Gaikindo Ingin Insentif Menyasar Mobil Hybrid, PHEV dan REEV
15 Juli 2026, 07:00 WIB
Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Industri otomotif mendapatkan angin segar di penghujung April 2026. Kali ini kabar baik tersebut datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tito Karnavian, Mendagri, baru saja mengeluarkan kebijakan mengenai kendaraan listrik yang tidak lagi dikecualikan sebagai objek pajak.
Ia mengarahkan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak battery electric vehicle (BEV).
Aturan anyar yang dibuat oleh Mendagri ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Di dalamnya membahas mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan untuk mobil maupun motor listrik berbasis baterai.
Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut dibuat sekaligus untuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Di mana dalam peraturan itu mengulas soal percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) untuk transportasi jalan.
Sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan baru-baru ini.
Lebih jauh disebutkan, insentif EV yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah di masing-masing wilayah.
Ambil contoh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian masih ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," kata Tito di laman resmi Kemendagri, Jumat (24/04).
Pada pelaksanaannya, Tito juga meminta gubernur melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat 31 Mei 2026.
Tito pun mengungkapkan, insentif EV ini dibuat guna meningkatkan efisiensi energi maupun ketahanan energi.
Selain itu agar bisa meningkatkan konservasi energi sektor transportasi serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.
"Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri," tegas Tito Karnavian.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Juli 2026, 07:00 WIB
08 Juli 2026, 17:07 WIB
30 Juni 2026, 15:00 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
10 Mei 2026, 06:01 WIB
Terkini
17 Juli 2026, 09:00 WIB
Selama PRJ 2026 Wahana mencatatkan penjualan positif, sebab ada 6.500 motor Honda yang terpesan di sana
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu sistem andalan pemerintah Ibu Kota dalam mengurangi kemacetan
17 Juli 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung menjadi opsi terbaik untuk mengurus masa berlaku dokumen berkendara
17 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih tersedia di lima tempat berbeda hari ini sebelum akhir pekan, simak informasinya
16 Juli 2026, 22:00 WIB
MG ZS Hybrid+ hadir kembali di Indonesia dengan mengusung berbagai teknologi baru terutama keselamatan
16 Juli 2026, 21:00 WIB
KLHN 2026 menjadi wadah para tenaga kerja Honda untuk pengembangan diri dalam melayani para pelanggan
16 Juli 2026, 19:27 WIB
BMW masih memimpin penjualan merek mobil mewah di Indonesia pada Juni 2026, namun angkanya alami penurunan
16 Juli 2026, 12:41 WIB
Mitsubishi Xforce Hybrid resmi dipasarkan untuk konsumen hari ini dengan banderol Rp 400 jutaan di Jakarta