Terbongkar Penyebab Kebakaran Jetour T2 di Tol Jagorawi
14 Februari 2026, 11:00 WIB
Kemenhub tanggapi simpang siur wacana kenaikan dan potongan tarif ojol, sebut masih dalam tahap diskusi
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan penyesuain tarif ojol atau ojek online. Salah satu wacananya, tarif disebut akan naik delapan persen sampai 15 persen.
Pihak terkait seperti GoTo Gojek Tokopedia dan Grab berpeluang terdampak. Karena kenaikan tarif kemungkinan dapat mengurangi jumlah pemesanan dari konsumen.
Mempertimbangkan imbas penyesuaian tarif ojol, Kemenhub menegaskan hal tersebut akan dilakukan secara mendalam dan masih dikaji.
“Dalam menyusun regulasi, kami sangat berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek agar bisa mengakomodir kepentingan semua pihak,” kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dalam keterangan resmi dikutip Jumat (04/07).
Dia mengatakan bahwa Kemenhub berkomitmen buat melibatkan seluruh pelaku usaha, tidak terkecuali aplikator, asosiasi pengemudi dan pakar terkait.
“Pemberitaan mengenai kenaikan tarif ojek online sebesar delapan persen 15 persen masih dalam tahap kajian mendalam dan belum merupakan keputusan final,” tegas dia.
Pendekatan untuk pemegang kepentingan terkait diharapkan dapat memastikan regulasi penyesuaian tarif ojol berlaku adil untuk semua pihak.
Di sisi lain, isu potongan tarif 20 persen yang tengah jadi sorotan juga distudi secara rinci dari berbagai perspektif.
“Kami berkomitmen untuk terus berkomunikasi secara transparan dengan publik mengenai perkembangan kajian ini,” tegas dia.
Aan menegaskan penyesuaian tarif ojol dan isu potongan tarif yang disebut dikeluhkan mitra pengemudi bakal terus dipertimbangkan secara matang.
Ia turut mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait lain agar menunggu informasi dan pengumuman resmi dari Kemenhub.
“Kajian komprehensif sedang kami lakukan untuk menemukan formula yang adil bagi ekosistem transportasi online secara keseluruhan,” kata dia.
Sekadar informasi, penyesuaian tarif ojol sebelumnya dicanangkan berlaku berupa kenaikan sampai 15 persen di berbagai daerah.
Namun besarannya disesuaikan zona yang telah ditentukan. Hal ini masih dalam tahap pembicaraan sebelum nantinya diaplikasikan.
Kenaikan tarif menjadi salah satu respons terhadap tuntutan para pengemudi ojol berupa revisi tarif penumpang.
Sejauh ini, tarif ojol diatur secara hukum pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Februari 2026, 11:00 WIB
10 Februari 2026, 21:00 WIB
06 Januari 2026, 15:24 WIB
30 Desember 2025, 14:00 WIB
30 Desember 2025, 10:00 WIB
Terkini
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Alternatif buat melayani perpanjangan di samping Satpas, SIM keliling Jakarta disebar di lima lokasi berbeda
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara bisa melalui banyak cara, seperti dengan mendatangi SIM keliling Bandung
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini
03 Maret 2026, 17:00 WIB
Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan
03 Maret 2026, 12:34 WIB
Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif
03 Maret 2026, 12:00 WIB
Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan
03 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik