KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban para pemilik motor serta mobil. Biasanya kegiatan ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan lima tahunan.
Untuk itu, Pemerintah Jawa Barat memberikan kemudahan bagi warga Depok, Kota Bekasi, maupun Kabupaten Bekasi.
“Yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya, Rabu (04/03).
Tentu menjadi terobosan baru dari pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) tersebut. Sebab dapat memudahkan para pemilik motor dan mobil.
Jika selama ini malas membayar pajak kendaraan bermotor karena harus membawa banyak dokumen asli maupun fotokopi, kini sudah tidak lagi.
Dedi Mulyadi pun mengimbau kepada pengendara di Depok, Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi untuk memanfaatkan kemudahan tersebut.
Sehingga tidak ada lagi tunggakan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun ini.
“Kami harapkan memanfaatkan SIGNAL, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” lanjut Dedi Mulyadi.
Lebih jauh, Gubernur Jawa Barat itu mengapresiasi seluruh warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan begitu uang yang disetorkan dapat digunakan oleh pemerintah setempat untuk melakukan pembangunan.
“Terima kasih seluruh warga Jawa Barat yang terus rajin bayar pajaknya dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi.
KDM melanjutkan, Pemerintah Jawa Barat memastikan komitmennya untuk mengembalikan hasil pajak kendaraan guna pembangunan infrastruktur daerah.
Mulai dari perbaikan jalan provinsi, kabupaten/kota hingga desa. Dengan begitu, para pengendara dapat merasakan manfaatnya.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Jawa Barat tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Selain PKB, KDM juga tidak menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Jawa Barat pada tahun ini.
Sebuah angin segar bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan dana tambahan sepanjang 2026.
Apalagi berbagai keringanan turut diberikan oleh orang nomor satu di Bandung hingga Cirebon tersebut.
Dedi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning.
Untuk angkutan penumpang yang tadinya dikenakan pajak 60 persen pada 2025, sekarang hanya 30 persen.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
17 Februari 2026, 15:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Terkini
17 April 2026, 14:33 WIB
Ajang reli ini untuk pertama kalinya dihelat di Jakarta, sirkuit Ancol bakal disulap jadi trek Rallycross
17 April 2026, 09:00 WIB
Bos Ford menilai kehadiran mobil Cina di pasar otomotif Amerika Serikat bisa mengganggu bisnis mereka
17 April 2026, 07:42 WIB
Hyundai menyiapkan mobil pengganti untuk konsumen yang kendaraannya harus menginap di bengkel resmi mereka
17 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung hadir demi memfasilitasi kebutuhan para pengendara di Kota Kembang
17 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih diterapkan meski Aparatur Sipil Negara tengah menjalankan kebijakan Work From Home
17 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih menjadi salah satu alternatif jika masyarakat ingin mengurus dokumen berkendara
16 April 2026, 23:19 WIB
Melalui gelaran Toyota Eco Youth, pelajar diajak mengidentifikasi dan mencari solusi permasalahan lingkungan
16 April 2026, 16:15 WIB
Di tengah penurunan, BYD jadi salah satu merek mobil terlaris yang catatkan tren positif penjualan Maret 2026