42.579 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Jaya 2025, Masih Bertambah
21 Juli 2025, 20:00 WIB
Beredar isu jika STNK mati selama dua tahun atau lebih maka kendaraan akan disita oleh petugas saat razia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sosial media sedang dihebohkan dengan isu kendaraan yang menunggak pembayaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) selama dua tahun, akan disita oleh petugas kepolisian saat terkena tilang.
Tentu kabar tersebut menuai banyak respon dari masyarakat. Mereka sangat keberatan jika sistem ini diterapkan.
Akan tetapi Korlantas (Korps Lalu Lintas) buka suara guna membantah isu mengenai aturan tilang terbaru satu ini.
"Info yang beredar itu adalah tidak benar," ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di Antara, Selasa (18/03).
Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahaan dalam aturan tilang terkini. Semua prosedur mengacu pada kebijakan yang sudah berlaku.
Meski begitu pemilik motor dan mobil di Tanah Air tetap harus menjalani pengesahan STNK tahunan. Sebab jika tidak dilakukan bakal dikenakan sanksi jika terjaring razia.
Kendaraan masyarakat tidak akan ditilang, namun petugas bakal mengarahkan untuk segera mengesahkan STNK mati di kantor Samsat terdekat.
Sementara itu jika melansir laman resmi Korlantas Polri, disebutkan bahwa jika STNK mati selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Seperti bila motor atau mobil Anda mengalami kerusakan berat, diakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Lebih jauh, Slamet mengatakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran di jalan lalu terekam ETLE atau tilang elektronik, pengendara tidak langsung ditilang.
Nantinya petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.
Selanjutnya data kendaraan baru akan diblokir, bila pemilik tidak merespon surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.
Pemblokiran STNK baru akan kembali dibuka setelah Anda melakukan konfirmasi serta membayar denda tilang.
"Semua aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Slamet melanjutkan.
Slamet pun berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan. Lalu tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.
Oleh sebab itu dia mengimbau bagi pemilik motor maupun mobil untuk selalu memastikan STNK dalam kondisi aktif atau tidak kedaluwarsa.
Kemudian wajib menaati aturan lalu lintas selama membawa mobil dan motor di jalan raya demi keamanan bersama.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juli 2025, 20:00 WIB
17 Juli 2025, 22:22 WIB
16 Juli 2025, 07:00 WIB
14 Juli 2025, 22:00 WIB
14 Juli 2025, 20:00 WIB
Terkini
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 6 Agustus 2025 diipastikan kembali diterapkan di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi normal hari ini, simak lima lokasinya di sekitar Ibu Kota
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ubertos menjadi salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini, Rabu, 06 Agustus 2025
05 Agustus 2025, 21:00 WIB
DFSK dan Seres raih 565 SPK di GIIAS 2025, turun dibanding pameran sebelumnya meski meluncurkan produk baru
05 Agustus 2025, 20:00 WIB
Perwakilan Lepas, sub merek Chery Group ungkap perbedaan karakter pembeli mobil di Cina dengan Indonesia
05 Agustus 2025, 19:00 WIB
Bahlil mengatakan kalau pemerintah berniat mengimpor lithium dari Australia buat bahan baku baterai EV
05 Agustus 2025, 18:00 WIB
Kejaksaan Agung sita lima mobil Riza Chalid setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi minyak
05 Agustus 2025, 17:00 WIB
Hyundai Stargazer EV punya peluang dikembangkan di Indonesia, dukung komitmen elektrifikasi pemerintah