Kepolisian Akui Hadapi Tantangan Buat Terapkan E-BPKB
21 November 2025, 07:00 WIB
Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo
Oleh Denny Basudewa
Dalam mengurus BPKB yang hilang dibutuhkan beberapa syarat. Baiknya pemilik kendaraan menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Penerbitan di media masa dilakukan agar kemungkinan BPKB digunakan orang yang tidak bertanggung jawab semakin kecil. Adapun penerbitan iklan harus berjarak selama 6 bulan, untuk mencegah kepemilikan ganda.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 November 2025, 07:00 WIB
01 September 2025, 17:31 WIB
04 Juni 2025, 16:05 WIB
05 Mei 2025, 23:00 WIB
08 Maret 2025, 19:00 WIB
Terkini
07 Januari 2026, 09:00 WIB
Beberapa harga motor matic murah Yamaha terpantau mengalami kenaikan dengan besaran bervariasi di Januari
07 Januari 2026, 08:00 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid belum mengalami penyesuaian harga di Januari 2026, sudah mulai dikirim ke konsumen
07 Januari 2026, 07:00 WIB
Terlihat empat siluet mobil di laman resmi Omoda Indonesia, salah satunya diduga SUV hybrid Omoda O9
07 Januari 2026, 06:44 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
07 Januari 2026, 06:44 WIB
SIM keliling Jakarta tersebar di lima lokasi berbeda sekitar Ibu Kota, memudahkan pemohon memperpanjang SIM
07 Januari 2026, 06:44 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta diterapkan pada puluhan ruas jalan dengan pengawalan petugas di beberapa titik
06 Januari 2026, 21:00 WIB
Toyota GT86 masih menjadi mobil yang menantang untuk dimodifikasi karena memiliki potensi cukup besar
06 Januari 2026, 18:00 WIB
Performa Francesco Bagnaia turun drastis di MotoGP 2025, kesulitan bersaing dengan rekan setimnya di Ducati