Ada Demo Ojol, Kepolisian Siap Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
21 Juli 2025, 10:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan penyesuain tarif ojol atau ojek online. Salah satu wacananya, tarif disebut akan naik delapan persen sampai 15 persen.
Pihak terkait seperti GoTo Gojek Tokopedia dan Grab berpeluang terdampak. Karena kenaikan tarif kemungkinan dapat mengurangi jumlah pemesanan dari konsumen.
Mempertimbangkan imbas penyesuaian tarif ojol, Kemenhub menegaskan hal tersebut akan dilakukan secara mendalam dan masih dikaji.
“Dalam menyusun regulasi, kami sangat berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek agar bisa mengakomodir kepentingan semua pihak,” kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam keterangan resmi dikutip Jumat (04/07).
Dia mengatakan bahwa Kemenhub berkomitmen buat melibatkan seluruh pelaku usaha, tidak terkecuali aplikator, asosiasi pengemudi dan pakar terkait.
“Pemberitaan mengenai kenaikan tarif ojek online sebesar delapan persen 15 persen masih dalam tahap kajian mendalam dan belum merupakan keputusan final,” tegas dia.
Pendekatan untuk pemegang kepentingan terkait diharapkan dapat memastikan regulasi penyesuaian tarif ojol berlaku adil untuk semua pihak.
Di sisi lain, isu potongan tarif 20 persen yang tengah jadi sorotan juga distudi secara rinci dari berbagai perspektif.
“Kami berkomitmen untuk terus berkomunikasi secara transparan dengan publik mengenai perkembangan kajian ini,” tegas dia.
Aan menegaskan penyesuaian tarif ojol dan isu potongan tarif yang disebut dikeluhkan mitra pengemudi bakal terus dipertimbangkan secara matang.
Ia turut mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait lain agar menunggu informasi dan pengumuman resmi dari Kemenhub.
“Kajian komprehensif sedang kami lakukan untuk menemukan formula yang adil bagi ekosistem transportasi online secara keseluruhan,” kata dia.
Sekadar informasi, penyesuaian tarif ojol sebelumnya dicanangkan berlaku berupa kenaikan sampai 15 persen di berbagai daerah.
Namun besarannya disesuaikan zona yang telah ditentukan. Hal ini masih dalam tahap pembicaraan sebelum nantinya diaplikasikan.
Kenaikan tarif menjadi salah satu respons terhadap tuntutan para pengemudi ojol berupa revisi tarif penumpang.
Sejauh ini, tarif ojol diatur secara hukum pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juli 2025, 10:00 WIB
17 Juli 2025, 13:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
03 Juli 2025, 16:00 WIB
04 Juni 2025, 13:00 WIB
Terkini
19 Agustus 2025, 17:10 WIB
Yamaha Aerox generasi satu dari 902 Garage mengalami sejumlah modifikasi pada bagian pengereman serta kaki-kaki
19 Agustus 2025, 16:00 WIB
Polisi tegaskan pengemudi Lamborghini yang alami insiden di tol Serpong akan diperiksa dan terancam kena sanksi
19 Agustus 2025, 15:00 WIB
Honda Beat One Piece edisi Nami dan Usopp resmi diperkenalkan bersamaan dengan beragam modifikasi menarik
19 Agustus 2025, 14:00 WIB
Francesco Bagnaia gagal finish Sprint Race dan hanya bisa selesai di urutan kedelapan di MotoGP Austria 2025
19 Agustus 2025, 13:00 WIB
Suzuki Fronx jadi salah satu kontributor terbesar penjualan retail PT Suzuki Indomobil Sales di Juli 2025
19 Agustus 2025, 12:03 WIB
Marc Marquez serta Francesco Bagnaia akan kembali bertarung dalam gelaran MotoGP Hungaria 2025 di Balaton Park
19 Agustus 2025, 11:00 WIB
Sebuah Lamborghini berkelir putih terlibat kecelakaan ketika konvoi melewati jalan Tol Kunciran, Serpong
19 Agustus 2025, 10:00 WIB
Penjualan motor domestik semester I 2025 turun dari periode yang sama tahun lalu, Honda ungkap penyebabnya