Dedi Mulyadi Larang Angkot Beroperasi di Puncak Saat Libur Nataru
17 Desember 2025, 11:00 WIB
Dedi Mulyadi menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) memberikan hadiah Lebaran 2025 bagi warganya. Terkhusus para pemilik motor serta mobil.
Sebab ia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di wilayah Bandung, Bogor, Ciawi dan lain-lain.
"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kita juga memaafkan kesalahan masyarakat yang hingga saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor," ungkap Dedi di akun Instagram pribadinya, Rabu (19/03).
Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa pemilik motor maupun mobil yang mempunyai kemampuan finansial namun enggan membayar pajak, tidak boleh mengeluh jika menemukan jalan dengan kondisi jelek.
Sebab tidak mau menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang taat untuk menyetorkan pajak.
Kendati demikian Dedi memberikan kelonggaran bagi para pengendara. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," Dedi melanjutkan.
Ia pun memberikan tenggat waktu mulai 11 April sampai 6 Juni 2025 guna perpanjang pajak dengan tarif baru untuk tahun ini, tanpa melunasi tunggakan tahun sebelumnya.
"Namun bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca Lebaran 2025, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalanan kabupaten dan provinsi," tegas Gubernur Jawa Barat itu.
Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.
Sehingga penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Dedi Mulyadi berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.
Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.
Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Desember 2025, 11:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 18:00 WIB
Di 2025 angka penjualan mobil Cina diprediksi tembus 27 juta unit, sementara pabrikan Jepang 25 juta unit
30 Desember 2025, 17:18 WIB
Francesco Bagnaia diminta untuk bisa kembali berjuang di barisan terdepan ketika mengarungi MotoGP 2026
30 Desember 2025, 16:00 WIB
VinFast Indonesia mengatakan bahwa mereka siap memenuhi kewajibannya atas insentif CBU yang telah didapatkan
30 Desember 2025, 15:00 WIB
Ucok harus mengeluarkan dana hampir Rp 1 miliaran untuk memodifikasi Yamaha Xmax berkelir dominan biru
30 Desember 2025, 14:00 WIB
Menurut data Kemenhub, motor listrik yang telah mengantongi SRUT di 2025 baru 55.059 unit atau turun 28,6 persen
30 Desember 2025, 13:00 WIB
Industri baterai lithium terpengaruh dari kinerja penjualan mobil listrik di Cina yang diproyeksi akan turun
30 Desember 2025, 12:00 WIB
Sejumlah model mobil yang disuntik mati oleh pabrikan kemudian diganti produk lain, berikut daftarnya
30 Desember 2025, 11:00 WIB
Insentif otomotif sebaiknya menyasar pada pertumbuhan industri komponen di dalam negeri agar seimbang