Dedi Mulyadi Larang Angkot Beroperasi di Puncak Saat Libur Nataru
17 Desember 2025, 11:00 WIB
Dedi Mulyadi menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) memberikan hadiah Lebaran 2025 bagi warganya. Terkhusus para pemilik motor serta mobil.
Sebab ia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di wilayah Bandung, Bogor, Ciawi dan lain-lain.
"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kita juga memaafkan kesalahan masyarakat yang hingga saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor," ungkap Dedi di akun Instagram pribadinya, Rabu (19/03).
Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa pemilik motor maupun mobil yang mempunyai kemampuan finansial namun enggan membayar pajak, tidak boleh mengeluh jika menemukan jalan dengan kondisi jelek.
Sebab tidak mau menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang taat untuk menyetorkan pajak.
Kendati demikian Dedi memberikan kelonggaran bagi para pengendara. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," Dedi melanjutkan.
Ia pun memberikan tenggat waktu mulai 11 April sampai 6 Juni 2025 guna perpanjang pajak dengan tarif baru untuk tahun ini, tanpa melunasi tunggakan tahun sebelumnya.
"Namun bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca Lebaran 2025, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalanan kabupaten dan provinsi," tegas Gubernur Jawa Barat itu.
Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.
Sehingga penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Dedi Mulyadi berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.
Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.
Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Desember 2025, 11:00 WIB
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
Terkini
28 Desember 2025, 21:00 WIB
Selama periode 2025, sejumlah motor bekas mengalami kenaikan harga cukup tinggi karena ramai diminati
28 Desember 2025, 17:00 WIB
Langkah tegas diambil pemerintah Tiongkok untuk memastikan mobil Cina dapat menjaga keamanan data pemiliknya
28 Desember 2025, 13:00 WIB
Lalu lintas Jakarta terbilang lengang saat libur Natal karena banyaknya orang yang memiluh keluar kota
28 Desember 2025, 11:00 WIB
Model anyar dari Suzuki terdaftar di India dengan kode YMC, diyakini jadi penerus Ertiga versi tenaga listrik
28 Desember 2025, 09:00 WIB
Honda Jazz atau bisa dikenal Fit di Cina akan segera diluncurkan versi facelift pada kuartal pertama 2026
28 Desember 2025, 07:00 WIB
Pemerintah DKI Jakarta bakal gelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin untuk sambut tahun baru 2026
27 Desember 2025, 19:00 WIB
Homogenisasi mobil Cina dinilai makin marak terjadi, teknologi tinggi tetapi tak sesuai kebutuhan konsumen
27 Desember 2025, 17:00 WIB
Artis Aura Kasih merupakan seorang penyuka otomotif, punya banyak koleksi motor dari Vespa sampai Kawasaki