Jeep Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual Rp 725 juta
12 Juni 2024, 07:00 WIB
Kejari Jakarta Selatan kembali melelang Jeep Rubicon Mario Dandy, namun dengan harga yang lebih murah
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan kembali melelang Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. Hal itu karena tidak ada yang tertarik menawar mobil mewah tersebut.
Kini harga mobil Mario Dandy ditawarkan lebih murah. Kejari Jakarta selatan menurunkan banderolnya sampai Rp 100 jutaan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta Surat Keputusan izin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor KEP-27/M.1.14/Kpa 5/04/2024 tanggal 30 April 2024 berupa satu unit mobil Rubicon Wrangler Jeep seharga Rp 700 juta,” tulis akun Instagram Kejari Jaksel pada Selasa (14/5).
Nantinya Jeep Rubicon mario Dandy bakal kembali dilelang pada Senin (20/5). Jika Anda tertarik terdapat beberapa syarat harus dipenuhi, yakni uang jaminan sebesar Rp 210 juta.
Sebagai informasi, mobil bernomor polisi B 2571 PBP lansiran 2013 sempat di lelang beberapa waktu lalu. Kejari Jakarta Selatan memasang harga Rp 809 jutaan.
Akan tetapi belum ada orang yang tertarik memboyong Jeep Rubicon Mario Dandy. Sehingga tak laku-laku dalam proses lelang sebelumnya.
Berangkat dari hal tersebut, Reza Prasetyo Handono, Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuturkan pihaknya melakukan evaluasi.
“Harganya tentu akan kita evaluasi lagi, apakah pake banderol yang sekarang atau lebih rendah,” kata Reza.
Patut diketahui, Majelis Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada anak Rafael Alun Trisambodo buat melelang Jeep Rubicon tersebut.
“Objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa Rubicon Wrangler 2013, warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa,” tulis Kejari Jaksel.
Hakim memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hasil penjualan digunakan untuk meringankan Mario.
“Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi terhadap David,” ujar Hakim.
Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan.
Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lain. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy dilelang.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegas hakim.
Sekadar mengingatkan, Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
12 Juni 2024, 07:00 WIB
05 Juni 2024, 14:00 WIB
27 April 2024, 07:12 WIB
20 April 2024, 09:48 WIB
28 Maret 2024, 21:00 WIB
Terkini
25 Juli 2024, 09:00 WIB
Gaikindo nilai pemerintah kurang agresif bangun infrastruktur kendaraan listrik dan jadi tantangan tersendiri
25 Juli 2024, 08:00 WIB
BAIC memberikan layanan purna jual secara gratis kepada konsumen setianya berdurasi 4 tahun atau 800 ribu km.
25 Juli 2024, 07:00 WIB
Total 23 outlet, MG buka 11 diler baru di Indonesia guna mempermudah akses konsumen serta pelayanan optimal
25 Juli 2024, 06:00 WIB
Di tengah lesunya penjualan mobil di Indonesia, Gaikindo berharap GIIAS 2024 bisa memberi dampak positif
24 Juli 2024, 21:10 WIB
Pertamina gandeng Toyota untuk mengembangkan bioethanol yang diharapkan bisa menekan emisi gas buang
24 Juli 2024, 20:30 WIB
Daihatsu Xenia ADS resmi meluncur demi memperkuat pangsa pasar di segmen kendaraan di bawah Rp 300 jutaan
24 Juli 2024, 20:17 WIB
Hyundai Stargazer hadir untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga Indonesia yang membutuhkan MPV keluarga
24 Juli 2024, 19:02 WIB
Mazda CX-60 Pro meluncur di ajang GIIAS 2024 dengan menawarkan sejumlah perbedaan mendasar dari sebelumnya