Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada masyarakat guna memeriahkan hari jadi DKI Jakarta ke-499
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Angin segar diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pengendara. Sebab mereka kembali menghadirkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut mulai dijalankan pada Senin (01/06). Kemudian akan berakhir 31 Agustus 2026 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan ini diterbitkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Di dalamnya dijelaskan mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dijelaskan bahwa pemutihan kendaraan di Jakarta diberikan buat memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499.
“Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor,” bunyi pengumuman Bapenda DKI Jakarta di laman resmi mereka.
Melalui program satu ini, masyarakat diharapkan dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Apalagi pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis, melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan khusus.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB.
“Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” tegas mereka.
Lebih jauh disebutkan, pemutihan pajak kendaraan Jakarta menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Terkhusus bagi wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi, namun terkendala beban denda keterlambatan.
Di sisi lain, bertujuan buat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahun.
Pemerintah ingin mempermudah proses administrasi perpajakan daerah. Lalu meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital.
Terakhir memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban bunga.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk menunaikan kewajiban mereka selama periode pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlaku.
Sementara itu, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berikut rangkumannya.
* STNK asli dan fotokopi
* BPKB asli dan fotokopi
* KTP asli dan salinannya
Perlu diingat, biaya perpanjang STNK berbeda-beda dan mengacu pada setiap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Terkini
31 Mei 2026, 07:00 WIB
Mobil listrik kompak Changan Nevo Q05 baru-baru ini debut lebih dulu di Thailand dengan harga kompetitif
30 Mei 2026, 20:44 WIB
Raul Fernandez berhasil menjadi pemenang sesi sprint race MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello hari ini
30 Mei 2026, 13:03 WIB
Honda Racing Indonesia kedatangan satu pembalap baru untuk menyambut musim balap 2026 agar kompetitif
29 Mei 2026, 21:16 WIB
Teaser Mitsubishi Pajero generasi terbaru dibagikan, pakai bahasa desain serupa Xforce dan Destinator
29 Mei 2026, 21:12 WIB
iCAR V23 merupakan SUV listrik yang berkarakter dan memiliki berbagai kelebihan untuk menggoda konsumen
29 Mei 2026, 18:08 WIB
Jetour T1 i-DM mengisi kelas di bawah T2, sudah dibekali teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV)
29 Mei 2026, 13:00 WIB
Marc Marquez bertekad tampil maksimal saat menjalani MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello akhir pekan ini
29 Mei 2026, 09:00 WIB
Mitsubishi Destinator sebagai SUV 7 penumpang menawarkan banyak kemudahan dalam perjalanan sehari-hari