Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor

Dedi Mulyadi resmi larang siswa sekolah membawa kendaraan bermotor dan telah menyiapkan sanksi buat pelanggar

Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor

KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat resmi melarang siswa sekolah di Jawa Barat membawa kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Surat edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA.

Surat Edaran tersebut mengatur pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya. Tujuannya adalah mencetak murid sekolah yang cageur, bageur, bener, pinter, singer atau sehat, baik, benar, pintar dan cekatan.

Di dalamnya juga disampaikan bahwa peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor. Mereka diminta buat mengoptimalkan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai kemampuan fisik masing-masing siswa.

Namun buat siswa di daerah terpencil akan diberi toleransi. Tujuannya adalah agar memudahkan peserta didik berangkat sekolah dari rumahnya.

Ini Varian Yamaha Nmax yang Paling Laku di Jawa Barat
Photo : KatadataOTO
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga akan memberi hukuman tegas untuk para siswa yang diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai dari balapan motor hingga menggunakan knalpot brong.

Pelaku pelanggaran bakal mendapat pembinaan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua. Program ini akan melibatkan beberapa instansi seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota serta TNI/Polri.

Aturan Memiliki SIM

Perlu diketahui bahwa mengendarai mobil atau motor tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini disampaikan pada pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Untuk memiliki SIM pun tidak mudah karena harus memenuhi beberapa persyaratan dari pemerintah pemerintah. Tujuannya adalah memastikan pengendara memiliki kemampuan yang dibutuhkan saat mengemudi di jalan umum.

Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Memiliki SIM

Perpanjang SIM
Photo : Istimewa
  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Memenuhi batas usia
    - 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
    - 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Lulus ujian teori dan praktek

Terkini

mobil
Suzuki Ertiga Hybrid

Pilihan Suzuki Ertiga Bekas Lansiran 2024 Kini Makin Beragam

Suzuki Ertiga bekas lansiran 2024 bisa jadi pilihan masyarakat buat berkendara saat libur Natal dan tahun baru

news
Honda Bikers Day 2025

Honda Bikers Day 2025 Disambangi 32 Ribu Rider Tanah Air

Puncak acara Honda Bikers Day 2025 memberikan pengalaman berbeda di Garut dengan puluhan ribu pemotor

komunitas
Honda Culture Indonesia 2025

Honda Culture Indonesia Kembali Digelar, Ajak Puluhan Komunitas

Banyak kegiatan menarik disuguhkan buat para anggota komunitas selama Honda Culture Indonesia berlangsung

motor
Honda ADV 160

Jelajah Jawa Barat Pakai Honda ADV 160 Roadsync Menuju HBD 2025

Honda ADV 160 membuktikan performanya dalam perjalanan melintasi pantai selatan Jawa Barat menuju HBD 2025

mobil
Toyota Calya bekas

Toyota Calya Bekas Lansiran 2024 Pilihannya Makin Banyak

Pilihan Toyota Calya bekas lansiran 2024 makin menarik karena ada program TDP Rp 7 jutaan dan tenor panjang

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Valencia 2025: Alex Kantongi Kemenangan

Hasil Sprint Race MotoGP Valencia 2025: Alex Kantongi Kemenangan

Alex Marquez berhasil keluar sebagai pemenang pada sprint race MotoGP Valencia 2025 usai menudukkan Acosta

motor
Koleksi Kendaran Omesh

Koleksi Kendaraan Omesh, Ada Motor Langka

Koleksi kendaraan Omesh cukup menarik disimak karena mengingat motor miliknya sangat beragam dan unik

mobil
Penjualan Daihatsu Oktober 2025, Gran Max Kontributor Utama

Penjualan Daihatsu Oktober 2025, Gran Max Kontributor Utama

Penjualan Daihatsu alami kenaikan di Oktober 2025, Gran Max Pick Up jadi penyumbang utama sebanyak 4.436 unit