Gubernur Jabar Ingin Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
17 Maret 2025, 12:00 WIB
Beredar isu jika STNK mati selama dua tahun atau lebih maka kendaraan akan disita oleh petugas saat razia
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Sosial media sedang dihebohkan dengan isu kendaraan yang menunggak pembayaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) selama dua tahun, akan disita oleh petugas kepolisian saat terkena tilang.
Tentu kabar tersebut menuai banyak respon dari masyarakat. Mereka sangat keberatan jika sistem ini diterapkan.
Akan tetapi Korlantas (Korps Lalu Lintas) buka suara guna membantah isu mengenai aturan tilang terbaru satu ini.
"Info yang beredar itu adalah tidak benar," ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di Antara, Selasa (18/03).
Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahaan dalam aturan tilang terkini. Semua prosedur mengacu pada kebijakan yang sudah berlaku.
Meski begitu pemilik motor dan mobil di Tanah Air tetap harus menjalani pengesahan STNK tahunan. Sebab jika tidak dilakukan bakal dikenakan sanksi jika terjaring razia.
Kendaraan masyarakat tidak akan ditilang, namun petugas bakal mengarahkan untuk segera mengesahkan STNK mati di kantor Samsat terdekat.
Sementara itu jika melansir laman resmi Korlantas Polri, disebutkan bahwa jika STNK mati selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Seperti bila motor atau mobil Anda mengalami kerusakan berat, diakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Lebih jauh, Slamet mengatakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran di jalan lalu terekam ETLE atau tilang elektronik, pengendara tidak langsung ditilang.
Nantinya petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.
Selanjutnya data kendaraan baru akan diblokir, bila pemilik tidak merespon surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.
Pemblokiran STNK baru akan kembali dibuka setelah Anda melakukan konfirmasi serta membayar denda tilang.
"Semua aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Slamet melanjutkan.
Slamet pun berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan. Lalu tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.
Oleh sebab itu dia mengimbau bagi pemilik motor maupun mobil untuk selalu memastikan STNK dalam kondisi aktif atau tidak kedaluwarsa.
Kemudian wajib menaati aturan lalu lintas selama membawa mobil dan motor di jalan raya demi keamanan bersama.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Maret 2025, 12:00 WIB
16 Maret 2025, 15:40 WIB
03 Maret 2025, 08:00 WIB
01 Maret 2025, 17:00 WIB
06 Februari 2025, 11:00 WIB
Terkini
18 Maret 2025, 14:00 WIB
Modifikasi Suzuki Jimny JB74 bergaya street racing mengandalkan bodi kit full buatan dari Liberty Walk
18 Maret 2025, 13:00 WIB
Proyek lanjutan LRT Jakarta Fase 1A diharapkan bisa ajak masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi
18 Maret 2025, 11:34 WIB
Wrangler Rubicon 2025 diduga jadi produk terbaru Jeep yang akan dibawa ke Indonesia di bawah Indomobil Group
18 Maret 2025, 10:00 WIB
Satu lagi merek mobil listrik asal China, Leapmotor bakal hadir di Indonesia pada pertengahan tahun ini
18 Maret 2025, 09:01 WIB
AISI masih menunggu penerapan relaksasi opsen guna menentukan target penjualan motor baru sepanjang 2025
18 Maret 2025, 08:00 WIB
Jelang Lebaran 2025 terdapat diskon motor matic 150 cc yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Tanah Air
18 Maret 2025, 07:00 WIB
Syarat pembuatan SIM internasional jelang libur Lebaran 2025 belum mengalami perubahan yang signifikan
18 Maret 2025, 06:00 WIB
Lima tempat SIM keliling Jakarta kembali beroperasi hari ini, berikut kami rangkum informasi lengkapnya