Dedi Mulyadi Beri Hadiah Lebaran, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya

Dedi Mulyadi Beri Hadiah Lebaran, Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
Satrio Adhy

KatadataOTODedi Mulyadi, Gubernur Jabar (Jawa Barat) memberikan hadiah Lebaran 2025 bagi warganya. Terkhusus para pemilik motor serta mobil.

Sebab ia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di wilayah Bandung, Bogor, Ciawi dan lain-lain.

"Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kita juga memaafkan kesalahan masyarakat yang hingga saat ini menunggak pajak kendaraan bermotor," ungkap Dedi di akun Instagram pribadinya, Rabu (19/03).

Lebih jauh Dedi mengungkapkan bahwa pemilik motor maupun mobil yang mempunyai kemampuan finansial namun enggan membayar pajak, tidak boleh mengeluh jika menemukan jalan dengan kondisi jelek.

Syarat perpanjang STNK
Photo : KatadataOTO

Sebab tidak mau menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang taat untuk menyetorkan pajak.

Kendati demikian Dedi memberikan kelonggaran bagi para pengendara. Ia menghapuskan seluruh tunggakan PKB di 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Akan tetapi setelah Lebaran 2025, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," Dedi melanjutkan.

Ia pun memberikan tenggat waktu mulai 11 April sampai 6 Juni 2025 guna perpanjang pajak dengan tarif baru untuk tahun ini, tanpa melunasi tunggakan tahun sebelumnya.

"Namun bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca Lebaran 2025, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalanan kabupaten dan provinsi," tegas Gubernur Jawa Barat itu.

Dia pun berharap dengan kelonggaran di atas, mampu menstimulus pengendara di Jabar untuk melunasi tunggakan PKB.

Sehingga penerimaan daerah di Bandung dan wilayah lain bisa semakin meningkat. Kemudian dapat dimanfaatkan guna membangun berbagai fasilitas.

Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Dedi Mulyadi berencana meluncurkan aturan baru, agar perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik pertama lagi.

Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Bisa Dimana Saja
Photo : KatadataOTO

“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama motor, mobil dan STNK itu bukan wajib pajak," ucap Dedi dalam kesempatan terpisah.

Gubernur Jawa barat itu menuturkan bahwa yang harus mencari siapa pemilik pertama dari kendaraan tersebut adalah pemerintah.

Ia mengaku sudah menghubungi salah satu staf Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Jawa Barat untuk memuluskan wacana satu ini.

“Seluruh kelengkapan menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor samsat di setiap kabupaten dan kota masing-masing,” Dedi menutup perkataannya.


Terkini

mobil
Toyota

Setelah Lombok, Toyota Perkuat Pendidikan Vokasi di Bali

Toyota terus menunjukkan komitmen mereka dalam memajukan pendidikan vokasi dengan menyumbangkan mesin mobil

mobil
Penjualan Mobil Baru

Kemenperin Yakin Penjualan Mobil 2026 Tembus 1 Juta Unit

Penjualan mobil tampak kembali pulih di Juni 2026, Kemenperin yakin bisa tembus 1 juta unit di akhir 2026

mobil
Giti

Giti Xcursion RT Dikenalkan, Ban Berkemampuan Hybrid

Para pemilik kendaraan jenis SUV atau Double Cabin 4X4 menjadi incaran calon produk terbaru Giti di Indonesia

mobil
DFSK E5 Plus PHEV

DFSK E5 Plus Diklaim Tawarkan Teknologi PHEV Lebih Baik

SUV PHEV DFSK E5 Plus sudah mulai dirakit lokal di pabrik Cikande, ditawarkan dengan harga Rp 500 jutaan

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Fitur Unggulan Daihatsu Rocky Hybrid, Bikin Nyaman di Perkotaan

Daihatsu Rocky Hybrid dibekali beberapa fitur terkini guna memberikan sensasi berkendara yang berbeda

motor
astra honda motor technical skill contest

Honda Asah Kompetensi Teknisi AHASS, Bikin Jadi Naik Kelas

Astra Honda Motor Technical Skill Contest 2026 baru saja digelar dan diikuti 69 peserta dari seluruh Indonesia

mobil
MG S5 EV

Baru Meluncur, 10 Ribu Unit MG S5 EV Ditarik dari Pasaran

Mobil listrik MG S5 EV memiliki potensi overheating, ada ribuan unit yang mulai ditarik dari pasaran

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Juli 2026 Jelang Akhir Pekan

Menutup pekan terakhir di Juli 2026, Sistem lalu lintas Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap diberlakukan