Ternyata Lexus Dedi Mulyadi Nunggak Pajak Rp 42 Jutaan
23 April 2025, 11:04 WIB
Dedi Mulyadi menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) memberikan hadiah Lebaran 2025 bagi warganya. Terkhusus para pemilik motor serta mobil.
Sebab ia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di wilayah Bandung, Bogor, Ciawi dan lain-lain.
"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kita juga memaafkan kesalahan masyarakat yang hingga saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor," ungkap Dedi di akun Instagram pribadinya, Rabu (19/03).
Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa pemilik motor maupun mobil yang mempunyai kemampuan finansial namun enggan membayar pajak, tidak boleh mengeluh jika menemukan jalan dengan kondisi jelek.
Sebab tidak mau menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang taat untuk menyetorkan pajak.
Kendati demikian Dedi memberikan kelonggaran bagi para pengendara. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," Dedi melanjutkan.
Ia pun memberikan tenggat waktu mulai 11 April sampai 6 Juni 2025 guna perpanjang pajak dengan tarif baru untuk tahun ini, tanpa melunasi tunggakan tahun sebelumnya.
"Namun bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca Lebaran 2025, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalanan kabupaten dan provinsi," tegas Gubernur Jawa Barat itu.
Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.
Sehingga penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Dedi Mulyadi berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.
Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.
Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.
“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 April 2025, 11:04 WIB
22 April 2025, 08:00 WIB
21 April 2025, 22:30 WIB
13 April 2025, 16:39 WIB
10 April 2025, 11:10 WIB
Terkini
23 April 2025, 23:00 WIB
Jepang berencana melonggarkan aturan keselamatan kendaraan yang dinilai terlalu ketat oleh pemerintah Amerika Serikat
23 April 2025, 22:30 WIB
Pemerintah DKI bakal tingkatkan pengawasan terhadap parkir liar yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat
23 April 2025, 22:00 WIB
Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pajak BBM atau PBBKB hanya lima persen di wilayahnya
23 April 2025, 21:00 WIB
Berikut sejarah Toyota sebagai salah satu manufaktur otomotif terbesar yang ada di dunia hingga sekarang
23 April 2025, 20:00 WIB
Dishub Bogor beli 55 motor trail baru untuk dijadikan sebagai kendaraan operasional yang digunakan anggotanya
23 April 2025, 19:00 WIB
SUV bertenaga listrik MG Cyber X resmi diperkenalkan di Shanghai Auto Show 2025, jadi penantang baru Chery J6
23 April 2025, 18:00 WIB
Bahlil ungkap perusahaan pengganti LG yang akan membangun ekosistem baterai mobil listrik sudah didapatkan
23 April 2025, 17:00 WIB
Perkuat posisinya di Jepang, BYD dikabarkan tengah menyiapkan kei car bertenaga listrik rival Nissan Sakura