Intip Kelebihan Triumph Scrambler Dedi Mulyadi untuk Blusukan
17 Februari 2026, 15:00 WIB
Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban para pemilik motor serta mobil. Biasanya kegiatan ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan lima tahunan.
Untuk itu, Pemerintah Jawa Barat memberikan kemudahan bagi warga Depok, Kota Bekasi, maupun Kabupaten Bekasi.
“Yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya, Rabu (04/03).
Tentu menjadi terobosan baru dari pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) tersebut. Sebab dapat memudahkan para pemilik motor dan mobil.
Jika selama ini malas membayar pajak kendaraan bermotor karena harus membawa banyak dokumen asli maupun fotokopi, kini sudah tidak lagi.
Dedi Mulyadi pun mengimbau kepada pengendara di Depok, Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi untuk memanfaatkan kemudahan tersebut.
Sehingga tidak ada lagi tunggakan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun ini.
“Kami harapkan memanfaatkan SIGNAL, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” lanjut Dedi Mulyadi.
Lebih jauh, Gubernur Jawa Barat itu mengapresiasi seluruh warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan begitu uang yang disetorkan dapat digunakan oleh pemerintah setempat untuk melakukan pembangunan.
“Terima kasih seluruh warga Jawa Barat yang terus rajin bayar pajaknya dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi.
KDM melanjutkan, Pemerintah Jawa Barat memastikan komitmennya untuk mengembalikan hasil pajak kendaraan guna pembangunan infrastruktur daerah.
Mulai dari perbaikan jalan provinsi, kabupaten/kota hingga desa. Dengan begitu, para pengendara dapat merasakan manfaatnya.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Jawa Barat tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Selain PKB, KDM juga tidak menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Jawa Barat pada tahun ini.
Sebuah angin segar bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan dana tambahan sepanjang 2026.
Apalagi berbagai keringanan turut diberikan oleh orang nomor satu di Bandung hingga Cirebon tersebut.
Dedi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning.
Untuk angkutan penumpang yang tadinya dikenakan pajak 60 persen pada 2025, sekarang hanya 30 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Februari 2026, 15:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
06 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara bisa melalui banyak cara, seperti dengan mendatangi SIM keliling Bandung
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Alternatif buat melayani perpanjangan di samping Satpas, SIM keliling Jakarta disebar di lima lokasi berbeda
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini
03 Maret 2026, 17:00 WIB
Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan
03 Maret 2026, 12:34 WIB
Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif
03 Maret 2026, 12:00 WIB
Haka Auto berkomitmen untuk membangun 10 diler BYD dan Denza di semester 1 2026 guna memperkuat posisi perusahaan
03 Maret 2026, 11:00 WIB
BYD dikabarkan siap luncurkan mobil PHEV yang dijual dengan harga yang lebih murah ketimbang mobil listrik
03 Maret 2026, 09:24 WIB
Denza D9 jadi pertimbangan sejumlah konsumen di segmen premium, tawarkan berbagai fitur dan keunggulan