Mendagri Instruksikan Insentif EV Dilanjut di Semua Provinsi
24 April 2026, 15:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada masyarakat guna memeriahkan hari jadi DKI Jakarta ke-499
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Angin segar diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para pengendara. Sebab mereka kembali menghadirkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut mulai dijalankan pada Senin (01/06). Kemudian akan berakhir 31 Agustus 2026 mendatang.
Pemutihan pajak kendaraan ini diterbitkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Di dalamnya dijelaskan mengenai Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dijelaskan bahwa pemutihan kendaraan di Jakarta diberikan buat memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499.
“Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jakarta ke-499, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor,” bunyi pengumuman Bapenda DKI Jakarta di laman resmi mereka.
Melalui program satu ini, masyarakat diharapkan dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Apalagi pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis, melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan khusus.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut memberikan pembebasan sanksi administrasi untuk jenis PKB dan BBNKB.
“Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” tegas mereka.
Lebih jauh disebutkan, pemutihan pajak kendaraan Jakarta menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Terkhusus bagi wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi, namun terkendala beban denda keterlambatan.
Di sisi lain, bertujuan buat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tahunan maupun lima tahun.
Pemerintah ingin mempermudah proses administrasi perpajakan daerah. Lalu meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital.
Terakhir memberikan kesempatan kepada masyarakat, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa tambahan beban bunga.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk menunaikan kewajiban mereka selama periode pemutihan pajak kendaraan Jakarta berlaku.
Sementara itu, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, berikut rangkumannya.
* STNK asli dan fotokopi
* BPKB asli dan fotokopi
* KTP asli dan salinannya
Perlu diingat, biaya perpanjang STNK berbeda-beda dan mengacu pada setiap Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 April 2026, 15:00 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Terkini
05 Juni 2026, 19:00 WIB
Martin menuturkan bahwa Marc Marquez menjadi salah satu pembalap yang harus dikalahkan di MotoGP Hungaria 2026
05 Juni 2026, 17:00 WIB
Harga Honda Super One di Jepang adalah Rp 300 jutaan, di Indonesia banderolnya diyakini tidak berbeda jauh
05 Juni 2026, 14:06 WIB
Harga mobil baru berpotensi meningkat dalam waktu dekat jika terus menerus tertekan karena rupiah melemah
05 Juni 2026, 09:00 WIB
GR Garage Auto2000 perkenalkan skuad untuk ambil bagian dalam ajang Kejurnas Mandalika Festival of Speed 2026
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali menjadi andalan untuk memecah kebuntuan di sejumlah jalanan protokol
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Masyarakat di Kota Kembang bisa memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi pada hari ini
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Wuling Eksion dikatakan mendapat antuasiasme positif dari masyarakat Indonesia karena sejumlah kelebihannya
05 Juni 2026, 08:05 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat melayani prosedur perpanjangan SIM yang aktif