesar Rp 210 juta.
Sebagai informasi, mobil bernomor polisi B 2571 PBP lansiran 2013 sempat di lelang beberapa waktu lalu. Kejari Jakarta Selatan memasang harga Rp 809 jutaan.
Akan tetapi belum ada orang yang tertarik memboyong Jeep Rubicon Mario Dandy. Sehingga tak laku-laku dalam proses lelang sebelumnya.
Berangkat dari hal tersebut, Reza Prasetyo Handono, Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuturkan pihaknya melakukan evaluasi.
“Harganya tentu akan kita evaluasi lagi, apakah pake banderol yang sekarang atau lebih rendah,” kata Reza.
Patut diketahui, Majelis Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada anak Rafael Alun Trisambodo buat melelang Jeep Rubicon tersebut.
“Objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa Rubicon Wrangler 2013, warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa,” tulis Kejari Jaksel.
Hakim memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hasil penjualan digunakan untuk meringankan Mario.
“Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi terhadap David,” ujar Hakim.
Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan.
Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lain. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy dilelang.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegas hakim.
Sekadar mengingatkan, Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Februari 2026, 20:00 WIB
23 November 2025, 18:00 WIB
16 Oktober 2025, 17:00 WIB
26 Agustus 2025, 17:00 WIB
31 Juli 2025, 13:34 WIB
Terkini
22 Maret 2026, 17:00 WIB
Jorge Martin mengaku sangat puas setelah mengamankan podium ketiga pada sesi sprint race MotoGP Brasil 2026
22 Maret 2026, 11:00 WIB
Pemerintah menyarankan pemudik untuk kembali ke daerah asal lebih awal guna hindari kemacetan lalu lintas
22 Maret 2026, 06:31 WIB
Setelah tertunda satu jam karena kendala pada sirkuit, Sprint Race MotoGP Brasil 2026 berlangsung sengit
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Ada diskon 10 persen untuk warga Jawa Barat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor selama libur Lebaran
21 Maret 2026, 11:56 WIB
Kontrak antara Fermin Aldeguer dengan VR46 Racing Team disebut lebih menguntungkan, berlaku musim depan
20 Maret 2026, 17:21 WIB
Bezzecchi akan kembali bertarung dengan Acosta dan Marquez dalam ajang MotoGP Brasil 2026 akhir pekan nanti
20 Maret 2026, 13:31 WIB
Versi terbaru dari Xpeng P7 disematkan sistem ADAS yang lebih mumpuni, diproyeksikan segera masuk Indonesia
20 Maret 2026, 11:00 WIB
Dishub telah sediakan 21 kantong parkir buat acara Jakarta Bedug Kolosal Malam Idul Fitri 1447 Hijriah