Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor

Dedi Mulyadi resmi larang siswa sekolah membawa kendaraan bermotor dan telah menyiapkan sanksi buat pelanggar

Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor

KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat resmi melarang siswa sekolah di Jawa Barat membawa kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Surat edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA.

Surat Edaran tersebut mengatur pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya. Tujuannya adalah mencetak murid sekolah yang cageur, bageur, bener, pinter, singer atau sehat, baik, benar, pintar dan cekatan.

Di dalamnya juga disampaikan bahwa peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor. Mereka diminta buat mengoptimalkan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai kemampuan fisik masing-masing siswa.

Namun buat siswa di daerah terpencil akan diberi toleransi. Tujuannya adalah agar memudahkan peserta didik berangkat sekolah dari rumahnya.

Ini Varian Yamaha Nmax yang Paling Laku di Jawa Barat
Photo : KatadataOTO
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga akan memberi hukuman tegas untuk para siswa yang diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai dari balapan motor hingga menggunakan knalpot brong.

Pelaku pelanggaran bakal mendapat pembinaan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua. Program ini akan melibatkan beberapa instansi seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota serta TNI/Polri.

Aturan Memiliki SIM

Perlu diketahui bahwa mengendarai mobil atau motor tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini disampaikan pada pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Untuk memiliki SIM pun tidak mudah karena harus memenuhi beberapa persyaratan dari pemerintah pemerintah. Tujuannya adalah memastikan pengendara memiliki kemampuan yang dibutuhkan saat mengemudi di jalan umum.

Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Memiliki SIM

Perpanjang SIM
Photo : Istimewa
  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Memenuhi batas usia
    - 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
    - 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Lulus ujian teori dan praktek

Terkini

mobil
Penjualan Mobil Listrik di China Diprediksi Melambat pada 2026

Penjualan Mobil Listrik di China Diprediksi Melambat pada 2026

Berakhirnya insentif dari pemerintah membuat kinerja penjualan mobil listrik di Cina pada tahun depan turun

otosport
Aprilia

Aprilia Disebut Siap Kudeta Ducati pada MotoGP 2026

Aprilia menunjukan kemajuan sangat signifikan dalam hal pengembangan motor balap milik Marco Bezzecchi

mobil
Wuling Almaz Darion

Wuling Almaz Darion Makin Dekat ke Indonesia, Desainnya Terdaftar

Bocoran tampilan interior Wuling Almaz Darion mulai terungkap di laman DJKI, pakai basis SUV Xingguang 560

mobil
Mobil Listrik

Manufaktur Mobil Listrik Cina Disebut Belum Serap Komponen Lokal

GIAMM sebut perakitan lokal dihitung 30 persen TKDN, komponen lokal mobil listrik tak jadi prioritas produsen

mobil
Baterai Mobil Listrik

Cina Rancang Aturan Baru soal Keamanan Baterai Mobil Listrik

Ditetapkan secara nasional di Cina, manufaktur wajib pastikan baterai mobil listrik tak bisa terbakar atau meledak

news
Bus Damri

Manuver Berbahaya Dua Bus Damri di Jalan Tol, Sopir Diberi Sanksi

Dua sopir bus Damri tertangkap kamera melalukan aksi tidak terpuji, bahkan sampai membahayakan pengemudi lain

mobil
Mobil Bekas

Tren Mobil Bekas di 2026, MPV dan LCGC Tetap Jadi Favorit

Model-model MPV dan LCGC masih tetap dicari konsumen mobil bekas, rentang harganya Rp 100 juta-Rp 300 jutaan

news
Bantuan yang Diperlukan Buat Dongkrak Penjualan Kendaraan Niaga

Bantuan yang Diperlukan Buat Dongkrak Penjualan Kendaraan Niaga

Menurut Mitsubishi Fuso ada beberapa kendala yang menghambat kinerja penjualan kendaraan niaga pada 2025