MG Tunggu Aturan Teknis Insentif Mobil Listrik 2026
10 Mei 2026, 06:01 WIB
Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Industri otomotif mendapatkan angin segar di penghujung April 2026. Kali ini kabar baik tersebut datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tito Karnavian, Mendagri, baru saja mengeluarkan kebijakan mengenai kendaraan listrik yang tidak lagi dikecualikan sebagai objek pajak.
Ia mengarahkan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak battery electric vehicle (BEV).
Aturan anyar yang dibuat oleh Mendagri ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Di dalamnya membahas mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan untuk mobil maupun motor listrik berbasis baterai.
Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut dibuat sekaligus untuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Di mana dalam peraturan itu mengulas soal percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) untuk transportasi jalan.
Sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan baru-baru ini.
Lebih jauh disebutkan, insentif EV yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah di masing-masing wilayah.
Ambil contoh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian masih ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," kata Tito di laman resmi Kemendagri, Jumat (24/04).
Pada pelaksanaannya, Tito juga meminta gubernur melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat 31 Mei 2026.
Tito pun mengungkapkan, insentif EV ini dibuat guna meningkatkan efisiensi energi maupun ketahanan energi.
Selain itu agar bisa meningkatkan konservasi energi sektor transportasi serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.
"Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri," tegas Tito Karnavian.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Mei 2026, 06:01 WIB
08 Mei 2026, 17:49 WIB
06 Mei 2026, 15:00 WIB
13 April 2026, 09:00 WIB
06 April 2026, 08:37 WIB
Terkini
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta
13 Mei 2026, 19:15 WIB
Changan yakin mobil hybrid REEV atau Range Extender Electric Vehicle banyak peminatnya di luar Jakarta