Wacana Pembatasan Usia Kendaraan Ditinjau Ulang, Ini Ketentuannya
07 Mei 2024, 18:00 WIB
Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo
Oleh Denny Basudewa
Sejatinya ada beberapa tahapan untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak. Hal ini penting diketahui agar tidak terlalu lama karena ada dokumen yang tertinggal misalnya.
BPKB merupakan surat berharga bagi pemilik kendaraan. Maka dari itu, sebaiknya buku tersebut disimpan di tempat yang aman dan terhindar dari ruangan yang lembab.
Untuk pemilik kendaraan yang tidak memiliki waktu untuk mengurus kehilangan BPKB, dapat memanfaatkan biro jasa. Sertakan surat kuasa agar prosesnya bisa cepat selesai.
Namun seperti diketahui, menggunakan biro jasa, biaya yang dibutuhkan tentunya akan lebih besar dari mengurus sendiri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Mei 2024, 18:00 WIB
01 Maret 2024, 08:30 WIB
18 September 2023, 17:22 WIB
12 September 2023, 16:02 WIB
11 September 2023, 17:09 WIB
Terkini
21 Mei 2024, 09:00 WIB
Harga sejumlah varian Aprilia SR GT mengalami kenaikan pada Mei 2024, jumlahnya pun bervarisi setiap tipe
21 Mei 2024, 08:00 WIB
Luhut menyebut Elon Musk tertarik buat melakukan investasi di Indonesia, namun untuk baterai mobil listrik
21 Mei 2024, 07:00 WIB
Jasa Marga pastikan bahwa tol MBZ aman untuk dilalui oleh para pengendara yang hendak melintas ke arah timur
21 Mei 2024, 06:24 WIB
Dua lokasi SIM keliling Bandung siap layani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, berikut jadawlnya
21 Mei 2024, 06:00 WIB
Demi memudahkan warga, Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta dari lima tempat berbeda
21 Mei 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 21 Mei 2024 tetap berlangsung di jalan utama pada hari Peringatan Reformasi Nasional
20 Mei 2024, 18:50 WIB
Pertamina Mandalika Racing Series 2024 ronde kedua siap digelar dengan adanya kelas baru untuk pemula
20 Mei 2024, 17:59 WIB
PT Piaggio Indonesia meluncurkan motor listrik Vespa Elettrica pada GIIAS 2023, dikatakan saat ini stok menipis