KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Dedi Mulyadi menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) memberikan hadiah Lebaran 2025 bagi warganya. Terkhusus para pemilik motor serta mobil.
Sebab ia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di wilayah Bandung, Bogor, Ciawi dan lain-lain.
"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kita juga memaafkan kesalahan masyarakat yang hingga saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor," ungkap Dedi di akun Instagram pribadinya, Rabu (19/03).
Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa pemilik motor maupun mobil yang mempunyai kemampuan finansial namun enggan membayar pajak, tidak boleh mengeluh jika menemukan jalan dengan kondisi jelek.
Sebab tidak mau menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang taat untuk menyetorkan pajak.
Kendati demikian Dedi memberikan kelonggaran bagi para pengendara. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," Dedi melanjutkan.
Ia pun memberikan tenggat waktu mulai 11 April sampai 6 Juni 2025 guna perpanjang pajak dengan tarif baru untuk tahun ini, tanpa melunasi tunggakan tahun sebelumnya.
"Namun bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca Lebaran 2025, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalanan kabupaten dan provinsi," tegas Gubernur Jawa Barat itu.
Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.
Sehingga penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Dedi Mulyadi berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.
Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.
Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
17 Februari 2026, 15:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
Terkini
25 Maret 2026, 11:00 WIB
Penjualan Honda Februari 2026 berhasil mengalami kenaikan tipis dibandingkan pencapaian pada bulan lalu
25 Maret 2026, 09:00 WIB
Para rider Aprilia Racing dan Ducati Corse diprediksi akan bertarung sengit pada ajang MotoGP Amerika 2026
25 Maret 2026, 07:32 WIB
Suzuki catat kenaikan penjualan retail sebesar 64 persen di Februari 2026, fleet menjadi kontributor utama
25 Maret 2026, 07:10 WIB
Kembali beroperasi normal setelah libur Lebaran, berikut informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta
25 Maret 2026, 07:09 WIB
Setelah libur Lebaran 2026 selesai, kepolisian kembali mengoperasikan fasilitas SIM keliling Bandung hari ini
25 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar setelah sempat dihentikan selama libur Lebaran yang berlangsung cukup lama
24 Maret 2026, 17:00 WIB
Marc Marquez merasa karakteristik lintasan saat MotoGP Brasil 2026 tidak sesuai dengan gaya berkendaranya
24 Maret 2026, 11:50 WIB
Sistem one way lokal mulai digelar buat atasi kemacetan arus balik 2026 yang sudah terasa sejak semalam