Pemerintah Dorong Komitmen Zero ODOL Terwujud di 2027
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan penyesuain tarif ojol atau ojek online. Salah satu wacananya, tarif disebut akan naik delapan persen sampai 15 persen.
Pihak terkait seperti GoTo Gojek Tokopedia dan Grab berpeluang terdampak. Karena kenaikan tarif kemungkinan dapat mengurangi jumlah pemesanan dari konsumen.
Mempertimbangkan imbas penyesuaian tarif ojol, Kemenhub menegaskan hal tersebut akan dilakukan secara mendalam dan masih dikaji.
“Dalam menyusun regulasi, kami sangat berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek agar bisa mengakomodir kepentingan semua pihak,” kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam keterangan resmi dikutip Jumat (04/07).
Dia mengatakan bahwa Kemenhub berkomitmen buat melibatkan seluruh pelaku usaha, tidak terkecuali aplikator, asosiasi pengemudi dan pakar terkait.
“Pemberitaan mengenai kenaikan tarif ojek online sebesar delapan persen 15 persen masih dalam tahap kajian mendalam dan belum merupakan keputusan final,” tegas dia.
Pendekatan untuk pemegang kepentingan terkait diharapkan dapat memastikan regulasi penyesuaian tarif ojol berlaku adil untuk semua pihak.
Di sisi lain, isu potongan tarif 20 persen yang tengah jadi sorotan juga distudi secara rinci dari berbagai perspektif.
“Kami berkomitmen untuk terus berkomunikasi secara transparan dengan publik mengenai perkembangan kajian ini,” tegas dia.
Aan menegaskan penyesuaian tarif ojol dan isu potongan tarif yang disebut dikeluhkan mitra pengemudi bakal terus dipertimbangkan secara matang.
Ia turut mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait lain agar menunggu informasi dan pengumuman resmi dari Kemenhub.
“Kajian komprehensif sedang kami lakukan untuk menemukan formula yang adil bagi ekosistem transportasi online secara keseluruhan,” kata dia.
Sekadar informasi, penyesuaian tarif ojol sebelumnya dicanangkan berlaku berupa kenaikan sampai 15 persen di berbagai daerah.
Namun besarannya disesuaikan zona yang telah ditentukan. Hal ini masih dalam tahap pembicaraan sebelum nantinya diaplikasikan.
Kenaikan tarif menjadi salah satu respons terhadap tuntutan para pengemudi ojol berupa revisi tarif penumpang.
Sejauh ini, tarif ojol diatur secara hukum pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
25 September 2025, 08:00 WIB
16 September 2025, 07:00 WIB
03 September 2025, 12:00 WIB
02 September 2025, 19:00 WIB
Terkini
07 Oktober 2025, 13:00 WIB
Indonesia Kustom Kulture Festival atau biasa disebut Kustomfest 2025 menjadi ajang "Lebaran" bagi builder RI
07 Oktober 2025, 12:00 WIB
Pertamina bertekad sejajar dengan perusahaan pelumas lain untuk masuk ke dalam ekosistem ajang balap MotoGP
07 Oktober 2025, 11:00 WIB
Sudah mengantongi status Completely Knocked Down (CKD), harga mobil listrik Geely bertahan tahun depan
07 Oktober 2025, 09:00 WIB
Perbedaan tinggi permukaan aspal dan gravel dinilai memperparah cedera Marc Marquez di Sirkuit Mandalika
07 Oktober 2025, 09:00 WIB
Marc Marquez disarankan tim dokter untuk beristirahat selama beberapa pekan usai kecelakaan di Mandalika
07 Oktober 2025, 08:00 WIB
Jaecoo kebut pembangunan diler agar bisa meresmikan sedikitnya 30 outlet di seluruh Indonesia pada 2025
07 Oktober 2025, 07:00 WIB
Pemerintah menegaskan bakal menindak perusahaan yang nekat mengoperasikan truk ODOL mulai awal tahun 2027
07 Oktober 2025, 06:00 WIB
Untuk melayani para pengendara di Kota Kembang, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini