STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya

Beredar isu jika STNK mati selama dua tahun atau lebih maka kendaraan akan disita oleh petugas saat razia

STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Langsung Disita, Begini Faktanya

KatadataOTO – Sosial media sedang dihebohkan dengan isu kendaraan yang menunggak pembayaran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) selama dua tahun, akan disita oleh petugas kepolisian saat terkena tilang.

Tentu kabar tersebut menuai banyak respon dari masyarakat. Mereka sangat keberatan jika sistem ini diterapkan.

Akan tetapi Korlantas (Korps Lalu Lintas) buka suara guna membantah isu mengenai aturan tilang terbaru satu ini.

"Info yang beredar itu adalah tidak benar," ungkap Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di Antara, Selasa (18/03).

Ratusan kendaraan ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro

Ia menegaskan bahwa tidak ada perubahaan dalam aturan tilang terkini. Semua prosedur mengacu pada kebijakan yang sudah berlaku.

Meski begitu pemilik motor dan mobil di Tanah Air tetap harus menjalani pengesahan STNK tahunan. Sebab jika tidak dilakukan bakal dikenakan sanksi jika terjaring razia.

Kendaraan masyarakat tidak akan ditilang, namun petugas bakal mengarahkan untuk segera mengesahkan STNK mati di kantor Samsat terdekat.

Sementara itu jika melansir laman resmi Korlantas Polri, disebutkan bahwa jika STNK mati selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Seperti bila motor atau mobil Anda mengalami kerusakan berat, diakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Lebih jauh, Slamet mengatakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran di jalan lalu terekam ETLE atau tilang elektronik, pengendara tidak langsung ditilang.

Nantinya petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Selanjutnya data kendaraan baru akan diblokir, bila pemilik tidak merespon surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.

Pemblokiran STNK baru akan kembali dibuka setelah Anda melakukan konfirmasi serta membayar denda tilang.

"Semua aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," Slamet melanjutkan.

Ke Depan Perpanjang STNK Akan Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
Photo : Istimewa

Slamet pun berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan. Lalu tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari.

Oleh sebab itu dia mengimbau bagi pemilik motor maupun mobil untuk selalu memastikan STNK dalam kondisi aktif atau tidak kedaluwarsa.

Kemudian wajib menaati aturan lalu lintas selama membawa mobil dan motor di jalan raya demi keamanan bersama.


Terkini

news
SIM Keliling Jakarta Beroperasi Hari Ini, Cek Lokasinya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Awal Pekan Hari Ini, Senin 23 Juni

SIM keliling Jakarta tersedia di lima lokasi berbeda hari ini, KatadataOTO merangkum biaya dan syaratnya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 23 Juni 2025, Puluhan Ruas Jalan Terdampak

Ganjil genap Jakarta 23 Juni 2025 kembali digelar di puluhan ruas jalan Ibu Kota untuk atasi kemacetan

news
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 Juni, Ada di Kebon Kelapa

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 Juni, Ada di Kebon Kelapa

Seperti awal pekan sebelumnya, kepolisian kembali menghadirkan SIM keliling Bandung di dua tempat berbeda

motor
Maxi Yamaha Day 2025

Maxi Yamaha Day 2025 Pakai Tema Baru Bermula di Kota Kudus

Maxi Yamaha Day 2025 diikuti lebih dari 700 bikers dari berbagai daerah untuk meramaikan acara tahunan ini

mobil
Toyota

Toyota Gelar Logistics Skill Contest Demi Kelancaran Rantai Pasok

Toyota gelar Logistics Skill Contest guna memperkuat kompetensi mitra logistik agar lebih optimal di masa depan

otosport
Hasil MotoGP Italia 2025

Hasil MotoGP Italia 2025: Marc Marquez Rajai Mugello

MotoGP Italia 2025 berlangsung sengit, Marc Marquez berjaya setelah 14 tahun puasa menang di Sirkuit Mugello

otosport
Kata Veda Ega Pratama Usai Kibarkan Merah Putih di Sirkuit Mugello

Kata Veda Ega Pratama Usai Kibarkan Merah Putih di Mugello

Veda Ega Pratama berhasil menjadi pemenang pada race pertama Red Bull Rookies Cup di Sirkuit Mugello kemarin

mobil
Bocoran Spesifikasi BYD M9 PHEV yang Terdaftar di Indonesia

Bocoran Spesifikasi BYD M9 PHEV yang Terdaftar di Indonesia

Spesifikasi teknis BYD M9 PHEV mulai terungkap menjelang waktu debut ekspor perdananya untuk pasar Meksiko