KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
21 Maret 2026, 19:14 WIB
Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kewajiban para pemilik motor serta mobil. Biasanya kegiatan ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan lima tahunan.
Untuk itu, Pemerintah Jawa Barat memberikan kemudahan bagi warga Depok, Kota Bekasi, maupun Kabupaten Bekasi.
“Yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram pribadinya, Rabu (04/03).
Tentu menjadi terobosan baru dari pria yang kerap disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) tersebut. Sebab dapat memudahkan para pemilik motor dan mobil.
Jika selama ini malas membayar pajak kendaraan bermotor karena harus membawa banyak dokumen asli maupun fotokopi, kini sudah tidak lagi.
Dedi Mulyadi pun mengimbau kepada pengendara di Depok, Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi untuk memanfaatkan kemudahan tersebut.
Sehingga tidak ada lagi tunggakan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun ini.
“Kami harapkan memanfaatkan SIGNAL, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” lanjut Dedi Mulyadi.
Lebih jauh, Gubernur Jawa Barat itu mengapresiasi seluruh warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan begitu uang yang disetorkan dapat digunakan oleh pemerintah setempat untuk melakukan pembangunan.
“Terima kasih seluruh warga Jawa Barat yang terus rajin bayar pajaknya dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi.
KDM melanjutkan, Pemerintah Jawa Barat memastikan komitmennya untuk mengembalikan hasil pajak kendaraan guna pembangunan infrastruktur daerah.
Mulai dari perbaikan jalan provinsi, kabupaten/kota hingga desa. Dengan begitu, para pengendara dapat merasakan manfaatnya.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Jawa Barat tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Selain PKB, KDM juga tidak menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Jawa Barat pada tahun ini.
Sebuah angin segar bagi masyarakat, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan dana tambahan sepanjang 2026.
Apalagi berbagai keringanan turut diberikan oleh orang nomor satu di Bandung hingga Cirebon tersebut.
Dedi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut menurunkan tarif pajak kendaraan pelat kuning.
Untuk angkutan penumpang yang tadinya dikenakan pajak 60 persen pada 2025, sekarang hanya 30 persen.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Maret 2026, 19:14 WIB
17 Februari 2026, 15:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
Terkini
14 April 2026, 11:00 WIB
Jaecoo J5 EV berhasil menjadi mobil terlaris Maret 2026 dengan mencatatkan angka wholesales sebesar 2.959 unit
14 April 2026, 09:00 WIB
Menurut Chery, kerja sama antar merek untuk ekspansi global akan menjadi tren baru di kalangan manufaktur
14 April 2026, 07:00 WIB
BYD diketahui sedang melakukan uji jalan sebuah double cabin baru versi terjangkau untuk pasar di dalam negeri
14 April 2026, 06:01 WIB
Pemilik mobil dan motor bisa memanfaatkan SIM keliling Bandung hari ini untuk mengurus dokumen berkendara
14 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta diterapkan di puluhan ruas jalan utama yang kerap terjadi kemacetan tiap harinya
14 April 2026, 05:58 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang tersedia hari ini, biayanya bervariasi tergantung dari jenis SIM
13 April 2026, 19:00 WIB
Kehadiran mobil listrik Mazda EZ-6 cukup dinanti-nanti, sebab sempat tertangkap kamera melakukan uji jalan
13 April 2026, 17:59 WIB
Isuzu masih terus menyediakan opsi suku cadang buatan Jepang dan lokal, harga menyesuaikan kebutuhan konsumen