Lokasi SIM Keliling Bandung 13 Februari, Beroperasi di Akhir Pekan
13 Februari 2026, 06:00 WIB
Polda Metro Jaya menyediakan perpanjang SIM gratis besok dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal merayakan hari jadi ke ke-79 pada Selasa (01/07). Berbagai acara pun telah disiapkan.
Misal khitan massal, pembagian makanan bergizi sampai hiburan masyarakat yang bisa dimanfaatkan secara gratis.
Untuk tahun ini, perayaaan Hari Bhayangkara ke-79 bakal dihelat di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat.
Selain itu kepolisian juga menghadirkan berbagai layananan. Semisal SIM Keliling Jakarta maupun Samsat Keliling di Monas besok.
"Ada perpanjang SIM gratis dengan kuota terbatas," tulis Polda Metro Jaya di akun X resmi mereka, Senin (30/06).
Menjadi kesempatan berharga bagi pemilik motor maupun mobil di Jakarta yang ingin mengurus dokumen berkendaranya secara cuma-cuma.
Oleh sebab itu masyarakat pun diharapkan bisa meramaikan rentetan acara pada Hari Bhayangkara kali ini.
Mengingat perpanjang SIM gratis dapat dimanfaatkan siapa saja. Tinggal datang ke kawasan Silang Monas besok.
"Ayo datang dan ramaikan acara Dirgahayu Polri ke-79 di Monas tanggal 1 Juli 2025," lanjut mereka.
Wajib diketahui, perpanjang SIM gratis hanya berlaku satu hari saja atau selama peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Sekadar mengingatkan, masa berlaku SIM A maupun C hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan.
Pengendara dilarang buat terlambat mengurusnya. Sebab jika sampai terlewat satu hari, maka bakal diwajibkan mengikuti proses penerbitan SIM sejak awal di Kantor Satpas terdekat.
Seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Ketika ingin perpanjang SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.
Umumnya mencakup SIM A, C, KTP beserta salinannya. Nanti semua wajib diserahkan ke petugas kepolisian.
Pemohon SIM keliling diwajibkan membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sedangkan penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar wajib memenuhi persyaratan kesehatan disertai rekomendasi dari dokter lalu dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Februari 2026, 06:00 WIB
13 Februari 2026, 06:00 WIB
12 Februari 2026, 06:00 WIB
12 Februari 2026, 06:00 WIB
11 Februari 2026, 06:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan
14 Februari 2026, 20:24 WIB
Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026
14 Februari 2026, 19:00 WIB
ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan
14 Februari 2026, 18:02 WIB
Rangkaian acara Festival Vokasi Satu Hati 2026 digelar, hasilkan generasi muda siap terjun ke dunia kerja
14 Februari 2026, 17:00 WIB
Suzuki Indomobil Sales menggelar seremoni pengukuhan ketua umum baru Karimun Club Indonesia di IIMS 2026
14 Februari 2026, 16:00 WIB
Jetour Dashing Inspira hadir di IIMS 2026 untuk menggoda para keluarga muda di daerah urban atau perkotaan