Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor

Dedi Mulyadi resmi larang siswa sekolah membawa kendaraan bermotor dan telah menyiapkan sanksi buat pelanggar

Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor
Adi Hidayat

KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat resmi melarang siswa sekolah di Jawa Barat membawa kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Surat edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA.

Surat Edaran tersebut mengatur pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya. Tujuannya adalah mencetak murid sekolah yang cageur, bageur, bener, pinter, singer atau sehat, baik, benar, pintar dan cekatan.

Di dalamnya juga disampaikan bahwa peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor. Mereka diminta buat mengoptimalkan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai kemampuan fisik masing-masing siswa.

Namun buat siswa di daerah terpencil akan diberi toleransi. Tujuannya adalah agar memudahkan peserta didik berangkat sekolah dari rumahnya.

Ini Varian Yamaha Nmax yang Paling Laku di Jawa Barat
Photo : KatadataOTO
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga akan memberi hukuman tegas untuk para siswa yang diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai dari balapan motor hingga menggunakan knalpot brong.

Pelaku pelanggaran bakal mendapat pembinaan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua. Program ini akan melibatkan beberapa instansi seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota serta TNI/Polri.

Aturan Memiliki SIM

Perlu diketahui bahwa mengendarai mobil atau motor tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini disampaikan pada pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Untuk memiliki SIM pun tidak mudah karena harus memenuhi beberapa persyaratan dari pemerintah pemerintah. Tujuannya adalah memastikan pengendara memiliki kemampuan yang dibutuhkan saat mengemudi di jalan umum.

Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Memiliki SIM

Perpanjang SIM
Photo : Istimewa
  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Memenuhi batas usia
    - 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
    - 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Lulus ujian teori dan praktek

Terkini

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Cara Daihatsu Kumpul Sahabat Batam Dorong Kreativitas Anak-anak

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam jadi tempat mengekspresikan bakat, wadah berkumpul masyarakat dan komunitas

mobil
BYD

BYD Berniat Punya Pabrik Baterai di Subang Demi Tingkatkan TKDN

BYD terus memperkuat komitmen mereka untuk memajukan industri otomotif di Indonesia usai mendirikan pabrik

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam

Lima Hari Penuh Keseruan di Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam jadi wadah silaturahmi dan unjuk kreativitas masyarakat dan anak-anak muda

mobil
Mitsubishi Pajero

Harga Mitsubishi Pajero Terbaru, Mirip Hyundai Santa Fe

Harga Mitsubishi Pajero terbaru terungkap, jadi gambaran banderol untuk pasar Indonesia di masa mendatang

mobil
Lexus NX

Ini yang Baru dari Lexus NX, Makin Bertenaga dan Mewah

Lexus NX, salah satu model terlaris Lexus di pasar global kini telah mendapatkan sejumlah permbaruan

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam Ajak Anak Muda Unjuk Kreativitas

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam Ajak Anak Muda Unjuk Kreativitas

Ajang Daihatsu Kumpul Sahabat Batam berlangsung sampai 6 September, banyak anak muda terlibat meramaikan

mobil
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam 2026

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam Pakai Konsep Baru, Lebih Menarik

Daihatsu Kumpul Sahabat Batam terselenggara di pusat perbelanjaan atas beberapa masukan dari para konsumen

motor
IMHAX 2026

IMHAX 2026 Tawarkan Potongan Harga Menarik Helm Hingga Apparel

Para bikers wajib menyambangi IMHAX 2026 untuk melengkapi perlengkapan berkendara yang berkeselamatan