Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Besok
17 Maret 2026, 17:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan penyesuain tarif ojol atau ojek online. Salah satu wacananya, tarif disebut akan naik delapan persen sampai 15 persen.
Pihak terkait seperti GoTo Gojek Tokopedia dan Grab berpeluang terdampak. Karena kenaikan tarif kemungkinan dapat mengurangi jumlah pemesanan dari konsumen.
Mempertimbangkan imbas penyesuaian tarif ojol, Kemenhub menegaskan hal tersebut akan dilakukan secara mendalam dan masih dikaji.
“Dalam menyusun regulasi, kami sangat berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek agar bisa mengakomodir kepentingan semua pihak,” kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam keterangan resmi dikutip Jumat (04/07).
Dia mengatakan bahwa Kemenhub berkomitmen buat melibatkan seluruh pelaku usaha, tidak terkecuali aplikator, asosiasi pengemudi dan pakar terkait.
“Pemberitaan mengenai kenaikan tarif ojek online sebesar delapan persen 15 persen masih dalam tahap kajian mendalam dan belum merupakan keputusan final,” tegas dia.
Pendekatan untuk pemegang kepentingan terkait diharapkan dapat memastikan regulasi penyesuaian tarif ojol berlaku adil untuk semua pihak.
Di sisi lain, isu potongan tarif 20 persen yang tengah jadi sorotan juga distudi secara rinci dari berbagai perspektif.
“Kami berkomitmen untuk terus berkomunikasi secara transparan dengan publik mengenai perkembangan kajian ini,” tegas dia.
Aan menegaskan penyesuaian tarif ojol dan isu potongan tarif yang disebut dikeluhkan mitra pengemudi bakal terus dipertimbangkan secara matang.
Ia turut mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait lain agar menunggu informasi dan pengumuman resmi dari Kemenhub.
“Kajian komprehensif sedang kami lakukan untuk menemukan formula yang adil bagi ekosistem transportasi online secara keseluruhan,” kata dia.
Sekadar informasi, penyesuaian tarif ojol sebelumnya dicanangkan berlaku berupa kenaikan sampai 15 persen di berbagai daerah.
Namun besarannya disesuaikan zona yang telah ditentukan. Hal ini masih dalam tahap pembicaraan sebelum nantinya diaplikasikan.
Kenaikan tarif menjadi salah satu respons terhadap tuntutan para pengemudi ojol berupa revisi tarif penumpang.
Sejauh ini, tarif ojol diatur secara hukum pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Maret 2026, 17:00 WIB
14 Februari 2026, 11:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Terkini
04 Juni 2026, 09:00 WIB
Jetour T1 i-DM hadir untuk memenuhi kebutuhan mobilitas para konsumen yang tengah mencari mobil PHEV
04 Juni 2026, 07:37 WIB
Asuransi Astra mengungkapkan pelemahan nilai tukar rupiah dan naiknya suku bunga berdampak pada bisnis asuransi
04 Juni 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dengan mudah di fasilitas SIM keliling Jakarta, berikut lokasinya
04 Juni 2026, 06:00 WIB
Hari ini kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda agar lebih mudah ditemukan
03 Juni 2026, 20:37 WIB
Forwot baru saja merayakan hari jadi yang ke-23 dengan menggelar kompetisi padel diikuti berbagai pihak
03 Juni 2026, 14:03 WIB
Demi memanjakan para konsumen di Indonesia, ada harga khusus untuk pembelian 500 Jetour T1 i-DM pertama
03 Juni 2026, 11:05 WIB
Seres berkolaborasi dengan Volcano Engine untuk menyiapkan mobil baru bermerek Chongqing Saidou Technology
03 Juni 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terkini masih dipercaya untuk memecah kemacetan yang terjadi di Ibu Kota pada jam sibuk