Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Ada diskon 10 persen untuk warga Jawa Barat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor selama libur Lebaran
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Libur Lebaran 2026 menjadi kesempatan bagi para pengendara, untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.
Salah satunya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebab ada kelonggaran yang diberikan.
"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini kita tetap buka dengan pajaknya didiskon 10 persen," ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram resminya.
Menurut pria yang kerap disapa KDM tersebut, program di atas berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun empat.
Sehingga menjadi kesempatan bagi warga Bandung, Bogor, Cianjur hingga Garut guna membayar pajak kendaraan bermotor.
"Silakan diakses di kanal e-Samsat, melalui aplikasi Sambara di Sapawarga. Atau bisa melalui aplikasi Signal, Samsat Digital Nasional," lanjut Dedi Mulyadi.
Lebih jauh KDM menuturkan, seluruh uang yang disetorkan warganya akan digunakan semaksimal mungkin.
Mulai dari perbaikan jalan sampai berbagai infrastruktur di Jawa Barat, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung.
"Ayo daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik lumayan tuh dibayarkan pajak, 10 persen diskonnya," tegas Dedi Mulyadi.
Sebagai informasi, diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Program ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan di momen libur Lebaran 2026.
"Setiap hari petugas Samsat hadir di Samsat Induk untuk memandu penggunaan KiosK Samsat, Salira dan Sapawarga," bunyi pengumuman Bapenda Jawa Barat.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi memberikan kemudahan bagi warga Depok, Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.
Jika selama ini malas membayar pajak kendaraan bermotor karena harus membawa banyak dokumen asli maupun fotokopi, kini sudah tidak lagi.
Dedi Mulyadi pun mengimbau kepada pengendara di Depok, Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi untuk memanfaatkan kemudahan tersebut.
Jadi tidak ada lagi tunggakan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun ini.
Berkat berbagai kemudahan, diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat Depok, Bekasi sampai Bandung dalam membayar pajak kendaraan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
04 Maret 2026, 08:06 WIB
17 Februari 2026, 15:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Terkini
21 Maret 2026, 11:56 WIB
Kontrak antara Fermin Aldeguer dengan VR46 Racing Team disebut lebih menguntungkan, berlaku musim depan
20 Maret 2026, 17:21 WIB
Bezzecchi akan kembali bertarung dengan Acosta dan Marquez dalam ajang MotoGP Brasil 2026 akhir pekan nanti
20 Maret 2026, 13:31 WIB
Versi terbaru dari Xpeng P7 disematkan sistem ADAS yang lebih mumpuni, diproyeksikan segera masuk Indonesia
20 Maret 2026, 11:00 WIB
Dishub telah sediakan 21 kantong parkir buat acara Jakarta Bedug Kolosal Malam Idul Fitri 1447 Hijriah
20 Maret 2026, 09:00 WIB
Pemerintah bakal lakukan rekayasa lalu lintas saat penyelenggaraan Jakarta Bedug Kolosal yang dilangsungkan hari ini
19 Maret 2026, 21:30 WIB
Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko
19 Maret 2026, 15:00 WIB
Harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, cocok bagi Anda yang ingin memanfaatkan THR setelah Lebaran.
19 Maret 2026, 13:17 WIB
Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek