Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor

Dedi Mulyadi resmi larang siswa sekolah membawa kendaraan bermotor dan telah menyiapkan sanksi buat pelanggar

Dedi Mulyadi Resmi Larang Siswa Sekolah Bawa Kendaraan Bermotor

KatadataOTO – Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat resmi melarang siswa sekolah di Jawa Barat membawa kendaraan bermotor. Hal ini tertuang dalam Surat edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA.

Surat Edaran tersebut mengatur pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya. Tujuannya adalah mencetak murid sekolah yang cageur, bageur, bener, pinter, singer atau sehat, baik, benar, pintar dan cekatan.

Di dalamnya juga disampaikan bahwa peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor. Mereka diminta buat mengoptimalkan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai kemampuan fisik masing-masing siswa.

Namun buat siswa di daerah terpencil akan diberi toleransi. Tujuannya adalah agar memudahkan peserta didik berangkat sekolah dari rumahnya.

Ini Varian Yamaha Nmax yang Paling Laku di Jawa Barat
Photo : KatadataOTO
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga akan memberi hukuman tegas untuk para siswa yang diketahui melakukan pelanggaran lalu lintas. Mulai dari balapan motor hingga menggunakan knalpot brong.

Pelaku pelanggaran bakal mendapat pembinaan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua. Program ini akan melibatkan beberapa instansi seperti pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten atau kota serta TNI/Polri.

Aturan Memiliki SIM

Perlu diketahui bahwa mengendarai mobil atau motor tidak bisa dilakukan sembarangan. Hal ini disampaikan pada pasal 18 ayat 1 UU nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan pribadi atau umum wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Untuk memiliki SIM pun tidak mudah karena harus memenuhi beberapa persyaratan dari pemerintah pemerintah. Tujuannya adalah memastikan pengendara memiliki kemampuan yang dibutuhkan saat mengemudi di jalan umum.

Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Memiliki SIM

Perpanjang SIM
Photo : Istimewa
  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Memenuhi batas usia
    - 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
    - 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Lulus ujian teori dan praktek

Terkini

mobil
Jaecoo J5 EV

Jaecoo Indonesia Minta Maaf Akibat Lamanya Pengiriman Kendaraan

Jaecoo Indonesia meminta maaf atas lamanya pengiriman unit J5 EV yang pesanannya lebih tinggi dari perhitungan awal

mobil
Farizon

Farizon SV Resmi Meluncur, Siap Tantang Hiace

Farizon SV hadir di Indonesia dan siap menantang Toyota Hiace di bidang transportasi perkotaan Tanah Air

mobil
Jaecoo

Jaecoo Siapkan Beberapa Strategi Tuk Menghadapi Aturan Pemerintah

Jaecoo ingin para konsumen di Indonesia tidak merasa berat ketika ingin membeli mobil listrik mereka di 2026

motor
Yamaha Fazzio Hybrid

Intip Pilihan Warna Baru Yamaha Fazzio Hybrid, Cocok Buat Gen Z

Yamaha Fazzio Hybrid tampil lebih segar di awal 2026 dengan diberikan warna maupun grafis baru di seluruh tipe

mobil
Pabrik Aletra

Aletra Targetkan TKDN L8 EV 60 Persen Tahun Depan

Guna meningkatkan TKDN, Aletra akan memperbanyak aktivitas pabrik terkhusus prosedur perakitan baterai

mobil
Honda Prelude

Harga Honda Prelude di Bawah Rp 1 M, Bisa Dipesan di 25 Diler Ini

Pemesanan Honda Prelude sudah mulai dibuka pada 23 Januari, namun hanya tersedia di diler-diler tertentu

modifikasi
IMX 2026

Era Baru Modifikasi Indonesia Dimulai Lewat Kick Off IMX 2026

Demi memberikan wadah kepada para pencinta modifikasi di Indonesia, kick off IMX 2026 baru saja dimulai

mobil
BMW Astra Mampang

Diler BMW Astra Mampang Dibuka, Usung Konsep Ramah Lingkungan

Material bangunan BMW mengedepankan keberlanjutan, masih tetap dibalut konsep global yaitu Retail.Next