Simak Cara dan Biaya Perpanjang STNK per Mei 2025
02 Mei 2025, 14:00 WIB
Beredar isu jika STNK mati selama dua tahun atau lebih maka kendaraan akan disita oleh petugas saat razia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sosial media sedang dihebohkan dengan isu kendaraan yang menunggak pembayaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) selama dua tahun, akan disita oleh petugas kepolisian saat terkena tilang.
Tentu kabar tersebut menuai banyak respon dari masyarakat. Mereka sangat keberatan jika sistem ini diterapkan.
Akan tetapi Korlantas (Korps Lalu Lintas) buka suara guna membantah isu mengenai aturan tilang terbaru satu ini.
"Info yang beredar itu adalah tidak benar," ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di Antara, Selasa (18/03).
Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahaan dalam aturan tilang terkini. Semua prosedur mengacu pada kebijakan yang sudah berlaku.
Meski begitu pemilik motor dan mobil di Tanah Air tetap harus menjalani pengesahan STNK tahunan. Sebab jika tidak dilakukan bakal dikenakan sanksi jika terjaring razia.
Kendaraan masyarakat tidak akan ditilang, namun petugas bakal mengarahkan untuk segera mengesahkan STNK mati di kantor Samsat terdekat.
Sementara itu jika melansir laman resmi Korlantas Polri, disebutkan bahwa jika STNK mati selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Seperti bila motor atau mobil Anda mengalami kerusakan berat, diakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Lebih jauh, Slamet mengatakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran di jalan lalu terekam ETLE atau tilang elektronik, pengendara tidak langsung ditilang.
Nantinya petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.
Selanjutnya data kendaraan baru akan diblokir, bila pemilik tidak merespon surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.
Pemblokiran STNK baru akan kembali dibuka setelah Anda melakukan konfirmasi serta membayar denda tilang.
"Semua aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Slamet melanjutkan.
Slamet pun berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan. Lalu tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.
Oleh sebab itu dia mengimbau bagi pemilik motor maupun mobil untuk selalu memastikan STNK dalam kondisi aktif atau tidak kedaluwarsa.
Kemudian wajib menaati aturan lalu lintas selama membawa mobil dan motor di jalan raya demi keamanan bersama.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Mei 2025, 14:00 WIB
27 April 2025, 12:21 WIB
24 April 2025, 13:36 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
15 April 2025, 23:00 WIB
Terkini
02 Mei 2025, 23:00 WIB
Persaingan SUV crossover disebut sangat ketat saat ini, BAIC X55-II baru terjual 70 unit sepanjang 2024
02 Mei 2025, 22:30 WIB
Anggota DPR kecelakaan di ruas tol Pemalang - Batang KM 315 dan menyebabkan dua orang meninggal dunia
02 Mei 2025, 22:00 WIB
Kecelakaan di Tol Jombang melibatkan Lamborghini Revuelto dan Suzuki S-presso, dua kendaraan rusak parah
02 Mei 2025, 21:00 WIB
Tambahan insentif dari pemerintah dinilai bisa membuat penjualan mobil baru yang lesu kembali bergairah
02 Mei 2025, 20:00 WIB
Mazda MX-30 didiskon Rp 50 juta di PEVS 2025 untuk memudahkan pelanggan mendapatkan unit kendaraannya
02 Mei 2025, 19:00 WIB
DJBC Kementerian Keuangan disebut berencana menerapkan aturan baru, seperti motor akan dikenakan cukai
02 Mei 2025, 18:00 WIB
BYD Sealion 7 hybrid dipersiapkan meluncur di negara asalnya, di Indonesia baru ada versi listrik murni
02 Mei 2025, 17:00 WIB
Terdapat diskon jika Anda berminat membeli motor listrik Alva pada pameran PEVS 2025 di JIExpo Kemayoran