Catat Lokasi SIM Keliling Bandung Sebelum Libur Maulid Nabi
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
Polda Metro Jaya menyediakan perpanjang SIM gratis besok dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal merayakan hari jadi ke ke-79 pada Selasa (01/07). Berbagai acara pun telah disiapkan.
Misal khitan massal, pembagian makanan bergizi sampai hiburan masyarakat yang bisa dimanfaatkan secara gratis.
Untuk tahun ini, perayaaan Hari Bhayangkara ke-79 bakal dihelat di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat.
Selain itu kepolisian juga menghadirkan berbagai layananan. Semisal SIM Keliling Jakarta maupun Samsat Keliling di Monas besok.
"Ada perpanjang SIM gratis dengan kuota terbatas," tulis Polda Metro Jaya di akun X resmi mereka, Senin (30/06).
Menjadi kesempatan berharga bagi pemilik motor maupun mobil di Jakarta yang ingin mengurus dokumen berkendaranya secara cuma-cuma.
Oleh sebab itu masyarakat pun diharapkan bisa meramaikan rentetan acara pada Hari Bhayangkara kali ini.
Mengingat perpanjang SIM gratis dapat dimanfaatkan siapa saja. Tinggal datang ke kawasan Silang Monas besok.
"Ayo datang dan ramaikan acara Dirgahayu Polri ke-79 di Monas tanggal 1 Juli 2025," lanjut mereka.
Wajib diketahui, perpanjang SIM gratis hanya berlaku satu hari saja atau selama peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Sekadar mengingatkan, masa berlaku SIM A maupun C hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan.
Pengendara dilarang buat terlambat mengurusnya. Sebab jika sampai terlewat satu hari, maka bakal diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM sejak awal di Kantor Satpas terdekat.
Seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Ketika ingin perpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.
Umumnya mencakup SIM A, C, KTP beserta salinannya. Nanti semua wajib diserahkan ke petugas kepolisian.
Pemohon SIM keliling diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sedangkan penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar wajib memenuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter lalu dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
24 Agustus 2026, 06:11 WIB
21 Agustus 2026, 06:00 WIB
21 Agustus 2026, 06:00 WIB
20 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
25 Agustus 2026, 08:57 WIB
Eneos NXP berkolaborasi dengan HiTEQ untuk menggelar touring bertemakan Ride Merah Putih pada Hari Kemerdekaan
24 Agustus 2026, 18:54 WIB
FIFGroup rayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara melakukan perjalanan panjang dan bermakna
24 Agustus 2026, 18:22 WIB
Avatr 07L siap menjadi rival setara buat Denza, tawarkan kendaraan premium ramah lingkungan di Indonesia
24 Agustus 2026, 09:00 WIB
Pergeseran minat pelaku usaha menuju kendaraan elektrifikasi, khususnya hybrid, sudah mulai terlihat
24 Agustus 2026, 06:20 WIB
Untuk bisa nyaman menggunakan kendaraan pribadi di Ibu Kota, Ikuti aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
SIM keliling Bandung tetap beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat di Kota Kembang dari dua lokasi
24 Agustus 2026, 06:11 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasi dan syaratnya
23 Agustus 2026, 21:10 WIB
Motul boyong produk-produk unggulan yang memudahkan pembelian para pengunjung Indonesia Custom Show 2026