Jeep Hadirkan Jajaran SUV Andalannya di GJAW 2025
23 November 2025, 18:00 WIB
Kejari Jakarta Selatan kembali melelang Jeep Rubicon Mario Dandy, namun dengan harga yang lebih murah
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan kembali melelang Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. Hal itu karena tidak ada yang tertarik menawar mobil mewah tersebut.
Kini harga mobil Mario Dandy ditawarkan lebih murah. Kejari Jakarta selatan menurunkan banderolnya sampai Rp 100 jutaan.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta Surat Keputusan izin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor KEP-27/M.1.14/Kpa 5/04/2024 tanggal 30 April 2024 berupa satu unit mobil Rubicon Wrangler Jeep seharga Rp 700 juta,” tulis akun Instagram Kejari Jaksel pada Selasa (14/5).
Nantinya Jeep Rubicon mario Dandy bakal kembali dilelang pada Senin (20/5). Jika Anda tertarik terdapat beberapa syarat harus dipenuhi, yakni uang jaminan sebesar Rp 210 juta.
Sebagai informasi, mobil bernomor polisi B 2571 PBP lansiran 2013 sempat di lelang beberapa waktu lalu. Kejari Jakarta Selatan memasang harga Rp 809 jutaan.
Akan tetapi belum ada orang yang tertarik memboyong Jeep Rubicon Mario Dandy. Sehingga tak laku-laku dalam proses lelang sebelumnya.
Berangkat dari hal tersebut, Reza Prasetyo Handono, Kasi (Kepala Seksi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuturkan pihaknya melakukan evaluasi.
“Harganya tentu akan kita evaluasi lagi, apakah pake banderol yang sekarang atau lebih rendah,” kata Reza.
Patut diketahui, Majelis Hakim dari PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis kepada anak Rafael Alun Trisambodo buat melelang Jeep Rubicon tersebut.
“Objek kendaraan barang rampasan yang dilelang berupa Rubicon Wrangler 2013, warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa,” tulis Kejari Jaksel.
Hakim memutuskan Mario harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hasil penjualan digunakan untuk meringankan Mario.
“Dijual di muka umum dan dilelang, hasilnya diberikan untuk mengurangi restitusi terhadap David,” ujar Hakim.
Lebih jauh Majelis Hakim menuturkan kalau angka restitusi yang harus ditanggung Mario keluar setelah mereka melakukan sejumlah perhitungan maupun pertimbangan.
Baik dari tuntutan jaksa JPU (Jaksa Penuntut Umum) maupun hal lain. Sehingga Jeep Rubicon Mario Dandy dilelang.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo buat membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp25 miliar,” tegas hakim.
Sekadar mengingatkan, Jeep Rubicon berkelir hitam tersebut memang sebelumnya digunakan Mario menuju lokasi penganiayaan korban, Cristiano David Ozora.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 November 2025, 18:00 WIB
16 Oktober 2025, 17:00 WIB
26 Agustus 2025, 17:00 WIB
31 Juli 2025, 13:34 WIB
24 Juli 2025, 21:00 WIB
Terkini
04 Desember 2025, 12:00 WIB
Motul Indonesia mengumumkan kerjasama terbaru dengan toko ritel dengan jaringan paling besar di Tanah Air
04 Desember 2025, 11:00 WIB
Perjanjian IEU-CEPA berpeluang membuat harga mobil yang diimpor dari Eropa termasuk BMW semakin kompetitif
04 Desember 2025, 10:00 WIB
Sepanjang 2025 pasar motor baru menghadapi banyak tantangan, seperti daya beli masyarakat yang menurun
04 Desember 2025, 09:00 WIB
Varian teranyar Toyota Yaris Cross mendapat ubahan di bagian gril, secara keseluruhan tampil semakin sporti
04 Desember 2025, 08:00 WIB
Ganjil genap Puncak direncakan bakal diberlakukan untuk seluruh kendaraan termasuk motor saat libur Nataru
04 Desember 2025, 07:00 WIB
Towing Express resmi meluncur dengan beragam kemudahan termasuk panggilan darurat tanpa aplikasi tambahan
04 Desember 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya awasi ganjil genap Jakarta untuk pastikan kelancaran arus lalu lintas Ibu Kota di pagi dan sore
04 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersebar di lima wilayah sekitar Ibu Kota hari ini, jam operasionalnya terbatas