STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya

Beredar isu jika STNK mati selama dua tahun atau lebih maka kendaraan akan disita oleh petugas saat razia

STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya

KatadataOTO – Sosial media sedang dihebohkan dengan isu kendaraan yang menunggak pembayaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) selama dua tahun, akan disita oleh petugas kepolisian saat terkena tilang.

Tentu kabar tersebut menuai banyak respon dari masyarakat. Mereka sangat keberatan jika sistem ini diterapkan.

Akan tetapi Korlantas (Korps Lalu Lintas) buka suara guna membantah isu mengenai aturan tilang terbaru satu ini.

"Info yang beredar itu adalah tidak benar," ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di Antara, Selasa (18/03).

Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahaan dalam aturan tilang terkini. Semua prosedur mengacu pada kebijakan yang sudah berlaku.

Meski begitu pemilik motor dan mobil di Tanah Air tetap harus menjalani pengesahan STNK tahunan. Sebab jika tidak dilakukan bakal dikenakan sanksi jika terjaring razia.

Kendaraan masyarakat tidak akan ditilang, namun petugas bakal mengarahkan untuk segera mengesahkan STNK mati di kantor Samsat terdekat.

Sementara itu jika melansir laman resmi Korlantas Polri, disebutkan bahwa jika STNK mati selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Seperti bila motor atau mobil Anda mengalami kerusakan berat, diakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Lebih jauh, Slamet mengatakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran di jalan lalu terekam ETLE atau tilang elektronik, pengendara tidak langsung ditilang.

Nantinya petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Selanjutnya data kendaraan baru akan diblokir, bila pemilik tidak merespon surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.

Pemblokiran STNK baru akan kembali dibuka setelah Anda melakukan konfirmasi serta membayar denda tilang.

"Semua aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Slamet melanjutkan.

Ke Depan Perpanjang STNK Akan Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
Photo : Istimewa

Slamet pun berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan. Lalu tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.

Oleh sebab itu dia mengimbau bagi pemilik motor maupun mobil untuk selalu memastikan STNK dalam kondisi aktif atau tidak kedaluwarsa.

Kemudian wajib menaati aturan lalu lintas selama membawa mobil dan motor di jalan raya demi keamanan bersama.


Terkini

news
Menperin Siapkan Skema Insentif Baru Buat Industri Otomotif RI

Menperin Siapkan Skema Insentif Baru Buat Industri Otomotif RI

Menperin menganggap sektor otomotif tidak boleh diabaikan karena memiliki keterkaitan dalam ekonomi nasional

mobil
Mobil Listrik GWM Ora 07

Nama Mobil Listrik GWM Ora 07 Tercatat di Data Gaikindo

Setelah Ora 03, mobil listrik GWM Ora 07 yang debut ASEAN di Thailand tercatat di data wholesales Gaikindo

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 14 November 2025, Persiapkan Jalur Alternatif

Ganjil genap Puncak kembali digelar hari ini dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian di berbagai titik

mobil
Wholesales Mobil Listrik Oktober 2025, Tembus 13 Ribu Unit

Wholesales Mobil Listrik Oktober 2025, Tembus 13 Ribu Unit

BYD Atto 1 paling banyak memberikan kontribusi, mendongkrak wholesales mobil listrik sepanjang Oktober 2025

news
Operasi Zebra 2024 Siap Digelar, Catat Tanggalnya

Simak Pelanggaran yang Diincar Polisi saat Operasi Zebra 2025

Kepolisian bakal menggelar Operasi Zebra 2025 dengan beberapa pelanggaran yang menjadi fokus pada kali ini

modifikasi
Yamaha Xmax

GMA Goda Para Pengguna Yamaha Xmax Lewat Stoplamp Baru

GMA Indonesia kembali menelurkan inovasi terbarunya yakni JPA X Vision yang disematkan pada Yamaha Xmax

mobil
Penjualan Mobil

Target Realistis Penjualan Mobil 2025, Tak Akan Tembus 900 Ribu

Pengamat menilai secara matematis target penjualan mobil 900 ribu unit tidak bisa tercapai tahun ini

mobil
GJAW 2025 Tak Selalu Bawa Dampak Positif, Perlu Peran Pemerintah

GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan

Para pabrikan tidak boleh berharap banyak dengan penyelenggaraan GJAW 2025 buat menggairahkan pasar mobil baru