Kata Yamaha Soal Target Penjualan Motor Baru yang Dicanangkan AISI
25 Januari 2026, 09:00 WIB
Dedi Mulyadi menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) memberikan hadiah Lebaran 2025 bagi warganya. Terkhusus para pemilik motor serta mobil.
Sebab ia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di wilayah Bandung, Bogor, Ciawi dan lain-lain.
"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kita juga memaafkan kesalahan masyarakat yang hingga saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor," ungkap Dedi di akun Instagram pribadinya, Rabu (19/03).
Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa pemilik motor maupun mobil yang mempunyai kemampuan finansial namun enggan membayar pajak, tidak boleh mengeluh jika menemukan jalan dengan kondisi jelek.
Sebab tidak mau menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang taat untuk menyetorkan pajak.
Kendati demikian Dedi memberikan kelonggaran bagi para pengendara. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," Dedi melanjutkan.
Ia pun memberikan tenggat waktu mulai 11 April sampai 6 Juni 2025 guna perpanjang pajak dengan tarif baru untuk tahun ini, tanpa melunasi tunggakan tahun sebelumnya.
"Namun bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca Lebaran 2025, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalanan kabupaten dan provinsi," tegas Gubernur Jawa Barat itu.
Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.
Sehingga penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Dedi Mulyadi berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.
Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.
Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
07 Januari 2026, 11:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
06 Februari 2026, 09:21 WIB
Setelah berlaku banderol khusus Rp 299 juta, harga Toyota Veloz Hybrid resmi diumumkan di ajang IIMS 2026
06 Februari 2026, 09:08 WIB
Dua SUV edisi spesial Mitsubishi Motor meluncur di IIMS 2026 dengan balutan beberapa aksesoris khusus
06 Februari 2026, 08:14 WIB
BYD Atto 3 Advanced Plus jadi varian tertinggi Atto 3, diluncurkan dengan banderol Rp 400 jutaan di IIMS 2026
06 Februari 2026, 08:04 WIB
Terdapat beragam motor Honda yang dipajang di IIMS 2026. Hal tersebut demi mendorong masyarakat berbelanja
06 Februari 2026, 07:00 WIB
Mercedes-Benz menilai pasar mobil mewah dapat menunjukan kinerja positif dan memberikan hasil maksimal
06 Februari 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, fasilitas SIM keliling Jakarta masih tetap dibuka seperti biasa di lima tempat ini
06 Februari 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung tetap melayani masyarakat jelang akhir pekan, bahkan tersedia di dua lokasi berbeda
06 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 6 Februari 2026 akan diawasi ketat oleh petugas karena berbarengan dengan Operasi Keselamatan