Dedi Mulyadi Beri Hadiah Lebaran, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya

Dedi Mulyadi Beri Hadiah Lebaran, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

KatadataOTODedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) memberikan hadiah Lebaran 2025 bagi warganya. Terkhusus para pemilik motor serta mobil.

Sebab ia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di wilayah Bandung, Bogor, Ciawi dan lain-lain.

"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kita juga memaafkan kesalahan masyarakat yang hingga saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor," ungkap Dedi di akun Instagram pribadinya, Rabu (19/03).

Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa pemilik motor maupun mobil yang mempunyai kemampuan finansial namun enggan membayar pajak, tidak boleh mengeluh jika menemukan jalan dengan kondisi jelek.

Syarat perpanjang STNK
Photo : KatadataOTO

Sebab tidak mau menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang taat untuk menyetorkan pajak.

Kendati demikian Dedi memberikan kelonggaran bagi para pengendara. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," Dedi melanjutkan.

Ia pun memberikan tenggat waktu mulai 11 April sampai 6 Juni 2025 guna perpanjang pajak dengan tarif baru untuk tahun ini, tanpa melunasi tunggakan tahun sebelumnya.

"Namun bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca Lebaran 2025, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalanan kabupaten dan provinsi," tegas Gubernur Jawa Barat itu.

Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.

Sehingga penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.

Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Dedi Mulyadi berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.

Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Bisa Dimana Saja
Photo : KatadataOTO

“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.

Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.

Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.

“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.


Terkini

mobil
Penjualan truk

Penjualan Truk November 2025 Kembali Tumbuh

Penjualan truk November 2025 berhasil mengalami pertumbuhan tipis bila dibandingkan pencapaian di Oktober

news
Lalu lintas Puncak saat libur Nataru

Simak 3 Titik Pusat Kemacetan di Puncak Saat Libur Nataru

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk waspadai tiga titik pusat macet di Puncak saat libur Nataru 2026

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 18 Desember 2025, Puluhan Jalan Terdampak

Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di puluhan ruas jalan untuk kurangi kemacetan di Ibu Kota

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 18 Desember, Jangan Salah

Perpanjangan masa berlaku masih bisa dilakukan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasi hingga syaratnya

news
Lokasi SIM Keliling Bandung 18 Desember, Ada di Pasar Modern

Lokasi SIM Keliling Bandung 18 Desember, Ada di Pasar Modern

Untuk mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini

mobil
Gaikindo dan Kemenperin Bahas Masa Depan Pasar Mobil Baru di 2026

Gaikindo dan Kemenperin Bahas Masa Depan Pasar Mobil Baru di 2026

Gaikindo membutuhkan arahan dari Kemenperin untuk menentukan masa depan industri otomotif di Indonesia

mobil
Nama Mobil Listrik Hyundai Ioniq 9 Tercatat di Data Gaikindo

Nama Mobil Listrik Hyundai Ioniq 9 Tercatat di Data Gaikindo

Hyundai Ioniq 9 tercatat di data wholesales Gaikindo, ada satu unit disalurkan ke diler per November 2025

mobil
Diler Jaecoo GCP Sunter Diresmikan, Pajang Mobil Listrik J5 EV

Diler Jaecoo GCP Sunter Diresmikan, Pajang Mobil Listrik J5 EV

Jaecoo meresmikan diler di Sunter, Jakarta Utara agar bisa melayani para konsumen secara lebih maksimal