STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya

Beredar isu jika STNK mati selama dua tahun atau lebih maka kendaraan akan disita oleh petugas saat razia

STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya
Satrio Adhy

KatadataOTO – Sosial media sedang dihebohkan dengan isu kendaraan yang menunggak pembayaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) selama dua tahun, akan disita oleh petugas kepolisian saat terkena tilang.

Tentu kabar tersebut menuai banyak respon dari masyarakat. Mereka sangat keberatan jika sistem ini diterapkan.

Akan tetapi Korlantas (Korps Lalu Lintas) buka suara guna membantah isu mengenai aturan tilang terbaru satu ini.

"Info yang beredar itu adalah tidak benar," ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di Antara, Selasa (18/03).

Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahaan dalam aturan tilang terkini. Semua prosedur mengacu pada kebijakan yang sudah berlaku.

Meski begitu pemilik motor dan mobil di Tanah Air tetap harus menjalani pengesahan STNK tahunan. Sebab jika tidak dilakukan bakal dikenakan sanksi jika terjaring razia.

Kendaraan masyarakat tidak akan ditilang, namun petugas bakal mengarahkan untuk segera mengesahkan STNK mati di kantor Samsat terdekat.

Sementara itu jika melansir laman resmi Korlantas Polri, disebutkan bahwa jika STNK mati selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Seperti bila motor atau mobil Anda mengalami kerusakan berat, diakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Lebih jauh, Slamet mengatakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran di jalan lalu terekam ETLE atau tilang elektronik, pengendara tidak langsung ditilang.

Nantinya petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Selanjutnya data kendaraan baru akan diblokir, bila pemilik tidak merespon surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.

Pemblokiran STNK baru akan kembali dibuka setelah Anda melakukan konfirmasi serta membayar denda tilang.

"Semua aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Slamet melanjutkan.

Ke Depan Perpanjang STNK Akan Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
Photo : Istimewa

Slamet pun berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan. Lalu tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.

Oleh sebab itu dia mengimbau bagi pemilik motor maupun mobil untuk selalu memastikan STNK dalam kondisi aktif atau tidak kedaluwarsa.

Kemudian wajib menaati aturan lalu lintas selama membawa mobil dan motor di jalan raya demi keamanan bersama.


Terkini

mobil
Skeptis, Honda Kurangi Investasi Pengembangan Mobil Listrik

Honda Batalkan Pengembangan Tiga Model EV, Kesulitan Saingi Cina

Honda menghadapi tantangan penjualan di Amerika Serikat dan kesulitan bersaing dengan brand Tiongkok

mobil
Toyota Hilux Rangga

Pilihan Toyota Hilux Rangga di GIICOMVEC 2026, Bisa Buat MBG

TAM menampilkan sejumlah konversi Toyota Hilux Rangga selama pameran GIICOMVEC 2026 di JIExpo Kemayoran

news
Sailun

Sailun Luncurkan Dua Ban Baru yang Bikin Untung Pebisnis

Sailun Tire meluncurkan dua ban baru yang menyasar kendaraan komersial dan fokus pada efisiensi bahan bakar

news
SIM keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 9 April, Bisa Datangi Pasar Modern

Hari ini SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda, hal tersebut agar lebih mudah ditemukan

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 9 April 2026, Jadi Andalan di Jam Sibuk

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk mengatasi kemacetan khususnya saat jam sibuk

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Biaya di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 April 2026

Simak beberapa persyaratan yang patut diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta

news
GIICOMVEC

GIICOMVEC Resmi Dibuka, Gairahkan Pasar Kendaraan Niaga

GIICOMVEC 2026 diramaikan oleh 14 merek kendaraan niaga dan 35 industri pendukung, berlangsung 8-11 April 2026

mobil
Toyota

Presiden TMMIN Raih Predikat Green Leadership Utama CEO

Apresiasi atas komitmen berkelanjutan lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup beri penghargaan untuk Toyota