Hyundai New Creta Tawarkan Perjalanan yang Lebih Nyaman
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada masyarakat guna memeriahkan hari jadi DKI Jakarta ke-499
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Angin segar diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pengendara. Sebab mereka kembali menghadirkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut mulai dijalankan pada Senin (01/06). Kemudian akan berakhir 31 Agustus 2026 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan ini diterbitkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Di dalamnya dijelaskan mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dijelaskan bahwa pemutihan kendaraan di Jakarta diberikan buat memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499.
“Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor,” bunyi pengumuman Bapenda DKI Jakarta di laman resmi mereka.
Melalui program satu ini, masyarakat diharapkan dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Apalagi pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis, melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan khusus.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB.
“Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” tegas mereka.
Lebih jauh disebutkan, pemutihan pajak kendaraan Jakarta menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Terkhusus bagi wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi, namun terkendala beban denda keterlambatan.
Di sisi lain, bertujuan buat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahun.
Pemerintah ingin mempermudah proses administrasi perpajakan daerah. Lalu meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital.
Terakhir memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban bunga.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk menunaikan kewajiban mereka selama periode pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlaku.
Sementara itu, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berikut rangkumannya.
* STNK asli dan fotokopi
* BPKB asli dan fotokopi
* KTP asli dan salinannya
Perlu diingat, biaya perpanjang STNK berbeda-beda dan mengacu pada setiap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2026, 19:03 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Terkini
14 Juli 2026, 06:00 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta masih dipertahankan untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota pada jam-jam sibuk
14 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
14 Juli 2026, 06:00 WIB
Hari ini SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi berbeda, simak informasi lengkap dan persyaratannya
13 Juli 2026, 21:00 WIB
Honda Super One menjadi mobil listrik baru yang mencoba peruntungan di era elektrifikasi di pasar Indonesia
13 Juli 2026, 20:41 WIB
Persaingan papan atas klasemen sementara MotoGP 2026 memanas usai Ogura tampil kompetitif selama beberapa seri
13 Juli 2026, 18:43 WIB
Pameran otomotif terbesar di Indonesia, GIIAS 2026 dibuka untuk publik mulai 30 Juli sampai 9 Agustus 2026
13 Juli 2026, 13:00 WIB
Wuling Aira ev menjadi lini elektrifikasi pelengkap Air ev, incar konsumen dengan mobilitas di area perkotaan
13 Juli 2026, 09:00 WIB
Para masyarakat memanfaatkan fitur V2L pada mobil listrik dan hybrid mereka sebagai sumber energi saat banjir