Cara Daihatsu Perkuat Komitmen Jaga Lingkungan, Raih Penghargaan
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban para pemilik motor serta mobil. Biasanya kegiatan ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan lima tahunan.
Untuk itu, Pemerintah Jawa Barat memberikan kemudahan bagi warga Depok, Kota Bekasi, maupun Kabupaten Bekasi.
“Yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya, Rabu (04/03).
Tentu menjadi terobosan baru dari pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) tersebut. Sebab dapat memudahkan para pemilik motor dan mobil.
Jika selama ini malas membayar pajak kendaraan bermotor karena harus membawa banyak dokumen asli maupun fotokopi, kini sudah tidak lagi.
Dedi Mulyadi pun mengimbau kepada pengendara di Depok, Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi untuk memanfaatkan kemudahan tersebut.
Sehingga tidak ada lagi tunggakan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun ini.
“Kami harapkan memanfaatkan SIGNAL, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” lanjut Dedi Mulyadi.
Lebih jauh, Gubernur Jawa Barat itu mengapresiasi seluruh warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan begitu uang yang disetorkan dapat digunakan oleh pemerintah setempat untuk melakukan pembangunan.
“Terima kasih seluruh warga Jawa Barat yang terus rajin bayar pajaknya dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi.
KDM melanjutkan, Pemerintah Jawa Barat memastikan komitmennya untuk mengembalikan hasil pajak kendaraan guna pembangunan infrastruktur daerah.
Mulai dari perbaikan jalan provinsi, kabupaten/kota hingga desa. Dengan begitu, para pengendara dapat merasakan manfaatnya.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Jawa Barat tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Selain PKB, KDM juga tidak menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Jawa Barat pada tahun ini.
Sebuah angin segar bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan dana tambahan sepanjang 2026.
Apalagi berbagai keringanan turut diberikan oleh orang nomor satu di Bandung hingga Cirebon tersebut.
Dedi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning.
Untuk angkutan penumpang yang tadinya dikenakan pajak 60 persen pada 2025, sekarang hanya 30 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Juli 2026, 07:01 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
21 Maret 2026, 19:14 WIB
17 Februari 2026, 15:00 WIB
Terkini
16 Oktober 2026, 19:00 WIB
GAC Aion mengaku tengah bersiap untuk memenuhi mandatori TKDN 60 persen di 2027 yang ditetapkan pemerintah
16 Oktober 2026, 13:00 WIB
Yadea GT80 bersiap untuk melanjutkan kesuksesan misi terdahulu untuk menaklukkan tantangan jarak tempuh
16 Oktober 2026, 11:00 WIB
Mobil listrik menorehkan capaian positif di September 2026, EV berukuran kompak mendominasi daftar wholesales
16 Oktober 2026, 09:00 WIB
BYD sebut saat ini sudah memenuhi kewajiban TKDN lebih dari 40 persen, siap ikuti regulasi baru tahun depan
16 Oktober 2026, 07:00 WIB
BYD M6 EV menjadi salah satu mobil listrik yang bisa melakukan pengisian daya super cepat hanya lima menit
15 Oktober 2026, 21:00 WIB
Marc Marquez harus merelakan podium tertinggi MotoGP Mandalika 2026 kemarin direbut oleh Marco Bezzecchi
15 Oktober 2026, 19:00 WIB
Blade baterai generasi kedua milik BYD akan mulai digunakan di sejumlah mobil-mobil listrik yang baru dipasarkan
15 Oktober 2026, 17:30 WIB
BYD, Jaecoo dan Wuling berhasil mengisi tiga besar merek mobil Cina terlaris di RI periode September 2026