Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

Mengurus BPKB hilang atau rusak sebenarnya mudah dilakukan sendiri tanpa harus mengandalkan jasa calo

Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak Simak Biaya dan S­­­yaratnya

KatadataOTO – BPKB hilang tidak serta merta membuat kendaraan menjadi tidak ada harganya. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang, masih bisa diurus dan dibuat kembali dengan biaya yang sudah ditentukan.

Adalah dokumen penting untuk mengurus kepemilikan kendaraan bermotor. Buku ini dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan BPKB merupakan bukti sah dari pemilik kendaraan.

Buku ini diperlukan saat pemilik kendaraan akan membayak pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Selain BPKB, adapula STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berisi nomor registrasi dan identifikasi dari kendaraan.

Cek Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang
Photo : NTMC Polri

Fungsi BPKB

Dikutip dari bphn.go.id, BPKB memiliki lima fungsi penting. Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, namun bisa dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank.

  • BPKB menjadi tanda pengenal mobil baik masih aktif maupun sudah rusak
  • BPKB menjadi surat berharga dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman
  • Kendaraan dengan BPKB dapat meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor
  • BPKB bisa digunakan untuk memantau jumlah kendaraan bermotor dan pemasukan negara bukan pajak (PNBP)
  • BPKB menjadi registrasi kendaraan yang digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan.

Seperti disebutkan di atas, BPKB yang hilang atau rusak parah bisa diganti baru. Pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian, dengan catatan melengkapi dokumen persyaratan dan mengikuti prosedurnya.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Sebelum melakukan permohonan penggantian BPKB, ada baiknya mengetahui berapa biaya untuk pembuatan barunya. Berdasarkan peraturan pemerintah Ri No 76 tahun 2020 biaya penerbitannya sebagai berikut ini :

  • BPKB untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya Rp375 ribu per penerbitan. Tarif tersebut sama dengan penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan.
  • BPKB untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp225 ribu per penerbitan. Sementara untuk penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan sama tarifnya.

Terkini

motor
Yadea Ova

Yadea Ova Berhasil Membius Kaum Hawa Indonesia

Yadea Ova diklaim mampu memikat kaum perempuan yang enerjik sehingga memberikan kenyamanan penggunanya

otosport
Link Live Streaming MotoGP Portugal 2025: Adu Gengsi Rider Italia

Link Live Streaming MotoGP Portugal 2025: Adu Gengsi Rider Italia

Bezzecchi, Bagnaia sampai Bastianini akan saling bertarung dalam ajang MotoGP Portugal 2025 di Portimao

mobil
Shell Helix Ultra

Shell Helix Ultra Rilis, Bisa untuk Mobil Hybrid dan Diesel

Pelumas Shell Helix Ultra resmi dirilis buat konsumen RI, sesuai spesifikasi dengan kebutuhan mesin hybrid

mobil
VinFast akan dirikan pabrik

Komitmen VinFast Dalam Membuat Indonesia Kian Ramah Lingkungan

VinFast melakukan berbagai upaya dalam berkontribusi pada ekosistem EV, seperti dengan mendirikan pabrik

komunitas
Indocamperfest 2025 Digelar, Diikuti Sampai 1.000 Peserta

Indocamperfest 2025 Digelar, Diikuti Sampai 1.000 Peserta

Gajah Kemping menggelar Indocamperfest 2025 guna merayakan hari jadi mereka yang ketiga bersama para komunitas

otosport
Bagnaia Kritik Dokumenter MotoGP yang Sorot Insiden Marquez-Rossi

Bagnaia Kritik Dokumenter MotoGP yang Sorot Insiden Marquez-Rossi

Pecco Bagnaia menilai keputusan Dorna merilis dokumenter insiden Marquez-Rossi di Sepang pada 2015 tidak tepat

news
Ganjil genap Puncak

Simak Jadwal Ganjil Genap Puncak, Mulai 7 November 2025

Jadwal ganjil genap Puncak pada 7 November 2025 dimulai pukul 14.00 WIB dan berlanjut hingga hari minggu

mobil
Mobil Listrik Starwish Terbakar di Cina, Begini Kata Geely

Mobil Listrik Geely Starwish Terbakar di Cina, Begini Tanggapannya

Geely Indonesia ingin memastikan keamanan dari mobil listrik Starwish atau Xingyuan yang bakal masuk Tanah Air