Simpang Siur Insentif Motor Listrik, ESDM: Perlu Perpres
03 September 2026, 07:00 WIB
Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Industri otomotif mendapatkan angin segar di penghujung April 2026. Kali ini kabar baik tersebut datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tito Karnavian, Mendagri, baru saja mengeluarkan kebijakan mengenai kendaraan listrik yang tidak lagi dikecualikan sebagai objek pajak.
Ia mengarahkan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak battery electric vehicle (BEV).
Aturan anyar yang dibuat oleh Mendagri ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Di dalamnya membahas mengenai pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan untuk mobil maupun motor listrik berbasis baterai.
Peraturan baru mengenai insentif EV tersebut dibuat sekaligus untuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
Di mana dalam peraturan itu mengulas soal percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) untuk transportasi jalan.
Sekaligus tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan baru-baru ini.
Lebih jauh disebutkan, insentif EV yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah di masing-masing wilayah.
Ambil contoh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian masih ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai," kata Tito di laman resmi Kemendagri, Jumat (24/04).
Pada pelaksanaannya, Tito juga meminta gubernur melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat 31 Mei 2026.
Tito pun mengungkapkan, insentif EV ini dibuat guna meningkatkan efisiensi energi maupun ketahanan energi.
Selain itu agar bisa meningkatkan konservasi energi sektor transportasi serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.
"Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri," tegas Tito Karnavian.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 September 2026, 07:00 WIB
15 Juli 2026, 07:00 WIB
08 Juli 2026, 17:07 WIB
30 Juni 2026, 15:00 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Terkini
13 September 2026, 18:11 WIB
Astra Financial menunjukkan komitmennya akan penguatan literasi keuangan di Indonesia mencetak Duta OJK Peduli
13 September 2026, 17:47 WIB
YIMM baru saja menggelar acara Yamaha Dirt Bike Experience chapter Skill Up berlokasi di Sirkuit Cibereum
12 September 2026, 22:30 WIB
Varian terendah GWM Wey G9 dibekali teknologi hybrid dengan harga Rp 1,15 miliar on the road Jakarta
12 September 2026, 21:41 WIB
Asuransi Astra memasuki usia 70 tahun dengan menjaga kepercayaan para pelanggan dengan sejumlah terobosan
12 September 2026, 21:09 WIB
Marquez melanjutkan tren positif, usai meraih kemenangan dengan mudah di sprint race MotoGP San Marino 2026
12 September 2026, 11:00 WIB
Menyitat data resmi AISI, wholesales motor baru pada Agustus 2026 hanya berada di angka 596.461 unit saja
12 September 2026, 09:00 WIB
Marquez berpotensi keluar sebagai pemenang di MotoGP San Marino 2026 di Sirkuit Misano pada akhir pekan nanti
12 September 2026, 08:14 WIB
Menurut data AISI pada Agustus 2026, Honda sampai Yamaha hanya mendistribusikan 596.461 motor baru saja