Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Akhir Pekan, Jumat 8 Agustus
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menyediakan perpanjang SIM gratis besok dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal merayakan hari jadi ke ke-79 pada Selasa (01/07). Berbagai acara pun telah disiapkan.
Misal khitan massal, pembagian makanan bergizi sampai hiburan masyarakat yang bisa dimanfaatkan secara gratis.
Untuk tahun ini, perayaaan Hari Bhayangkara ke-79 bakal dihelat di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat.
Selain itu kepolisian juga menghadirkan berbagai layananan. Semisal SIM Keliling Jakarta maupun Samsat Keliling di Monas besok.
"Ada perpanjang SIM gratis dengan kuota terbatas," tulis Polda Metro Jaya di akun X resmi mereka, Senin (30/06).
Menjadi kesempatan berharga bagi pemilik motor maupun mobil di Jakarta yang ingin mengurus dokumen berkendaranya secara cuma-cuma.
Oleh sebab itu masyarakat pun diharapkan bisa meramaikan rentetan acara pada Hari Bhayangkara kali ini.
Mengingat perpanjang SIM gratis dapat dimanfaatkan siapa saja. Tinggal datang ke kawasan Silang Monas besok.
"Ayo datang dan ramaikan acara Dirgahayu Polri ke-79 di Monas tanggal 1 Juli 2025," lanjut mereka.
Wajib diketahui, perpanjang SIM gratis hanya berlaku satu hari saja atau selama peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Sekadar mengingatkan, masa berlaku SIM A maupun C hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan.
Pengendara dilarang buat terlambat mengurusnya. Sebab jika sampai terlewat satu hari, maka bakal diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM sejak awal di Kantor Satpas terdekat.
Seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Ketika ingin perpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.
Umumnya mencakup SIM A, C, KTP beserta salinannya. Nanti semua wajib diserahkan ke petugas kepolisian.
Pemohon SIM keliling diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sedangkan penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar wajib memenuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter lalu dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
07 Agustus 2025, 06:00 WIB
07 Agustus 2025, 06:00 WIB
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
08 Agustus 2025, 08:00 WIB
Tercatat Wuling Cortez Darion EV mampu mendominasi pemesanan ketimbang varian PHEV selama gelaran GIIAS 2025
08 Agustus 2025, 07:00 WIB
Gaikindo menilai imbauan agar pabrik-pabrik mobil listrk pakai baterai EV berbasis nikel tidak akan efektif
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 8 Agustus 2025 kembali digelar untuk memastikan kelancaran lalu lintas jelang akhir pekan
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
Kepolisian tidak mau mengendurkan layanan jelang akhir pekan, mereka tetap menghadirkan SIM keliling Bandung
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
Jangan sampai terlewat, fasilitas SIM keliling Jakarta masih bisa dimanfaatkan hari ini di lima lokasi
07 Agustus 2025, 23:00 WIB
Toyota berencana bangun pabrik baru di Jepang yang akan mulai beroperasi pada 2030 untuk tingkatkan jumlah produksi
07 Agustus 2025, 22:30 WIB
Toyota bakal perbanyak komponen buatan Cina untuk kendaraannya karena harga lebih murah dibanding lainnya
07 Agustus 2025, 22:00 WIB
Nissan dikabarkan melanjutkan pengurangan tenaga kerja atau PHK untuk pabrik mereka yang berada di Eropa