Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ada 9 Pelanggaran Diincar
02 Februari 2026, 08:00 WIB
Beredar isu jika STNK mati selama dua tahun atau lebih maka kendaraan akan disita oleh petugas saat razia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sosial media sedang dihebohkan dengan isu kendaraan yang menunggak pembayaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) selama dua tahun, akan disita oleh petugas kepolisian saat terkena tilang.
Tentu kabar tersebut menuai banyak respon dari masyarakat. Mereka sangat keberatan jika sistem ini diterapkan.
Akan tetapi Korlantas (Korps Lalu Lintas) buka suara guna membantah isu mengenai aturan tilang terbaru satu ini.
"Info yang beredar itu adalah tidak benar," ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di Antara, Selasa (18/03).
Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahaan dalam aturan tilang terkini. Semua prosedur mengacu pada kebijakan yang sudah berlaku.
Meski begitu pemilik motor dan mobil di Tanah Air tetap harus menjalani pengesahan STNK tahunan. Sebab jika tidak dilakukan bakal dikenakan sanksi jika terjaring razia.
Kendaraan masyarakat tidak akan ditilang, namun petugas bakal mengarahkan untuk segera mengesahkan STNK mati di kantor Samsat terdekat.
Sementara itu jika melansir laman resmi Korlantas Polri, disebutkan bahwa jika STNK mati selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Seperti bila motor atau mobil Anda mengalami kerusakan berat, diakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Lebih jauh, Slamet mengatakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran di jalan lalu terekam ETLE atau tilang elektronik, pengendara tidak langsung ditilang.
Nantinya petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.
Selanjutnya data kendaraan baru akan diblokir, bila pemilik tidak merespon surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.
Pemblokiran STNK baru akan kembali dibuka setelah Anda melakukan konfirmasi serta membayar denda tilang.
"Semua aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Slamet melanjutkan.
Slamet pun berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan. Lalu tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.
Oleh sebab itu dia mengimbau bagi pemilik motor maupun mobil untuk selalu memastikan STNK dalam kondisi aktif atau tidak kedaluwarsa.
Kemudian wajib menaati aturan lalu lintas selama membawa mobil dan motor di jalan raya demi keamanan bersama.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 08:00 WIB
28 Januari 2026, 13:00 WIB
16 Januari 2026, 15:00 WIB
13 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Terkini
02 September 2026, 07:00 WIB
Toyota Celica Sport berpeluang menawarkan lebih banyak keunggulan dari rival terdekatnya, Honda Prelude
02 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara
02 September 2026, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta. simak lokasi dan biayanya
02 September 2026, 06:00 WIB
Agar perjalanan menuju Ibu Kota lancar hari ini (02/09), simak jadwal dan titik lokasi Ganjil Genap Jakarta
01 September 2026, 20:11 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI baru-baru ini diketahui membeli MPV bertenaga listrik Xpeng X9
01 September 2026, 20:09 WIB
Baik Pertamina, Shell hingga Vivo kompak menaikan harga BBM jenis diesel mereka dengan besaran bervariasi
01 September 2026, 09:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid akan menjadi salah satu daya tarik dalam acara Kumpul Sahabat yang digelar di Batam
01 September 2026, 07:00 WIB
Robot Mobo buatan AiMoga berbabis Embodied Intelligence dan diperkenalkan dalam ajang atau pameran WRC 2026